Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Bekasi menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No.11, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 31 Juli 2025.
Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan GMKI Cabang Kota Bekasi terhadap meningkatnya kasus intoleransi yang terjadi di sejumlah wilayah indonesia, Isu tersebut ramai menjadi sorotan publik terutama di media sosial, yang mulai merajalelanya kasus tindakan intoleran yang mencoreng nilai semboyan negara kita yaitu BHINEKA TUNGGAL IKA
"Kemenag Kota Bekasi tidak boleh stecu terhadap aksi intoleran yang terjadi di Bumi Indonesia terkasih, Binmas Kristen harus bergerak dalam membantu perizinan tempat ibadah di Kota Bekasi" ujar Divan selaku Kabid OR BPC GMKI Bekasi.
Keprihatinan akan pembubaran ibadah dan kasus-kasus intoleran yang terjadi, sangat merusak nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Konstitusi tertinggi UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) serta UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, menjamin masyarakat kemerdekaan serta kebebasan beragama dan beribadat.
Perwakilan KEMENAG Bekasi menjawab orasi-orasi yang dilakukan GMKI Bekasi, bersepakat untuk menolak akan adanya tindakan intoleransi di Kota Bekasi, dan sepakat cabut/revisi PBM No.8 dan 9 Tahun 2006, serta akan merekomendasikan ke KEMENAG RI.
Hari ini kita bersuara bukan karena benci, tapi karena cinta, cinta pada kota ini pada negeri ini. Dan cinta itu butuh keberanian untuk menegur, untuk memperbaiki, dan untuk menolak diam saat keadilan diabaikan.
(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar