Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Bekasi MGKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bekasi MGKN. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Mei 2025

Penertiban PKL di Kota Bekasi , Antara Ketertiban dan Keadilan Sosial.


Frits Saikat Aktivis               Kemanusiaan
Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Pemerintah kota berdalih bahwa langkah ini perlu untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban ruang publik. Namun, di balik niat tersebut, banyak pelaku UMKM yang terdampak secara langsung dan merasa disingkirkan dari ruang hidup ekonominya.

PKL bukan sekadar pelanggar tata kota. Mereka adalah bagian penting dari ekonomi mikro dan penyangga kehidupan warga berpenghasilan rendah. Ketika mereka digusur tanpa solusi nyata, maka yang hilang bukan hanya lapak, tetapi penghidupan keluarga.

Kebijakan penertiban yang dilakukan secara terburu-buru dan minim kajian sosial berisiko menimbulkan ketimpangan baru. Tidak semua pelaku PKL mendapatkan kejelasan mengenai relokasi, bantuan modal, atau alternatif tempat usaha yang layak.

Seharusnya, pemerintah kota tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga pada keberpihakan sosial. Penataan kota harus dilakukan dengan pendekatan humanis dan partisipatif, bukan semata-mata penertiban secara represif.

Ada beberapa langkah solutif yang bisa ditempuh:

*Kajian Sosial-Ekonomi* yang menyeluruh sebelum penertiban dilakukan.

*Relokasi yang layak dan transparan,* dengan fasilitas pendukung yang memadai.

*Bantuan permodalan dan pendampingan usaha* bagi pelaku UMKM yang terdampak.

*Sosialisasi dan komunikasi yang terbuka*, melibatkan masyarakat sebagai mitra, bukan objek kebijakan.

Menata kota memang penting, tapi lebih penting lagi adalah menata keadilan. Ketertiban yang dibangun tanpa empati hanya akan menumbuhkan ketegangan dan ketidakpercayaan. Pemerintah Kota Bekasi perlu mengingat bahwa pembangunan sejati adalah yang berpihak kepada yang lemah.

Sudah saatnya kebijakan publik dirancang bukan hanya untuk tertibnya kota, tapi juga untuk tegaknya keadilan sosial.
(Redaksi)

Senin, 28 April 2025

BUMD Kota Bekasi Berhasil Mencetak Prestasi,Meraih Top BUMD Awards 2025



Tri Adhianto, menghadiri acara “Top BUMD Awards 2025” yang diselenggarakan pada hari Senin, 28 April 2025, di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta. Ajang bergengsi ini mengangkat tema “Tata Kelola dan Digitalisasi dalam Membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD”, menyoroti pentingnya inovasi dan tata kelola perusahaan daerah di era digital.

Bekasi || mediagardakeadilannews com
Dalam acara tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi berhasil mencetak prestasi membanggakan dengan meraih Top BUMD Awards 2025 Bintang 5, sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada BUMD yang dinilai berhasil menerapkan tata kelola terbaik serta melakukan transformasi digital secara efektif.

Adapun BUMD Kota Bekasi yang meraih penghargaan adalah:
– PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
– PT BPRS Patriot Bekasi
– BLUD UPTD PALD Kota Bekasi.

Selain itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turut dinobatkan sebagai “Top Pembina BUMD 2025” atas peran aktif dan komitmennya dalam mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan BUMD di wilayah Kota Bekasi. Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas dukungan pemerintah daerah dalam mendorong inovasi, tata kelola yang baik, serta adaptasi teknologi pada BUMD.

Dalam sambutannya, Tri Adhianto menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kerja keras seluruh jajaran BUMD Kota Bekasi. Ia juga menegaskan bahwa penghargaan ini bukan akhir, melainkan motivasi untuk terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui transformasi digital dan pengelolaan perusahaan yang profesional.

*”Prestasi ini milik kita semua, khususnya masyarakat Kota Bekasi. Ke depan, kami akan terus mendorong BUMD untuk semakin adaptif terhadap perubahan, inovatif dalam layanan, serta akuntabel dalam pengelolaan,”* ujar Tri Adhianto.

Acara Top BUMD
Awards 2025 dihadiri oleh sejumlah kepala daerah, direksi BUMD, serta tokoh-tokoh nasional di bidang tata kelola pemerintahan dan bisnis. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ajang inspirasi dan berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan BUMD di seluruh Indonesia.
(Rio R)

Sabtu, 26 April 2025

Inspektorat Daerah Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Reviw Rencana Kerja Pemerintah Daerah



Bekasi | mediagardakeadilannews com
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengawasan aparatur internal Pemerintah Kota Bekasi, Inspektorat Daerah Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Reviw Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dari tanggal 14 hingga 18 April 2025 di Hotel Horison Ultima Menteng Jakarta.

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Nomor 800.2.4.1/1657/BPSDM, perihal Pemanggilan Calon Peserta Diklat Reviu Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Kegiatan ini diikuti pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bekasi. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis dan prosedural dalam melaksanakan reviu terhadap dokumen RKPD serta meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.

Adapun materi yang disampaikan dalam pelatihan ini meliputi tahapan dan tata cara penyusunan RKPD yang disampaikan oleh Drs. Bob Ronald F. Sagala, M.Si, seorang pakar perencanaan pembangunan daerah.

Kemudian, perencanaan reviu RKPD yang dibawakan oleh Norman Girsang, SE, MM yang telah memiliki pengalaman luas di bidang pengawasan dan evaluasi kebijakan daerah.

Selanjutnya, kebijakan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Binaan Kemendagri, dipaparkan oleh Anggar Pramudiani W, yang memberikan pemahaman strategis mengenai arah kebijakan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas reviu atas RKPD, serta memperkuat peran Inspektorat Daerah dalam mendukung akuntabilitas dan efektivitas perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, penguatan kompetensi jabatan fungsional juga menjadi fokus penting untuk memastikan keberlanjutan profesionalisme dan peningkatan kinerja aparatur pengawasan.

Inspektur Daerah Kota bekasi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para narasumber, peserta, dan seluruh panitia atas partisipasi dan kontribusinya dalam menyukseskan kegiatan ini.

Harapannya, hasil pelatihan ini dapat diimplementasikan secara nyata demi mendukung tercapainya visi pembangunan Kota Bekasi yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
(Redaksi)

(Wan/Diskominfostandi170425)

Sumber : Inspektorat Kota Bekasi

Rabu, 19 Maret 2025

400 Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan di Jembatan Tegal Danas,Aliansi Ormas Bekasi Bersama Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya



Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com 
Aliansi Ormas Bekasi bersama anggota Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya membagikan paket makanan takjil secara gratis kepada para pengendara yang melintasi Jembatan Kalimalang Tegaldanas Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Total ada 400 takjil yang dibagikan dalam kegiatan ini.

Pantauan wartawan di lokasi acara, Selasa, 18 Maret 2025 pukul 16.30 WIB, Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi, HM Zaenal Abidin beserta jajaran tampak keluar dari Mako Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.

Di belakangnya turut mengikuti kendaraan bus polisi yang membawa 400 paket takjil dan personil Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.

Setibanya di Jembatan Kalimalang Tegaldanas, jajaran Aliansi Ormas Bekasi dan personil Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya langsung membagikan paket makanan takjil kepada para pengendara yang melintas.

"Ini ya, Pak. Hati-hati di jalan," kata Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi, HM Zaenal Abidin sambil menyerahkan paket makanan takjil kepada pengendara.

HM Zaenal Abidin mengaku senang bisa membagikan takjil bersama personil Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya ke para pengendara menjelang waktu berbuka puasa.

"Alhamdulillah, bersyukur bisa membagi takjil dengan teman-teman brimob, ini kolaborasi yang baik dan membuktikan adanya kedekatan antara polisi dengan masyarakat," kata HM Zaenal Abidin di lokasi.

Dia berharap apa yang sudah dikerjakan Aliansi Ormas Bekasi selama Ramadhan 1446 Hijriah menjadi barokah buat semuanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wadanyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, AKP Catur Budiyanto mengatakan kegiatan berbagi takjil dengan Aliansi Ormas Bekasi merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan antara polisi dengan masyarakat.

"Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, takjil ini mungkin sederhana, tapi semoga bisa bermanfaat," ujar AKP Catur Prasetya.

Diakuinya bahwa kegiatan berbagi takjil tidak hanya memberikan manfaat secara langsung, tetapi juga menunjukkan sisi humanis dari Brimob yang selalu siap melindungi dan melayani masyarakat.

