Keterangan foto: Hadi Prasetyo Menteri Sekertaris Negara (ft Istimewa)
Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi telah mengumumkan keputusan pemerintah terkait status administratif empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut secara administratif ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh di Komplek Istana Presiden Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Menurut Mensesneg bahwa Presiden menjelaskan, keputusan ini berlandaskan kajian mendalam terhadap dokumen-dokumen resmi dari berbagai instansi pemerintah. “Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, termasuk dokumen dari pemerintah Provinsi Aceh, Sekretariat Negara (Setnek), serta Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Presiden dalam pernyataannya.
Untuk memberikan penjelasan lebih rinci, Presiden telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memaparkan kronologi serta dasar-dasar hukum yang mendukung keputusan tersebut. Mendagri akan menjelaskan temuan dokumen-dokumen terkait yang menjadi acuan, baik dari pemerintah daerah maupun instansi pusat.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap agar tidak ada lagi keraguan mengenai status administratif keempat pulau tersebut. Keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di wilayah Provinsi Aceh.
Lebih lanjut, masyarakat diminta menunggu penjelasan resmi dari Mendagri terkait detail keputusan ini, termasuk implikasinya bagi administrasi dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar