Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Kamis, 12 Juni 2025

Polda Metro Jaya Gelar FGD Bahas Konflik Agraria dan Premanisme di Jabodetabek



Jakarta || mediagardakeadilannews.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Permasalahan Penanganan Agraria yang Berkeadilan di Tengah Maraknya Aksi Premanisme”, Kamis (12/6/2025).

Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya dan diikuti jajaran pejabat utama serta sejumlah narasumber dari berbagai kementerian dan instansi.

FGD ini membahas meningkatnya kasus konflik agraria di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang kerap disusupi oleh aksi premanisme. Hadir dalam kegiatan ini Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirbinmas, Dirsamapta, Dirreskrimsiber, Dansat Brimob, Kabidpropam, Kabidhumas, Auditor Itwasda, Wadir Intelkam, serta para Kapolres jajaran Polda Metro Jaya.

Sejumlah narasumber dari instansi pemerintah dan akademisi turut memberikan pandangan dan masukan dalam diskusi, seperti Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Bahtiar Bahruddin, Guru Besar Universitas Pancasila Prof. Dr. Agus Surono, Staf Ahli Partisipasi Masyarakat dan Pemda Kementerian ATR/BPN Irjen Pol Drs. Widodo, serta Karoops Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan bahwa maraknya konflik agraria di wilayah hukumnya kerap berujung pada tindakan premanisme. Hal inilah yang mendorong digelarnya FGD sebagai langkah strategis untuk merumuskan penanganan bersama.

“Permasalahan agraria seringkali menjadi pemicu konflik yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan aksi premanisme. Dalam FGD ini kami ingin menyusun langkah konkret dan berkelanjutan dalam menanggulangi permasalahan tersebut,” kata Wira kepada wartawan.

Ia juga menyebut, perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (melalui Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi), serta dari Provinsi Banten (Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) turut hadir dan memberikan pandangan mereka terkait penanganan konflik lahan di wilayah masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Jabodetabek, jika menemukan konflik agraria yang mengarah pada praktik premanisme agar segera melaporkannya. Kami siap menindak bersama stakeholder terkait,” tegasnya.

Wira juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.

“Itu komitmen kami, negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme,” ujarnya tegas.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono menyampaikan bahwa konflik agraria kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari celah, bahkan melakukan pendudukan ilegal atas lahan. Ia menyebut sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan berkeadilan.

“Kita harus pastikan apakah pendudukan itu sah secara hukum atau tidak. Jika tidak, maka penegakan hukum wajib dilakukan agar masyarakat yang benar-benar memiliki hak atas tanah bisa terlindungi,” jelas Ilyas.

Ia menegaskan,negara tidak boleh membiarkan mafia tanah memutarbalikkan fakta. Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum, kementerian, dan pemerintah daerah sangat penting, termasuk dukungan dokumen resmi dari ATR/BPN.

“Jangan sampai mafia tanah berteriak sebagai korban, sementara korban yang sebenarnya justru dikira pelaku. Ini yang harus kita luruskan bersama-sama,” tandasnya.

Ke depan, kegiatan seperti ini akan terus dilanjutkan dan dievaluasi untuk memastikan efektivitas penanganannya. Tujuannya agar keadilan agraria sebagai proses sosial dapat benar-benar terwujud.
(**)

Selasa, 10 Juni 2025

Evaluasi Kinerja 100 Hari Bupati-Wakil Bupati Bekasi: 81,4% Responden Puas



Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Tim litbang (penelitian dan pengembangan) bentukan Aliansi Ormas Bekasi bekerjasama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) merilis tingkat opini, kepuasan dan evaluasi publik atas 100 hari kinerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja di kantor sekretariat Aliansi Ormas Bekasi, Kota Legenda Grand Wisata Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Selasa, 10 Juni 2025.

Hasilnya, 72,9 responden puas dengan kinerja Ade Kuswara Kunang dan dr Asep Surya Atmaka selama lebih dari 3 bulan menjadi Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi. Sisanya kurang puas sebanyak 20% dan tidak puas 
Survei dilakukan sejak Sabtu, 31 Mei 2025 sampai dengan 06 Juni 2025 terhadap target survey yang dipilih dari grup Aliansi Ormas Bekasi. 