Dari awal hingga akhir acara, jajaran Timsus Aliansi Ormas Bekasi dan personel Brimob terlihat aktif membagikan takjil dengan senyum dan keramahan. Tidak ada kesan tegang atau formalitas berlebihan, kecuali kehangatan dan kebersamaan begitu terasa.

AKP Catur Prasetya lalu mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dalam menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah. "Tentunya kita sama-sama mengingatkan untuk menjaga ketertiban,imbuhnya.
 (Redaksi)

Sabtu, 15 Maret 2025

Pers Media Bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Buka Puasa Bersama Serta Via Zoom Meiting Dengan Mabes Polri


Zoom Meiting Dengan Mabes Polri
Kota Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Polres Metro Bekasi Kota menggelar kegiatan Berbuka Puasa Bersama Media sebagai bentuk silaturahmi dan memperkuat sinergitas dengan insan pers. Acara ini berlangsung di Ruang Zoom Meiting Lantai 3 Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/3/2025), dan dilaksanakan serentak dengan Mabes Polri melalui zoom meeting.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang selama ini telah berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi yang positif serta menjaga kondusifitas situasi di masyarakat.

“Kami Keluarga Besar Polres Metro Bekasi Kota mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan kepada rekan-rekan media yang hadir. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kerja sama yang sudah terjalin selama ini. Rekan-rekan media telah banyak membantu kami dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, sekaligus turut menjaga situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, buka puasa bersama ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menyambung silaturahmi dan memperkuat sinergi dengan media.

“Polri membutuhkan media untuk mempublikasikan berbagai kegiatan positif yang kami lakukan. Media juga membantu kami dalam mendeteksi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami. Sinergitas ini harus terus kita jaga dan tingkatkan,” ujar Kapolres.

Acara buka puasa Polri bersama media, dihadiri Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani dan Pejabat Utama Polres Metro Bekasi Kota. Acara dihadiri juga oleh wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan online yang aktif bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani juga berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama bulan suci ini. Jika ada hal mencurigakan atau potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Mari kita jadikan Ramadan ini sebagai momen untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial di lingkungan kita masing-masing,” pungkasnya.
(Redaksi)

Sabtu, 08 Maret 2025

Dugaan Pengeroyokan ,DPO Terbitan Polsek Tambun Selatan Tertanggal 29 Oktober 2024 ; LBH Perisai Putra Bekasi Desak Polsek Tambun Selatan.



Tambun Selatan || mediagardakeadilannews com
LBH Perisai Putra Bekasi terus menanti keseriusan Polsek Tambun Selatan dalam menangkap dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan, yakni Eman (EN) dan Rohim (RM), yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP.*

*Kronologi Kejadian*  

Direktur LBH Perisai Putra Bekasi sekaligus kuasa hukum korban, *Jonggara Simanjuntak, SH,* mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada *Kamis, 27 Juni 2024 pukul 22.00 WIB.* Korban, *Mardiansyah dan Nurdin,* saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan di Desa Jejalen Jaya, sebelum diserang secara tiba-tiba oleh tersangka.  

*"Kedua tersangka membawa senjata tajam sejenis badik kecil dan langsung mengeroyok korban,"* ujar Jonggara Simanjuntak. Akibat serangan brutal itu, kedua korban mengalami luka serius dan langsung dibawa ke Polsek Tambun Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.  

Dalam kondisi berdarah, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan menjalani visum sebagai bukti laporan.  

*Penyelidikan dan Penetapan Tersangka*

Menurut *MR. Parasian Hutasoit, SH,* yang juga merupakan anggota LBH Perisai Putra Bekasi, *penyidik Polsek Tambun Selatan telah menjalankan prosedur yang benar* sebelum menetapkan status tersangka kepada EN dan RM.  

*"Para korban telah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menghadirkan empat saksi mata yang menyaksikan kejadian,"* jelasnya. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya menetapkan EN dan RM sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, hingga saat ini, kedua tersangka masih belum berhasil diamankan. *Polsek Tambun Selatan bahkan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/32/X/2024.Sek Tambun pada 29 Oktober 2024.*

*Desakan LBH Perisai Putra Bekasi*
 
Jonggara Simanjuntak menegaskan bahwa *pihaknya terus berupaya mendorong penyidik di Polsek Tambun Selatan untuk segera menangkap para tersangka.* 

*"Kami berharap Polsek Tambun Selatan lebih serius dalam menangani kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,"* ujarnya.  

