Notification

×

https://ns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

>

 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Info Daerah Jawa Barat MGKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Daerah Jawa Barat MGKN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Agustus 2025

PENERANGAN HUKUM KEJATI JABAR DI DESA MEKARMUKTI KAB. BANDUNG BARAT

PENERANGAN HUKUM KEJATI JABAR DI DESA MEKARMUKTI KAB. BANDUNG BARA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung

SIARAN PERS
Nomor: PR-23/Kph.2/08/2025
Bandung Jabar || mediagardakeadilannews.com
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Kantor Desa Mekarmukti Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Kepala Desa Mekarmukti, 10 Kepala Desa berikut Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Cihampelas dan masyarakat sekitar.

Kegiatan Penerangan Hukum dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa melalui slogan ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. Kegiatan tersebut juga untuk menjawab kepercayan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang hukum melalui saran Penerangan Hukum yang dilaksanakan kejaksaan dengan memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa khususnya dalam pengelolaan dana desa dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, terlihat para peserta yang hadir sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan seputar hukum. Diharapkan dengan kegiatan ini, para peserta yang hadir dapat lebih memahami tentang aspek-aspek hukum dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat menggetoktularkan pengetahuan yang didapat dari kegiatan tersebut kepada warga masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan yang sama para Kepala Desa menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap terlaksananya acara ini, berharap kedepan semakin sering dilakukan kegiatan serupa sehingga para aparatur Desa dapat lebih paham mengenai aturan mengenai Dana Desa dan terhindar dari permasalahan hukum.

Demikian untuk disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Bandung, 6 Agustus 2025
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Email: Penkumhumas.kejatijabar@gmail.com
(Redaksi)

Konten Terus ,Hak Ribuan Tenaga Honorer Hampir Terabaikan.

Konten Terus ,Hak Ribuan Tenaga Honorer Hampir Terabaikan. 
Pemerintah Tegaskan Batas Waktu, Tidak Ada Ruang untuk Lalai.


Jawa barat || mediagardakeadilannews.com

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan *jadwal lengkap pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup)* dalam rangka rekrutmen *Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.* Kepala BKN, *Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,* menegaskan bahwa *tidak akan ada perpanjangan waktu* bagi instansi pemerintah yang tidak mengajukan kebutuhan formasi.

> *“Kami harap seluruh instansi segera mengajukan kebutuhan formasi P3K Paruh Waktu. Tidak akan ada perpanjangan waktu. Jika tidak mengajukan, maka dianggap tidak memerlukan formasi,”* ujar Prof. Zudan.

_*Pemprov Jabar Masih Diam?*_

Pernyataan tegas ini memunculkan pertanyaan krusial: *Apakah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah menjalankan instruksi strategis tersebut?*
Sudahkah *BKD* serta seluruh *OPD* di lingkungan Pemprov Jabar bergerak cepat, atau masih terjebak dalam birokrasi yang lamban?

_*Data Tenaga Honorer di Pemprov Jabar*_

Menurut database resmi BKN:

* *Total tenaga honorer di Pemprov Jabar:* 27.417 orang
* *Formasi PPPK penuh waktu tahap I:* 4.064 formasi
* *Formasi tambahan tahap II:* 7.000 formasi
* *Masih menunggu kepastian status:* Sekitar 16.000 orang

Sebagai provinsi dengan jumlah tenaga honorer terbanyak di Indonesia, ketidaksiapan administratif Pemprov Jabar *bukan sekadar kesalahan teknis,* melainkan *pengabaian terhadap hak ribuan tenaga honorer*.

Praktisi Hukum dan Pakar Pemerintahan: Jangan Sampai Jabar Jadi Contoh Gagalnya Reformasi ASN

*Hani Siswadi SH. MSi.* Praktisi Hukum dan Pakar Pemerintahan, memperingatkan bahwa *kelambanan dalam merespons kebijakan nasional ini adalah cermin dari lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah.*

Kalau Jawa Barat yang punya kekuatan sumber daya dan birokrasi digital saja tidak gesit, bagaimana dengan daerah lain? Keterlambatan ini bisa dilihat sebagai bentuk pembiaran terhadap nasib ribuan tenaga honorer,”* tegasnya.

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN): Ini Momentum, Bukan Birokrasi Biasa

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, selaku pemerhati kebijakan pemerintah dan pendidikan *Hisar Pardomuan,* menyatakan bahwa *kebijakan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar isu kepegawaian, melainkan refleksi moral dari pemerintah daerah dalam mengelola SDM dan amanat rakyat.*

Kita bicara soal ribuan orang yang telah bekerja puluhan tahun tanpa kepastian. Jika Pemprov Jabar tidak mampu mengurus ini, lantas untuk siapa birokrasi ini dibentuk? Gubernur harus turun tangan langsung!”* seru Hisar.

Ia menambahkan bahwa media dan masyarakat sipil harus *terus mengawal isu ini agar tidak tenggelam dalam laporan-laporan administratif yang manipulatif dan cenderung menutupi kelemahan kebijakan publik.*

Suara Honorer: “Kami Bukan Sekadar Angka di Spreadsheet, Pak Gubernur!

*Mr x sebut saja* seorang tenaga honorer yang telah mengabdi *selama 18 tahun di salah satu instansi provinsi Jawa Barat,* menyampaikan kritik pedas:

Bapak Gubernur Dedi (Bapak Aing) kami bukan angka di laporan. Kami manusia, yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan. Kalau formasi tidak diajukan, apakah itu bentuk terima kasih atas pengabdian kami? Jangan hanya datang saat kampanye, lalu diam saat rakyatmu butuh kepastian.

Sudah cukup kami jadi penonton dalam kebijakan. Sudah saatnya pemerintah berhenti membungkus ketidakmampuan dengan alasan teknis. Bergeraklah, atau turunlah dari jabatan,”* tegas Mr x.

Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut jadwal resmi yang dirilis BKN:

* *Usulan kebutuhan instansi:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Penetapan kebutuhan Menpan-RB:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Pengumuman alokasi formasi:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Pengisian DRH oleh peserta:* 5 Agustus – 5 September 2025
* *Pengusulan penetapan NIP:* 5 Agustus – 10 September 2025
* *Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu:* 5 Agustus – 20 September 2025

Dengan jadwal ini, *tenaga honorer yang mengikuti rekrutmen* diproyeksikan *sudah memiliki NIP paling lambat akhir September 2025.

Apakah Pemprov Jabar Akan Melewatkan Kesempatan Ini?

Pertanyaan reflektif yang patut dijawab oleh seluruh jajaran pemerintah daerah:

1. *Sudahkah instansi dan OPD mengajukan formasi P3K Paruh Waktu sesuai jadwal?*
2. *Apa langkah nyata untuk mensosialisasikan kebijakan ini?*
3. *Jika tidak diajukan, siapa yang akan bertanggung jawab?*

Kesimpulan: Bergerak atau Ditinggalkan Sejarah

Program PPPK Paruh Waktu adalah *langkah transformasi birokrasi.* Tidak hanya untuk efisiensi anggaran, tapi juga keadilan bagi ribuan tenaga honorer yang terlalu lama berada dalam ketidakpastian.

Jika Pemprov Jabar abai, maka yang hilang bukan hanya formasi,melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya.

Jangan sampai Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan honorer terbanyak, tetapi juga yang paling lambat bertindak, tutup Hisar Pardomuan.

*Waktu terus berjalan. Jadwal sudah ada. Rakyat sudah menunggu.
Apakah Gubernur Jabar akan *bergerak cepat*, atau membiarkan ribuan rakyatnya kehilangan harapan?

( Redaksi)