Notification

×

https://ns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

>

 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Berita Nasional Jakarta MGKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Nasional Jakarta MGKN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Agustus 2025

Peraturan Desa Terbaru 2025, Kades-Perangkat Desa hingga Pengurus Kopdes Wajib Paham Dan Tahu

Jakarta ||mediagardakeadilannews.com
 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 5, yang mewajibkan Kementerian Desa menyusun regulasi terkait.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan Permendes 10/2025 resmi diundangkan pada 12 Agustus 2025.

Adapun Permendes tersebut memuat sejumlah ketentuan penting, salah satunya terkait kewenangan dan kewajiban kepala desa.

Kepala desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus.

Selain itu, kepala desa juga wajib melakukan kajian proposal rencana bisnis KDMP.

Kemudian mengoordinasikan kewajiban pembayaran angsuran, serta memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi.

Di samping itu, Yandri menyebut aturan tersebut juga menegaskan bahwa dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman.

“Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya di bulan berjalan,” jelasnya, dikutip dari DW, Jumat (15/8).

Menurutnya, dana desa baru akan digunakan jika angsuran Kopdes Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi di rekening."
(Red)

Rabu, 13 Agustus 2025

ALIANSI MASYARAKAT ANTI INTOLERAN INDONESIA (AMAII) MENJALANKAN AKSI DAMAI MELAWAN INTOLERAN

Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Maraknya aksi intoleransi dan persekusi rumah ibadah di berbagai daerah, telah melukai rasa persatuan bangsa dan melanggar konstitusi negara.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia menegaskan bahwa intoleransi adalah sikap menolak perbedaan dan menghalangi kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan 29 UUD 1945, Pasal 22 UU HAM, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Menurut SKB 2 Menteri Bab 1 Pasal 3, ibadah umat Kristen di rumah, ruko, atau kafe tidak memerlukan izin, sehingga tindakan pembubaran adalah pelanggaran konstitusi yang biadab dan keji.

Aliansi mengecam keras tindakan intoleran yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok, rumah doa Padang Serai, GBKP Batam, GKJW Kediri, HKBP Filadelfia Bekasi, Gereja Beth Tabernakel Garut dan lainnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia menggelar aksi damai diawali longmarch dari gedung Sarinah menuju Patung Kuda Monas sambil membagikan bendera Merah Putih kepada pengendara Motor dan sesampainya di Patung Kuda peserta aksi melakukan orasi dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden Prabowo mencabut SKB 2 Menteri.

2. Mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Undang-Undang Pemberantasan Intoleransi.

3. Mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Badan Nasional Penanggulangan Intoleransi di Indonesia.

4. Mendesak Presiden Prabowo mencopot Menteri HAM.

5. Mendesak Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Kapolres yang tidak mampu menjamin keamanan umat beragama.

6. Tuntutan lain terkait perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.

Adapun para orator yang berorasi diatas Moko (mobil komando) adalah: Pdt. Andreas, Gus Sholeh Marzuki, Oscar Pendong, Bram Manaloe, Victor Maruli, Robert S Tamba, Noval, Sapto Harun, Opa Jepi, Yayak Priasmoro, dll.

Alhamdulillah Perwakilan peserta aksi 5 orang diterima oleh Mengkopolkam untuk menyampaikan aspirasinya.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia terdiri dari berbagai elemen sebagai berikut:
•Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP)
•Horas Bangso Batak (HBB)
•Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) Indonesia
•Seknas Indonesia Maju
•Seknas Dakwah
•Komunitas Agama Cinta
•Garda Nasionalis (GARNAS) Indonesia
•Solidaritas Pemuda Pemudi Tangguh dan Unggul (SIPITUNG)
•Yayasan Taman Pemulihan
•NAPOSO PARNA Se-Jabodetabek
•Jaga NKRI
•Aliansi Perempuan Melawan
•KOMPERA
•Dan lain-lain

Humas :  Gus Sholeh Marzuki(GSM)
( Redaksi)