Ia juga mengingatkan bahwa *premanisme tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat*, sejalan dengan *Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen memberantas tindak kekerasan dan premanisme di Indonesia.* 

Lebih lanjut, ia menaruh harapan besar kepada *Kapolsek Tambun Selatan yang baru, Kompol Wuryanti, agar segera menyelesaikan kasus ini.*

*"Kami percaya Kapolsek yang baru dapat membawa perubahan dan menuntaskan laporan yang telah dibuat klien kami sejak 28 Juni 2024,"* tutup Jonggara Simanjuntak.  

---  
 Sekadar informasi, laporan polisi terkait kasus ini teregister dengan Nomor LP/B/668/K/VI/2024/SPKT/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

(FR,Redaksi)

Jumat, 07 Maret 2025

Kasus yang Berjalan di Tempat Dari Pinjaman hingga Mobil Raib; Kasus Dugaan Penipuan Rp72 Juta di Bekasi: Setahun Berlalu


. Korban Masih Menanti Keadilan

Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com
Seorang warga Bekasi yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp72 juta masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Laporan yang sudah berjalan *lebih dari satu tahun* ini belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara pihak kepolisian masih belum memberikan kejelasan. Korban pun semakin kecewa karena merasa dipermainkan oleh sistem yang seharusnya melindunginya.* Kamis, (6/3/2025).

*Kasus yang Berjalan di Tempat: Dari Pinjaman hingga Mobil yang Raib*

Kisah ini berawal pada *14 Januari 2024,* saat *Abdul Rahman dan Sahril* meminjam uang sebesar *Rp72 juta* dari korban dengan menjaminkan satu unit *mobil Toyota Rush 2016 berwarna hitam* (B 1015 EQU). Namun, pada *27 Februari 2024,* mobil tersebut tiba-tiba *ditarik oleh pihak leasing,* meninggalkan korban dalam kerugian besar.

Ketika korban meminta pertanggungjawaban, Abdul Rahman hanya memberikan janji-janji manis. Ia berulang kali meyakinkan korban bahwa uangnya akan dikembalikan. Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Bahkan setelah korban mengirim *dua kali surat somasi,* tidak ada itikad baik dari terlapor.

Akhirnya, pada *30 September 2024,* korban melaporkan kasus ini ke *Polres Metro Bekasi,* berharap mendapatkan keadilan. Sayangnya, setelah lebih dari satu tahun berlalu, proses hukum masih berjalan *sangat lambat* dan *tidak ada kejelasan* terkait penyelesaian kasus ini.

*Polisi Bungkam, Korban Merasa Diabaikan*

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian hanya sempat melayangkan *surat panggilan kepada satu saksi.* Namun, setelah itu, kasus ini seolah menghilang begitu saja. Korban yang terus berusaha mencari informasi *tidak mendapatkan jawaban pasti dari pihak kepolisian.*

*"Saya sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus ini ke polisi, tapi jawabannya selalu sama: masih dalam proses. Setahun berlalu, saya tetap tidak tahu sejauh mana kasus ini ditangani,"* ujar Intay (korban) dengan nada kecewa.

Lebih parahnya lagi, ketika wartawan mencoba *mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, selaku Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas), tidak ada respon atau balasan.*

Ketika wartawan mediarjn.com menghubungi AKP Akhmadi melalui pesan singkat Via Aplikasi (WhatsApp), *tidak ada tanggapan sama sekali,* *Bungkamnya pihak kepolisian semakin menambah kekecewaan korban,* yang berharap ada transparansi dalam penanganan kasus ini.

*Analisis Hukum: Dugaan Penipuan dan Penggelapan*

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan *tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,* sebagaimana diatur dalam *Pasal 376 KUHP dan Pasal 372 KUHP*, yang terjadi di *Jl. KP Cinyosog, RT 001 RW 01, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi*.

- *Pasal 372 KUHP*: Mengatur penggelapan, yaitu tindakan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
- *Pasal 376 KUHP*: Mengatur penipuan/perbuatan curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah.

Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenakan hukuman *hingga 4 tahun penjara.*

*Pengamat Hukum dan Kebijakan Pemerintah: "Setahun Berlalu, Kenapa Masih Mandek?"*

Menanggapi kasus ini, *Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya yang juga seorang pengamat hukum dan pengamat kebijakan pemerintahan,* menyoroti *lambatnya proses hukum dan minimnya transparansi dari pihak kepolisian.*


*"Setahun berlalu tanpa ada perkembangan yang jelas menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Seharusnya, pihak kepolisian memberikan kepastian hukum dalam waktu yang wajar. Jangan sampai korban merasa dipermainkan,"* tegas Hisar.

Menurutnya, lambatnya penanganan kasus seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

*"Jika tidak ada kejelasan dalam waktu yang lama, ini bukan hanya masalah bagi korban, tapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kasus ini seharusnya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan,"* tambahnya.

*Menunggu Keadilan yang Tak Kunjung Datang*

Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum. Jika dibiarkan terus berlarut-larut, bukan tidak mungkin masyarakat semakin *skeptis terhadap sistem hukum* di Indonesia.

Korban berharap agar kasusnya segera mendapatkan kepastian hukum.

*"Saya hanya ingin kejelasan. Saya percaya hukum, tapi kalau begini terus, bagaimana saya bisa yakin bahwa kasus ini benar-benar ditindaklanjuti?"* Terang Intay

Apakah kasus ini akan segera mendapatkan titik terang? Ataukah akan terus terseret dalam labirin birokrasi hukum yang berbelit?
(Red,Hms RJN)

_(Liputan ini akan terus diperbarui dengan perkembangan terbaru.)_

Selasa, 03 Desember 2024

Pasangan RIDHO Klaim Kemenangan di Pilkada Kota Bekasi 2024




Bekasi || Mediagardakeadilannews.com
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, yang dikenal dengan julukan pasangan “RIDHO,” resmi mengklaim kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (2/12), Ketua Tim Pemenangan RIDHO, Sudjatmiko, menyatakan bahwa hasil perhitungan suara di 12 kecamatan menunjukkan pasangan nomor urut 3 tersebut unggul signifikan.

“Hari ini kita berkumpul untuk mengumumkan hasil perhitungan suara dari 12 kecamatan. Berdasarkan data yang kami terima, pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe berhasil meraih 459.430 suara, unggul 7.079 suara dari pasangan nomor 1 yang memperoleh 452.351 suara,” ungkap Sudjatmiko kepada media."

Confrensi Pers Tri Adhianto
Tri Adhianto, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga Kota Bekasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan.

“Saya berterima kasih kepada seluruh warga Kota Bekasi yang telah memberikan amanah kepada kami. Dengan latar belakang saya sebagai eksekutif dan Pak Harris sebagai legislatif, kami akan bekerja sungguh-sungguh untuk membawa kemajuan bagi Kota Bekasi,” ujar Tri.

Tri juga mengajak masyarakat untuk bersatu mengawal kepemimpinan mereka selama lima tahun ke depan. Ia menegaskan komitmen pasangan RIDHO untuk meninggalkan hal buruk, memperbaiki kekurangan, dan melanjutkan program yang baik demi kemajuan kota.

“Kami berkomitmen meninggalkan hal yang buruk, memperbaiki yang belum sempurna, dan melanjutkan yang baik. Itulah konsep pembaruan yang akan kami bawa,” tambahnya.

Pasangan RIDHO bertekad merealisasikan seluruh janji kampanye mereka untuk menciptakan Kota Bekasi yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera bagi semua warga.

Hasil ini masih menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun pasangan nomor urut 3 tersebut optimistis dengan klaim kemenangan  pilkada kota bekasi 2024.
(Red,**)

Senin, 25 November 2024

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota F Lumban Toruan, Berhasil Menyita 248,94 Gram Sabu dan 12 Butir Ekstasi.




Bekasi || mediagardakeadilannews com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, polisi berhasil menyita 248,94 gram sabu dan 12 butir ekstasi. Dua tersangka berinisial HD (23 tahun) dan FR (31 tahun) berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya, berinisial M dan G, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pengedar berinisial HD. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap HD selama empat hari, mulai Selasa, 19 November 2024, dari Jati Sampurna, Bekasi, hingga Cibubur, Jakarta Timur. Pada Jumat dini hari, polisi berhasil menyergap HD di Cibubur dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 0,52 gram sabu dan satu unit handphone.

Dari hasil interogasi, HD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FR. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Perumahan Citra Mas Residence, Tajur Halang, Bogor. Sekitar pukul 03.30 WIB, FR berhasil ditangkap. Di kediaman FR, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar, meliputi beberapa bungkus plastik klip berisi total 248,49 gram sabu, 12 butir ekstasi, dua unit timbangan digital, dan satu unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban L. Toruan, S.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar dua tersangka yang masih DPO, yaitu M dan G. Kedua DPO tersebut diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba yang dititipkan kepada FR. AKBP Farlin menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.[Humas Polres Metro Bekasi Kota]

(Red,Franky)

Selasa, 19 November 2024

Bekasi Siap Luncurkan Layanan Darurat "Patriot Siaga 112" Mulai 1 Januari 2025



Kota Bekasi || mediagardakeadilannews
Pemerintah Kota Bekasi menghadiri Sosialisasi Peraturan Wali Kota No. 32 Tahun 2024 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian (Diskominfo) di Merapi Merbabu Hotel Bekasi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder termasuk Ketua DPRD Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507 Bekasi, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. (18/10) Senin kemarin.


Layanan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.


Layanan ini juga dirancang untuk menangani berbagai kondisi darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, masalah kesehatan, dan gangguan keamanan serta ketertiban umum.

Pj. Wali Kota Bekasi menegaskan layanan yang akan diberi nama "Patriot Siaga 112" banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat."Patriot Siaga 112 dirancang dengan tiga kemudahan.

Pertama, mempermudah masyarakat mengingat nomor panggilan darurat.

Kedua, mempermudah penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi penanganan keadaan darurat dengan perangkat daerah." Tegas Gani.


Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan berbagai persiapan menjelang peluncuran layanan yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2025.

Persiapan tersebut meliputi pembuatan regulasi, pengajuan pembukaan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, penyediaan SDM dan infrastruktur, serta pelaksanaan bimbingan teknis bagi para petugas.

"Koordinasi, sinergitas, serta komitmen harus di bangun antara perangkat daerah dan pimpinan instansi dalam mendukung efektivitas layanan Patriot Siaga 112 di Kota Bekasi.” Ujar Gani.

Pemerintah Kota Bekasi mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan Patriot Siaga 112 secara bijak dan bertanggung jawab demi terciptanya penanganan kegawatdaruratan yang efektif, cepat, dan tepat.

(Franky)
Redaksi

Minggu, 03 November 2024

Masyarakat Kabupaten Bekasi Tercerahkan,KPU Menggelar Debat Perdana Paslon Bupati Pilkada 2024.



Bekasi || MGKN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan, kegiatan Debat Publik perdana Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi ini akan disiarkan secara langsung (live) melalui stasiun televisi nasional, INews TV Jakarta, pada Minggu (3/11/2024) mulai pukul 19.00 WIB.

Masyarakat dapat menyaksikan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi beradu visi-misi dan gagasan dalam membangun Kabupaten Bekasi 5 tahun ke depan.

“Kegiatan ini kami fasilitasi terhadap Paslon yang nanti akan diundang dan diikutsertakan partai pendukung beserta rombongan, tidak lebih dari 50 orang rombongan per pasangan calon,” terang Ali Rido di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, pada Sabtu, (02/11/2024).

Pada jam tersebut masyarakat bisa menyaksikan acara Debat Publik di saluran siaran INews TV langsung, atau live streaming yang disiapkan event organizer (EO) ataupun nanti melalui YouTube Resmi KPU Kabupaten Bekasi.

Ali Rido menuturkan, ada 6 subtema yang akan dibahas atau didebatkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang akan digelar sebanyak 3 kali. Hal itu mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kalau pelaksanaannya kita adakan selama 3 kali, satu debat itu 2 subtema yang akan kita jadikan satu. Kebetulan besok yang akan dibicarakan tentang kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi, yang soalnya sudah dirumuskan oleh tim perumus dalam hal ini panelis tentang visi-misi dan RPJPD Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Sementara mengenai panelis diambil dari kalangan akademisi lokal, dari kampus Presiden University, Universitas Islam 45 Bekasi dan dari kalangan profesional.

“Mereka menjadi Tim Perumus yang mengolah tema-tema debat tersebut,” sambungnya.

Ali mengemukakan acara debat menjadi kesempatan yang diberikan KPU bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dengan mengadakan debat sebanyak 3 kali atau dalam jumlah maksimal agar masyarakat bisa melihat visi-misi calon pemimpinnya.

“Ya, kita adakan debat sebanyak 3 kali, agar masyarakat semakin tercerahkan terkait visi-misi dan gagasan para paslon. Pada hakekatnya keinginan kami agar bisa mendongkrak partisipasi masyarakat lebih baik dan bagus dari Pilkada sebelumnya,” ujarnya.

Melalui Debat Publik tersebut, dia berharap masyarakat Kabupaten Bekasi akan semakin antusias menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 yang tinggal beberapa minggu ke depan.

(Red,*)

Kabupaten dan Kota Bekasi Sepakat! Eks TKD berlokasi di Kabupaten Bekasi jadi milik Pemerintah Kota Bekasi



Bekasi || MGKN
Bertempat di Direktorat jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri telah dilakukan bersama rapat kordinasi penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten antara Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad. Jum’at,(1/11/24).



Rapat kordinasi berlangsung di aula Naw Asena Lantai 2 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri yang di pimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo.

Turut hadir, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad, Asisten Pemerintahan Lintong Diantoputra, Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, Plt. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi Heni Setiowati, Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi Zalaludin, Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat atas penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi kelurahan di Kota Bekasi dan memiliki TKD di Kota Bekasi telah sepakat bersama-sama menyerahkan permasalahan ini diselesaikan Kementrian Dalam Negeri.

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan kesepakatan bersama ini telah menjadi final dan sudah ditulis dalam berita acara dan disaksikan bersama oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan permasalahan ini akan segera di selesaikan Kementrian Dalam Negeri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa segera memfasilitasi Penertiban rekomendasi Kementrian Dalam Negeri.

“Kita telah sepakat bersama di depan pak Dirjen bahwa sudah klop antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) ini. Tinggal menunggu rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.” Ucap Gani.

Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan dan menaati dengan penuh tanggung jawab segala keputusan yang diambil oleh Kementrian Dalam Negeri.

Diketahui bersama berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1996 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat II Bekasi, seluruh desa yang menjadi Cakupan wilayah Kota Bekasi dan Eks TKD yang berlokasi di Kabupaten Bekasi menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi.

Ada delapan kecamatan dan dua puluh kelurahan Tanah Kas Daerah ini yang menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi Antara Lain;

1. Kecamatan Tarumajaya
* Desa Setiasih
* Desa Pusakarakyat
* Desa Segaramakmur
* Desa Pahlawansetia
* Desa Segarajaya

2. Kecamatan Pebayuran
* Desa Karangharja
* Desa Karangsegar

3. Kecamatan Sukawangi
* Desa Sukabudi
* Desa Sukatenang
* Desa Sukakerta

4. Kecamatan Sukakarya
* Desa Sukarasa

5. Kecamatan Babelan
* Desa Bunibakti
* Desa Muarabakti
* Desa Huripjaya
* Desa Babelankota

6. Kecamatan Karangbahagia
* Desa Sukaraya

7. Kecamatan Tambun Utara
* Desa Sriamur
* Desa Srimahi
* Desa Satriamekar

8. Kecamatan Cabangbungin
* Desa Lenggahsari.

Usai Rapat Kordinasi, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad bersama-sama menandatangani berita acara rapat.


(Red*,dilansir Humas)

Selasa, 01 Oktober 2024

Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 Tingkat Kota Bekasi : Kapolres Bekasi Kota Turut Hadir Bersama Jajarannya.



Bekasi || Mediagardakeadilannews.com
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K., M.P.M., Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat Kota Bekasi tahun 2024 yang diselenggarakan di Halaman Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (1/10/2024) pukul 08.00 WIB.

Upacara yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum penting untuk mengingat kembali sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan ideologi Pancasila.

Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024 mengangkat tema “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas”. Inspektur upacara dipimpin oleh Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad, sementara pembacaan UUD 1945 dibacakan oleh Dandim 0507/Bekasi, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait. Hadir pula pejabat OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Bekasi dalam upacara tersebut.

