XTC INDONESIA DPC Kabupaten Bekasi Advokasi,Yayasan Outsourcing PT.ADHI GANA APTA di Bekasi Diduga Lalai Bayar BPJS Karyawan, Ratusan Pekerja Terancam Tak Dapat Jaminan Ketenagakerjaan
Bekasi, Jawa Barat || mediagardakeadilannews.com
Puluhan karyawan yang bekerja di bawah naungan sebuah yayasan outsourcing PT ADHIGANA APTA di wilayah Bekasi, Jawa Barat, terancam tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan sosial akibat dugaan kelalaian yayasan dalam membayarkan iuran BPJS. Kasus ini mencuat setelah sejumlah karyawan mengeluhkan status kepesertaan BPJS mereka yang tidak aktif saat hendak berobat.
Yayasan [PT ADHIGANA APTA], yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja outsourcing, diduga telah menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama beberapa bulan terakhir. Akibatnya, para karyawan yang ditempatkan di berbagai perusahaan mitra yayasan tidak dapat mengakses layanan kesehatan dan jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka.
"Dari sekitar 500 karyawan, sebanyak 384 orang diketahui tidak memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Mereka merupakan tenaga outsourcing yang disinyalir dari LPK Adhigana Apta.
Ironisnya, hal ini berlangsung sejak Oktober 2024 silam, kemudian berulang pada Januari hingga sekarang ini. Sehingga lebih dari setengah tahun para karyawan bekerja tanpa jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan mereka juga tidak terpenuhi.
HR Manager PT Eun Sung Indonesia, Rudi mengatakan, pihaknya telah melayangkan teguran baik lisan maupun tulisan terhadap LPK Adhigana. Pihak LPK menyanggupi untuk membayar kelalaian mereka, namun kesanggupan itu belum terpenuhi.
Menanggapi keluhan tersebut, Kami XTC INDONESIA DPC KABUPATEN BEKASI menyatakan akan segera melakukan investigasi dan advokasi terhadap yayasan PT ADHIGANA APTA,Dan Kami sudah melaporkan kasus ini kepada dinas ketenagakerjaan provinsi Jawa Barat "Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu,"Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.
Dan akan kami kawal kasus ini hingga tuntas.
Kami Berharap Pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap yayasan nakal tersebut dan memastikan hak-hak para pekerja outsourcing terpenuhi. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan lain untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerjanya.
[Mario] WK OKK XTC INDONESIA DPC KABUPATEN BEKASI.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar