Notification

×

https://ns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

>

 

Slider

Rabu, 20 Agustus 2025

Resmi,Deretan Jenderal Lakukan Sertijab Serah Terima Jabatan Pejabat Mabes Polri

Resmi,Deretan Jenderal Lakukan Sertijab
Serah Terima Jabatan Pejabat Mabes Polri
Keterangan Gambar : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) dan pelantikan pejabat tinggi Polri.

Jakarta — Mabes Polri || mediagardakeadilannews.com 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) dan pelantikan pejabat tinggi Polri.

Rotasi besar-besaran ini disebut sebagai langkah penyegaran organisasi sekaligus meningkatkan kinerja Polri menghadapi tantangan tugas yang makin kompleks.

Dalam upacara khidmat itu, Komjen Pol Wahyu Widada resmi dilantik menjadi Irwasum Polri. Sementara Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta dipercaya menjabat Kapolda Sulawesi Barat.

Tak hanya itu, posisi-posisi strategis juga ikut bergeser.

* Kabareskrim kini dijabat Komjen Pol Syahardiantono, menggantikan Wahyu Widada.

* Kabaintelkam dipercayakan kepada Komjen Pol Akhmad Wiyagus.

* Astamaops Kapolri diisi Komjen Pol Mohammad Fadil Imran, yang sebelumnya Kabaharkam.

* Kabaharkam Polri kini dijabat Irjen Pol Karyoto, eks Kapolda Metro Jaya.

* Kursi panas Kapolda Metro Jaya diisi Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Perombakan juga merambah ke Divhubinter Polri. Irjen Pol Krishna Murti resmi digantikan Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana.

Tak berhenti di situ, sejumlah Kapolda daerah ikut diganti:

* Kaltara: Irjen Pol Hary Sudwijanto ➝ Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.

* Gorontalo: Irjen Pol R. Eko Wahyu Prasetyo ➝ Irjen Pol Widodo.

* Maluku: Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan ➝ Irjen Pol Dadang Hartanto.

* Banten: Irjen Pol Suyudi Ario Seto ➝ Brigjen Pol Hengki.

* Aceh: Irjen Pol Achmad Kartiko ➝ Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah.

Selain itu, Kapusjarah Polri juga berganti dari Brigjen Pol Idodo Simangunsong ke Kombes Pol Bagas Uj Nugroho.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa mutasi ini adalah hal biasa.
“Mutasi jabatan wajar dalam organisasi. Tujuannya penyegaran, peningkatan kinerja, sekaligus penyesuaian kebutuhan menghadapi tantangan tugas,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap pejabat yang baru diharapkan bisa cepat menyesuaikan diri, melanjutkan program yang ada, serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Dengan rotasi ini, wajah baru di jajaran elit Polri pun resmi terbentuk, menandai babak baru perjalanan Korps Bhayangkara.

(Franky.S)

Selasa, 19 Agustus 2025

Lanjutkan Program Jaksa Mandiri Pangan, Jaksa Agung Manfaatkan Lahan di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi

Lanjutkan Program Jaksa Mandiri Pangan, Jaksa Agung Manfaatkan Lahan di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi
Kab. Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini diresmikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam acara seremonial yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). 

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
“Melalui Jaksa Mandiri Pangan lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi pada stok pangan nasional,” ujar Jaksa Agung.

Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, khususnya mewujudkan swasembada pangan. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan penyerapan 3 juta ton beras oleh Bulog.

Untuk mendukung keberhasilan program ini, Kejaksaan RI menjalin kemitraan dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah, serta kelompok tani. Sinergi ini diharapkan menjadi role model dalam mengelola aset negara secara produktif sekaligus memperkuat ekosistem ketahanan pangan nasional.
“Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan. Melalui program ini, kita membuktikan bahwa hukum mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Selain pemanfaatan aset sitaan, Kejaksaan RI juga memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik curang di sektor pangan. Fokus utama pengawasan antara lain:
Pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan. 
Memastikan distribusi beras Bulog tepat sasaran dan sesuai standar mutu. 
Penindakan terhadap praktik illegal farming serta alih fungsi lahan tanpa izin.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
“Program Jaksa Mandiri Pangan adalah langkah strategis untuk memastikan aset negara memberikan manfaat optimal bagi bangsa. Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” tutup Jaksa Agung.

Turut hadir Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto serta jajaran pejabat Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia, Pemerintah Daerah, dan kelompok tani. (Usman.S)

Sumber : 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Dorong Akselerasi Implementasi SPBE di Perangkat Daerah

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Dorong Akselerasi Implementasi SPBE di Perangkat Daerah
Kamis (07/08/2025).
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia saat menyosialisasikan Penerapan SPBE kepada seluruh perwakilan perangkat daerah di Gedung Diskominfosantik

CIKARANG PUSAT || mediagardakeadilannews.com Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, memaparkan strategi percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di tingkat perangkat daerah.

Menurut Yan Yan, penerapan SPBE saat ini menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi. “Masyarakat kini sudah terbiasa dengan layanan digital, sehingga pemerintah juga dituntut memberikan layanan yang mudah diakses, efisien, dan terintegrasi,” ujarnya pada Selasa, (19/08/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa SPBE bukan sekadar digitalisasi layanan, tetapi juga harus memenuhi empat domain utama, yakni kebijakan, tata kelola, manajemen dan audit, serta layanan. Keempat domain tersebut menjadi pilar penting dalam menjaga kualitas layanan digital pemerintahan.

“Selama ini implementasi SPBE masih lebih banyak pada level kabupaten. Padahal perangkat daerah juga harus mengacu pada aturan dan standar yang ditetapkan dalam peraturan presiden. Jika semua perangkat daerah bergerak bersama, indeks SPBE Kabupaten Bekasi akan semakin meningkat,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Diskominfosantik telah menyiapkan instrumen self-assessment digital yang dapat digunakan perangkat daerah untuk menilai sejauh mana penerapan SPBE di unit kerja masing-masing. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar pembinaan dan pendampingan oleh Tim Koordinasi SPBE Kabupaten Bekasi.

Yan Yan juga menyoroti permasalahan banyaknya aplikasi lokal yang tidak lagi aktif dan berpotensi menimbulkan kerentanan keamanan. Karena itu, ia mendorong konsolidasi aplikasi agar tidak terjadi tumpang tindih, sekaligus memperkuat branding layanan digital Kabupaten Bekasi.

“Ke depan, cukup satu aplikasi super apps yang terintegrasi dengan berbagai menu layanan. Saat ini kita kembangkan aplikasi Bekasikan Mobile yang akan menghimpun berbagai layanan publik mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, hingga ketenagakerjaan,” paparnya.

Selain aspek teknologi, peningkatan kualitas SDM pengelola SPBE juga menjadi perhatian utama. Diskominfosantik terus melakukan pelatihan, pendampingan, serta kerjasama dengan berbagai lembaga seperti BSSN, BPP TIK, dan Diskominfo Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat kapasitas aparatur di bidang digital.

Yan Yan juga menegaskan pentingnya integrasi, keberlanjutan, dan kebermanfaatan layanan digital bagi masyarakat. 

“SPBE adalah kunci transformasi pelayanan publik yang modern. Dengan akselerasi di perangkat daerah, kami optimis Kabupaten Bekasi dapat menjadi daerah yang unggul dalam penerapan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik,” imbuhnya.

Dia menambahkan, SPBE juga berkontribusi terhadap peningkatan nilai Reformasi Birokrasi (RB), karena indeks SPBE menjadi salah satu indikator dalam penilaian RB.

"Ketika penerapan SPBE dilakukan di perangkat daerah, otomatis layanan meningkat. Dan ketika layanan meningkat, maka kepuasan masyarakat lebih terjamin. Ini menjadi upaya kita untuk mengurangi potensi kekecewaan masyarakat terhadap layanan, khususnya yang berbasis digital," tutupnya.  

(Usman.S)

Minggu, 17 Agustus 2025

Siswa SMKN 15 Bekasi Sukses Jalankan Tugas di Upacara HUT ke-80 RI Kecamatan Mustikajaya

Bekasi || mediagardakeadilannews com
17 Agustus 2025 – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tingkat Kecamatan Mustikajaya berlangsung khidmat di Lapangan Padurenan. Dalam kesempatan ini, siswa-siswi SMK Negeri 15 Kota Bekasi mendapat kehormatan sebagai Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Paduan Suara, serta perwakilan peserta upacara.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Camat Mustikajaya Bapak Jaya Eko Setiawan menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif para pelajar SMKN 15. Beliau menilai, kerja keras dan latihan yang telah dijalani membuahkan hasil maksimal.

