Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 20 Juni 2025

Siswi Berprestasi Deli Serdang Dapat Dukungan DPRD dan Kapolres , Kezia Megas Siap Menuju Panggung Nasional di Ajang Putri Pelajar



Lubuk Pakam || mediagardakeadilannews.com
Siswa SMA Negeri 1 Tanjung Morawa, *Kezia Megas Sipahutar ,* yang menjadi *pemenang Putri Pelajar tingkat Provinsi Sumatera Utara* dan bersiap mewakili daerah ke ajang nasional, menerima dukungan langsung dari unsur legislatif dan kepolisian. Dukungan tersebut disampaikan saat audiensi bersama *Wakil Ketua III DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Saputra, S.Sos,* di Kantor DPRD, Lubuk Pakam.

*Agenda Utama Audiensi*

Audiensi digelar untuk memberikan apresiasi serta dukungan moril dan finansial terhadap Kezia Megas Sipahutar sebagai wakil daerah dalam ajang nasional di ajang Putra Putri Pelajar .  Kezia Megas Sipahutar merupakan *pemenang Winner Medan dan Provinsi Sumut kategori Putri Pelajar tingkat SMA,* dan akan mewakili Sumatera Utara dalam kompetisi tingkat nasional.

*Hadir dalam Audiensi*

Turut mendampingi Kezia Megas Sipahutar dalam audiensi penting tersebut adalah:

* *Makmur Sitompul,* Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Morawa
* *Yafizham,* Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I
* * Ferawati Simanjuntak* (ibu) sebagai orang tua
* Perwakilan dari *Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara*
* Dan *Kapolres Kota Deli Serdang,* yang turut memberikan *dukungan langsung berupa uang saku* sebagai bentuk apresiasi atas prestasi Kezia Megas Sipahutar

*Kapan Kegiatan Berlangsung*

Kegiatan berlangsung pada pertengahan Juni 2025 di *Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam,* yang menjadi lokasi strategis dalam menjembatani koordinasi antara pihak legislatif, instansi pendidikan, dan perwakilan pemerintahan provinsi.


*Mengapa Dukungan Ini Dianggap Strategis*

Dukungan kepada Kezia Megas Sipahutar tidak hanya simbolik. Ini merupakan bagian dari *upaya penguatan citra Sumatera Utara sebagai daerah yang mendukung generasi muda kreatif dan berbudaya.* Selain itu, ajang Putri Pelajar Nasional adalah kesempatan untuk mempromosikan potensi budaya daerah melalui figur muda yang inspiratif.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Deli Serdang, Hamdani Saputra, menyampaikan bahwa *Kezia Megas  adalah representasi semangat daerah* yang harus difasilitasi agar mampu bersaing secara nasional tanpa beban.

*"Pemerintah daerah melalui DPRD siap memberikan dukungan agar anak-anak kita yang berprestasi, seperti Kezia Megas Sipahutar,  bisa terus maju tanpa kendala. Kita bangga ada duta daerah yang tidak hanya cerdas, tetapi juga peduli pada kebudayaan dan pariwisata,"* ujarnya.

*Harapan ke Depan*

Para pemangku kepentingan berharap agar *Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,* yang saat ini masih menunggu konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Sumut.
Alexander sinulingga*turut memberikan dukungan resmi. Hal ini sejalan dengan harapan masyarakat agar setiap prestasi pelajar dibalas dengan *dukungan terstruktur,* termasuk dalam hal pembinaan lanjutan, fasilitasi keberangkatan, dan publikasi potensi daerah.

Kezia Megas Sipahutar bukan sekadar pelajar berprestasi, ia kini menjadi simbol harapan, bahwa dari Tanjung Morawa, *putri daerah bisa melangkah ke panggung nasional* dengan semangat budaya dan identitas lokal yang kuat. Dukungan lintas sektor—DPRD, sekolah, kepolisian, dan orang tua—adalah fondasi yang membentuk narasi baru: *“anak daerah juga bisa bersinar.”*

*“Anak-anak seperti Kezia Megas Sipahutar  harus diberi panggung dan kepercayaan. Karena dari situlah masa depan daerah ini bersinar,” ujar Kepala Sekolah SMA N 1 Tanjung Morawa.

( Red )

Tanpa APDESI dan DPMD,DPRD dan RJN Soroti Bimtek Kades Bekasi



Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com
Kegiatan *Bimbingan Teknis (Bimtek)* bagi para Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, pelaksanaan kegiatan yang diduga diselenggarakan oleh pihak swasta tanpa melibatkan *Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)* serta *Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)* itu dinilai *bertentangan dengan regulasi nasional dan daerah* yang mengatur penyelenggaraan pembinaan dan peningkatan kapasitas desa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, memberikan tanggapan tegas terkait maraknya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa tanpa koordinasi resmi dengan DPMD maupun APDESI.

