Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Minggu, 08 Juni 2025

Penggunaan Dana BOSP 2025 Mengalami Perubahan Cukup Signifikan



Jakarta || mediagardakeadilannews com
Pemerintah menetapkan sejumlah perubahan kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan perubahan ini berlaku mulai tahun anggaran 2025

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti menjelaskan perubahan aturan penggunaan BOSP bertujuan untuk mengakselerasi berbagai program prioritas.

Seperti revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, hingga penguatan kemampuan abad 21 seperti coding dan kecedasan buatan.

Suharti menilai transformasi pendidikan tidak cukup dengan perubahan kebijakan dalam skala besar namun juga perlu penyesuaian di tingkat yang paling dekat dengan siswa dan sekolah.

“Itulah mengapa pemerintah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Dana BOSP mulai tahun anggaran 2025,” ujarnya, Rabu (4/6/2025), seperti dilansir dari tayangan YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen.

Lebih lanjut, Suharti mengatakan ada tiga poin penting yang harus dipahami dalam penyesuaian aturan penggunaan dana BOSP ini.

Pertama, minimal 10 persen dari dana BOSP harus digunakan untuk penyediaan buku, baik buku teks maupun non-teks.

Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan belajar siswa dengan dukungan bahan ajar yang layak, relevan, dan berkualitas.

Kedua, penggunaan dana BOSP untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen.

Suharti menekankan hal ini bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan perbaikan fisik atau infrastruktur sekolah.

Menurutnya, pemerintah secara paralel justru tengah menjalankan berbagai program besar yang secara khusus ditujukan untuk membenahi aspek fisik.

Aspek tersebut mencakup juga program revitalisasi sekolah dan digitalisasi pembelajaran yang semakin diperluas.

Suharti menilai penyesuaian ini juga mendorong agar sekolah menggunakan dana BOSP secara lebih strategis.

Terutama untuk mendorong kegiatan pembelajaran dan kebutuhan yang berdampak langsung bagi peserta didik, seperti alat peraga, bahan ajar kontekstual, dan pengembangan proyek-proyek siswa atau project based learning.

"Poin yang terakhir yaitu proporsi honorarium untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri disesuaikan menjadi maksimal 20% dan 40% untuk sekolah swasta.

Suharti menegaskan hal ini bukan sebagai bentuk efisiensi anggaran melainkan reprioritasi agar dana operasional lebih banyak digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung.

Menurutnya, guru-guru honorer di sekolah negeri saat ini sebagaian besar telah beralih menjadi guru ASN PPPK.

Jumlah guru honorer yang diangkat menjadi PPPK secara nasional pada 2021 sampai 2024 sudah mencapai sekitar 800 ribu orang dan sekitar 77 ribu orang masih dalam proses seleksi.

Suharti menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK disediakan terpisah, tidak melalui dana BOSP.

Sementara itu, Suharti pun menyadari bahwa perubahan ini bukanlah hal yang mudah namun tetap harus dilakukan bersama dengan semangat gotong royong.

Ia mengatakan penyesuaian ini dilakukan demi menciptakan masa depan yang lebih baik untuk anak-anak Indonesia.

Melalui penyesuaian ini, pemerintah ingin memastikan dana BOSP dapat berperan lebih besar lagi sebagai pengungkit langsung peningkatan kualitas pembelajaran.

Selain itu, semakin jelasnya alokasi dan batas penggunaan dana BOSP juga akan menghentikan praktik-praktik pungutan tidak resmi di sekolah yang seringkali terjadi.
(**)

Sabtu, 07 Juni 2025

PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Layak Ditutup: Desakan Masyarakat Toba, Pernyataan Tegas Ephorus HKBP, dan Pandangan Dr. Manotar Tampubolon


ket Foto: Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Dr. Victor Tinambunan

Toba Samosir || mediagardakeadilannews com
Di tengah keindahan Danau Toba yang diakui sebagai warisan dunia, ketegangan antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) semakin meningkat. Seruan untuk menutup perusahaan ini semakin kuat, didorong oleh kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka.

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Dr. Victor Tinambunan, dengan tegas menolak keberadaan PT TPL. Bersama 6,5 juta jemaat HKBP, ia menegaskan bahwa perusahaan ini telah membawa bencana ekologis dan krisis sosial di kawasan Danau Toba. Deforestasi, hilangnya lahan pertanian yang subur, kerusakan keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor adalah beberapa dampak nyata dari kehadiran TPL di daerah ini.

Salah satu insiden yang menarik perhatian publik adalah penangkapan Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan. Penangkapan ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang untuk tanah warisan nenek moyang mereka. Di tempat lain, konflik serupa juga terjadi di Nagasaribu, Desa Pohan Jae, Siborongborong, di mana PT TPL dituduh menghalangi akses warga ke hutan kemenyan yang menjadi sumber penghidupan mereka (mongabay.co.id).

Operasi PT TPL juga dituduh sebagai penyebab utama kerusakan ekosistem hutan. Laporan menunjukkan bahwa perusahaan ini menggunakan metode tebang habis (clear cutting) dalam konsesi mereka, tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekologi, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, bersama beberapa LSM dan tokoh agama, mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional PT TPL. Mereka menyoroti penculikan lima anggota masyarakat adat Sihaporas oleh pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan TPL sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang perlu diselidiki dengan serius (hutanhujan.org).

Dr. Manotar Tampubolon, putra Toba aktivis hak asasi manusia, menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap semua aktivitas PT TPL. Jika terbukti merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat, maka secara moral dan hukum, perusahaan ini harus ditutup. Ia menekankan bahwa keadilan ekologis dan sosial tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi.

Sementara itu, PT TPL mengklaim telah menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan melaksanakan program kemitraan. Namun, klaim ini ditolak oleh masyarakat adat dan organisasi pendamping, yang menyatakan bahwa perusahaan tetap bersikap eksploitatif dan tidak transparan dalam pelaksanaan program CSR-nya (mongabay.co.id).

Seruan untuk menutup PT TPL juga mendapatkan dukungan dari tokoh nasional asal Tano Batak, termasuk Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Maruarar Sirait. Keduanya menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam Danau Toba dan mendorong pembangunan yang berfokus pada pertanian dan pariwisata berkelanjutan sebagai masa depan kawasan tersebut.

Dukungan dari berbagai elemen—seperti agama, masyarakat adat, akademisi, dan tokoh nasional—telah mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Kini, pemerintah diharapkan segera mencabut izin PT TPL, mengembalikan tanah adat kepada pemilik yang sah, dan mereformasi sistem pengelolaan industri kehutanan agar lebih ramah lingkungan dan adil bagi masyarakat lokal.

Menutup PT TPL bukan hanya soal bisnis. Ini adalah momen penting dalam perjuangan untuk hak-hak masyarakat adat, pelestarian lingkungan, dan keadilan bagi generasi mendatang di Tanah Batak.
(**)

Jumat, 06 Juni 2025

Hari Raya Idul Adha Juni 2025 , Perum Bekasi Elok 1 Laksanakan Kurban 7 Ekor Sapi dan 14 Ekor Kambing



Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com
10 Dzulhijjah 1446 H – Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha, warga Perumahan Bekasi Elok 1 Rw 10 Desa Jejalen Kecamatan Tambun Utara menggelar kegiatan kurban dengan menyembelih 7 ekor sapi dan 14 ekor kambing. Kegiatan ini berlangsung meriah dan penuh kekhidmatan pada pagi hari setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha.

Panitia kurban yang terdiri dari warga setempat telah mempersiapkan acara ini jauh hari sebelumnya. Proses penyembelihan dan pendistribusian daging dilakukan secara tertib dan sesuai syariat, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga relawan.


"Alhamdulillah, tahun ini antusiasme warga sangat tinggi. Hewan kurban yang terkumpul cukup banyak dan dapat dibagikan kepada masyarakat sekitar, khususnya yang membutuhkan," ujar Ketua Panitia Kurban.

Daging kurban dibagikan kepada warga Perum Bekasi Elok 1 dan juga masyarakat sekitar perumahan, sebagai bentuk kepedulian dan semangat berbagi di hari yang penuh berkah ini.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang ibadah, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarwarga serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial.

(**)

Ada Apa Dengan Disdik Kota Bekasi Tutup Mata Di Kegiatan Perpisahan Di Luar Lingkungan Sekolah SDN Mustika Jaya 05 ,RJN Bekasi Raya Beri Komentar.




Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Polemik kegiatan perpisahan siswa kelas 6C SDN Mustika Jaya 05 yang digelar di luar kota tanpa izin resmi terus menuai kritik tajam. Kali ini datang dari *Hisar Pardomuan,* Ketua *RJN Bekasi Raya,* yang mempertanyakan sikap pasif Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam menyikapi pelanggaran yang sudah terang terjadi di lingkungan sekolah negeri.

*“Jika Dinas Pendidikan tahu dan diam, maka mereka sedang menutup mata dan telinga. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi preseden buruk terhadap kepatuhan hukum dan etika pendidikan,”* tegas Hisar, Kamis (5/6/2025).

*Apa yang Terjadi dan Mengapa Jadi Sorotan*

Pada *Sabtu (31/5/2025),* SDN Mustika Jaya 05 mengadakan perpisahan kelas 6C di *Kampung Kita, Taman Lansia, Desa Kertarahayu, Setu – Kabupaten Bekasi,* dengan pungutan biaya Rp100.000 per siswa. Namun, kegiatan ini diduga *dilaksanakan tanpa seizin kepala sekolah* dan bertentangan dengan larangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala SDN Mustika Jaya 05, *Dinar Triastuti, S.Pd.,* saat dikonfirmasi, menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan telah mengimbau seluruh wali kelas untuk tidak mengadakan perpisahan atau study tour.

*Bagaimana Sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi*

Ironisnya, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada *Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi via WhatsApp,* *tidak ada tanggapan sama sekali* hingga berita ini diturunkan. Sikap diam dari pejabat publik ini justru mempertegas kritik yang dilontarkan publik dan tokoh masyarakat.

*“Kalau kepala dinas tidak bisa menjelaskan ke publik saat ada pelanggaran, maka apa fungsi kepemimpinan di institusi itu?”* sindir Hisar.

*Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab*

Kepala sekolah menyatakan tidak mengetahui acara, wali kelas tidak memberikan klarifikasi, dan Dinas Pendidikan pun *terkesan bungkam.* Dalam situasi seperti ini, publik bertanya: *di mana pengawasan? di mana transparansi*

Hisar menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak bisa berlindung di balik Surat Edaran semata. Mereka harus *turun tangan langsung,* memberikan klarifikasi, dan bila perlu menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.

*Apa Saja Aturan yang Dilanggar*

* *Peraturan Wali Kota Bekasi*: Melarang kegiatan perpisahan siswa di luar kota.
* *Surat Edaran Disdik Kota Bekasi No. 100.3.4/2257/DISDIK.Set (3 Februari 2025)*: Menegaskan larangan outing class dan kegiatan perpisahan luar wilayah kota.

Larangan tersebut diberlakukan demi *menghindari beban finansial,* *meningkatkan keamanan siswa,* serta memastikan kegiatan sekolah berjalan dalam pengawasan yang ketat.

*Kapan dan Bagaimana Harus Ditindaklanjuti*

Langkah korektif *harus dilakukan secepatnya.* Dinas Pendidikan harus:

1. Mengklarifikasi sikap resminya terhadap kasus SDN Mustika Jaya 05.
2. Melakukan evaluasi terhadap wali kelas dan pengawas sekolah.
3. Menegaskan kembali larangan perpisahan luar kota di semua jenjang sekolah.

Kembalikan Marwah Pendidikan dengan Ketegasan*

Kasus ini bukan hanya persoalan perpisahan siswa, melainkan soal integritas pendidikan publik. Jika dibiarkan, pelanggaran seperti ini bisa menjadi pola yang berulang. Oleh karena itu, *Dinas Pendidikan harus hadir sebagai solusi, bukan justru menghilang saat dibutuhkan.*

*“Kami tidak ingin sekolah menjadi ladang komersialisasi kegiatan. Pendidikan harus menjunjung nilai, etika, dan kejujuran. Jangan biarkan murid-murid belajar dari sistem yang permisif terhadap pelanggaran,”* tutup Hisar Pardomuan dengan nada tegas.

Artikel ini merupakan kelanjutan dari berita sebelumnya yang tayang pada 31 Mei 2025 berjudul:
*“Kegiatan Perpisahan SDN Mustika Jaya 05 Kutip 100 rb/siswa Tanpa Sepengetahuan Kepala Sekolah”*
---
(**)

Kamis, 05 Juni 2025

Kotak Redaksi



REDAKSI
www.mediagardakeadilannews.com

Badan Hukum Penerbit :
PT. Media Anglin Gogo Reyna

SK. Kemenkumham Republik Indonesia
Nomor : AHU-038697.AH.01.30.Tahun 2022

Nomor Pokok Wajib Pajak :
61.013.771.3-435.000
Nomor Induk Berusaha :
1509-2201-75193
Sertifikat Standar :
1509-2201-75193-0001
KBLI : 58130

DASAR HUKUM : UU NO. 40 TAHUN 1999
--------------------------------------------------------
PENDIRI : Tangi.Sihombing,
Hisar Pardomuan Simanjuntak
Giatta Sihombing.

KETUA DEWAN PEMBINA

Kol.M.Sihombing.SH. MH

PEMBINA :
Kol.M.Sihombing, SH. MH
Dicky Ardi,SH.MH
Giatta Sihombing.SE
Leo Butar butar.