> “Anak-anak SMKN 15 sudah berlatih dengan baik, dan saat pengibaran berjalan lancar, rapi, serta tepat waktu sesuai harapan kami,” ungkap Camat Jaya Eko Setiawan.

     Menyala SMKN 15 Kota Bekasi

Keberhasilan pelaksanaan tugas ini menjadi bukti nyata dedikasi siswa SMKN 15 dalam mengisi kemerdekaan dengan semangat disiplin, kerja sama, dan rasa cinta tanah air. Selain itu, partisipasi mereka juga menunjukkan peran sekolah vokasi dalam membangun generasi muda yang berkarakter dan siap berkontribusi bagi masyarakat.

Dengan keterlibatan ini, keluarga besar SMKN 15 Kota Bekasi berharap para siswa semakin termotivasi untuk terus berkarya, menjaga persatuan, dan menghidupi semangat perjuangan dalam kehidupan sehari-hari.
(Redaksi)

Jumat, 15 Agustus 2025

Profesionalisme Polri , Polda Metro Jaya Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Polri Presisi,Polda Metro Jaya Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Polda Metro Jaya menggelar Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Ruang M2C lantai II Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para PPID Satker Polda Metro Jaya serta Kasihumas Polres jajaran.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Hadir pula PS. Kasubbidmultimedia Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Rita Oktavia Shinta sebagai pejabat pendamping.

Materi yang disampaikan mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, urgensi keterbukaan informasi, kewajiban badan publik, klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme pelayanan dan keberatan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting profesionalisme Polri.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan untuk membangun kepercayaan publik. Dengan transparansi, Polri dapat menghadirkan pelayanan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kepolisian,” ujar Ade Ary.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setiap PPID Satker maupun Polres jajaran harus melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, minimal setiap enam bulan. Selain itu, penguatan sarana digital, integrasi media sosial, serta pelatihan berkelanjutan bagi SDM PPID perlu terus ditingkatkan.

Dari kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai implementasi UU KIP serta pentingnya koordinasi antar-PPID di lingkungan Polda Metro Jaya. Hasil sosialisasi juga menekankan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dan sistem E-Monev untuk mendorong peningkatan peringkat keterbukaan informasi menuju kategori “informatif”.

Dengan langkah tersebut, Polda Metro Jaya berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi.

( Franky,Red)

Peraturan Desa Terbaru 2025, Kades-Perangkat Desa hingga Pengurus Kopdes Wajib Paham Dan Tahu

Jakarta ||mediagardakeadilannews.com
 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 5, yang mewajibkan Kementerian Desa menyusun regulasi terkait.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan Permendes 10/2025 resmi diundangkan pada 12 Agustus 2025.

Adapun Permendes tersebut memuat sejumlah ketentuan penting, salah satunya terkait kewenangan dan kewajiban kepala desa.

Kepala desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus.

Selain itu, kepala desa juga wajib melakukan kajian proposal rencana bisnis KDMP.

Kemudian mengoordinasikan kewajiban pembayaran angsuran, serta memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi.

Di samping itu, Yandri menyebut aturan tersebut juga menegaskan bahwa dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman.

“Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya di bulan berjalan,” jelasnya, dikutip dari DW, Jumat (15/8).

Menurutnya, dana desa baru akan digunakan jika angsuran Kopdes Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi di rekening."
(Red)

Rabu, 13 Agustus 2025

Penghormatan Ucapan HUT Republik Idonesia Ke-80

Jakarta ||  mediagardakeadilannews.com
80 tahun sudah bangsa Indonesia berdiri sebagai negara merdeka. Sebuah usia yang bagi sebuah bangsa seharusnya menjadi simbol kedewasaan, kematangan, dan kemajuan. Namun, di balik gegap gempita perayaan kemerdekaan, kita dihadapkan pada kenyataan pahit yang tidak bisa diabaikan.

Korupsi masih merajalela, menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemiskinan masih menghantui jutaan rakyat, dengan ketimpangan ekonomi yang terus melebar. Di tengah rasa bangga terhadap pasukan pertahanan kita, justru kita dikejutkan oleh tragedi penganiayaan di tubuh TNI yang merenggut nyawa para prajurit — pahlawan yang seharusnya dilindungi, bukan dikorbankan oleh sesama.

Pengangguran pun tetap menjadi momok. Banyak generasi muda kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak, meski mereka telah menempuh pendidikan tinggi. Sementara itu, harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, membuat kehidupan masyarakat kecil kian terhimpit.

Merdeka secara politik belum sepenuhnya berarti merdeka secara ekonomi, hukum, dan keadilan sosial. 80 tahun kemerdekaan ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa — pemerintah, penegak hukum, dunia usaha, media, dan masyarakat — untuk berani melakukan pembenahan yang menyeluruh. Kita harus memastikan bahwa kemerdekaan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar dirasakan dalam kesejahteraan, keadilan, dan keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai Pimpinan Redaksi Mediagardakeadilannews.com, saya mengajak kita semua menjadikan peringatan HUT RI ke-80 ini sebagai titik balik. Kita belajar dari kesalahan masa lalu, menolak diam terhadap ketidakadilan, dan bersama-sama membangun negeri ini dengan integritas, kerja keras, dan keberanian.

Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kita hikmat untuk mengisi kemerdekaan dengan karya, bukan dengan korupsi; dengan persatuan, bukan dengan perpecahan; dengan kemajuan, bukan dengan kemunduran.”

(REDAKSI MGKN)

ALIANSI MASYARAKAT ANTI INTOLERAN INDONESIA (AMAII) MENJALANKAN AKSI DAMAI MELAWAN INTOLERAN

Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Maraknya aksi intoleransi dan persekusi rumah ibadah di berbagai daerah, telah melukai rasa persatuan bangsa dan melanggar konstitusi negara.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia menegaskan bahwa intoleransi adalah sikap menolak perbedaan dan menghalangi kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan 29 UUD 1945, Pasal 22 UU HAM, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Menurut SKB 2 Menteri Bab 1 Pasal 3, ibadah umat Kristen di rumah, ruko, atau kafe tidak memerlukan izin, sehingga tindakan pembubaran adalah pelanggaran konstitusi yang biadab dan keji.

Aliansi mengecam keras tindakan intoleran yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok, rumah doa Padang Serai, GBKP Batam, GKJW Kediri, HKBP Filadelfia Bekasi, Gereja Beth Tabernakel Garut dan lainnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia menggelar aksi damai diawali longmarch dari gedung Sarinah menuju Patung Kuda Monas sambil membagikan bendera Merah Putih kepada pengendara Motor dan sesampainya di Patung Kuda peserta aksi melakukan orasi dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden Prabowo mencabut SKB 2 Menteri.

2. Mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Undang-Undang Pemberantasan Intoleransi.

3. Mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Badan Nasional Penanggulangan Intoleransi di Indonesia.

4. Mendesak Presiden Prabowo mencopot Menteri HAM.

5. Mendesak Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Kapolres yang tidak mampu menjamin keamanan umat beragama.

6. Tuntutan lain terkait perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.

Adapun para orator yang berorasi diatas Moko (mobil komando) adalah: Pdt. Andreas, Gus Sholeh Marzuki, Oscar Pendong, Bram Manaloe, Victor Maruli, Robert S Tamba, Noval, Sapto Harun, Opa Jepi, Yayak Priasmoro, dll.

Alhamdulillah Perwakilan peserta aksi 5 orang diterima oleh Mengkopolkam untuk menyampaikan aspirasinya.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia terdiri dari berbagai elemen sebagai berikut:
•Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP)
•Horas Bangso Batak (HBB)
•Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) Indonesia
•Seknas Indonesia Maju
•Seknas Dakwah
•Komunitas Agama Cinta
•Garda Nasionalis (GARNAS) Indonesia
•Solidaritas Pemuda Pemudi Tangguh dan Unggul (SIPITUNG)
•Yayasan Taman Pemulihan
•NAPOSO PARNA Se-Jabodetabek
•Jaga NKRI
•Aliansi Perempuan Melawan
•KOMPERA
•Dan lain-lain

Humas :  Gus Sholeh Marzuki(GSM)
( Redaksi)

Selasa, 12 Agustus 2025

Peringati Hari Kemerdekaan, Kecamatan Silaen Adakan Lomba fhasionsow

Kab Toba || mediagardakeadilannews.com
"Terkait kegiatan ini, mungkin ada yang bertanya apa tujuannya. Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-80 tahun 2025. Kami berprinsip bahwa kemerdekaan harus dirayakan dengan penuh semangat, euforia, dan suka cita, karena momen ini memang sangat kita tunggu setiap tahunnya.

Sehubungan dengan itu, kami mengadakan berbagai kegiatan. Pada hari ini, kami melaksanakan lomba fashion show yang diikuti peserta dari tingkat TK/PAUD, SD, SMP, hingga SMA, baik putra maupun putri. Harapan kami, ke depan—mungkin 10 tahun mendatang—akan muncul desainer atau model dari wilayah ini, karena sampai sekarang belum ada perancang busana dari daerah ini yang dikenal secara nasional.

Kebetulan di daerah ini juga dikenal sebagai sentra produksi ulos. Kami berharap para pemilik pabrik ulos dapat mencetak kain ulos dengan desain yang menyesuaikan perkembangan zaman, sehingga lebih diminati masyarakat lokal, nasional, bahkan internasional.

Selain lomba fashion show, kecamatan juga mengadakan berbagai kegiatan olahraga. Ada turnamen sepak bola antar-SD yang kini sudah memasuki partai final, voli antar-desa yang telah mencapai babak delapan besar, serta sepak bola antar-kampung yang juga memasuki babak delapan besar.

Pada Senin, 11 Agustus 2025, kami menggelar tiga kegiatan sekaligus, yaitu lomba tari kreasi untuk TK/PAUD, lomba vokal solo tingkat SD, dan lomba tortor tingkat SMP yang ada di Kecamatan Silaen yang di buka hari ini oleh Camat Silaen Tumpal Panjaitan, kami melaksanakan lomba paduan suara. Besok, akan ada gerak jalan yang diikuti siswa SD, SMP, dan SMA. Sementara pada Kamis, akan dilaksanakan lomba tari lansia yang diikuti seluruh desa se Kecamatan Silaen dengan final direncanakan pada 16–17 Agustus di Lapangan Parbalian.

Untuk dewan juri lomba fashion show, kami mendatangkan profesional dari Medan, di antaranya Givania  Manurung, Salonita Pengaribuan, dan Liza Tanjung. Kami mempercayakan penilaian kepada juri profesional agar hasilnya objektif dan dapat diterima masyarakat.

Untuk hadiah para juara, kami berikan dalam bentuk uang pembinaan: juara 1 sebesar Rp800.000, juara 2 sebesar Rp600.000, dan juara 3 sebesar Rp400.000, untuk setiap kategori putra dan putri.

Terkait pembiayaan, kegiatan ini sebagian besar didukung oleh donatur, relasi, dan teman-teman yang peduli terhadap peringatan HUT RI di kecamatan kami. Dukungan mereka sangat berarti untuk menyukseskan seluruh rangkaian acara ini." Tutup camat Tumpal Panjaitan 
( Redaksi)

RJN Bekasi Raya Desak Penindakan Tegas Dugaan Pelanggaran GSS Hotel & Ruko Metland Tambun

RJN Bekasi Raya Desak Penindakan Tegas Dugaan Pelanggaran GSS Hotel & Ruko Metland Tambun
Desakan kepada Gubernur Jawa Barat

JABAR || mediagardakeadilannews.com 
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan permintaan terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (Bapak Aing), untuk turun tangan dalam dugaan pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) oleh Hotel dan Ruko Metland Tambun. Pesan ini disampaikan secara simbolis melalui papan bunga yang memuat pernyataan tegas: "Kalau gusur jangan pilih kasih."

Menyampaikan

Hisar Pardomuan, sebagai pimpinan RJN Bekasi Raya, dikenal aktif dalam advokasi tata ruang dan lingkungan di wilayah Bekasi. Ia menilai bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih, terlebih dalam kasus yang melibatkan proyek komersial besar di area bantaran sungai.

Dugaan Pelanggarannya

Menurut RJN, Hotel dan Ruko Metland Tambun diduga melanggar ketentuan GSS yang mengatur jarak minimal pembangunan dari bibir sungai sesuai regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pelanggaran ini berpotensi mengurangi fungsi resapan air dan meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitar.

Disampaikan

Pesan protes tersebut pertama kali mencuat pada pertengahan Mei 2025 melalui pemberitaan mediarjn (https://mediarjn.com/2025/05/18/respon-kades-tambun-bangunan-bantaran-kali-metland/) (18/05/2025) yang mengulas respons Kepala Desa Tambun terhadap dugaan pelanggaran bangunan di bantaran Kali Metland. Isu ini kemudian kembali mendapat sorotan publik ketika RJN Bekasi Raya mengekspresikan tuntutannya secara terbuka melalui papan bunga bernada sindiran, yang dipasang di ruang publik sebagai bentuk komunikasi langsung kepada Gubernur Jawa Barat.

Desakan Ini Muncul

Hisar menilai adanya indikasi ketidakadilan dalam tindakan penertiban bangunan di Bekasi. Ia menegaskan bahwa jika pemerintah daerah menggusur bangunan warga kecil, maka proyek komersial yang melanggar aturan pun harus diperlakukan sama. Prinsip kesetaraan hukum menjadi dasar tuntutannya.

Respons yang Diharapkan

RJN berharap Gubernur Jawa Barat dapat mendorong Bupati Bekasi mengambil langkah tegas, transparan, dan tidak diskriminatif. Tindakan ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum, melindungi lingkungan, serta memastikan tata ruang daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Analisis Singkat

Dugaan pelanggaran GSS oleh proyek besar seperti Hotel & Ruko Metland Tambun menunjukkan tantangan serius dalam konsistensi penegakan tata ruang di daerah berkembang. Kasus ini mencerminkan perlunya integrasi kebijakan lingkungan dengan keberpihakan pada kepentingan publik, bukan hanya pada kepentingan bisnis.
---
(Red/HmsRJN)

Sabtu, 09 Agustus 2025

Aliansi Ormas Bekasi, SMSI dan Brimob Bagikan 2 Ribu Bendera Merah Putih untuk Pengendara Jalan

Aliansi Ormas Bekasi, SMSI dan Brimob Bagikan 2 Ribu Bendera Merah Putih untuk Pengendara Jalan

Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Jelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke- 80, Aliansi Ormas Bekasi (AOB) bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi dan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya menggelar aksi simpatik membagikan bendera merah putih secara gratis kepada pengendara sepeda motor dan mobil di jalan raya Teuku Umar, exit tol Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kembali semangat nasionalisme di tengah masyarakat," ucap Komandan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kompol A.N Imapuly, S.I.K., M.Si di tengah pembagian bendera merah putih kepada pengendara, Sabtu, 09 Agustus 2025.

Menurut dia, momentum peringatan kemerdekaan adalah saat yang tepat untuk membangkitkan rasa cinta tanah air di kalangan masyarakat. Salah satunya melalui pemasangan bendera merah putih di kendaraan bermotor.

"Melalui aksi simpatik ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih dimanapun, baik di kendaraan, di lingkungan dan depan rumah masing-masing," kata Imapuly. Pengibaran bendera merah putih, merupakan wujud penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

Dalam aksi tersebut, Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi, HM Zaenal Abidin mengatakan bahwa aksi simpatik membagi-bagikan bendera merah putih secara gratis kepada masyarakat bertujuan untuk membangkitkan jiwa nasionalisme dan rasa patriotisme bangsa, sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 80.

"Kegiatan ini untuk membakar kembali semangat masyarakat untuk menghargai bendera Merah Putih sebagai simbol dan lambang negara," jelas HM Zaenal Abidin. 

Dan utamanya, mengajak seluruh keluarga besar Aliansi Ormas Bekasi untuk menggaungkan pesan kebangsaan kepada masyarakat lewat momentum HUT RI ke- 80.

"Kita membagikan dua ribu bendera merah putih untuk kendaraan bermotor di 2 lokasi berbeda, Cikarang dan Tambun".

"Kita juga memberikan edukasi singkat kepada pengendara yang melintas tentang pentingnya mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus," ujar HM Zaenal Abidin.

Dirinya mengapresiasi jajaran kepolisian, khususnya Batalyon D Pelopor Satbrimob Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi yang telah mensupport dan mengawal aksi simpatik membagikan bendera merah putih kepada masyarakat secara gratis. 

HM Zaenal Abidin menambahkan bahwa bendera merah putih yang dibagikan secara gratis kepada pengendara dibeli dari penjual bendera yang keliling di sepanjang jalan raya Kabupaten Bekasi.

"Kita borong langsung dari pedagang bendera merah putih yang keliling di sepanjang jalan raja Cikarang," ungkapnya.

Sementara itu, ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon bahwa aksi simpatik membagi-bagikan bendera merah putih secara gratis merupakan cerminan masyarakat Bekasi yang berjuluk "Kota Patriot". 

"Sejarahnya yang panjang dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia mencerminkan semangat patriotisme rakyat Bekasi yang tidak pernah menyerah dalam menghadapi penjajah," beber Sekjen Aliansi Ormas Bekasi tersebut.

Doni Ardon berharap masyarakat tidak hanya memasang bendera merah putih di kendaraannya, tetapi juga di depan rumah masing-masing. 

"Ini adalah bentuk nyata dukungan kami dalam menumbuhkan semangat kebangsaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam pantauan media, aksi ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak pengendara yang mengapresiasi kebersamaan Aliansi Ormas Bekasi, SMSI dan Brimob dalam membangkitkan semangat nasionalisme di momentum Hari Kemerdekaan.

Sebanyak 32 personil Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya diturunkan mengawal aksi simpatik Aliansi Ormas Bekasi dan SMSI.

Salah satu pengendara, Nurhasanah mengaku sempat kaget melihat ada kerumunan polisi dan warga di jalan. 

"Saya awalnya mengira ada razia kendaraan lagi, ternyata diberi bendera merah putih. Terimakasih pak polisi, Aliansi Ormas Bekasi dan SMSI, kendaraan saya sudah dipasangi bendera merah putih," pungkas Nurhasanah.
(Redaksi)

1 Kilometer Bendera, 1 Semangat Merdeka: Aksi Warga Rawa Mulya Rayakan HUT RI ke-80

1 Kilometer Bendera, 1 Semangat Merdeka: Aksi Warga Rawa Mulya Rayakan HUT RI ke-80
Partisipasi Warga Rawa Mulya Sambut HUT RI ke-80

Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga RW 02 RT 02 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, mengadakan kegiatan gotong royong memasang bendera merah putih sepanjang satu kilometer. Aksi ini berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam merayakan hari bersejarah bangsa. Jumat (8/8/2025).

_*Tradisi Tahunan yang Dipimpin oleh Tokoh Masyarakat*_

Kegiatan ini dipelopori oleh warga RT 02/02 dan diketuai oleh Sunarno, selaku koordinator lapangan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah menjadi tradisi tahunan yang rutin dilakukan sejak tiga tahun terakhir. Ketua RT setempat, Maulana Wahyudin, juga terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan dukungan serta partisipasi seluruh warga.

_*Puncak Kegiatan Dimulai sejak Akhir Juli*_

Kreativitas warga mulai terlihat sejak 28 Juli 2025, dan puncak kegiatan pemasangan bendera dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2025. Warga bekerja dari pagi hingga sore hari untuk memasang bendera berukuran lebar 50 cm yang membentang sepanjang satu kilometer di lingkungan tempat tinggal mereka.

_*Lokasi Kegiatan: Komunitas Kompak di Mustika Jaya*_

Kegiatan ini terfokus di lingkungan RT 02 RW 02, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, yang merupakan kawasan pemukiman aktif dan memiliki semangat kebersamaan tinggi.

_*Simbol Nasionalisme dan Solidaritas Sosial*_

Menurut Sunarno, kegiatan ini tidak hanya sebagai simbol perayaan kemerdekaan, tetapi juga sebagai wujud persatuan, nasionalisme, dan semangat gotong royong antarwarga. Selain itu, kegiatan ini turut memperkuat solidaritas sosial dan menciptakan lingkungan yang estetis serta patriotik menjelang peringatan kemerdekaan.

_*Dana Swadaya dan Gotong Royong Jadi Pondasi Utama*_

Kegiatan ini terlaksana atas dasar partisipasi aktif dan swadaya masyarakat. Dana yang digunakan bersumber dari kas bulanan warga, serta donasi sukarela. Ketua RT Maulana Wahyudin menambahkan bahwa selain pemasangan bendera, masyarakat juga rutin menyelenggarakan perlombaan, doa syukuran, dan panggung pesta rakyat sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT RI, yang semuanya didukung oleh gotong royong dan kontribusi warga.

_*Semangat Kebangsaan yang Tetap Relevan*_

Partisipasi warga Rawa Mulya dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80 mencerminkan semangat kebangsaan yang tinggi dan patut diapresiasi. Inisiatif lokal seperti ini menunjukkan bahwa nilai-nilai nasionalisme dan kebersamaan tetap hidup dan relevan di tengah masyarakat, khususnya dalam skala komunitas.
(Red)

Jumat, 08 Agustus 2025

Ratusan Pekerja Terancam Tak Dapat Jaminan Ketenagakerjaan , Yayasan Outsourcing PT.ADHI GANA APTA di Bekasi Diduga Lalai Bayar BPJS Karyawan.

XTC INDONESIA DPC Kabupaten Bekasi Advokasi,Yayasan Outsourcing PT.ADHI GANA APTA di Bekasi Diduga Lalai Bayar BPJS Karyawan, Ratusan Pekerja Terancam Tak Dapat Jaminan Ketenagakerjaan 
 
Bekasi, Jawa Barat || mediagardakeadilannews.com
Puluhan karyawan yang bekerja di bawah naungan sebuah yayasan outsourcing PT ADHIGANA APTA di wilayah Bekasi, Jawa Barat, terancam tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan sosial akibat dugaan kelalaian yayasan dalam membayarkan iuran BPJS. Kasus ini mencuat setelah sejumlah karyawan mengeluhkan status kepesertaan BPJS mereka yang tidak aktif saat hendak berobat.
 
Yayasan [PT ADHIGANA APTA], yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja outsourcing, diduga telah menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama beberapa bulan terakhir. Akibatnya, para karyawan yang ditempatkan di berbagai perusahaan mitra yayasan tidak dapat mengakses layanan kesehatan dan jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka.
 
"Dari sekitar 500 karyawan, sebanyak 384 orang diketahui tidak memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Mereka merupakan tenaga outsourcing yang disinyalir dari LPK Adhigana Apta.

Ironisnya, hal ini berlangsung sejak Oktober 2024 silam, kemudian berulang pada Januari hingga sekarang ini. Sehingga lebih dari setengah tahun para karyawan bekerja tanpa jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan mereka juga tidak terpenuhi.

HR Manager PT Eun Sung Indonesia, Rudi mengatakan, pihaknya telah melayangkan teguran baik lisan maupun tulisan terhadap LPK Adhigana. Pihak LPK menyanggupi untuk membayar kelalaian mereka, namun kesanggupan itu belum terpenuhi.
 
Menanggapi keluhan tersebut, Kami XTC INDONESIA DPC KABUPATEN BEKASI menyatakan akan segera melakukan investigasi dan advokasi terhadap yayasan PT ADHIGANA APTA,Dan Kami sudah melaporkan kasus ini kepada dinas ketenagakerjaan provinsi Jawa Barat "Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu,"Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar. 
Dan akan kami kawal kasus ini hingga tuntas.
Kami Berharap Pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap yayasan nakal tersebut dan memastikan hak-hak para pekerja outsourcing terpenuhi. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan lain untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerjanya.
[Mario] WK OKK XTC INDONESIA DPC KABUPATEN BEKASI.
(Redaksi)

Kamis, 07 Agustus 2025

Inspektorat Daerah Kota Bekasi Laksanakan Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kualitas Pengendalian Intern

Inspektorat Daerah Kota Bekasi Laksanakan Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kualitas Pengendalian Intern
Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Inspektorat Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peningkatan Kualitas Pengendalian Intern yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., Selasa (05/08/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Nonon Sonthanie Kantor Wali Kota Bekasi dan diikuti oleh seluruh Pejabat Eselon II, III dan unsur strategis lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam sambutannya Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan pengendalian intern merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Hal ini selaras dengan komitmen Kota Bekasi dalam menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi secara konsisten dari tahun ke tahun.

“Nilai SPIP, Indeks Manajemen Risiko (MRI), dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Kota Bekasi terus mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Namun capaian ini bukan akhir, melainkan awal dari peningkatan berkelanjutan,” ujar Tri Adhianto.

Kepala BPKP RI, Dr. Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan materi bertajuk 'Menavigasi Tantangan Pembangunan Daerah di Era Ketidakpastian. Dalam paparannya ia menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari kompleksitas global, tekanan fiskal, hingga tuntutan publik atas akuntabilitas.

Beliau menegaskan bahwa pengendalian intern tidak boleh hanya sebatas prosedur administratif, tetapi harus menjadi sistem adaptif yang terintegrasi dari perencanaan hingga evaluasi. Pengendalian intern juga harus berfungsi sebagai early warning system untuk mencegah deviasi, fraud, dan kegagalan program.

“Banyak kegagalan program bukan karena kurangnya perencanaan, tetapi lemahnya pengendalian sejak awal. SPIP yang kuat adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah,” ujar M. Yusuf Ateh.

Harapan dan Tindak Lanjut kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman seluruh jajaran Pemerintah Kota Bekasi terhadap pentingnya pengendalian intern yang terintegrasi. Wali Kota berharap pembinaan ini dapat mendorong seluruh perangkat daerah untuk lebih aktif dalam meningkatkan level SPIP ke level 3 dan menjadikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sebagai budaya kerja.

(Redaksi)

Karangan Bunga Kritik Pejabat DCKTR Bekasi, RJN Bekasi Raya: Segera Evaluasi Kinerja dan Transparansi Layanan

Karangan Bunga Kritik Pejabat DCKTR Bekasi, RJN Bekasi Raya: Segera Evaluasi Kinerja dan Transparansi Layanan
Bekasi || mediagardakeadilannews.com
 Sebuah papan karangan bunga dengan pesan kritis terpajang mencolok di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi, Kamis (7/8/2025). Karangan bunga tersebut ditujukan kepada Bupati Bekasi dan menyuarakan permintaan untuk mengevaluasi *kinerja Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).* Aksi simbolik ini berasal dari komunitas jurnalis nasional dan lokal yang tergabung dalam *Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya.*

Pesan dalam karangan bunga itu menyebut secara tegas bahwa *pejabat bersangkutan diduga jarang hadir di kantor dan nyambi sebagai konsultan jasa bangunan.*

> *“Kepada Yth Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang S.H, Mohon Evaluasi Kinerja Ka Bidang Bangunan Umum DCKTR. Note: Jarang Ngantor. Diduga Nyambi Jasa Konsultan,”* demikian tertulis gamblang pada karangan bunga tersebut.

_*Layanan Perizinan Bangunan Dikeluhkan Lamban*_

Informasi yang dihimpun redaksi dari berbagai narasumber menyebutkan bahwa *proses pengurusan perijinan bangunan di bawah Dinas Cipta Karya & Tata Ruang sangat lambat khususnya pada Bidang Bangunan Umum  dapat memakan waktu antara 30 hari kerja,* bahkan lebih lama dalam kondisi tertentu.

Beberapa kendala umum yang sering dikeluhkan masyarakat dan pelaku usaha antara lain:

* *Lambannya verifikasi dokumen teknis*
* *Minimnya komunikasi antara pemohon dan petugas teknis*
* *Kurangnya transparansi status permohonan*
* *Diduga adanya praktik rangkap profesi yang mempengaruhi fokus kerja pejabat teknis*

Proses yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu maksimal dua minggu melalui sistem OSS (Online Single Submission), dalam praktiknya *sering kali molor hingga satu bulan lebih,* tanpa kejelasan status atau notifikasi.

_*Hisar Pardomuan: Kinerja ASN Tidak Boleh Setengah Hati!*_

Ketua *Ruang Jurnalis Nusantara (RJN),* *Hisar Pardomuan,* menyatakan bahwa papan bunga tersebut bukanlah bentuk lelucon, melainkan *seruan kritis atas lemahnya akuntabilitas dan pengawasan internal birokrasi.*

> *“Kami dari RJN Bekasi Raya tidak main-main. Kritik ini lahir dari keresahan nyata di lapangan. Banyak laporan dari warga dan pelaku usaha yang merasa dipersulit dalam proses perizinan. Ini bukan sekadar soal etik ASN, tapi juga soal hak publik atas pelayanan yang cepat dan transparan,”* ujarnya.

Lanjutannya, Hisar menegaskan bahwa *rakyat kini bukan hanya menuntut kehadiran fisik pejabat, tapi juga integritas dan komitmen pelayanan.*

> *“Jika ada pejabat yang lebih sibuk di luar kantor untuk urusan pribadi ketimbang menjalankan tugas negara, maka ini penghinaan terhadap jabatan publik. Kami mendesak Bupati Bekasi agar tidak ragu melakukan rotasi, bahkan pencopotan, jika terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan,”* tegasnya.

_*Masyarakat Menuntut Perubahan, Bukan Janji*_

Munculnya kritik publik yang divisualisasikan dalam bentuk karangan bunga menunjukkan bahwa *saluran formal aduan publik dianggap tidak lagi cukup efektif.* Ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan teknis seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) semakin nyata.

Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi dan efisiensi layanan melalui digitalisasi OSS RBA, aparatur sipil negara di daerah justru dituntut untuk sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
(Red.HmsRjn)

PENERANGAN HUKUM KEJATI JABAR DI DESA MEKARMUKTI KAB. BANDUNG BARAT

PENERANGAN HUKUM KEJATI JABAR DI DESA MEKARMUKTI KAB. BANDUNG BARA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung

SIARAN PERS
Nomor: PR-23/Kph.2/08/2025
Bandung Jabar || mediagardakeadilannews.com
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Kantor Desa Mekarmukti Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Kepala Desa Mekarmukti, 10 Kepala Desa berikut Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Cihampelas dan masyarakat sekitar.

Kegiatan Penerangan Hukum dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa melalui slogan ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. Kegiatan tersebut juga untuk menjawab kepercayan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang hukum melalui saran Penerangan Hukum yang dilaksanakan kejaksaan dengan memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa khususnya dalam pengelolaan dana desa dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, terlihat para peserta yang hadir sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan seputar hukum. Diharapkan dengan kegiatan ini, para peserta yang hadir dapat lebih memahami tentang aspek-aspek hukum dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat menggetoktularkan pengetahuan yang didapat dari kegiatan tersebut kepada warga masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan yang sama para Kepala Desa menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap terlaksananya acara ini, berharap kedepan semakin sering dilakukan kegiatan serupa sehingga para aparatur Desa dapat lebih paham mengenai aturan mengenai Dana Desa dan terhindar dari permasalahan hukum.

Demikian untuk disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Bandung, 6 Agustus 2025
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Email: Penkumhumas.kejatijabar@gmail.com
(Redaksi)

Konten Terus ,Hak Ribuan Tenaga Honorer Hampir Terabaikan.

Konten Terus ,Hak Ribuan Tenaga Honorer Hampir Terabaikan. 
Pemerintah Tegaskan Batas Waktu, Tidak Ada Ruang untuk Lalai.


Jawa barat || mediagardakeadilannews.com

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan *jadwal lengkap pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup)* dalam rangka rekrutmen *Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.* Kepala BKN, *Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,* menegaskan bahwa *tidak akan ada perpanjangan waktu* bagi instansi pemerintah yang tidak mengajukan kebutuhan formasi.

> *“Kami harap seluruh instansi segera mengajukan kebutuhan formasi P3K Paruh Waktu. Tidak akan ada perpanjangan waktu. Jika tidak mengajukan, maka dianggap tidak memerlukan formasi,”* ujar Prof. Zudan.

_*Pemprov Jabar Masih Diam?*_

Pernyataan tegas ini memunculkan pertanyaan krusial: *Apakah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah menjalankan instruksi strategis tersebut?*
Sudahkah *BKD* serta seluruh *OPD* di lingkungan Pemprov Jabar bergerak cepat, atau masih terjebak dalam birokrasi yang lamban?

_*Data Tenaga Honorer di Pemprov Jabar*_

Menurut database resmi BKN:

* *Total tenaga honorer di Pemprov Jabar:* 27.417 orang
* *Formasi PPPK penuh waktu tahap I:* 4.064 formasi
* *Formasi tambahan tahap II:* 7.000 formasi
* *Masih menunggu kepastian status:* Sekitar 16.000 orang

Sebagai provinsi dengan jumlah tenaga honorer terbanyak di Indonesia, ketidaksiapan administratif Pemprov Jabar *bukan sekadar kesalahan teknis,* melainkan *pengabaian terhadap hak ribuan tenaga honorer*.

Praktisi Hukum dan Pakar Pemerintahan: Jangan Sampai Jabar Jadi Contoh Gagalnya Reformasi ASN

*Hani Siswadi SH. MSi.* Praktisi Hukum dan Pakar Pemerintahan, memperingatkan bahwa *kelambanan dalam merespons kebijakan nasional ini adalah cermin dari lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah.*

Kalau Jawa Barat yang punya kekuatan sumber daya dan birokrasi digital saja tidak gesit, bagaimana dengan daerah lain? Keterlambatan ini bisa dilihat sebagai bentuk pembiaran terhadap nasib ribuan tenaga honorer,”* tegasnya.

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN): Ini Momentum, Bukan Birokrasi Biasa

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, selaku pemerhati kebijakan pemerintah dan pendidikan *Hisar Pardomuan,* menyatakan bahwa *kebijakan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar isu kepegawaian, melainkan refleksi moral dari pemerintah daerah dalam mengelola SDM dan amanat rakyat.*

Kita bicara soal ribuan orang yang telah bekerja puluhan tahun tanpa kepastian. Jika Pemprov Jabar tidak mampu mengurus ini, lantas untuk siapa birokrasi ini dibentuk? Gubernur harus turun tangan langsung!”* seru Hisar.