Peserta upacara terdiri dari personil Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Satpol PP, Dishub Kota Bekasi, BPBD Kota Bekasi, dan pelajar/Pramuka Kota Bekasi. Kehadiran berbagai elemen masyarakat dalam upacara ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Tema “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas” sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024. Tema ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani S.I.K M.P.M mengatakan momentum hari Kesaktian Pancasila, Polri terus mendukung penuh pengamalan Pancasila dan upaya bersama dalam membangun Indonesia yang lebih baik.

“Upacara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mewujudkan Indonesia Emas,” pungkasnya.

(Ts,Red)

Selasa, 24 September 2024

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati Pilkada 2024



Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024, di halaman kantor KPU, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin pada Senin (23/09/2024).

Dalam pengundian nomor urut, Dani Ramdan-Romli HM mendapatkan nomer urut 1, Pasangan Calon BN Holik Qodratulloh – Faizal Hafan Farid mendapatkan nomor urut 2, sedangkan Ade Kuswara Kunang – Asep Surya Atmaja mendapat nomor urut 3.


Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan penetapan nomor urut ini dilakukan sesuai dengan pengundian yang diambil para pasangan calon. Dalam pengundian para calon wakil Bupati mengambil nomor pengundian sehingga keluar hasil nomor urut.
Setelah penetapan nomor urut ini, jelas Ali Rido, 3 hari mendatang akan berjalan tahapan masa kampanye.


“Sesuai dengan tahapan dari PKPU yang ada, bahwa 3 hari setelah penetapan tanggal 25 September 2024 sudah mulai melakukan kampanye. Ini diputuskan melalui keputusan Bupati melalui kami, yang tempatnya itu sudah ditentukan,” ungkapnya usia memimpin rapat.

Selain kampanye, KPU Kabupaten Bekasi juga akan menggelar debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai gagasan dari masing-masing pasangan. Dalam aturan, debat akan berlangsung 1 hingga 3 kali sesi.

“Nanti akan ditayangkan melalui media televisi baik negeri maupun swasta, nanti kami akan rapatkan berkaitan dengan kesiapannya,” jelasnya.

KPU melalui PPK dan PPS juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai nomor urut yang telah didapatkan pasangan calon.
(Red,*)

Senin, 23 September 2024

Proyek Siluman Yang Semakin Meresahkan di Bekasi



Bekasi ||mediagardakeadilannews com
Kabupaten Bekasi kini menghadapi sorotan tajam terkait dengan adanya proyek-proyek siluman. Sering kali, proyek-proyek ini tidak memiliki kejelasan mengenai asal-usul dan anggaran, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. 

Sebuah kiriman karangan bunga dari Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi pada Senin, 22 September 2024, menjadi simbol protes terhadap fenomena ini. Masyarakat berharap agar Kejari Bekasi dapat lebih tegas dan transparan dalam menangani dugaan proyek-proyek yang tidak jelas.

Kepemimpinan Dwi Astuti Beniyati

Dwi Astuti Beniyati, SH., MH., yang memimpin Kejaksaan Negeri Bekasi, diharapkan mampu mengambil tindakan konkret terhadap laporan-laporan mengenai proyek siluman ini. 

Dengan pengalaman dan integritas yang dimilikinya, partisipasi aktif dari kejaksaan dalam menyelidiki masalah ini sangat penting. Hal ini tidak hanya akan membantu menjaga transparansi di pemerintahan daerah, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat publik.

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Keterlibatan masyarakat menjadi aspek krusial dalam memantau dan mengawasi proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Seperti yang ditegaskan oleh Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya, “Sudah saatnya penegak hukum bersikap tegas terhadap maraknya proyek siluman ini,” ujarnya.

Masyarakat dan lembaga harus bersinergi untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang dijalankan mematuhi standar transparansi dan akuntabilitas. 

Tindakan cepat dan responsif dari Kejaksaan sangat diharapkan untuk menghentikan proyek-proyek siluman dan mengalokasikan dana sesuai kebutuhan pembangunan yang sebenarnya.

“Jangan diam, jangan tutup mata. Jangan semut jauh dimata bisa dilihat, sedangkan gajah depan mata tidak kelihatan,” pungkas Hisar.
(Red,Hms Rjn)