Melalui pesan singkat yang disampaikan kepada awak media mediarjn.com via aplikasi WhatsApp, Ridwan menyatakan keprihatinannya terhadap model pelatihan yang dinilai semakin jauh dari semangat efisiensi dan tata kelola anggaran yang baik.

*“Saya sudah tanya ke Kepala DPMD, beliau juga tidak tahu. Ini kenapa Kepala Desa Bimtek terus? Padahal ada Inpres No. 1 Tahun 2025 soal efisiensi anggaran,”* ungkap Ridwan dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti bahwa pelaksanaan Bimtek yang tidak diselenggarakan oleh lembaga resmi pemerintah berpotensi menjadi modus baru pemborosan dana desa.

*“Pemdes terlalu mudah menyetujui kegiatan berbau Bimtek, padahal yang menyelenggarakan bukan lembaga resmi. Ini jadi peluang usaha baru, dan bentuk penghamburan uang model baru. Jangan-jangan nanti bisa Bimtek sebulan dua kali,”* lanjutnya.

*“Ironisnya, ADD dan DAD katanya kurang, tapi kegiatannya Bimtek terus. Ini jelas harus dikritisi.”*

Dalam akhir komentarnya, Ridwan menegaskan bahwa komitmen efisiensi anggaran dan akuntabilitas desa tidak boleh dikorbankan oleh kegiatan pelatihan yang tidak jelas dampaknya.

Bimtek yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni perusahaan swasta, disebut diduga berjalan tanpa koordinasi langsung dengan DPMD maupun APDESI. Padahal, kedua lembaga ini secara normatif merupakan unsur utama dalam pembinaan dan pemberdayaan kepala desa sesuai regulasi pusat dan daerah.

Merujuk pada Permendagri No. 16 Tahun 2018, serta Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2019, kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa wajib melibatkan peran aktif pemerintah daerah dan asosiasi kepala desa demi memastikan akuntabilitas dan relevansi materi.

Pelaksanaan Bimtek yang diadakan di luar daerah dan tidak menghadirkan unsur DPMD maupun APDESI *menjadi persoalan hukum dan etika tata kelola pemerintahan desa.* Hal ini terungkap dari penelusuran terhadap regulasi yang berlaku, termasuk:

* *Permendagri No. 28 Tahun 2006* tentang Pedoman Pembinaan Kepala Desa
* *Permendagri No. 16 Tahun 2018* tentang Musyawarah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
* *Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2019* tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan program peningkatan kapasitas kepala desa *wajib* dilakukan melalui pelibatan *pemerintah daerah (DPMD)* dan *asosiasi desa resmi (APDESI).*

Ketua RJN Bekasi Raya, *Hisar Pardomuan,* angkat bicara terkait polemik ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan semacam ini mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

*“Ketika kegiatan pelatihan bagi kepala desa dilakukan tanpa koordinasi dengan DPMD dan APDESI, maka itu tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran,”* ujar Hisar.

Hisar juga menekankan bahwa kepala desa seharusnya tidak menjadi objek bisnis pelatihan yang sarat konflik kepentingan.

*“Kami dari RJN mendorong aparat penegak hukum dan Inspektorat Daerah untuk mengevaluasi secara menyeluruh kegiatan Bimtek yang tidak memiliki dasar pelibatan pemerintah daerah secara formal.”*

Bimtek dimaksud berlangsung pada pertengahan Juni 2024 dan diikuti oleh sejumlah kepala desa dari Kabupaten Bekasi, namun dilaksanakan di luar wilayah administrasi kabupaten tanpa pengawalan resmi dari lembaga yang berwenang. Keadaan ini menambah pertanyaan publik mengenai siapa yang sebetulnya berada di balik kegiatan tersebut dan bagaimana proses penganggarannya.

Selain dugaan pelanggaran administratif, kegiatan ini disebut-sebut sebagai praktik yang *mengabaikan prinsip-prinsip good governance,* yakni:

* *Transparansi*
* *Akuntabilitas*
* *Partisipasi publik*

Jika terus dibiarkan, pola-pola semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan pemerintahan desa, di mana anggaran pelatihan bisa disalurkan tanpa pengawasan, konten pelatihan tidak relevan, dan hasilnya tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik di desa.

Penguatan peran DPMD dan APDESI dalam setiap kegiatan Bimtek harus segera diwujudkan dengan:

* Revisi pedoman teknis pelatihan
* Penerapan evaluasi kegiatan oleh Inspektorat
* Transparansi vendor atau pihak ketiga yang terlibat

Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta untuk *menerbitkan Surat Edaran Bupati* yang mengatur mekanisme pelatihan kepala desa secara terstruktur, terukur, dan terbuka.

Polemik Bimtek ini menjadi *cermin kegagalan koordinasi antara pemerintah daerah dan desa,* sekaligus menjadi panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola.

*“Jangan jadikan kepala desa sebagai objek pelatihan yang hanya menghabiskan anggaran tanpa evaluasi dampak,”* pungkas Hisar Pardomuan.

Dengan terbukanya wacana ini, masyarakat dan media memiliki tanggung jawab untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat.
---
( HMS RJN,Red)

Kamis, 19 Juni 2025

Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79



Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata. Upacara tersebut merupakan salah satu tradisi dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 ini diselenggarakan dengan mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat”.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menerangkan, kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan dan penyucian kembali terhadap nilai-nilai luhur Tribrata. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan moral, etika, dan semangat pengabdian seluruh insan Bhayangkara dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Upacara ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pengingat akan jati diri Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Semangat Tribrata harus senantiasa menjadi roh dalam setiap tindakan kepolisian,” ujar Irjen Pol. Sandi, Rabu (18/6/25).

Menurut Irjen Pol. Sandi, Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Dengan upacara ini, semakin meneguhkan semangat pengabdian anggota Polri terhadap nilai-nilai luhur Tribrata sebagai pedoman hidup dan etika profesi.
(**)
Humas

Rabu, 18 Juni 2025

GARMASI Rohil Desak APH Periksa Kades Sungai Daun: Diduga Biarkan Aktivitas Mafia Lahan Kawasan Hutan



Rokan Hilir || mediagardakeadilannews.com Jakarta, 17 Juni 2025
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir–Jakarta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun tangan menyikapi dugaan keterlibatan Kepala Desa Sungai Daun, Sudirman, dalam aktivitas ilegal mafia lahan di kawasan hutan Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pernyataan resminya, GARMASI menyebut Kepala Desa Sudirman diduga melakukan pembiaran bahkan terlibat aktif dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan. Pembiaran terhadap aktivitas perambahan hutan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dinilai sebagai bentuk kelalaian atau kerja sama terselubung dengan para penguasa lahan ilegal.

Dikuasai Mafia Lahan, ±712 Hektare Kawasan Hutan Beralih Fungsi

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan GARMASI bersama warga menunjukkan bahwa kawasan hutan seluas sekitar ±712 hektare kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. Kawasan tersebut diduga kuat dikuasai oleh seorang tokoh bernama Berlin, dengan operasional lapangan dikendalikan oleh seorang bernama Sarman yang berperan sebagai mandor.

Parahnya, seluruh aktivitas perkebunan tersebut dilakukan tanpa dokumen pelepasan kawasan hutan, tanpa izin usaha perkebunan, dan tanpa dokumen lingkungan. Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan kelestarian lingkungan di kawasan pesisir Rokan Hilir.

GARMASI menyampaikan empat poin desakan kepada pemerintah dan APH, yakni:
1. meriksa secara menyeluruh Kades Sudirman atas dugaan keterlibatan langsung atau pembiaran terhadap mafia lahan.
2. Satgas PKH diminta segera menyita lahan, menghentikan seluruh aktivitas perkebunan ilegal, dan mengembalikan fungsi hutan sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025.
3. lakukan audit terhadap seluruh SKT dan administrasi lahan yang dikeluarkan di wilayah Desa Sungai Daun.

4. Menindak tegas seluruh aktor yang terbukti melanggar hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.

Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Rohil–Jakarta menegaskan, "Jika seorang kepala desa membiarkan, atau bahkan ikut terlibat dalam perusakan hutan, maka yang rusak bukan hanya lingkungan—tapi juga integritas pemerintahan desa. Kami mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap Sudirman dan segera sita seluruh lahan ilegal milik mafia seperti Berlin dan Sarman. Ini saatnya negara hadir menegakkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025."

GARMASI berharap penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan serius ini. Penegakan hukum secara tegas disebut sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan hutan dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
(**)

Selasa, 17 Juni 2025

Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Administratif Provinsi Aceh


Keterangan foto: Hadi Prasetyo Menteri Sekertaris Negara (ft Istimewa)
Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi telah mengumumkan keputusan pemerintah terkait status administratif empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut secara administratif ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh di Komplek Istana Presiden Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Mensesneg bahwa Presiden menjelaskan, keputusan ini berlandaskan kajian mendalam terhadap dokumen-dokumen resmi dari berbagai instansi pemerintah. “Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, termasuk dokumen dari pemerintah Provinsi Aceh, Sekretariat Negara (Setnek), serta Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Presiden dalam pernyataannya.

Untuk memberikan penjelasan lebih rinci, Presiden telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memaparkan kronologi serta dasar-dasar hukum yang mendukung keputusan tersebut. Mendagri akan menjelaskan temuan dokumen-dokumen terkait yang menjadi acuan, baik dari pemerintah daerah maupun instansi pusat.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap agar tidak ada lagi keraguan mengenai status administratif keempat pulau tersebut. Keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di wilayah Provinsi Aceh.

Lebih lanjut, masyarakat diminta menunggu penjelasan resmi dari Mendagri terkait detail keputusan ini, termasuk implikasinya bagi administrasi dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

(**)