Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Dugaan Oplosan BBB Inhu - Riau MGKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dugaan Oplosan BBB Inhu - Riau MGKN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Mei 2025

Truck Colt Diesel Angkut BBM Ilegal Yang di Oplos Jadi Solar Industri Saat Istirahat Terciduk Kamera Media



Inhu - Riau || mediagardakeadilannews com
Rabu malam 28 Mei 2025 awak media bersama tim LSM lagi istirahat melihat truck colt diesel yang terparkir didepan rumah makan. Sambil merokok awak media bertanya kepada supir truck apa yang dibawanya. Dengan santai supir truck mengatakan bawa BBM mau ke ujung tanjung Rohil.

Dengan percakapan tersebut awak media pun duduk kembali sambil merokok dan menyampaikan kepada teman LSM bahwa yang dibawa truck tersebut BBM. Tak berapa lama kemudian truck colt diesel bergerak, dengan rasa curiga tim LSM menghampiri truck tersebut dan memberhentikannya untuk memastikan BBM apa yang di bawanya.

Dari pertanyaan tim, jelas supir truck mengakui bahwa truck colt diesel berisi BBM oplosan dari jambi yang akan di bawa ke arah Rohil ujung tanjung. Dan mengatakan akan diantar ke pemilik dengan nama Ambarita. Tak hanya disitu awak media ikut serta juga meminta izin untuk mengambil gambar angkutan beserta supirnya.


Dari keterangan supir inilah, awak berharap kegiatan seperti ini jangan sampai terjadi di wilayah hukum propinsi Riau. Ini sudah merugikan Negara dan wajib diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pengepresan minyak atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Seseorang yang melakukan pengepresan atau pengoplosan BBM dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal yang Terkait:
Pasal 53 huruf A UU Migas: Aturan yang mengatur tentang tindak pidana pengoplosan dan pemalsuan BBM, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Pasal 55 UU Migas: Aturan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Dan Penjara: Paling lama 6 tahun.

Badan Usaha: Dalam kasus pengoplosan BBM, badan usaha atau korporasi juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda paling tinggi ditambah sepertiganya, menurut Neliti.
Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi: Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Migas

Sesuai dengan aturan yang berlaku, awak media mencoba konfirmasi dengan salah satu kepercayaan pemilik minyak oplosan tersebut. Namun sayang dari hasil konfirmasi bahwa Minyak BBM solar oplosan yang dulu di pegang oleh Ambarita sekarang di pegang oleh Yuda Silalahi.

Hingga sampai saat ini, Yuda Silalahi belum dapat dikonfirmasi. Namun pemberitaan tetap publikasikan agar Aparat hukum yang ada di wilayah Riau khususnya polres Rohil dapat melakukan tindakan tegas dan menangkap pelaku sesuai dengan bukti gambar yang ada ( gambar mobil dan supirnya). Bersambung...

(**)