Terhitung sebanyak 1.850 responden memberikan penilaian, masukan dan evaluasi terhadap kinerja  Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja. 

"Survey evaluasi publik, menggunakan Google Form untuk mempermudah penelitian," kata ketua umum Aliansi Ormas Bekasi HM Zaenal Abidin didampingi Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon dalam rilisnya. 

Kelebihan google form ini, kata HM Zaenal Abidin, selain mudah dalam penggunaannya, dan gampang dibagikan lewat medsos, open source hingga mampu menyajikan data responden dalam bentuk diagram maupun spreadsheet.

HM Zaenal Abidin menambahkan, ada 72,9% responden yang puas terhadap kinerja 100 hari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja. 

"72,9% menyatakan sangat puas atau cukup puas terhadap kinerja 100 hari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja," ucapnya. Sedangkan 20% menyatakan kurang puas dan sisanya tidak puas.

"Secara umum angka ini karena ini masih awal-awal pemerintahan, atau yang dikenal dengan istolah kita sebut dengan masa 100 hari," kata HM Zaenal abidin.

"Seringkali tingkat kepuasan terhadap presiden itu sulit dibedakan antara evaluasi, harapan dan dukungan," imbuhnya.

HM Zaenal Abidin menjelaskan ada kemungkinan harapan dan dukungan responden di balik tingginya angka kepuasan terhadap kinerja 100 hari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja. Dukungan ini karena Ade Kuswara Kunang dan dr Asep Surya Atmaja baru memulai program-program baru sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

"Kalau ditanya kenapa kok tinggi? Kalau lihat dari perspektif itu, bisa jadi ini bukan hanya evaluasi tapi juga harapan sekaligus dukungan kepada pemerintahan baru yang sedang memulai program-program pemerintahannya," kata HM Zaenal Abidin.

Berikut Hasilnya:

Pertanyaan: Secara umum, apakah sejauh ini Bapak/Ibu sangat puas, cukup puas, kurang puas, atau tidak puas sama sekali dengan kinerja 100 hari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, S.H dan Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja?

Hasilnya, 72,9% responden merasa puas.

Berikut ini rincian hasilnya:

Sangat Puas 35,3%
Cukup Puas 37,6%
Kurang Puas 20%
Tidak Puas 7,1%

Pertanyaan: Salah satu program Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, S.H dan Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja adalah penertiban bangunan liar di bantaran sungai di Kabupaten Bekasi. Seberapa setuju atau tidak setuju Bapak/ Ibu dengan program tersebut ?

Hasilnya, 72,9% responden merasa puas.

Berikut ini rincian hasilnya:

Sangat Setuju 75,3%
Setuju 15,3%
Kurang Setuju 1,2%
Tidak Setuju 1,2%

Tidak Tahu 7%

Pertanyaan: Menurut Bapak/Ibu, apa masalah mendesak yang harus diatasi dan diselesaikan oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, S.H dan Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja selama 5 (lima) tahun ke depan?

Pada pertanyaan ini, sebagian responden meminta penertiban pasar SGC yang kumuh, pengentasan pengangguran, penyediaan lapangan kerja, hapus pungli, penataan ormas, pemberantasan tempat maksiat dan peredaran obat terlarang, normalisasi tanggul, jalan rusak dan persoalan sosial lainnya.

Berikut ringkasan masalah mendesak yang harus diatasi dan diselesaikan oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, S.H dan Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja selama 5 (lima) tahun ke depan:

- Lingkungan kota cikarang depan SGC di tata ulang yg sudah terkesan kumuh oleh pedagang kaki lima 
- SGC harus dibereskan, pembangunan mental terutama kedisplinan masyarakat, bayangkan pemotor dimanapun berani melawan arah, ketertiban lalu lintas lainnya, hrs ada sangsi tegas biar kab bekasi aman nyaman untuk semua
- Tenaga kerja tidak boleh ada pungli,dan jangan yg mementingkan partai saja yg sudah di tahan polisi jangan di biarkan melenggang di luar tahanan
- Perbanyak kuota lowongan kerja karna bekasi terkenal dengan pabrik industri,menerima lowongan tanpa embel² status menikah/tinggi badan /good looking disetiap perusahaan. Agar bekasi menjadi SDM berkualitas
- Di tata ulang kota cikarang di lingkungan SGC yg terkesan kumuh oleh pedagang kaki lima ketika malam hari sampai pagi
- Mengentaskan pengangguran di Kab. Bekasi dengan membuka lapangan kerja yg maximal dan penataan kota yg berkesinambungan serta pembinaan sepak bola yg terorganisir untuk mengangkat prestasi Persikasi Kab. Bekasi.
- Saya warga bcl. Tetangga dg rumah wakil bupati harusnya mendapatkan byk manfaat. Dan secepatnya bikin putaran motor mobil dari arah stasiun ke pasar lemahabang. Muter di gcc jauh bgt menyusahkan smua pemilik kendaraan.
- Pecat pejabat koruptor, hapus pungli, pendidikan kesejahteraan, kesehatan, pelayanan publik, aman pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, swasembada pangan.
- Segera lakukan rotasi mutasi, karna banyak pejabat yg tidak pro dengan kinerja bupati yg sekarang.
- Bongkar tu perjablayan di sepanjang kalimalang hingga perbatasan kerawang, 
- Lakukan operasi penjual tramadol dan obat terlarang.
- Normalisasi seluruh Daerah aliran sempadan sungai dan tetapkan kali Cikarang menjadi kawasan konservasi
- Jalan2 yg rusak segera diperbaiki
(**)

Minggu, 08 Juni 2025

Penggunaan Dana BOSP 2025 Mengalami Perubahan Cukup Signifikan



Jakarta || mediagardakeadilannews com
Pemerintah menetapkan sejumlah perubahan kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan perubahan ini berlaku mulai tahun anggaran 2025

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti menjelaskan perubahan aturan penggunaan BOSP bertujuan untuk mengakselerasi berbagai program prioritas.

Seperti revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, hingga penguatan kemampuan abad 21 seperti coding dan kecedasan buatan.

Suharti menilai transformasi pendidikan tidak cukup dengan perubahan kebijakan dalam skala besar namun juga perlu penyesuaian di tingkat yang paling dekat dengan siswa dan sekolah.

“Itulah mengapa pemerintah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Dana BOSP mulai tahun anggaran 2025,” ujarnya, Rabu (4/6/2025), seperti dilansir dari tayangan YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen.

Lebih lanjut, Suharti mengatakan ada tiga poin penting yang harus dipahami dalam penyesuaian aturan penggunaan dana BOSP ini.

Pertama, minimal 10 persen dari dana BOSP harus digunakan untuk penyediaan buku, baik buku teks maupun non-teks.

Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan belajar siswa dengan dukungan bahan ajar yang layak, relevan, dan berkualitas.

Kedua, penggunaan dana BOSP untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen.

Suharti menekankan hal ini bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan perbaikan fisik atau infrastruktur sekolah.

Menurutnya, pemerintah secara paralel justru tengah menjalankan berbagai program besar yang secara khusus ditujukan untuk membenahi aspek fisik.

Aspek tersebut mencakup juga program revitalisasi sekolah dan digitalisasi pembelajaran yang semakin diperluas.

Suharti menilai penyesuaian ini juga mendorong agar sekolah menggunakan dana BOSP secara lebih strategis.

Terutama untuk mendorong kegiatan pembelajaran dan kebutuhan yang berdampak langsung bagi peserta didik, seperti alat peraga, bahan ajar kontekstual, dan pengembangan proyek-proyek siswa atau project based learning.

"Poin yang terakhir yaitu proporsi honorarium untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri disesuaikan menjadi maksimal 20% dan 40% untuk sekolah swasta.

Suharti menegaskan hal ini bukan sebagai bentuk efisiensi anggaran melainkan reprioritasi agar dana operasional lebih banyak digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung.

Menurutnya, guru-guru honorer di sekolah negeri saat ini sebagaian besar telah beralih menjadi guru ASN PPPK.