Ia menambahkan bahwa media dan masyarakat sipil harus *terus mengawal isu ini agar tidak tenggelam dalam laporan-laporan administratif yang manipulatif dan cenderung menutupi kelemahan kebijakan publik.*

Suara Honorer: “Kami Bukan Sekadar Angka di Spreadsheet, Pak Gubernur!

*Mr x sebut saja* seorang tenaga honorer yang telah mengabdi *selama 18 tahun di salah satu instansi provinsi Jawa Barat,* menyampaikan kritik pedas:

Bapak Gubernur Dedi (Bapak Aing) kami bukan angka di laporan. Kami manusia, yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan. Kalau formasi tidak diajukan, apakah itu bentuk terima kasih atas pengabdian kami? Jangan hanya datang saat kampanye, lalu diam saat rakyatmu butuh kepastian.

Sudah cukup kami jadi penonton dalam kebijakan. Sudah saatnya pemerintah berhenti membungkus ketidakmampuan dengan alasan teknis. Bergeraklah, atau turunlah dari jabatan,”* tegas Mr x.

Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut jadwal resmi yang dirilis BKN:

* *Usulan kebutuhan instansi:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Penetapan kebutuhan Menpan-RB:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Pengumuman alokasi formasi:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Pengisian DRH oleh peserta:* 5 Agustus – 5 September 2025
* *Pengusulan penetapan NIP:* 5 Agustus – 10 September 2025
* *Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu:* 5 Agustus – 20 September 2025

Dengan jadwal ini, *tenaga honorer yang mengikuti rekrutmen* diproyeksikan *sudah memiliki NIP paling lambat akhir September 2025.

Apakah Pemprov Jabar Akan Melewatkan Kesempatan Ini?

Pertanyaan reflektif yang patut dijawab oleh seluruh jajaran pemerintah daerah:

1. *Sudahkah instansi dan OPD mengajukan formasi P3K Paruh Waktu sesuai jadwal?*
2. *Apa langkah nyata untuk mensosialisasikan kebijakan ini?*
3. *Jika tidak diajukan, siapa yang akan bertanggung jawab?*

Kesimpulan: Bergerak atau Ditinggalkan Sejarah

Program PPPK Paruh Waktu adalah *langkah transformasi birokrasi.* Tidak hanya untuk efisiensi anggaran, tapi juga keadilan bagi ribuan tenaga honorer yang terlalu lama berada dalam ketidakpastian.

Jika Pemprov Jabar abai, maka yang hilang bukan hanya formasi,melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya.

Jangan sampai Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan honorer terbanyak, tetapi juga yang paling lambat bertindak, tutup Hisar Pardomuan.

*Waktu terus berjalan. Jadwal sudah ada. Rakyat sudah menunggu.
Apakah Gubernur Jabar akan *bergerak cepat*, atau membiarkan ribuan rakyatnya kehilangan harapan?

( Redaksi)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Nasionalisme


Jakarta Utara || mediagardakeadilannews.com

Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan pembagian Bendera Merah Putih kepada para pengguna jalan, Rabu (6/8) siang.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB ini berlangsung di Jl. Lodan No. 1, Jakarta Utara, dan turut dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, para Kapolsek jajaran, serta personel Polres dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Sebanyak 50 bendera Merah Putih dan air mineral dibagikan kepada masyarakat yang melintas di sekitar lokasi kegiatan. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan kebangsaan yang bertujuan untuk membangkitkan semangat cinta tanah air dan menumbuhkan rasa nasionalisme menjelang peringatan HUT RI ke-80.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan dan mengingat kembali semangat perjuangan para pahlawan,” ujar AKBP Dr. Martuasah Tobing di sela-sela kegiatan.

Tidak hanya sekadar seremonial, kegiatan ini juga menjadi sarana pendekatan antara Polri dan masyarakat, sekaligus membangun komunikasi yang lebih humanis dan bersahabat di tengah lingkungan sosial.

(Redaksi)

Rabu, 06 Agustus 2025

Dewan PERS Mengambil Langkah Tegas Terhadap Media Yang Mencatut Nama Lembaga Atau Menyerupai Nama Lembaga Negara



Jakarta || mediagardakeadilannews.com Dewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga negara tanpa memiliki keterkaitan resmi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat yang dapat berujung pada cakupan citra lembaga negara.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli , menyebutkan bahwa menemukan sejumlah media yang menggunakan identitas mirip lembaga negara seperti KPK atau Polri.

“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Bahaya Penyalahgunaan Nama Lembaga Negara
Menurut Jazuli, penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak memiliki hubungan resmi bisa menimbulkan dampak serius. Publik dapat salah mengira media tersebut adalah bagian dari lembaga resmi, padahal kenyataannya tidak.

Komaruddin Hidayat Pimpin Dewan Pers Ini Daftar Lengkap AnggotanyaDewan Pers Redaksi Wajib Punya SOP Lindungi Jurnalis Perempuan dari Teror Digital

“Risikonya besar, masyarakat bisa mengira mereka adalah perpanjangan tangan institusi negara. Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” tegasnya.

Pengecualian untuk Media Resmi
Dewan Pers menegaskan, tidak ada masalah jika media tersebut memang terafiliasi secara resmi. Jazuli mencontohkan Polri TV sebagai salah satu media yang sah milik kepolisian.

“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” katanya.

Sanksi Bagi yang Membandel
Dewan Pers telah memberikan imbauan kepada media yang terindikasi menyalahgunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti identitasnya. Jika tidak, konsekuensinya cukup berat.

“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.

Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
Sebagai langkah pencegahan, Dewan Pers juga menggandeng sejumlah lembaga negara untuk menertibkan praktik ini.

“Kami sudah menandatangani MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya. Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat berkeliaran di masyarakat.

Jurnalis Tak Lagi Sendiri Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan
Hukum
Menkumham Supratman Andi Agtas Persilakan Aparat Usut Dugaan Teror terhadap Tempo.

(Redaksi)

Minggu, 03 Agustus 2025

RSUD Cabangbungin Bantah Rekrut Honorer Ilegal, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Jabatan “Asisten Direktur”



Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin membantah keras tuduhan rekrutmen honorer ilegal yang diarahkan kepada Direktur rumah sakit. Pemberitaan yang viral di media sosial dan beberapa media online dinilai tidak berdasar, cenderung menyerang pribadi, dan melanggar kode etik jurnalistik.

Seluruh klarifikasi disampaikan oleh Zuli Zulkipli, S.H., selaku Kuasa Hukum Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, M.H.. Ia menyebut tuduhan itu sebagai pembentukan opini yang menyesatkan dan tidak disertai konfirmasi atau klarifikasi dari sumber resmi rumah sakit.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan perekrutan honorer secara ilegal adalah tidak benar dan tidak berdasar. Semua proses pengadaan tenaga di RSUD Cabangbungin telah mengikuti mekanisme yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zuli, Minggu (3/8/2025).

Klarifikasi Perekrutan dan Jabatan yang Disebutkan

Zuli menjelaskan bahwa rekrutmen terhadap tenaga atas nama Asih dilakukan melalui mekanisme kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Proses tersebut dilaksanakan secara administratif, terbuka, dan sesuai kebutuhan rumah sakit.

Ia juga meluruskan informasi yang menyebut adanya jabatan “Asisten Direktur” di lingkungan RSUD Cabangbungin.

“Mohon dikoreksi bahwa tidak pernah ada jabatan ‘Asisten Direktur’ di RSUD Cabangbungin. Yang bersangkutan adalah Sekretaris Direktur yang ditugaskan secara internal untuk menyiapkan ruangan dan fasilitas guna proses mediasi antara perusahaan outsourcing yang lama dan yang baru, sesuai permintaan dari pihak vendor,” ungkap Zuli.

Mediasi Bukan Inisiatif RSUD

Zuli menegaskan, mediasi tersebut bukan inisiatif dari RSUD Cabangbungin, melainkan murni permohonan dari pihak vendor. RSUD hanya memfasilitasi tempat sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Namun dalam pelaksanaannya, muncul beberapa orang yang tidak terkait langsung dengan pihak outsourcing, dan mulai menanyakan hal-hal di luar konteks mediasi. Akibatnya, suasana menjadi tidak kondusif,” jelasnya.