Penasehat Hukum :
Dicky Ardi,SH.Mh
HRP. Sinambela, SH. MH.
Rhensus Manullang, SH

DIREKTUR UTAMA :
Tangi Sihombing
KOMISARIS :
Ros Linda Wati Hutabarat

DIREKTUR :
D.Sembiring

Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab:
Tangi Sihombing


WK. PIMPINAN REDAKSI :
1.Hisar Pardomuan Simanjuntak
2.Jeko.SH
3.Thomson.S

IT SYSTEM :
Rio.R

Team CreatorBrand.Online : Dian.Sembiring.
Bry Gitta.S

STAFF REDAKSI :
Bambang Jayadi.
Purnama.
Dian.
Bry Gitta
Immanuel.S
Franky Parulian.S


REDAKTUR EXSEKUTIF :
Immanuel AB.

REDAKTUR PELAKSANA :Thomson.Sinaga.

REDAKTUR : Rio Ronald.H.

SEKRETARIS : Bri Gitta F.S

BENDAHARA: Ros Linda Wati.H.

KANTOR REDAKSI TATA USAHA

Jl. Jasa Raya Rawakalong No.64.Rt.001/021 kode Pos : 17510
Setia Mekar Kec.Tambun Selatan.Kab.Bekasi
Telp : 0896 2063 2669.
Kewartawanan : 0812 7720 7208


Info iklan
Untuk Pengiriman Perss Release Undangan Peliputan ,Kerja Sama Publikasi Dan Iklan Hubungi SMS  Center (whatsAp) 
0813 8268 0043
Email : Redaksi, Mediagardakeadilan@gmail.com
Gardakeadilannews@gmail.com
===================================
No. Rek. Perusahaan
A/N PT. Media Anglin Gogo Reyna/AN TangiSihombing: bjb
0085998714100
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
No. Rekening A/N : Tangi S
7951 0100 2276 530

Rekening Bank Mandiri :
156 00 17283989
A/NTangi Sihombing 

ISTANA PRESIDEN RI : 

KEJAKSAAN AGUNG / MABES POLRI : Franky Parulian.S

MAHKAMAH KONSTITUSI / MAHKAMAH AGUNG : 

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) :

LINGKUP KEMENTRIAN :
Thomson.Sinaga.

LINGKUP PELABUHAN :

DPR-RI / DPRD DKI :

POLDA METRO JAYA : 
T.Sihombing.

Wartawan Propinsi Aceh


Biro Kab. Aceh Singkil

Korwil Sumatera Utara :
Andi.S

Biro Deli Serdang :
Ronson.SH
David

Biro Samosir

Biro Humbang Hasundutan : 
Jofer Silaban
Janter.S

Sumatera Barat

Bangka Belitung

Korwil DKI :


Jakarta Timur :


Jakarta Barat :
Immanuel AB.(Kabiro)
Ade Hermansyah


Jakarta Selatan :


Jakarta Utara :


Korwil Banten :
Dedi Setiawan.


Biro Propinsi Banten :


Biro Kota Serang :


Biro Pandeglang :


Biro Tangerang :
Robert.N

Biro Tangsel :
Sumardi Jeko

Biro Lampung : 
Raya Sinaga


Korwil Sumsel :
 Raya Sinaga

Korwil Jawa Barat :
Dian Elkana Sembiring.


Korwil Jawa Tengah :
Wilson Syahputra.Siagian.SE.

Kordinator Jawabarat/
Bekasi :
Franky Parulian

Biro Kabupaten Bekasi Raya :
Rio Ronald.H.



Kab. Karawang :
Dian.Sembiring.

Biro Depok :


Jawa Timur :


KODE ETIK JURNALIS :


Jurnalis/ Wartawan/wartawati Media Cetak & Online, mediagardakeadilannews.com dilengkapi identitas ID PERS barcode dan Surat Tugas yang masih berlaku.

Tidak dibenarkan Jurnalis/Wartawan Media Online & Cetak mediagardakeadilannews.com  memeras,menipu serta menulis pemberitaan fiktif dan menerima imbalan dari nara sumber.

Nama nama jurnalis/ wartawan Media Online & Cetak Mediagardakeadilannews.com tercantum di Box Redaksi dan bilamana tidak tercantum bukan jurnalis/wartawan kami, dan bukan tanggung jawab redaksi.

Jurnalis/wartawan media online & Cetak Mediagardakeadilannews.com  

Bekerja berdasarkan Kode Etik Pers & kegiatan Pers dilindungi oleh UUD NO 40 TAHUN 1999 “Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

SELURUH WARTAWAN MEDIA ONLINE & Cetak

(MEDIA GARDA KEADILANNEWS.COM) DILENGKAPI KTA, SURAT TUGAS barcode DAN NAMA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.

MEDIA GARDA KEADILANNEWS.COM Awal tayang Online kami pada tanggal 26 SEPTEMbER 2022 

Bagi Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku Wartawan MEDIA GARDA KEADILAN NEWS (Pers) bisa menghubungi Redaksi  

               GMAIL :

gardakeadilannews@gmail.com

Tangisihomning@gmail.com

                   Chat WA :

          +62 813 8268 0043 /

          +62 89620632669

              TERIMA KASIH



 


Rabu, 04 Juni 2025

Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Publik Tingkatkan Kewaspadaan Dini


 Ket Foto , Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani 

Jakarta || mediagardakeadilannews.com Imbas merebaknya Covid-19 di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Singapura, Hongkong hingga Malaysia mendapat perhatian serius dari wakil rakyat. Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani mengajak publik agar lebih berhati hati dan terus meningkatkan kewaspadaan dini.

"Maraknya kasus Covid 19 di beberapa negara tetangga harus menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa berhati hati dan terus meningkatkan kewaspadaan dini", Ujar Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 3/6/26

Ia mengatakan, meskipun saat ini situasi kasus Covid-19 di Indonesia dikabarkan masih berjalan normal. Namun menurut dia, langkah antisipasi seperti mematuhi kembali protokol kesehatan juga wajib dilakukan sejak dini. 

"Barangkali kita bisa kembali menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan. Tidak ada salahnya, meskipun situasi masih berjalan normal, paling tidak ada upaya pencegahan dari kita", kata politisi muda Partai Golkar

Dia juga mendorong kepada seluruh Dinas Kesehatan dan Puskesmas di seluruh Indonesia untuk bersiaga akan peningkatan potensi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami berharap dinkes dan puskesmas agar terus siaga. Namun masyarakat juga harus sama sama membantu Pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi imbauan tenaga kesehatan". Tutup Maharani
(**)

Senin, 02 Juni 2025

Mulai Tahap Sosialisasi ; Korlantas Polri Resmi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL



Jakarta ||mediagardakeadilannews com
Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kakorlantas Irjen Polisi Agus Suryonugroho mengatakan sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 1 Juni 2025. Tahapan ini menjadi fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi menuju nihil ODOL yang telah dirancang secara menyeluruh.

“Tahap sosialisasi ini fokus, antara lain, pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Kakorlantas, Minggu (1/6/2025).

Selain itu, tahapan ini juga akan fokus pada peningkatan kesadaran publik dan pendekatan persuasif, yakni melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan.

Kakorlantas berharap, para pemilik kendaraan dapat melakukan normalisasi terhadap kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan maupun tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Lebih lanjut, Kakorlantas menyebut tahap sosialisasi ini juga menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama dan memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Menuju Indonesia Zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” ujar Kakorlantas.

Kendaraan yang memiliki dimensi dan/atau muatan melebihi standar alias ODOL telah menjadi momok dalam sistem transportasi Indonesia. Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, ODOL juga dapat membuat kerusakan sarana dan prasarana transportasi.
(**)

Sabtu, 31 Mei 2025

Oknum Pelaku Oplosan Solar Di Pekanbaru Di Duga Kebal Hukum



D.Silalahi [ Wakadep Inteligent Lembaga Investigasi Negara ] akan berkolaborasi dengan Mabes Polri untuk menindak tegas pelaku solar oplosan di Pekanbaru.

Pekan Baru || mediagardakeadilannews.com
Informasi dari masyarakat ROKAN HILIR Terdapat beberapa gudang solar oplosan yang di dapat dari Jambi dan di bawa ke daerah ROKAN HILIR.tepat nya Ujung Tanjung.sesampai nya di gudang tersebut lalu minyak itu di oplos lalu di perjual beli kan dengan keuntungan yang sangat fantastik.

Pertanyaan nya apakah sengaja Kapolres Rokan hilir membiarkan adanya gudang2 tersebut,
Bakan rahasia umum lagi bahwa salah satu gudang tersebut penanggung jawab atau pemilik YUDA SILALAHI atau Ambarita,
Warga berharap tidak ada lagi gudang gudang solar di wilayah hukum polres Rokan hilir karna kebakaran gudang belum lama ini tepat nya di jalan Banjar 12 ujung tanjung Rokan hilir seperti di biarkan dan tidak ada tindakan apa pun terhadap pelaku pelaku penimbun gudang solar,
Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Beberapa kasus solar oplosan yang telah terungkap antara lain

- *Kasus di Jakarta*: Mabes Polri telah mengungkap kasus solar oplosan di beberapa SPBU di Jakarta, dengan modus operandi memodifikasi truk untuk mengisi solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga tinggi.
- *Kasus di Cikarang*: Terdapat laporan tentang aktivitas solar oplosan di Cikarang, dengan dugaan kuat adanya permainan pengusaha ilegal yang melibatkan oknum berinisial OA dan Sitorus.
- *Kasus di Langkat*: Warga Air Hitam, Langkat, melaporkan adanya gudang penampungan solar oplosan yang beroperasi selama satu tahun, dengan pengelola yang diduga berinisial M.

Kerjasama antara D.Silalahi dan Mabes Polri diharapkan dapat memberantas praktik solar oplosan di Pekanbaru dan sekitarnya. Beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku solar oplosan antara lain ⁴:
- *Pidana penjara*: Maksimal 6 tahun
- *Denda*: Maksimal Rp60 miliar

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pelaku solar oplosan dapat ditindak tegas dan praktik ilegal dapat diminimalisir, Tegas D.Silalahi
(**Tim)

Kamis, 29 Mei 2025

Miris ! ; Job Fair Sistim Scan barcode Berujung Bentrok,Disnaker Dan Pemkab Bekasi Di Tuding Kurang Maksimal



Kab Bekasi, Jawa Barat || mediagardakeadilannews.com
Ribuan Pencari Kerja Memadati Job Fair yang digelar di Auditorium President University pada Selasa, 27 Mei 2025,terlihat Massa Berdesak desakan dari pagi hingga Sore memimbulkan Kekacauan hingga berujung bentrok sesama Pencari kerja.

Pantauan awak media di lapangan, Hadirnya ribuan Pencaker memadati Lokasi Job fair, menggambarkan angka Pengangguran di kabupaten Bekasi cukup tinggi.

Berdasarkan Video amatir dan Liputan media di lapangan,banyak para pencari kerja mengeluhkan sistem pelaksanaan kegiatan job fair oleh panitia maupun dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Salah satu pencaker Rima(19 tahun) kepada awak media mengatakan" ,dirinya mengikuti job fair berharap bisa di terima kerja di Perusahaan melalui melalui Job fair ini,dirinya mengaku sangat kecewa.

"Saya bersama teman datang jam 7 bang,udah padat begini,banyak yang pingsan juga,berdesakan, belum lagi Scan barcode nya gak berfungsi,banyak juga yang laki laki yang bentrok sesama pencari kerja,"jelasnya.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah kabupaten Bekasi, melalui selebaran nya mengajak para pencari kerja untuk datang ke Expo Job fair dengan Motto "Pasti Kerja" ,namun realitanya banyak Persoalan Para Pencari Kerja yang hadir Mengeluh,hingga menimbulkan kekacauan berujung bentrok,mempertontonkan disnaker fan pemkab bekasi Kurang maksimal.

(**)

Truck Colt Diesel Angkut BBM Ilegal Yang di Oplos Jadi Solar Industri Saat Istirahat Terciduk Kamera Media



Inhu - Riau || mediagardakeadilannews com
Rabu malam 28 Mei 2025 awak media bersama tim LSM lagi istirahat melihat truck colt diesel yang terparkir didepan rumah makan. Sambil merokok awak media bertanya kepada supir truck apa yang dibawanya. Dengan santai supir truck mengatakan bawa BBM mau ke ujung tanjung Rohil.

Dengan percakapan tersebut awak media pun duduk kembali sambil merokok dan menyampaikan kepada teman LSM bahwa yang dibawa truck tersebut BBM. Tak berapa lama kemudian truck colt diesel bergerak, dengan rasa curiga tim LSM menghampiri truck tersebut dan memberhentikannya untuk memastikan BBM apa yang di bawanya.

Dari pertanyaan tim, jelas supir truck mengakui bahwa truck colt diesel berisi BBM oplosan dari jambi yang akan di bawa ke arah Rohil ujung tanjung. Dan mengatakan akan diantar ke pemilik dengan nama Ambarita. Tak hanya disitu awak media ikut serta juga meminta izin untuk mengambil gambar angkutan beserta supirnya.


Dari keterangan supir inilah, awak berharap kegiatan seperti ini jangan sampai terjadi di wilayah hukum propinsi Riau. Ini sudah merugikan Negara dan wajib diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pengepresan minyak atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Seseorang yang melakukan pengepresan atau pengoplosan BBM dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal yang Terkait:
Pasal 53 huruf A UU Migas: Aturan yang mengatur tentang tindak pidana pengoplosan dan pemalsuan BBM, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Pasal 55 UU Migas: Aturan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Dan Penjara: Paling lama 6 tahun.

Badan Usaha: Dalam kasus pengoplosan BBM, badan usaha atau korporasi juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda paling tinggi ditambah sepertiganya, menurut Neliti.
Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi: Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Migas

Sesuai dengan aturan yang berlaku, awak media mencoba konfirmasi dengan salah satu kepercayaan pemilik minyak oplosan tersebut. Namun sayang dari hasil konfirmasi bahwa Minyak BBM solar oplosan yang dulu di pegang oleh Ambarita sekarang di pegang oleh Yuda Silalahi.

Hingga sampai saat ini, Yuda Silalahi belum dapat dikonfirmasi. Namun pemberitaan tetap publikasikan agar Aparat hukum yang ada di wilayah Riau khususnya polres Rohil dapat melakukan tindakan tegas dan menangkap pelaku sesuai dengan bukti gambar yang ada ( gambar mobil dan supirnya). Bersambung...

(**)

Rabu, 21 Mei 2025

130 Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Sudah Diserahkan oleh Pemkab Bekasi


                   Foto Ilustrasi 

Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews com
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan 130 badan hukum Koperasi Merah Putih kepada desa dan kelurahan, menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah pertama di Indonesia yang membentuk koperasi desa dan kelurahan secara seratus persen melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Penyerahan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

Hal tersebut disampaikan wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja usai mengikuti upacara Hari Kebangkitan Nasional ke- 117 di komplek perkantoran Pemkab Bekasi pada Selasa 20 Mei 2025.

“Koperasi ini berpotensi membuka lapangan kerja hingga dua juta orang dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi angka pengangguran,ujarnya pada Selasa 20/05/2025.

Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat:
– Meningkatkan perekonomian masyarakat
– Menciptakan lapangan kerja baru
– Mengurangi angka pengangguran
– Meningkatkan kemakmuran masyarakat

Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi dan penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu kepala dinas Koperasi dab UKM Kabupaten Bekasi Ida Farida menyatakan bahwa koperasi Merah Putih dibentuk secara serentak diseluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) dan didukung penuh dari camat,kepala desa dan lurah.

“Mereka menerima badan hukum dari notaris dan hari ini kita launching. Kabupaten Bekasi menjadi yang pertama di Indonesia dengan 100 persen pembentukan koperasi desa dan kelurahan,” kata Ida.

Ida menambahkan bahwa setelah pembentukan badan hukum, pengurus koperasi akan dibekali pelatihan manajerial dan teknis untuk memastikan koperasi dapat dikelola secara profesional dan sehat.

"“Kami akan melakukan intervensi dalam bentuk pelatihan hard skill dan soft skill. Koperasi ini diharapkan menjadi solusi untuk memberdayakan ekonomi lokal dan menekan praktik rentenir serta pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masing-masing koperasi akan menyesuaikan produk dan layanan berdasarkan potensi lokal desa. Sebagai contoh, Desa Lambangsari telah memiliki koperasi simpan pinjam dengan 50 anggota aktif.

“Selanjutnya kami akan dorong pembentukan koperasi masyarakat hingga mendirikan klinik, dengan koordinasi lintas dinas,” pungkas Ida.

Peluncuran koperasi secara nasional dijadwalkan pada 12 Juli 2025 mendatang.

(TS,Red)

Selasa, 20 Mei 2025

PELIMPAHAN PERKARA ENAM 6 DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN PENYALURAN PUPUK SUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2019 S/D 2022 KABUPATEN ROKAN HULU KE PENGADILAN TIPIKOR PEKANBARU.



Pekan Baru Rokanhulu || mediagardakeadilannews com Selasa tanggal 20 Mei 2025 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional ke 117 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah merampungkan pemberkasan dan menyusun Surat Dakwaan melimpahkan 6 (enam) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 S/D 2022 Kabupaten Rokan Hulu Ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan inisial tersangka AH, SM, FN, SF, YA dan AS.

Adapun kronologi dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu umum nya dan Kecamatan Rambah Samo Khususnya Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 adalah :

Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 telah dilaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para Petani yang tergabung dalam RDKK yang berasal dari APBN
Bahwa PT. Pupuk Indonesia (Persero) selaku perusahaan induk berdasarkan Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada tahun 2019 s/d 2022 yaitu PT. Pupuk Indonesia (Persero)

Menetapkan dan menugaskan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea serta PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK / Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik / organik di Kabupaten Rokan Hulu.

Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo PT PETROKIMIA GRESIK selaku produsen pupuk bersubsidi jenis NON UREA menunjuk PT ANDALAS TUAH MANDIRI sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis NON UREA dan PT Pupuk Iskandar Muda selaku produsen pupuk bersubsidi jenis UREA menunjuk CV. BERKAH MAKMUR sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi jenis UREA untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR menunjuk 6 Kios / Pengecer yaitu UD. CHINDI, UD. JAYA SATU, UD. ANUGRAH TANI, UD BINA TANI, KOPRASI TANI SRI REZEKI, UD. SEI KUNING JAYA untuk menyalurkan pupuk bersubsidi untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu baik jenis pupuk urea maupun non urea.
Bahwa pemilik kios / pimpinan pengecer yang ditunjuk oleh PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR untuk menjadi pengecer pada penyaluran subsidi di Kec. Rambah samo Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai berikut :

- UD. ANUGRAH TANI : F N (mulai pertengan Tahun 2021 s/d Tahun 2022)
- UD. JAYA SATU : A H (Tahun 2019- 2022)
- UD. CHINDI : A S (Tahun 2019 s/d 2022)
- UD. SEI KUNING JAYA : S M (Tahun 2019 s/d 2022)
- UD BINA TANI : S F (Tahun 2019 s/d 2022)
- KOPRASI TANI SRI REZEKI : Y A (Tahun 2019 s/d 2022)
Bahwa setelah seluruh (keenam) Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut ditunjuk sebagai pengecer oleh distributor PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR maka seluruh (keenam) Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi menerima RDKK sebagai pedoman penyaluran pupuk agar tetap sasaran :

Bahwa keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut terdapat/kedapatan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi baik jenis Urea maupun Non Urea yang diterima dari PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR kepada Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sesuai termuat dalam RDKK yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat penyaluran pupuk seolah-olah telah tersalurkan sesuai jumlah yang termuat dalam RDKK dan pupuk yang diterima oleh Para Petani yang masuk dalam RDKK.
Bahwa Pemilik Kios atau Pengecer Pupuk bersubsidi menjual kepada Pihak lain diluar dari para kelompoktani/petani yang sudah ditetapkan dalam RDKK.

Bahwa keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan laporan fakta penerimaan pupuk bersubsidi yang diterima oleh para Petani yang termuat dalam RDKK yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi dengan memalsukan tanda tangan para petani dan mengisi sendiri jumlah penyaluran pupuk pada form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk atau meminta para petani menandatangani form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk dengan kolom jumlah pupuk yang kosong lalu pemilik kios atau pengecer mengisi sendiri jumlah pupuk tetapi peara petani tidak menerima jumlah pupuk sesuai dengan Laporan Penyaluran Pupuk.

Bahwa hasil konfrimasi dengan para Para Petani yang tergabung dalam RDKK yang mana para petani tidak pernah menerima pupuk sebagaimana dimuat pada Laporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dibuat oleh keenam pemilik Kios yang mana Laporan Penyaluran Pupuk dibuat oleh Pemilik Kios atau Pengcer digunakan sebagai laporan bahwa Pupuk bersubsidi telah disalurkan kepada Para Petani yang termuat dalam RDKK dan Laporan tersebut diteruskan kepada Distributor, Produsen, Pemerintah Daerah, Kemetrian Pertanian.
Bahwa akibat perbuatan para pengecer pupuk bersubsidi mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI RIAU Negara nomor: 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 TANGGAL 05 DESEMBER 2024 terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019  s/d 2022 di Kabupaten Rokan Hulu telah ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp. 24.536.304.782,61 (dua puluh empat milyar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian :

No Pengecer Kerugian (Rp)
1 UD. ANUGRAH TANI 4.420.901.686,30
2 UD. BINA TANI 6.089.398.014,46
3 UD. CHINDI 3.866.800.304,75
4 UD. JAYA SATU 3.459.636.353,00
5 UD. SEI KUNING JAYA 1.597.577.000,00
6 KOPTAN. SRI REJEKI 5.101.991.424,90

Fajar Haryowimbuko, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang didampingi oleh Galih Aziz, SH. MH selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyampaikan setelah pelimpahan Berkas Perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, kami menunggu Penetapan Hari sidang dari Majelis Hakim untuk segera kita sidangkan.
(Red**)

Rilis : (001 MSTP)

Rabu, 14 Mei 2025

Satuan Brimob Polda Metro Jaya Siaga Amankan Konferensi ke-19 Parlemen OKI di Gedung DPR/MPR RI



Jakarta || mediagardakeadilannews com
Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengerahkan kekuatan penuh dalam mengamankan Konferensi ke-19 Parlemen Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau 19 th Session of the Conference of the Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang digelar di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Konferensi tingkat tinggi yang berlangsung sejak 12 Mei hingga 15 Mei 2025 ini dihadiri oleh delegasi dari 37 negara anggota OKI. Demi memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan lancar, pengamanan dilakukan secara menyeluruh, melibatkan berbagai unsur pengamanan

Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya diterjunkan dalam pengamanan ini dengan kekuatan 3 Satuan Setingkat Kompi (SSK) Pasukan Huru Hara (PHH) di bawah komando langsung Komandan Batalyon C Pelopor, Kompol Tabrani, S.E., S.I.K., M.Si. Seluruh personel melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, serta tanpa membawa senjata api maupun senjata tajam.

Fokus utama pengamanan berada di Gedung DPR/MPR RI sebagai lokasi utama konferensi, serta hotel-hotel tempat menginap para delegasi, seperti Hotel Langham, Hotel Mulia, dan Hotel Fairmont. Sterilisasi area-area vital dilakukan secara intensif oleh Unit Jibom dan KBR guna mengantisipasi potensi ancaman dari benda mencurigakan.

Koordinasi pengamanan dilakukan secara terpadu oleh Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Askabul Kahfi, S.I.K., saat Apel Gabungan yang melibatkan unsur satuan kewilayahan. Unit Jibom juga menjalin kerja sama erat dengan tim keamanan internal DPR/MPR dan hotel, memastikan seluruh area steril dan aman.

Hingga hari ini, proses sterilisasi telah dilaksanakan tanpa temuan benda berbahaya. Meskipun belum ada informasi resmi terkait rencana aksi unjuk rasa, personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya tetap disiagakan untuk mengantisipasi dinamika situasi yang mungkin berkembang.

Kepada masyarakat, khususnya di sekitar kawasan Senayan, diimbau untuk mengikuti arahan petugas dan menghindari area yang diberlakukan pengamanan ketat. Partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi yang kondusif sangat diharapkan demi suksesnya acara berskala internasional ini.

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan komitmennya dalam menjaga keamanan jalannya konferensi.

Kami siap menjamin keamanan pelaksanaan Konferensi ke-19 PUIC ini dengan mengedepankan prinsip profesional, humanis, dan responsif. Sinergi antar satuan dan kewaspadaan penuh tetap menjadi prioritas dalam setiap langkah pengamanan. Satuan Brimob Polda Metro Jaya menempatkan komitmen tinggi dalam mendukung suksesnya kegiatan internasional ini. Kami hadir dengan kekuatan penuh, berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait, dan tetap menjunjung tinggi pendekatan yang presisi dan humanis. Kami pastikan setiap personel di lapangan memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan delegasi serta seluruh rangkaian acara,” ungkap Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, S.I.K., M.Si.

(FK,Redaksi)

Acara Kelulusan Siswa Kelas XII SMAN 1 Bekasi Di Lingkungan Sekolah Berlangsung Dengan Khidmat Di Hadiri Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono



Bekasi || mediagardakeadilannews.com

Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, menghadiri acara kelulusan siswa kelas XII SMAN 1 Bekasi yang digelar di lapangan utama sekolah pada Rabu pagi, 14 Mei 2025. Kehadiran beliau menjadi kebanggaan tersendiri bagi siswa, guru, dan orang tua yang hadir dalam momen bersejarah ini.

Dalam sambutan pembukanya, Wali Kota Tri Adhianto menyampaikan doa dan semangat kepada seluruh siswa yang telah lulus, sembari mengingatkan pentingnya menjaga semangat belajar dan terus mengembangkan diri.

 Selamat kepada seluruh siswa kelas XII yang telah menyelesaikan pendidikan di SMAN 1 Bekasi. Saya doakan kalian semua sukses di masa depan, menjadi pribadi yang berguna, dan terus semangat menggapai cita-cita,” ujar Tri Adhianto dengan penuh motivasi.

Di kesempatan yang sama, Tri Adhianto menegaskan komitmennya terhadap perlindungan hak-hak siswa dalam dunia pendidikan. Ia menyampaikan arahan tegas kepada pihak sekolah agar tidak lagi melakukan penahanan ijazah dengan alasan apapun.

Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi penahanan ijazah oleh sekolah. Ijazah adalah hak siswa. Sekolah harus menyerahkan ijazah tepat waktu tanpa syarat, agar anak-anak kita bisa melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja tanpa hambatan,” imbuhnya.

Acara kelulusan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh suka cita. Selain penyampaian sambutan, kegiatan diisi dengan penampilan seni dari para siswa, pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi, serta momen perpisahan yang penuh haru.

Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen untuk mendukung sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan berorientasi untuk masa depan generasi muda kota bekasi.
(Redaksi)

Senin, 12 Mei 2025

Penertiban PKL di Kota Bekasi , Antara Ketertiban dan Keadilan Sosial.


Frits Saikat Aktivis               Kemanusiaan
Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Pemerintah kota berdalih bahwa langkah ini perlu untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban ruang publik. Namun, di balik niat tersebut, banyak pelaku UMKM yang terdampak secara langsung dan merasa disingkirkan dari ruang hidup ekonominya.

PKL bukan sekadar pelanggar tata kota. Mereka adalah bagian penting dari ekonomi mikro dan penyangga kehidupan warga berpenghasilan rendah. Ketika mereka digusur tanpa solusi nyata, maka yang hilang bukan hanya lapak, tetapi penghidupan keluarga.

Kebijakan penertiban yang dilakukan secara terburu-buru dan minim kajian sosial berisiko menimbulkan ketimpangan baru. Tidak semua pelaku PKL mendapatkan kejelasan mengenai relokasi, bantuan modal, atau alternatif tempat usaha yang layak.

Seharusnya, pemerintah kota tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga pada keberpihakan sosial. Penataan kota harus dilakukan dengan pendekatan humanis dan partisipatif, bukan semata-mata penertiban secara represif.

Ada beberapa langkah solutif yang bisa ditempuh:

*Kajian Sosial-Ekonomi* yang menyeluruh sebelum penertiban dilakukan.

*Relokasi yang layak dan transparan,* dengan fasilitas pendukung yang memadai.

*Bantuan permodalan dan pendampingan usaha* bagi pelaku UMKM yang terdampak.

*Sosialisasi dan komunikasi yang terbuka*, melibatkan masyarakat sebagai mitra, bukan objek kebijakan.

Menata kota memang penting, tapi lebih penting lagi adalah menata keadilan. Ketertiban yang dibangun tanpa empati hanya akan menumbuhkan ketegangan dan ketidakpercayaan. Pemerintah Kota Bekasi perlu mengingat bahwa pembangunan sejati adalah yang berpihak kepada yang lemah.

Sudah saatnya kebijakan publik dirancang bukan hanya untuk tertibnya kota, tapi juga untuk tegaknya keadilan sosial.
(Redaksi)

Jumat, 09 Mei 2025

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Luncurkan Pelayanan Peralihan Hak Elektronik



Tangerang || mediagardakeadilannews com
Dalam rangka Transformasi digital pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Launching Peralihan Hak Elektronik dan menjadi kantor pertanahan ketiga pada Kanwil BPN Provinsi Banten yang telah menerapkan Pelayanan Peralihan Hak Elektronik.

Berlokasi di Menara Top Food, Alam Sutera, Kamis lalu (08/05/2025), Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari hadir dan membuka Kegiatan Sosialisasi dan Launching Peralihan Hak Elektronik di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan mengatakan bahwa Peralihan Hak Elektronik merupakan wujud komitmen Kantah Tangsel dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan.

"Saya harap banyak hal positif yang menjadi nilai tambah dalam penerapan ini, diantaranya proses yang lebih sederhana dan lebih efisien karena adanya integrasi sehingga SOP pelayanan akan terjaga," ujar Shinta.

Lanjut, Shinta menjelaskan bahwa munculnya ide peralihan elektronik berangkat dari data layanan pertanahan, dimana 83% berkas layanan pertanahan diperoleh dari layanan informasi, hak tanggungan dan peralihan hak, dimana layanan informasi dan hak tanggungan sudah dilaksanakan secara elektronik.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terwujudnya layanan ini, mari kita bersama-sama menyambut era baru pelayanan pertanahan yang lebih modern dan efisien,"ucapnya.


Selain itu, hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto yang meresmikan Peralihan Hak Elektronik dan mengucapkan selamat atas launching Peralihan Hak Elektronik kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

"Setelah Kota Tangsel, nanti akan menyusul Kabupaten Tangerang, Kabupaten dan Kota Serang, serta Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak," ungkapnya.

Sebagai informasi, pada Kegiatan Sosialisasi dan Lauching Peralihan Hak Elektronik dihadiri juga oleh Kepala Pusdatin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional I Ketut Gede Ary Sucaya yang memberikan materi sosialisasi mengenai Peralihan Hak Elektronik, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Septein Paramia Swantika, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Banten Goyandi Dwi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Kanwil BPN Provinsi Banten, Ketua Pengda IPPAT Kota Tangerang Selatan Ari Herawati bersama anggota pengurus PPAT Se Kota Tangerang Selatan. 
(Redaksi)

Kamis, 08 Mei 2025

Bentuk Kepedulian Serta Anjuran Pemerintahan Pusat ,Pemdes Kemiri Bentuk Koperasi Desa Merah Putih untuk Dorong Kesejahteraan Warga.


Pemerintah Desa (Pemdes) Kemiri Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, resmi membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

Karawang || mediagardakeadilannews com
Kegiatan yang dimulai pukul 14:00 WIB itu berlangsung di balai desa dan dihadiri oleh masyarakat dan lainnya
Hadir dalam kegiatan tersebut tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, para ketua RT, serta Bhabinkamtibmas Desa Kemiri,Camat Jayakerta Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat dan kecamatan dalam upaya memperkuat ekonomi desa.

Pjs Desa Kemiri,Agus Sahlan, dalam sambutannya mengatakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat. Proses penunjukan ketua dan wakil ketua koperasi diserahkan secara langsung kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, kami serahkan kepada masyarakat untuk memilih siapa yang dipercaya menjadi ketua dan wakil ketua di masing-masing bidang. Saya sebagai Kepala Desa mendukung sepenuhnya. Semoga koperasi ini membawa kesejahteraan bagi masyarakat Desa Kemiri, khususnya, dan Kecamatan Jayakerta pada umumnya. Dan semoga Indonesia terus berkibar dan jaya selamanya,” ujar Agus Sahlan

Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi rakyat dan membantu meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pengelolaan usaha bersama.
(Redaksi)

Rabu, 07 Mei 2025

Aliansi Ormas Bekasi Bergerak Aksi Damai ; Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Ditangkap!



Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews com
Ketua Aliansi Ormas Bekasi dan para ketua ormas di Kabupaten Bekasi menyatakan aksi damai simpatik yang digelar Rabu, 07 Mei 2025 di Kantor Pemkab Bekasi untuk mendesak polisi menangkap pelaku penghinaan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

Hal ini, sebagai langkah lanjutan atas laporam pengaduan tim Pusbakum Aliansi Ormas Bekasi ke Polres Metro Bekasi, Sabtu, 03 Mei 2025 lalu.

"Kami tidak terima dengan adanya penghinaan terhadap pemimpin Kabupaten Bekasi, fotonya diedit, kedua matanya dicoret seolah-olah tersangka, kriminal, teroris, ini biadab!" teriak Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi, HM Zaenal Abidin.

Dia menilai, dalam persoalan ini Bupati Bekasi bisa saja secara pribadi melaporkan penghinaan terhadap dirinya. Namun ada hal lebih penting, yaitu melayani masyarakat.

"Hari ini kami menyampaikan dukungan moral kepada Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, dan kami minta 1x24 jam pelaku, pembuat, pengedar dan dalam di balik pelecehan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Bekasi ditangkap," ungkap HM Zaenal Abidin.

Dalam aksi tersebut para ketua ormas menyampaikan orasi dan tuntutan masing-masing. Terlihat ada sebanyak 48 ormas dan LSM yang melakukan aksi tersebut, termasuk atas nama warga Kabupaten Bekasi.

Secara bergiliran para ketua ormas menyampaikan orasi dan tuntutan. Mereka diantaranya ketua Gabungan Masyarakat Indonesia Riden Bahrudin, Ketua Gibas Kabupaten Bekasi Johan, ketua umum Garda Bekasi Samsudin dan seluruh ketua ormas serta LSM hingga para lawyer yang tergabung Pusat Bantuan Hukum Aliansi Ormas Bekasi, Kisworo dan Suranto.

"Kami minta pelaku pelecehan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk ditangkap hari ini juga, jika tidak maka kami yang akan menangkap pelakunya," tegas Ketua Warga Bumiputera Indonesia, H. Apud Saefudin.

"Saya mengajak semua warga Kabupaten Bekasi bersama sama mendukung kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang pro rakyat," ungkap Ketua Umum Garda Bekasi, Samsudin.

"Tangkap dan penjarakan penghina Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi, segera!," teriak Ketua GMI, Riden Bahrudin.

Ada yang menarik dalam aksi damai simpatik yang dikomandoi Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi HM Zaenal Abidin. Di sela-sela aksi, Srikandi Aliansi Ormas Bekasi melakukan bersih-bersih sampah botol air mineral, bungkus jue dan roti yang berserakan depan komplek Kantor Pemkab Bekasi.

Usai melakukan aksi dan menyampaikan tuntutan, para perwakilan massa aksi melakukan audiensi dengan Kapolres Metro Bekasi diwakili Wakasat Reskrim Kompol Widodo dan unit Krimsus.
(Redaksi)

Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme, Jamin Stabilitas Kamtibmas dan Iklim Investasi


Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

DKJ || mediagardakeadilannews com 
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak mulai 1 Mei 2025. Operasi ini menyasar praktik premanisme yang dinilai semakin marak dan meresahkan masyarakat, serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia. Operasi dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, pre-emtif, dan preventif.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Brigjen Trunoyudo menambahkan bahwa jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan mencakup pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

“Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” jelasnya.

Polri juga akan menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan operasi ini. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang. 
(***)

Dewan Pers: Sinergi Polri dan Dewan Pers Kunci Penanganan Isu Media di Era Oversupply Informasi



Semarang || mediagardakeadilannews.com
Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan pentingnya sinergi yang lebih kuat antara Polri dan Dewan Pers dalam menangani berbagai isu pers dan informasi di era digital saat ini. Hal ini disampaikan saat memberikan materi pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun 2025, Selasa (6/5/2025) di Akpol Semarang.

“Saya bisa sampaikan bahwa memang ini jalan yang terbaik, untuk kemudian bersama-sama Dewan Pers dan Polri melakukan sinergi untuk menyampaikan komunikasi kepada masyarakat luas,” ujar Totok di awal paparannya.

Namun demikian, Totok mengakui bahwa pemahaman mengenai MoU dan PKS antara Polri dan Dewan Pers belum merata di seluruh jajaran kepolisian, terutama di level penyidik Polres.

“Belum dipahami secara keseluruhan isi dari MoU dan PKS itu oleh seluruh jajaran Polri. Karena itulah kami di Dewan Pers terus melakukan sosialisasi, bahkan sampai ke tingkat penyidik Polres,” ungkapnya.

Ia menyoroti fenomena oversupply media, yaitu lahirnya media baru dalam jumlah besar setiap saat, yang tidak semuanya dijalankan oleh insan pers profesional. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam membedakan antara wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah dengan individu yang hanya memanfaatkan platform digital untuk kepentingan pribadi.

“Sekarang itu sudah mulai ada semacam oversupply terhadap jumlah media. Bayangkan, hari ini seseorang masih bekerja sebagai tukang batu, besok dia sudah punya website sendiri,” kata Totok menggambarkan kondisi lapangan.

Ia menyampaikan kekhawatiran terhadap situasi ketika wartawan diproses hukum tanpa koordinasi lebih awal dengan Dewan Pers, yang dapat memicu reaksi luas dari komunitas pers nasional hingga internasional.

“Kalau polisi menjadikan seorang wartawan sebagai tersangka, serangannya langsung ke Kapolri. Ada semacam esprit de corps dari kalangan wartawan yang kadang membabi buta,” ujarnya.

Totok memberikan contoh beberapa kasus, seperti pembunuhan jurnalis di Kalimantan dan pembakaran keluarga jurnalis di Medan, yang sempat menimbulkan kegaduhan karena belum adanya klarifikasi atau komunikasi yang cukup di awal.

“Kalau saja sejak awal disampaikan kepada kami, bisa kami bantu luruskan. Tidak perlu semua bukti dari sosmed sampai berita dikumpulkan untuk dibawa ke pengadilan. Kita bisa duduk bareng dulu untuk menetapkan posisi yang tepat,” katanya.

Ia menilai pentingnya komunikasi langsung antara penyidik dan Dewan Pers dalam menangani kasus yang melibatkan media atau wartawan, agar tidak muncul salah paham di masyarakat dan tidak menyudutkan institusi Polri secara tidak adil.

“Saya yakin kalau kita mengikuti jalur yang sudah disepakati dalam MoU, maka penyelesaian persoalan akan lebih cepat dan tidak melebar ke mana-mana,” tegasnya.

Totok juga mengusulkan agar sosialisasi MoU dan PKS dilakukan lebih masif, baik secara daring maupun tatap muka, serta melibatkan para Kasubbid Humas dan Tim Humas di Polda dan Polres seluruh Indonesia.

“Saya yakin, MOU yang sudah kita perbarui ini akan berjalan efektif jika dilaksanakan secara sungguh-sungguh, karena Polri punya jaringan luas hingga ke daerah,” pungkasnya.
(Redaksi)