Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Kamis, 19 Juni 2025

Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79



Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata. Upacara tersebut merupakan salah satu tradisi dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 ini diselenggarakan dengan mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat”.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menerangkan, kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan dan penyucian kembali terhadap nilai-nilai luhur Tribrata. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan moral, etika, dan semangat pengabdian seluruh insan Bhayangkara dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Upacara ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pengingat akan jati diri Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Semangat Tribrata harus senantiasa menjadi roh dalam setiap tindakan kepolisian,” ujar Irjen Pol. Sandi, Rabu (18/6/25).

Menurut Irjen Pol. Sandi, Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Dengan upacara ini, semakin meneguhkan semangat pengabdian anggota Polri terhadap nilai-nilai luhur Tribrata sebagai pedoman hidup dan etika profesi.
(**)
Humas

Rabu, 18 Juni 2025

GARMASI Rohil Desak APH Periksa Kades Sungai Daun: Diduga Biarkan Aktivitas Mafia Lahan Kawasan Hutan



Rokan Hilir || mediagardakeadilannews.com Jakarta, 17 Juni 2025
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir–Jakarta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun tangan menyikapi dugaan keterlibatan Kepala Desa Sungai Daun, Sudirman, dalam aktivitas ilegal mafia lahan di kawasan hutan Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pernyataan resminya, GARMASI menyebut Kepala Desa Sudirman diduga melakukan pembiaran bahkan terlibat aktif dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan. Pembiaran terhadap aktivitas perambahan hutan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dinilai sebagai bentuk kelalaian atau kerja sama terselubung dengan para penguasa lahan ilegal.

Dikuasai Mafia Lahan, ±712 Hektare Kawasan Hutan Beralih Fungsi

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan GARMASI bersama warga menunjukkan bahwa kawasan hutan seluas sekitar ±712 hektare kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. Kawasan tersebut diduga kuat dikuasai oleh seorang tokoh bernama Berlin, dengan operasional lapangan dikendalikan oleh seorang bernama Sarman yang berperan sebagai mandor.

Parahnya, seluruh aktivitas perkebunan tersebut dilakukan tanpa dokumen pelepasan kawasan hutan, tanpa izin usaha perkebunan, dan tanpa dokumen lingkungan. Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan kelestarian lingkungan di kawasan pesisir Rokan Hilir.

GARMASI menyampaikan empat poin desakan kepada pemerintah dan APH, yakni:
1. meriksa secara menyeluruh Kades Sudirman atas dugaan keterlibatan langsung atau pembiaran terhadap mafia lahan.
2. Satgas PKH diminta segera menyita lahan, menghentikan seluruh aktivitas perkebunan ilegal, dan mengembalikan fungsi hutan sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025.
3. lakukan audit terhadap seluruh SKT dan administrasi lahan yang dikeluarkan di wilayah Desa Sungai Daun.

4. Menindak tegas seluruh aktor yang terbukti melanggar hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.

Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Rohil–Jakarta menegaskan, "Jika seorang kepala desa membiarkan, atau bahkan ikut terlibat dalam perusakan hutan, maka yang rusak bukan hanya lingkungan—tapi juga integritas pemerintahan desa. Kami mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap Sudirman dan segera sita seluruh lahan ilegal milik mafia seperti Berlin dan Sarman. Ini saatnya negara hadir menegakkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025."

GARMASI berharap penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan serius ini. Penegakan hukum secara tegas disebut sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan hutan dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
(**)

Selasa, 17 Juni 2025

Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Administratif Provinsi Aceh


Keterangan foto: Hadi Prasetyo Menteri Sekertaris Negara (ft Istimewa)
Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi telah mengumumkan keputusan pemerintah terkait status administratif empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut secara administratif ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh di Komplek Istana Presiden Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Mensesneg bahwa Presiden menjelaskan, keputusan ini berlandaskan kajian mendalam terhadap dokumen-dokumen resmi dari berbagai instansi pemerintah. “Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, termasuk dokumen dari pemerintah Provinsi Aceh, Sekretariat Negara (Setnek), serta Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Presiden dalam pernyataannya.

Untuk memberikan penjelasan lebih rinci, Presiden telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memaparkan kronologi serta dasar-dasar hukum yang mendukung keputusan tersebut. Mendagri akan menjelaskan temuan dokumen-dokumen terkait yang menjadi acuan, baik dari pemerintah daerah maupun instansi pusat.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap agar tidak ada lagi keraguan mengenai status administratif keempat pulau tersebut. Keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di wilayah Provinsi Aceh.

Lebih lanjut, masyarakat diminta menunggu penjelasan resmi dari Mendagri terkait detail keputusan ini, termasuk implikasinya bagi administrasi dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

(**)

Sabtu, 14 Juni 2025

Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan Dan Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya.


Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial ( Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025.

Jakarta ||mediagardakeadilannews.com
Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB),PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya,dan Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.

Dalam laporan tersebut teregister Nomor : STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang sudah di tuangkan didalam narasi oleh oknum (Ir.Ar) sudah sangat diluar batas, berita hoaxs (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis,ujar Raja saat selesai membuka pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13/06/2025.

Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan pada Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana tentang pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar. dan atau 315 KUHPidana
Tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum).

"Kami atas nama pelapor yang telah diberikan Kuasa Penuh Kepada  Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas - jelas sudah di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik.
(**)

Hasil Munas I PBB, Lambok F Sihombing Kembali Terpilih Aklamasi Menjadi Ketua Umum



Bogor Jabar || mediagardakeadilannews.com

Musyawarah Nasional Pemuda Batak Bersatu (Munas PBB) yang pertama, berlangsung sukses di Hotel Green Peace Bogor, Sabtu (14/6/2025). Lambok F Sihombing pun kembali terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum PBB periode 2025 – 2030.

Dalam sambutannya, Lambok F Sihombing usai terpilih kembali, menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia yang telah bekerja keras untuk mensukseskan Munas PBB yang pertama ini.

Lambok F Sihombing juga menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin PBB periode 2025-2030.

Ia mengatakan bahwa jabatan ini bukan hanya penghormatan, tetapi juga tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh amanah dan keikhlasan.

Lambok berharap seluruh pengurus dan anggota PBB dapat bekerja sama untuk membenahi, membesarkan, dan memajukan PBB di seluruh Indonesia.

Ia juga meminta maaf atas kekurangan dan kesalahan yang telah dilakukannya selama ini dan berharap bahwa seluruh anggota PBB dapat memberikan masukan dan kritikan yang membangun untuk menjadikan PBB lebih baik.

Dalam kesempatan ini, Lambok F Sihombing juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh donatur yang telah membantu dan mendukung kegiatan Munas ini. Ia berharap Munas ini dapat menjadi momentum untuk memajukan PBB di seluruh Indonesia.
(***)

Munas Pertama Pemuda Batak Bersatu (PBB) 2025, dihadiri Kepala Bidang Idwasbang Bangkesbangpol Provinsi Jawa Barat dan Bogor.



Bogor Jabar || mediagardakeadilannews.com
Dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Bogor Ari hadir mewakili Kesbangpol Kota Bogor pada Musyawarah Nasional 1 Pemuda Batak Bersatu yang dilaksanakan pada Jumat 13 Juni 2025 di Green Forest Hotel Bogor.

Dalam wawancara awak media Kepala Kesatuan Badan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor Ari Menyampaikan atas nama Gubernur Provinsi Jawa Barat, sangat mengapresiasi sekali kegiatan Munas Pertama dari Pemuda Batak Bersatu (PBB). Karena kegiatan ini sangat positif sebagai mana kita ketahui juga, khusus kami dari Kesbangpol seluruh Ormas sudah ditangani.

“Saya kira kedepan seluruh Ormas-ormas kami bina, kemudian bisa sebagai kontrol sosial bagi pemerintah dalam memajukan pembangunan, sekaligus bisa hadir dan bekerjasama terutama dengan Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB). Saya kira banyak hal yang harus kita kerjasama.”ujarnya

Kita sebagai pemerintah sangat mendukung sekali terhadap organisasi -organisasi yang siap bekerjasama, khususnya hari ini Pemuda Batak Bersatu (PBB).

“Kesbangpol dengan harapan kerjasama kolaborasi baik pemerintah daerah kota dan kabupaten, provinsi Jawa barat, hingga ditingkat pemerintah pusat atau Skala nasional.

“Oleh sebab itu perlu dukungan semua pihak,termasuk seperti organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB).

“Pesan dari pak Gubernur diharapkan adanya Musyawarah Nasional (Munas) berhasil dengan baik, Pengurus yang terpilih memang mempunyai tanggung jawab yang bersama-sama untuk membangun Jawa Barat.”tutupnya.

(**)

Demi keselamatan Warga Akses Jalan Tambun Diperketat, Pemerintah Daerah Libatkan TNI Dan Polri.



Bekasi Tambun Selatan || mediagardakeadilannews.com Pengamanan kegiatan pembukaan akses jalan warga di Kampung Tambun RT 01/02, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dilakukan dengan pengawasan ketat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pembangunan jalur tembus yang berbatasan dengan saluran pengairan Tambun dan Jalan St. Hasanuddin. Sabtu (14/06/2025)

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Camat Tambun Selatan, Drs. Sofian Hadi, M.M., serta Danramil 01/Tambun, Mayor Czi Sali. Kegiatan juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk petugas dari PT KAI.

Kepala Stasiun DAOP 1 Tambun, Krisna, menegaskan pentingnya pengawasan di sekitar perlintasan kereta api dan area tegangan tinggi. “Perlu adanya petugas keamanan dari instansi terkait di titik-titik rawan seperti perlintasan dan jaringan listrik jalur kereta,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar penggunaan alat berat, seperti excavator, dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari gangguan terhadap jalur kereta aktif. Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk mencegah kecelakaan maupun kerusakan infrastruktur vital.

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan warga serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.
(**)