Sikap RSUD atas Pemberitaan yang Menyesatkan

Pihak RSUD sangat menyayangkan narasi pemberitaan yang menyebut Direktur rumah sakit “kehilangan akal sehat” dan “menghalalkan segala cara.” Menurut Zuli, pernyataan tersebut bukan hanya tidak beretika, tapi juga telah menyerang kehormatan pribadi dan melanggar asas praduga tak bersalah.

“Pemberitaan tersebut tidak berimbang, mencampuradukkan opini yang bersifat menghakimi, dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers. Bahkan, bisa mengarah pada pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Zuli.

Pertimbangkan Laporan ke Dewan Pers

Karena tidak diberi ruang klarifikasi sebelum pemberitaan diterbitkan, pihak RSUD melalui kuasa hukumnya akan mempertimbangkan untuk melaporkan media yang bersangkutan ke Dewan Pers, serta menempuh langkah hukum apabila permintaan hak jawab tidak diindahkan.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik yang objektif dan konstruktif. Tapi jika kritik berubah menjadi fitnah, menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar, maka itu bukan lagi produk jurnalistik—itu pelanggaran hukum,” pungkas Zuli.

Ajakan kepada Media

RSUD Cabangbungin melalui kuasa hukumnya mengajak seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga marwah profesi, serta menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. 
(TA.S)

Kamis, 31 Juli 2025

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Bekasi Melakukan Aksi Damai Di Kementerian Agama Kota Bekasi , Bersatu Melawan Intoleransi.



Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Bekasi menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No.11, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 31 Juli 2025.


Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan GMKI Cabang Kota Bekasi terhadap meningkatnya kasus intoleransi yang terjadi di sejumlah wilayah indonesia, Isu tersebut ramai menjadi sorotan publik terutama di media sosial, yang mulai merajalelanya kasus tindakan intoleran yang mencoreng nilai semboyan negara kita yaitu BHINEKA TUNGGAL IKA

"Kemenag Kota Bekasi tidak boleh stecu terhadap aksi intoleran yang terjadi di Bumi Indonesia terkasih, Binmas Kristen harus bergerak dalam membantu perizinan tempat ibadah di Kota Bekasi" ujar Divan selaku Kabid OR BPC GMKI Bekasi.

Keprihatinan akan pembubaran ibadah dan kasus-kasus intoleran yang terjadi, sangat merusak nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Konstitusi tertinggi UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) serta UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, menjamin masyarakat kemerdekaan serta kebebasan beragama dan beribadat.

Perwakilan KEMENAG Bekasi menjawab orasi-orasi yang dilakukan GMKI Bekasi, bersepakat untuk menolak akan adanya tindakan intoleransi di Kota Bekasi, dan sepakat cabut/revisi PBM No.8 dan 9 Tahun 2006, serta akan merekomendasikan ke KEMENAG RI.

Hari ini kita bersuara bukan karena benci, tapi karena cinta, cinta pada kota ini pada negeri ini. Dan cinta itu butuh keberanian untuk menegur, untuk memperbaiki, dan untuk menolak diam saat keadilan diabaikan.
(***)

Dorong Investigasi dan Sanksi Tegas bagi Pelaku Pembongkaran : Ketua RJN Bekasi Raya Apresiasi Penutupan Median Jalan



Bekasi || mediagardakeadilannews.com Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, *Hisar Pardomuan,* menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga atas penutupan kembali median jalan provinsi yang sebelumnya sempat dibongkar secara tidak sah di wilayah Kampung Bonkopi, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

> *"Jika benar median jalan tersebut telah ditutup kembali oleh instansi terkait, kami menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Dinas Perhubungan dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Ini langkah tepat untuk menjaga ketertiban dan kewenangan tata ruang jalan,"* ujar Hisar dalam pernyataan resminya.

_*Koordinasi Diduga Lemah, Oknum Pembuka Akses Harus Diusut*_

Hisar menegaskan bahwa tindakan pembongkaran median jalan provinsi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap kewenangan tata ruang dan pemanfaatan aset daerah.


> *"Kami mendorong Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas dokumen permohonan yang diajukan, serta pelaksanaan teknis di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau hukum, maka instansi terkait wajib memberikan sanksi administratif serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna penindakan lebih lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab,"* tegasnya.

_*Kewenangan Penanganan dan Penegakan Aturan*_

Dalam kasus ini, jalan yang dibongkar merupakan *jalan provinsi,* yang secara hukum dan administratif berada di bawah kewenangan penuh *Pemerintah Provinsi Jawa Barat.* Adapun dua instansi teknis yang berwenang adalah:

1. *Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat*
- Berwenang atas perubahan struktur fisik jalan, termasuk pembongkaran dan pembangunan median jalan.

2. *Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat*
 - Bertanggung jawab dalam pengaturan akses lalu lintas dan keselamatan jalan, serta memberi rekomendasi teknis terhadap permohonan akses.

Jika dalam proses penelusuran ditemukan pelanggaran hukum, maka kedua instansi ini memiliki dasar hukum untuk:

* Menjatuhkan *sanksi administratif* terhadap pihak yang menyalahgunakan prosedur.
* *Berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat* dan *Kejaksaan* untuk menindaklanjuti dalam proses hukum jika terbukti ada unsur pidana, seperti perusakan aset negara atau pemalsuan dokumen.

_*Penutupan Harus Permanen*_

Sebagai bentuk pencegahan, Hisar mendorong agar penutupan median jalan dilakukan dengan metode konstruksi permanen agar tidak mudah dibuka kembali oleh pihak tak bertanggung jawab.

> *“Penutupan median jalan seharusnya dilakukan dengan pengecoran penuh dari ujung ke ujung. Jangan hanya ditutup sementara karena berisiko dibuka kembali. Ini tentang ketaatan terhadap hukum dan tata ruang,"* tambahnya.

Hisar berharap seluruh pihak, baik dari unsur desa, perusahaan, maupun instansi teknis, dapat *menghormati prosedur, regulasi, dan batas kewenangan masing-masing.* Penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan efek jera dan menjadi contoh bahwa tidak ada ruang untuk tindakan semena-mena terhadap aset negara.

(Red,hmsrjn)

Selasa, 29 Juli 2025

Kuasa Hukum Dihadang dan Diancam oleh Massa , Diduga Tergugat Langgar Prinsip Peradilan


Sidang PS Diwarnai Ketegangan Akibat Intimidasi Massa

Bekasi || mediagardakeadilannews.com Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata No. 39/PN Bks/2025 yang berlangsung di area Gedung Graha Bintang, Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, diwarnai eskalasi ketegangan yang diduga kuat akibat aksi intimidasi massa terhadap kuasa hukum pihak penggugat. Proses persidangan yang seharusnya berlangsung kondusif, justru diintervensi dengan pelarangan akses yang dinilai melanggar asas keadilan. Senin, (28/7/2025).

Kuasa Hukum Dihadang dan Diancam oleh Massa Diduga Tergugat

Akses terhadap objek perkara Gedung Sekretariat Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Dohot Boruna (PSSSI&B) Bekasi Raya dibatasi secara sepihak oleh massa tak dikenal yang diduga merupakan simpatisan pihak tergugat. Kuasa hukum penggugat—Indra Pratama Simanjuntak, SH, MKn; Dani Robert Simanjuntak, SH, SE, Akt, MH; dan Jonggara Simanjuntak, SH—mengalami penghadangan, makian provokatif, hingga ancaman dari beberapa individu yang diduga membawa senjata tajam seperti parang dan linggis.

Tindakan Provokatif Terjadi di Depan Majelis Hakim.

Pihak penggugat diwakili oleh tiga advokat dari marga Simanjuntak yang telah lama terlibat dalam proses pembangunan sekretariat PSSSI&B secara gotong royong. Pihak tergugat, meski tidak secara langsung disebutkan melakukan pelarangan, diduga memfasilitasi kehadiran massa. Kehadiran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi di lokasi tidak serta-merta menghalangi tindakan provokatif yang terjadi, bahkan berlangsung tepat di hadapan mereka.

Lokasi PS Jadi Simbol Sengketa-sengketa Kepemilikan Gedung

Peristiwa tersebut terjadi pada saat pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat, Senin pagi, 28 Juli 2025, di halaman Gedung Graha Bintang yang kini menjadi pusat konflik kepemilikan antara kelompok masyarakat Simanjuntak dan yayasan yang dibentuk belakangan oleh pihak tergugat.

Pengerahan Massa Dinilai Langgar Prinsip Independensi Peradilan.

Insiden ini tidak hanya menunjukkan ketegangan antara dua pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi refleksi serius tentang lemahnya pengendalian terhadap pihak non-berkepentingan dalam proses peradilan. Pengerahan massa bersenjata tanpa koordinasi dengan aparat keamanan dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap sistem hukum dan proses peradilan yang independen.

