Notification

×

https://ns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

>

 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Info Daerah Bekasi MGKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Daerah Bekasi MGKN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Juni 2025

Pemkab Bekasi Diduga Tutup Mata", (Hotel @HOM Premiere Tambun) Langgar GSS — RJN Minta KDM Turun Sidak



Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Isu dugaan pelanggaran tata ruang oleh bangunan Hotel Metland di wilayah Komplek Metland Blok A, Tambun Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, angkat bicara tegas dan mendesak Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten bekasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan langsung atas bangunan yang diduga berdiri di atas bantaran sungai tanpa kejelasan legalitas. Selasa, (24/6/2025).

Menjadi Permasalan

Polemik bermula dari dugaan bahwa bangunan Hotel Metland berdiri melanggar garis sempadan sungai yang ditentukan oleh regulasi, yaitu 15 meter dari bibir kali. Hal ini disampaikan oleh warga dan aktivis lingkungan kepada awak media. Ketika diminta tanggapan, aparat desa menyatakan bahwa urusan pengawasan sungai merupakan kewenangan PJT dan Bina Marga Pengairan, bukan wewenang desa.

“Untuk lebih akurat, temuin langsung pihak PJT atau Bina Marga. Kami di pemdes tidak punya kewenangan terhadap aliran sungai besar,” ujar Jaut Kepala Desa Tambun saat dikonfirmasi awak media.

Menjadi Sorotan dan Tuntutan

“Kita pernah menyaksikan bagaimana pelanggaran tata ruang di kawasan wisata Puncak, Bogor, langsung ditertibkan oleh aparat. Namun, ketika pelanggaran serupa diduga dilakukan oleh pemilik modal besar, justru tidak mendapatkan respons tegas dari pihak berwenang. Ini adalah bentuk ketimpangan penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan publik,” ujar Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya.

Ia menekankan bahwa KDM (Kang Dedi Mulyadi) Gubernur Jawa Barat (Jabar) wajib turun langsung ke lokasi dan tidak hanya menunggu laporan administratif. Sebab, keberadaan bangunan itu tidak hanya melanggar tata ruang, tapi juga berpotensi merusak ekosistem DAS (Daerah Aliran Sungai).

Dampak Jika Tidak Ditindaklanjuti

Ketidakadilan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jika pedagang kaki lima dan Bangli bisa digusur dalam waktu singkat, namun bangunan besar dibiarkan bertahun-tahun, maka prinsip keadilan dan good governance patut dipertanyakan.

RJN mengingatkan bahwa pembiaran seperti ini dapat menjadi preseden buruk dalam sistem pengawasan tata ruang dan konservasi lingkungan, serta dapat memicu tuntutan masyarakat dan aktivis ke tingkat nasional jika tidak segera ditindaklanjuti.

Langkah Selanjutnya yang Diharapkan

Hisar menuntut Bupati Bekasi dan PJT agar tidak tutup mata, serta mendesak adanya:

Transparansi legalitas lahan tempat berdirinya hotel tersebut.
Audit lingkungan atas potensi dampak pembangunan terhadap ekosistem sungai.
Penindakan setara terhadap semua pelanggar tata ruang, tanpa pandang bulu antara masyarakat kecil dan pemilik modal.

“Tegakkan keadilan tata ruang secara merata. Jangan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya

(HMS RJN,Red)

Selasa, 24 Juni 2025

Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Matangkan Rencana Tukar Guling Penyerahan Aset dan Layanan Perumda



Bekasi || mediagardakeadilannews.com Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan persiapan terkait serah terima aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi. Proses ini menjadi bagian dari penataan aset bersama yang telah berlangsung sejak 2005, dan ditargetkan mencapai penyelesaian 90 persen pada 2025.

Pertemuan koordinasi yang dihadiri oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, Sekda Kota Bekasi Junaedi, serta Direktur Perumda Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot membahas sejumlah persoalan krusial, mulai dari pengalihan aset, kepastian hukum, hingga hambatan investasi, karena wilayah operasional yang masih terbagi dua.

Tiga wilayah (Pondok Gede, Harapan Baru, dan Wisma Asri) telah diserahterimakan sejak 7 Februari 2023. Selanjutnya, Cabang Rawa Tembaga telah diserahterimakan pada 19 Juli 2024, disusul Rawalumbu dan Setia Mekar akan diserahkan pada 09 Juli 2025. Sementara sisanya Cabang Pondok Ungu dan Cabang Poncol segera dilakukan verifikasi aset, sehingga diharapkan dapat diserahterimakan pada November tahun ini.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menekankan pentingnya kejelasan kepemilikan aset demi menghindari penyalahgunaan, termasuk penggunaan lahan secara tidak sah dan maraknya bangunan liar. Saat ini, ratusan lahan di Kota Bekasi masih dikuasai secara administratif oleh Kabupaten Bekasi, sehingga pemerintah kota tidak bisa melakukan penataan.

Sementara itu, Bupati Ade Kuswara menyampaikan dukungannya atas proses penyelesaian ini. Ia berharap penataan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelesaian aset lintas wilayah.

“Kita ingin penyelesaian yang adil, jelas, dan berpihak pada kepentingan warga dua daerah,” ujar Ade.

Proses selanjutnya akan difokuskan pada sinkronisasi data, penilaian aset, dan penyusunan skema tukar guling apabila diperlukan. Wali Kota juga menceritakan bahwa saat berdiskusi bersama Gubernur Jawa Barat ia pun siap untuk menjadi saksi atas pemindahan aset di masing masing wilayah.

“Rencana ini akan dimatangkan untuk kepentingan masyarakat kedepannya, bukan untuk kepentingan satu golongan saja, karena kedepannya mengenai masalah aset harus lebih jelas,” tegas Tri Adhianto.
(**)