Jumlah guru honorer yang diangkat menjadi PPPK secara nasional pada 2021 sampai 2024 sudah mencapai sekitar 800 ribu orang dan sekitar 77 ribu orang masih dalam proses seleksi.

Suharti menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK disediakan terpisah, tidak melalui dana BOSP.

Sementara itu, Suharti pun menyadari bahwa perubahan ini bukanlah hal yang mudah namun tetap harus dilakukan bersama dengan semangat gotong royong.

Ia mengatakan penyesuaian ini dilakukan demi menciptakan masa depan yang lebih baik untuk anak-anak Indonesia.

Melalui penyesuaian ini, pemerintah ingin memastikan dana BOSP dapat berperan lebih besar lagi sebagai pengungkit langsung peningkatan kualitas pembelajaran.

Selain itu, semakin jelasnya alokasi dan batas penggunaan dana BOSP juga akan menghentikan praktik-praktik pungutan tidak resmi di sekolah yang seringkali terjadi.
(**)

Sabtu, 07 Juni 2025

PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Layak Ditutup: Desakan Masyarakat Toba, Pernyataan Tegas Ephorus HKBP, dan Pandangan Dr. Manotar Tampubolon


ket Foto: Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Dr. Victor Tinambunan

Toba Samosir || mediagardakeadilannews com
Di tengah keindahan Danau Toba yang diakui sebagai warisan dunia, ketegangan antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) semakin meningkat. Seruan untuk menutup perusahaan ini semakin kuat, didorong oleh kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka.

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Dr. Victor Tinambunan, dengan tegas menolak keberadaan PT TPL. Bersama 6,5 juta jemaat HKBP, ia menegaskan bahwa perusahaan ini telah membawa bencana ekologis dan krisis sosial di kawasan Danau Toba. Deforestasi, hilangnya lahan pertanian yang subur, kerusakan keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor adalah beberapa dampak nyata dari kehadiran TPL di daerah ini.

Salah satu insiden yang menarik perhatian publik adalah penangkapan Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan. Penangkapan ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang untuk tanah warisan nenek moyang mereka. Di tempat lain, konflik serupa juga terjadi di Nagasaribu, Desa Pohan Jae, Siborongborong, di mana PT TPL dituduh menghalangi akses warga ke hutan kemenyan yang menjadi sumber penghidupan mereka (mongabay.co.id).

Operasi PT TPL juga dituduh sebagai penyebab utama kerusakan ekosistem hutan. Laporan menunjukkan bahwa perusahaan ini menggunakan metode tebang habis (clear cutting) dalam konsesi mereka, tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekologi, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, bersama beberapa LSM dan tokoh agama, mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional PT TPL. Mereka menyoroti penculikan lima anggota masyarakat adat Sihaporas oleh pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan TPL sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang perlu diselidiki dengan serius (hutanhujan.org).

Dr. Manotar Tampubolon, putra Toba aktivis hak asasi manusia, menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap semua aktivitas PT TPL. Jika terbukti merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat, maka secara moral dan hukum, perusahaan ini harus ditutup. Ia menekankan bahwa keadilan ekologis dan sosial tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi.

Sementara itu, PT TPL mengklaim telah menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan melaksanakan program kemitraan. Namun, klaim ini ditolak oleh masyarakat adat dan organisasi pendamping, yang menyatakan bahwa perusahaan tetap bersikap eksploitatif dan tidak transparan dalam pelaksanaan program CSR-nya (mongabay.co.id).

Seruan untuk menutup PT TPL juga mendapatkan dukungan dari tokoh nasional asal Tano Batak, termasuk Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Maruarar Sirait. Keduanya menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam Danau Toba dan mendorong pembangunan yang berfokus pada pertanian dan pariwisata berkelanjutan sebagai masa depan kawasan tersebut.

Dukungan dari berbagai elemen—seperti agama, masyarakat adat, akademisi, dan tokoh nasional—telah mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Kini, pemerintah diharapkan segera mencabut izin PT TPL, mengembalikan tanah adat kepada pemilik yang sah, dan mereformasi sistem pengelolaan industri kehutanan agar lebih ramah lingkungan dan adil bagi masyarakat lokal.

Menutup PT TPL bukan hanya soal bisnis. Ini adalah momen penting dalam perjuangan untuk hak-hak masyarakat adat, pelestarian lingkungan, dan keadilan bagi generasi mendatang di Tanah Batak.
(**)

Jumat, 06 Juni 2025

Hari Raya Idul Adha Juni 2025 , Perum Bekasi Elok 1 Laksanakan Kurban 7 Ekor Sapi dan 14 Ekor Kambing



Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com
10 Dzulhijjah 1446 H – Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha, warga Perumahan Bekasi Elok 1 Rw 10 Desa Jejalen Kecamatan Tambun Utara menggelar kegiatan kurban dengan menyembelih 7 ekor sapi dan 14 ekor kambing. Kegiatan ini berlangsung meriah dan penuh kekhidmatan pada pagi hari setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha.

Panitia kurban yang terdiri dari warga setempat telah mempersiapkan acara ini jauh hari sebelumnya. Proses penyembelihan dan pendistribusian daging dilakukan secara tertib dan sesuai syariat, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga relawan.


"Alhamdulillah, tahun ini antusiasme warga sangat tinggi. Hewan kurban yang terkumpul cukup banyak dan dapat dibagikan kepada masyarakat sekitar, khususnya yang membutuhkan," ujar Ketua Panitia Kurban.

Daging kurban dibagikan kepada warga Perum Bekasi Elok 1 dan juga masyarakat sekitar perumahan, sebagai bentuk kepedulian dan semangat berbagi di hari yang penuh berkah ini.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang ibadah, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarwarga serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial.

(**)

Ada Apa Dengan Disdik Kota Bekasi Tutup Mata Di Kegiatan Perpisahan Di Luar Lingkungan Sekolah SDN Mustika Jaya 05 ,RJN Bekasi Raya Beri Komentar.




Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Polemik kegiatan perpisahan siswa kelas 6C SDN Mustika Jaya 05 yang digelar di luar kota tanpa izin resmi terus menuai kritik tajam. Kali ini datang dari *Hisar Pardomuan,* Ketua *RJN Bekasi Raya,* yang mempertanyakan sikap pasif Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam menyikapi pelanggaran yang sudah terang terjadi di lingkungan sekolah negeri.

*“Jika Dinas Pendidikan tahu dan diam, maka mereka sedang menutup mata dan telinga. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi preseden buruk terhadap kepatuhan hukum dan etika pendidikan,”* tegas Hisar, Kamis (5/6/2025).

*Apa yang Terjadi dan Mengapa Jadi Sorotan*

Pada *Sabtu (31/5/2025),* SDN Mustika Jaya 05 mengadakan perpisahan kelas 6C di *Kampung Kita, Taman Lansia, Desa Kertarahayu, Setu – Kabupaten Bekasi,* dengan pungutan biaya Rp100.000 per siswa. Namun, kegiatan ini diduga *dilaksanakan tanpa seizin kepala sekolah* dan bertentangan dengan larangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala SDN Mustika Jaya 05, *Dinar Triastuti, S.Pd.,* saat dikonfirmasi, menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan telah mengimbau seluruh wali kelas untuk tidak mengadakan perpisahan atau study tour.

*Bagaimana Sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi*

Ironisnya, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada *Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi via WhatsApp,* *tidak ada tanggapan sama sekali* hingga berita ini diturunkan. Sikap diam dari pejabat publik ini justru mempertegas kritik yang dilontarkan publik dan tokoh masyarakat.

*“Kalau kepala dinas tidak bisa menjelaskan ke publik saat ada pelanggaran, maka apa fungsi kepemimpinan di institusi itu?”* sindir Hisar.

*Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab*

Kepala sekolah menyatakan tidak mengetahui acara, wali kelas tidak memberikan klarifikasi, dan Dinas Pendidikan pun *terkesan bungkam.* Dalam situasi seperti ini, publik bertanya: *di mana pengawasan? di mana transparansi*

Hisar menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak bisa berlindung di balik Surat Edaran semata. Mereka harus *turun tangan langsung,* memberikan klarifikasi, dan bila perlu menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.

*Apa Saja Aturan yang Dilanggar*

* *Peraturan Wali Kota Bekasi*: Melarang kegiatan perpisahan siswa di luar kota.
* *Surat Edaran Disdik Kota Bekasi No. 100.3.4/2257/DISDIK.Set (3 Februari 2025)*: Menegaskan larangan outing class dan kegiatan perpisahan luar wilayah kota.

Larangan tersebut diberlakukan demi *menghindari beban finansial,* *meningkatkan keamanan siswa,* serta memastikan kegiatan sekolah berjalan dalam pengawasan yang ketat.

*Kapan dan Bagaimana Harus Ditindaklanjuti*

Langkah korektif *harus dilakukan secepatnya.* Dinas Pendidikan harus:

1. Mengklarifikasi sikap resminya terhadap kasus SDN Mustika Jaya 05.
2. Melakukan evaluasi terhadap wali kelas dan pengawas sekolah.
3. Menegaskan kembali larangan perpisahan luar kota di semua jenjang sekolah.

Kembalikan Marwah Pendidikan dengan Ketegasan*

Kasus ini bukan hanya persoalan perpisahan siswa, melainkan soal integritas pendidikan publik. Jika dibiarkan, pelanggaran seperti ini bisa menjadi pola yang berulang. Oleh karena itu, *Dinas Pendidikan harus hadir sebagai solusi, bukan justru menghilang saat dibutuhkan.*

*“Kami tidak ingin sekolah menjadi ladang komersialisasi kegiatan. Pendidikan harus menjunjung nilai, etika, dan kejujuran. Jangan biarkan murid-murid belajar dari sistem yang permisif terhadap pelanggaran,”* tutup Hisar Pardomuan dengan nada tegas.

Artikel ini merupakan kelanjutan dari berita sebelumnya yang tayang pada 31 Mei 2025 berjudul:
*“Kegiatan Perpisahan SDN Mustika Jaya 05 Kutip 100 rb/siswa Tanpa Sepengetahuan Kepala Sekolah”*
---
(**)

Kamis, 05 Juni 2025

Kotak Redaksi



REDAKSI
www.mediagardakeadilannews.com

Badan Hukum Penerbit :
PT. Media Anglin Gogo Reyna

SK. Kemenkumham Republik Indonesia
Nomor : AHU-038697.AH.01.30.Tahun 2022

Nomor Pokok Wajib Pajak :
61.013.771.3-435.000
Nomor Induk Berusaha :
1509-2201-75193
Sertifikat Standar :
1509-2201-75193-0001
KBLI : 58130

DASAR HUKUM : UU NO. 40 TAHUN 1999
--------------------------------------------------------
PENDIRI : Tangi.Sihombing,
Hisar Pardomuan Simanjuntak
Giatta Sihombing.

KETUA DEWAN PEMBINA

Kol.M.Sihombing.SH. MH

PEMBINA :
Kol.M.Sihombing, SH. MH
Dicky Ardi,SH.MH
Giatta Sihombing.SE
Leo Butar butar.

Penasehat Hukum :
Dicky Ardi,SH.Mh
HRP. Sinambela, SH. MH.
Rhensus Manullang, SH

DIREKTUR UTAMA :
Tangi Sihombing
KOMISARIS :
Ros Linda Wati Hutabarat

DIREKTUR :
D.Sembiring

Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab:
Tangi Sihombing


WK. PIMPINAN REDAKSI :
1.Hisar Pardomuan Simanjuntak
2.Jeko.SH
3.Thomson.S

IT SYSTEM :
Rio.R

Team CreatorBrand.Online : Dian.Sembiring.
Bry Gitta.S

STAFF REDAKSI :
Usman Sihombing.
Bambang Jayadi.
Purnama.
Dian.
Bry Gitta
Immanuel.S
Franky Parulian.S


REDAKTUR EXSEKUTIF :
Immanuel AB.

REDAKTUR PELAKSANA :Thomson.Sinaga.

REDAKTUR : Rio Ronald.H.

SEKRETARIS : Bri Gitta F.S

BENDAHARA: Ros Linda Wati.H.