Kuasa Hukum Kecam Tindakan Sepihak dan Desak Aparat Bertindak

Indra Pratama Simanjuntak menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kejadian tersebut. Ia menyebut tindakan pelarangan dan pengerahan massa sebagai bentuk stigmatisasi terhadap pihaknya dan pelanggaran terhadap arahan pengadilan. “Jika memang keamanan yang menjadi isu, seharusnya pihak berwajib yang dilibatkan,” ujarnya tegas.

Dasar Hukum PS Ditegaskan, Pelarangan Dianggap Tak Sah.

Dani Robert Simanjuntak menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan PS jelas termaktub dalam Pasal 153 HIR, Pasal 211–214 RV, serta SEMA No. 7 Tahun 2001. “Tidak ada dasar hukum bagi pihak manapun, selain majelis hakim, untuk melarang kehadiran pihak penggugat,” tegasnya.

Kuasa Hukum Tegaskan Gedung Dibangun oleh Dana Kolektif Warga.

Sidang lanjutan diharapkan dapat berlangsung tanpa tekanan. Para kuasa hukum menyuarakan keyakinan bahwa kebenaran akan muncul melalui pembuktian bahwa gedung sekretariat dibangun dengan dana masyarakat Simanjuntak dan bukan merupakan aset awal yayasan yang kini mengklaim kepemilikan.

Yayasan Baru Dinilai Lakukan Klaim Sepihak Tanpa Aset Awal.

Dalam keterangannya, Dani Roberto menilai pengambilalihan gedung oleh yayasan yang baru dibentuk sebagai bentuk klaim sepihak yang tidak berdasarkan pada penyertaan aset sah. “Yayasan tersebut berdiri setelah mengetahui adanya pembangunan gedung, lalu mencoba memasukkannya sebagai aset mereka-padahal kontribusi mereka nihil,” tegasnya.

Sidang PS Jadi Ujian Tegaknya Hukum Tanpa Intimidasi

Kasus ini menjadi uji integritas peradilan Indonesia dalam menghadapi intimidasi terhadap proses hukum. Masyarakat menunggu ketegasan pengadilan dan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa keadilan bukan hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan, tanpa intervensi atau tekanan.

(Red)

Minggu, 27 Juli 2025

Pisah Sambut Kajari, Bupati Ade Kunang Tegaskan Komitmen Sinergi Wujudkan Good Governance


Acara yang dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Dedy Supriyadi, para kepala perangkat daerah dan tokoh masyarakat

Kab Bekasi Ciksel || mediagardakeadilannews.com
 
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, dari Dwi Astuti Beniyati kepada Eddy Sumarman yang berlangsung di Grande Valore Hotel Jababeka Cikarang, pada Jumat (25/7/2025) malam.

Acara yang dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Dedy Supriyadi, para kepala perangkat daerah dan tokoh masyarakat ini menjadi momentum refleksi dan harapan atas keberlanjutan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bupati Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap dedikasi dan pengabdian Dwi Astuti selama menjabat sebagai Kajari. Di bawah kepemimpinannya, Kejari Kabupaten Bekasi dinilai berhasil membangun kemitraan yang kuat dan strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ibu Dwi Astuti. Kepemimpinan beliau telah banyak membantu penguatan sistem pelayanan publik dan pengawasan hukum di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Ade Kunang.

Bupati Ade Kunang juga menyambut kehadiran Kajari yang baru, Eddy Sumarman dengan penuh optimisme. Ia berharap kerja sama yang sudah terjalin dapat terus diperkuat dan dikembangkan.

“Kami siap berkolaborasi dengan Kajari yang baru, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami percaya Pak Eddy membawa semangat baru untuk melanjutkan kerja-kerja besar yang telah dibangun sebelumnya bersama Forkopimda. Kita memiliki visi yang sama, yaitu menghadirkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan berbasis hukum,” tambahnya.

Dalam sambutan perpisahannya, Dwi Astuti menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung tugas-tugasnya selama ini. Ia mengaku sangat terkesan dengan semangat kebersamaan dan kekompakan jajaran Kejari maupun instansi lain di Kabupaten Bekasi.

“Saya merasakan kekompakan dan semangat teman-teman di sini, dan sangat terkesan dengan semangat kebersamaan dan kekompakan jajaran Kejari maupun instansi lain di Kabupaten Bekasi,” ungkap Dwi.

Ia juga menekankan bahwa peran Kejaksaan bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai mitra pembangunan. Dwi dikenal aktif turun langsung ke desa-desa, sekolah-sekolah, dan instansi untuk menjalankan program edukasi hukum, seperti Jaga Desa.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, dalam sambutannya menyampaikan komitmen untuk melanjutkan capaian dan inovasi yang telah dirintis oleh pendahulunya.

“Saya bersyukur bisa diterima di ‘kampung pengabdian’ ini. Saya mendapat kehormatan bertugas di Bekasi dan siap membangun kerja sama yang produktif dengan semua elemen, baik Forkopimda maupun masyarakat,” ujarnya.

Eddy menyebut bahwa dirinya siap membuka ruang komunikasi seluas-luasnya, dan berharap hubungan yang baik antar-instansi dapat terus terjaga. Ia juga menyampaikan rasa hormat atas pencapaian Dwi Astuti yang menurutnya telah meninggalkan jejak luar biasa.

“Terus terang, saya merasa tertantang untuk melanjutkan apa yang telah dicapai Ibu Dwi. Dengan kolaborasi dan kekompakan, kami siap melangkah ke depan membawa Kejari Bekasi menjadi lebih baik lagi,” tutupnya.
(TS,**)

Sabtu, 26 Juli 2025

Kejati Jabar Lantik 13 Pejabat Termasuk Kejari Kota dan Kabupaten Bekasi


Foto: Acara Pelantikan

Bandung Jabar || mediagardakeadilannews.com Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Jawa Barat, Katarina Endah Sarwesti, melantik sebanyak 13 pejabat Eselon III dilingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat, Rabu (23/7/2025).

Prosesi Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) tersebut berlangsung khidmat di Aula R. Soeprapto, Lantai 8 Kantor Kejati, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Katarina menyatakan, pentingnya menjalankan amanah jabatan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab demi menjaga marwah institusi Kejaksaan.

“Setiap jabatan yang diemban merupakan ladang pengabdian untuk Bangsa dan Negara,” ucap Katarina.

Katarina berujar, ini merupakan sebuah kesempatan untuk dapat mendedikasikan diri secara sungguh-sungguh.

“Sebagai ladang pengabdian demi terselenggara dan terpenuhinya kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara,” jelasnya.

Selain itu, Katarina juga mengingatkan, pelaksanaan tugas harus merujuk pada arahan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, bahwa Kejaksaan harus hadir dengan pendekatan yang humanis.

“Seluruh jajaran agar memastikan Penegakan Hukum dijalankan secara adil, proporsional dan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup ditengah masyarakat,” ujarnya.

Hal ini, sambung Katarina, dinilai penting guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai institusi Penegak Hukum yang bermartabat.

“Guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai Institusi Penegak Hukum yang bermartabat,” ulasnya.

Dalam setiap langkah, tambah Katarina, Penegakan Hukum, aparat Adhyaksa wajib mengedepankan prinsip “satu dan tak terpisahkan” dengan masyarakat.

“Kejaksaan harus lebih humanis karena sejatinya Kejaksaan adalah pelayan masyarakat yang harus melayani sepenuh hati,” tandasnya.


Daftar Lengkap Pejabat Yang Dilantik:

1. Novika Muzairah Rauf, SH, MH (Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)
2. Dr. Agustinus Herimulyanto, SH, MH. Li. (Asisten Intelijen)
3. Roy Rovalino Herudiansyah, SH, MH (Asisten Tindak Pidana Khusus)
4. Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, M Hum (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi)
5. Gunawan Sumarsono, SH, MH (Kajari Depok)
6. Dr. Muhammad Fadlan, SH, MH (Kajari Indramayu)
7. Ikhwanul Ridwan S, SH (Kajari Kuningan)
8. Dedy Irwan Virantama, SH, M. Hum (Kajari Karawang)
9. Eddy Sumarman, SH, MH (Kajari Kabupaten Bekasi)
10. Agus Khausal Alam, SH, MH (Kajari Kabupaten Tasikmalaya)
11. Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, SH, MH (Kajari Cimahi)
12. Ahmad Fuadi, SH, MH (Koordinator Kejati Jawa Barat)
13. BuMahfuddin Cakra Saputra, SH (Koordinator Kejati Jawa Barat
 
(Redaksi)