Ticker

6/recent/ticker-posts

OPINI HUKUM PKN Oleh Patar Sihotang,SH,MH.



Kasus Kepala Desa Pemandang Rokan Hulu : Momentum Penegakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peringatan bagi Seluruh Badan Publik di Indonesia

Oleh: Patar Sihotang, S.H., M.H.

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)

Jakarta || Mediagardakeadilannews.com
Putusan pidana yang menurut PKN telah berkekuatan hukum tetap terhadap Kepala Desa Pemandang Kecamatan Rokan 4 Koto Kabupaten Rokan hulu Riau bukan semata-mata merupakan akhir dari sebuah perkara hukum. Lebih dari itu, perkara ini merupakan salah satu contoh penting bahwa **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar aturan administratif, melainkan norma hukum yang memiliki daya paksa dan konsekuensi nyata apabila diabaikan.

Selama lebih dari lima belas tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, masih banyak Badan Publik yang memandang permohonan informasi masyarakat sebagai beban administratif, bahkan tidak sedikit yang memilih mengabaikan putusan Komisi Informasi maupun kewajiban memberikan informasi yang bersifat terbuka.

Pandangan tersebut harus diakhiri.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara tegas menempatkan keterbukaan informasi sebagai hak setiap warga negara, bukan sebagai bentuk kemurahan hati pejabat publik.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, mengetahui alasan suatu kebijakan publik, mengawasi penyelenggaraan negara, serta memperoleh salinan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan setiap Badan Publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.

Kewajiban tersebut bukan pilihan.

Kewajiban tersebut adalah perintah undang-undang.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 juga memberikan konsekuensi pidana. Salah satu ketentuan pidana mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan Informasi Publik yang wajib diberikan sehingga menimbulkan akibat hukum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Namun menurut PKN, pidana bukanlah konsekuensi hukum yang paling berat.

Justru dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, konsekuensi administrasidapat memberikan dampak yang jauh lebih besar.

Seorang pejabat publik yang dijatuhi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menghadapi konsekuensi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatannya, termasuk kemungkinan pemberhentian apabila syarat-syarat hukumnya terpenuhi.

Artinya, pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan informasi tidak berhenti pada putusan pidana, tetapi dapat berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan publik yang diemban.

Oleh karena itu, PKN memandang bahwa perkara Kepala Desa Pemandang harus menjadi pelajaran nasional bagi seluruh Badan Publik di Indonesia.

Peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada pemerintah desa, tetapi juga kepada kementerian, lembaga negara, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, perguruan tinggi negeri, rumah sakit pemerintah, dan seluruh Badan Publik lainnya yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Tidak ada satu pun Badan Publik yang berada di atas kewajiban keterbukaan informasi.

Transparansi bukan sekadar slogan tata kelola pemerintahan.

Transparansi adalah kewajiban hukum.

Transparansi adalah instrumen pencegahan korupsi.

Transparansi adalah bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat.

PKN mengajak seluruh kepala daerah, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga negara, direksi BUMN, direksi BUMD, kepala desa, serta seluruh pimpinan Badan Publik di Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, antara lain dengan memastikan bahwa PPID berfungsi secara efektif, permohonan informasi ditangani sesuai prosedur, putusan Komisi Informasi dilaksanakan, serta hak masyarakat atas informasi dihormati.

Membangun budaya keterbukaan informasi jauh lebih baik daripada menghadapi sengketa informasi.

Melaksanakan putusan Komisi Informasi jauh lebih bijaksana daripada mempertahankan pelanggaran hingga berujung pada proses pidana.

PKN meyakini bahwa Indonesia yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi hanya dapat diwujudkan apabila setiap Badan Publik menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.

Kasus Kepala Desa Pemandang hendaknya menjadi titik balik bahwa setiap pejabat publik bertanggung jawab bukan hanya atas penggunaan keuangan negara, tetapi juga atas keterbukaan informasi kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Data adalah Bukti. Fakta adalah Kekuatan.

Hukum adalah Jalan. Keadilan adalah Tujuan.

(Redaksi)

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

Patar Sihotang, S.H., M.H.

Ketua Umum

Wa kontak 082113185141

LINK YOUTUBE SIDANG ... https://www.youtube.com/watch?v=pv9_LzUPi8M&t=8s