KANTOR REDAKSI TATA USAHA

Jl. Jasa Raya Rawakalong No.64.Rt.001/021 kode Pos : 17510
Setia Mekar Kec.Tambun Selatan.Kab.Bekasi
Telp : 0896 2063 2669.
Kewartawanan : 0812 7720 7208


Info iklan
Untuk Pengiriman Perss Release Undangan Peliputan ,Kerja Sama Publikasi Dan Iklan Hubungi SMS  Center (whatsAp) 
0813 8268 0043
Email : Redaksi, Mediagardakeadilan@gmail.com
Gardakeadilannews@gmail.com
===================================
No. Rek. Perusahaan
A/N PT. Media Anglin Gogo Reyna/AN TangiSihombing: bjb
0085998714100
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
No. Rekening A/N : Tangi S
7951 0100 2276 530

Rekening Bank Mandiri :
156 00 17283989
A/NTangi Sihombing 

ISTANA PRESIDEN RI : 

KEJAKSAAN AGUNG / MABES POLRI : Franky Parulian.S

MAHKAMAH KONSTITUSI / MAHKAMAH AGUNG : 

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) :

LINGKUP KEMENTRIAN :
Thomson.Sinaga.

LINGKUP PELABUHAN :

DPR-RI / DPRD DKI :

POLDA METRO JAYA : 
T.Sihombing.

Wartawan Propinsi Aceh


Biro Kab. Aceh Singkil

Korwil Sumatera Utara :
Andi.S

Biro Deli Serdang :
Ronson.SH
David

Biro Samosir

Biro Humbang Hasundutan : 
Jofer Silaban
Janter.S

Sumatera Barat

Bangka Belitung

Korwil DKI :


Jakarta Timur :


Jakarta Barat :
Immanuel AB.(Kabiro)
Ade Hermansyah


Jakarta Selatan :


Jakarta Utara :


Korwil Banten :
Dedi Setiawan.


Biro Propinsi Banten :


Biro Kota Serang :


Biro Pandeglang :


Biro Tangerang :
Robert.N

Biro Tangsel :
Sumardi Jeko

Biro Lampung : 
Raya Sinaga


Korwil Sumsel :
 Raya Sinaga

Korwil Jawa Barat :
Dian Elkana Sembiring.

Kor-Lip Kabupaten Bekasi : 
Usman Sihombing.

Korwil Jawa Tengah :
Wilson Syahputra.Siagian.SE.

Kordinator Jawabarat/
Bekasi :
Franky Parulian

Biro Kabupaten Bekasi Raya :
Rio Ronald.H.



Kab. Karawang :
Dian.Sembiring.

Biro Depok :


Jawa Timur :


KODE ETIK JURNALIS :


Jurnalis/ Wartawan/wartawati Media Cetak & Online, mediagardakeadilannews.com dilengkapi identitas ID PERS barcode dan Surat Tugas yang masih berlaku.

Tidak dibenarkan Jurnalis/Wartawan Media Online & Cetak mediagardakeadilannews.com  memeras,menipu serta menulis pemberitaan fiktif dan menerima imbalan dari nara sumber.

Nama nama jurnalis/ wartawan Media Online & Cetak Mediagardakeadilannews.com tercantum di Box Redaksi dan bilamana tidak tercantum bukan jurnalis/wartawan kami, dan bukan tanggung jawab redaksi.

Jurnalis/wartawan media online & Cetak Mediagardakeadilannews.com  

Bekerja berdasarkan Kode Etik Pers & kegiatan Pers dilindungi oleh UUD NO 40 TAHUN 1999 “Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

SELURUH WARTAWAN MEDIA ONLINE & Cetak

(MEDIA GARDA KEADILANNEWS.COM) DILENGKAPI KTA, SURAT TUGAS barcode DAN NAMA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.

MEDIA GARDA KEADILANNEWS.COM Awal tayang Online kami pada tanggal 26 SEPTEMbER 2022 

Bagi Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku Wartawan MEDIA GARDA KEADILAN NEWS (Pers) bisa menghubungi Redaksi  

               GMAIL :

gardakeadilannews@gmail.com

Tangisihomning@gmail.com

                   Chat WA :

          +62 813 8268 0043 /

          +62 89620632669

              TERIMA KASIH