Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Kamis, 03 Juli 2025

Kepala Daerah Jangan Keluarkan Anggaran Negara Untuk Media,Terkait Statemen Gubernur Jabar KDM Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Gelar Dialog.


Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 2025. 

Bekasi || mediagardakeadilannews com
Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 2025. Mereka menyoal statemen Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) karena secara terang terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerjasama dengan media. Statemen itu viral di media sosial dan menyakiti perasaan insan media. 

"Media adalah corong bagi masyarakat, terlepas saat ini ada media sosial itu hanya bisa jadi milik pribadi, berbeda dengan produk media atau jurnalis, semua ada pertanggungjawabannya," ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni Ardon mengawali sambutannya di hadapan para ketua organisasi pers, pengusaha media, wartawan dan tokoh masyarakat. 

Dia menyayangkan statemen tersebut dilontarkan sosok Gubernur dan disampaikan dengan kesan mengajak, bahkan viral di media sosial.  

"Statemennya tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin dan tanpa nurani telah menyakiti perasaan insan pers," ungkap Doni Ardon. 

Terlepas KDM beralasan untuk efisiensi anggaran Pemprov Jawa Barat, lanjut Doni Ardon, namun jangan menyakiti perasaan insan pers.  

"Yang lebih menyakiti, dia (gubernur Dedi Mulyadi) malah menyarankan kepada masyarakat untuk mempublikasikan kegiatan di facebook, tiktok, youtube, istagram," beber Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Mitranews.net itu.

Dia berharap para kepala daerah tidak terpengaruh dengan statemen KDM dan tidak kerajinan membuat konten di media sosial, namun tidak melaksanakan kewajibannya secara maksimal sebagai kepala daerah.

Hal senada disampaikan Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. Direktur media Fakta Hukum itu menilai pernyataan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menyepelekan peran media profesional. 

"Ini harus kita hadapi dengan kepala dingin, namun pikiran yang tajam," ungkapnya. 

Ade Muksin mengajak seluruh insan media, khususnya di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menyikapi hal tersebut dengan tetap menjunjung etika profesi.

"Kita bukan sedang baper, kita sedang menjaga marwah profesi jurnalis agar tidak dipermainkan oleh narasi yang menyesatkan publik. Dan hari ini, kita berkumpul bukan karena amarah, tapi karena panggilan moral," beber Ade Muksin.

Senada, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Raja Tua mengingatkan Gubernur Dedi Mulyadi bahwa pernyataan sikap insan pers Bekasi Raya lahir dari niat luhur mempertahankan kehormatan profesi wartawan. 

"Kami ingin menegaskan bahwa media bukan musuh negara, tapi mitra bangsa," ungkapnya.

Hadir dalam Dialog apers tersebut yakni jajaran pengurus dan anggota SMSI Kabupaten Bekasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) cabang Kabupaten Bekasi, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Komunitas Sosial Media Indonesia (KOSMI), Forum Hari Ini (FHI), para direktur dan pemimpin redaksi perusahaan pers, ratusan wartawan serta insan media di Bekasi Raya.

Hadir juga Ketua Umum ormas Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara HK Damin Sada dan Presiden Facebooker Ebong Hermawan.

Kedua tokoh Kabupaten Bekasi tersebut memberikan masukannya kepada insan media di Bekasi Raya dan mengingatkan KDM untuk menghormati pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Usai penyampaian pandangan dari para pemimpin media dan tokoh masyarakat, Dialog Pers dilanjutkan dengan pernyataan sikap bersama yang dipimpin oleh Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon dan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin.

Acara dipandu secara apik oleh pengurus SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango dan berjalan secara tertib serta damai.

Ada beberapa poin yang disuarakan dalam Dialog Pers Bekasi Raya tersebut. Poin-poin tersebut, yakni :

A. Menegaskan fungsi Pers sebagai pilar demokrasi, bukan penggembira. 
1. Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan hanya pelengkap seremoni pemerintah.
2. Wartawan bukan buzzer. Pers bukan alat promosi.
3. Tanpa media, publik kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan.

B. Menolak Stigma “Media Tak Diperlukan” oleh Pejabat Publik"
1. Pernyataan Gubernur Jabar KDM yang menyatakan media tak perlu lagi, cukup medsos, adalah bentuk pengerdilan profesi wartawan.
2. Meminta klarifikasi Gubernur Jabar KDM dan menuntut penghormatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.

C. Media Sosial Tidak Bisa Gantikan Pers
1. Medsos tidak punya redaksi, tidak punya sistem verifikasi, dan tidak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
2. Pers hadir dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

D. Membangun Narasi Sinergi Media – Pemerintah – Masyarakat.
1. Pers tidak anti pemerintah, justru menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang benar.
2. Mendorong pola kerja sama yang sehat, bukan transaksional.

E. Memperkuat Solidaritas & Martabat Profesi Wartawan
1. Media di Bekasi harus bersatu dalam satu sikap, tidak saling melemahkan.
2. Jangan beri celah kepada pihak luar untuk memecah belah komunitas pers. 

(TG,Red)

Pemdes Karang satria,Camat Tambun Utara Tak Berdaya Penertiban Tata Ruang Terancam : RS Pinna Diduga Langgar GSS Kali Bekasi.


Dugaan Pelanggaran IMB dan Tata Ruang oleh RS Swasta di Bantaran Sungai Kian Mendesak Respons Tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi

Bekasi || mediagardakeadilannews com
Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pinna di Jln. Karangsatria, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam. Bangunan permanen rumah sakit swasta tersebut diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) Kali Bekasi, berdiri di bantaran sungai tanpa mematuhi prinsip tata ruang yang sesuai.


Berdasarkan penuturan Kepala Desa Karangsatria, Zaenudin Resan, bangunan RS Pinna tidak hanya menyalahi ketentuan GSS, tetapi juga terindikasi menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang berlaku. Lebih memprihatinkan, bangunan tersebut hampir separuh berdiri tepat di atas bantaran Kali Bekasi.

*“Jangankan perorangan, badan hukum seperti RS Pinna pun membangun hingga ke bibir kali. Kami di desa tidak punya kewenangan untuk menindak,”* ujar Zaenudin yang telah 40 tahun mengabdi sebagai aparat desa.

Selain RS Pinna, ratusan bangunan liar (Bangli) juga ditemukan menjamur di sepanjang Jln. Kompa dan Jln. Radar, yang berdiri di atas tanah negara serta kali tertier yang sengaja ditutup penggarap. Akibatnya, tata kota di kawasan tersebut terganggu, menimbulkan kemacetan lalu lintas, dan memperparah genangan saat hujan turun.


Zaenudin menyebut bahwa selain melanggar aturan tata ruang, para pemilik bangunan liar juga luput dari kewajiban membayar pajak daerah, retribusi, dan bahkan diduga tidak menyampaikan laporan pajak usaha yang akurat. Keberadaan sistem pengelolaan limbah (SPAL) serta fasilitas limbah B3 di area RS Pinna pun tidak tampak jelas.

Ketimpangan Penegakan Hukum dan Kewenangan Desa

Meski laporan terhadap bangunan liar ini telah berulang kali disampaikan kepada Distarkim dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Ketiadaan anggaran penataan pasca-penertiban membuat desa tak berdaya. *"Kalau ditertibkan tapi tidak ditata, penggarap pasti akan kembali,"* imbuh Zaenudin.

*“Langit dan bumi kemampuan Gubernur dengan aparat desa. Gubernur punya dana, begitu ditertibkan bisa langsung ditata. Kami tidak.”*

Pandangan Ketua RJN Bekasi Raya: Perlu Aksi Nyata Pemerintah
Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan pandangannya terkait isu ini:

*"Apa yang terjadi di Karangsatria bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tapi cermin lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi. RS Pinna dan bangunan liar lainnya tak bisa dibiarkan terus berdiri tanpa kejelasan status hukum dan dampak lingkungannya. Jika pemerintah lamban, publik akan kehilangan kepercayaan,”* tegas Hisar.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan di bantaran Kali Bekasi, dan melakukan penindakan serta penataan terintegrasi.

Komentar Camat Tambun Utara: Hormati Prosedur dan Kemanusiaan
Menanggapi hal ini, Camat Tambun Utara, Najamudin, menyatakan:

*"Kalau tidak sesuai peraturan kita serahkan saja kepada pihak yang berwenang. Kalau sudah sesuai aturan, silakan beroperasi. Apalagi ini rumah sakit, meskipun profit, tetapi juga mengandung unsur kemanusiaan,”* ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, dinas-dinas teknis terkait belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan pandangannya terkait isu ini:

*"Apa yang terjadi di Karangsatria bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tapi cermin lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi. RS Pinna dan bangunan liar lainnya tak bisa dibiarkan terus berdiri tanpa kejelasan status hukum dan dampak lingkungannya. Jika pemerintah lamban, publik akan kehilangan kepercayaan,”* tegas Hisar.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan di bantaran Kali Bekasi, dan melakukan penindakan serta penataan terintegrasi.

Urgensi Tindakan Hukum dan Penataan
Bangunan di atas bantaran sungai bukan hanya melanggar UU Tata Ruang dan Perda setempat, tetapi juga mengancam keselamatan publik dan ekosistem. Kajian teknis terhadap Analisis Dampak
Lingkungan (Amdal) serta Detail Engineering Design (DED) patut ditinjau ulang.

Dengan semakin padatnya wilayah Tambun Utara dan meningkatnya beban infrastruktur, penataan kawasan dan penegakan hukum tata ruang menjadi kebutuhan mendesak. Semua pihak—baik pemerintah desa, kabupaten, maupun provinsi—harus hadir secara kolaboratif dan progresif.
---
(Red/HMS RJN)

Selasa, 01 Juli 2025

HUT Bhayangkara Ke-79 "Jadilah Polisi yang Dicintai Rakyat",Pesan Presiden RI Prabowo Subianto


Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Jakarta || mediagardakeadilannews.com Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengimbau seluruh anggota kepolisian agar profesional dalam menjalankan tugasnya dan menjadi polisi yang bersih serta membela rakyat. Hal itu disampaikan saat menghadiri Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara yang berlangsung di Pelataran Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

“Bangsa dan negara kita membutuhkan kepolisian yang tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat. Polisi yang berada di tengah rakyat, membela rakyat, melindungi rakyat, khususnya mereka yang paling lemah, paling tertindas, dan paling miskin,” jelas Presiden Prabowo.

Menurut Presiden Prabowo, hal itu demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia agar rakyat dapat menikmati kemerdekaan dan kesejahteraan tanpa kemiskinan, kelaparan, serta mendapatkan keadilan sepenuhnya.

“Cita-cita kita adalah membangun sebuah negara di mana seluruh rakyat dapat menikmati kemerdekaan dan kesejahteraan. Cita-cita para pendiri bangsa adalah Indonesia tanpa kemiskinan, Indonesia tanpa kelaparan, dan Indonesia yang penuh keadilan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan kepada seluruh jajaran anggota kepolisian agar selalu berada di tengah masyarakat, melayani sepenuh hati, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Kepercayaan rakyat pun diharapkan dapat bisa terus dijaga.

Lebih lanjut presiden menekankan agar Polri selalu mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya. Polri pun senantiasa mengabdikan diri untuk kejayaan nusa dan bangsa serta menjadi polisi yang dicintai rakyatnya.

“Jangan sekali-kali mengecewakan rakyat kita. Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Jadilah insan Bhayangkara sejati, Rastra Sewakottama, polisi yang mengabdikan dirinya untuk kejayaan nusa dan bangsa. Sekali lagi, jadilah polisi yang dicintai rakyat,” ujar Prabowo.
(**)

Minggu, 29 Juni 2025

Pejabat Kepala Daerah Tak Perlu Kerja Sama Media ; Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers


Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Jawa Barat || mediagardakeadilannews com

Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “gubernur konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan depan mahasiswa mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

"Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial," ungkap Direktur perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, hal yang disampaikam menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

"KDM selaku gubernur harua mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Doni Ardon.

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong, untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku Gubernur.

"Itukan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos, jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers)," jelasnya.

Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.  

"Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapapun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya," ujar dia.

Produk pers, lanjutnya memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers. 

"Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang," tandasnya.

Selain itu, produk pera berupa iklan, advetorial dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggungjawab dalam hal perpajakan.

"Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara," pungkasnya. (Redaksi)

Sabtu, 28 Juni 2025

Pacu Ekonomi Kreatif, Dispar Kabupaten Bekasi Hadirkan Talkshow Ngocrek



Bekasi Cik-Tim || mediagardakeadilannews.com
Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bekasi menggelar acara Live Talkshow "Ngocrek" (Ngobrol Cerdas dan Kreatif) yang berlangsung di Gedung Dinas Pariwisata, Komplek Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur, pada Kamis (26/6/2025). 

Acara ini menghadirkan pembicara, Sutrada film yang juga pengasuh Sanggar Ananda, Aditya Gumay, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna dan penggiat ekonomi kreatif Jawa Barat Jejen Jaenudin. 

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan, talkshow ini digelar sebagai komitmen dalam mengembangkan ekonomi kreatif sebagai penggerak baru sektor pariwisata daerah. 

“Sebagai langkah konkret, Pemkab Bekasi telah menginisiasi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Kami telah memulai pengembangan dengan tujuh sub sektor awal. Kedepannya akan terus dikembangkan hingga tiap sektor menjadi motor penggerak ekonomi," jelas Iyan.

Dengan pengembangan tujuh sub sektor ini, diharapkan pembinaan talenta-talenta muda dapat dimulai secara optimal, terutama dengan dukungan fasilitas gedung Creative Hub yang kini tersedia.

Iyan Priyatna juga menekankan pentingnya kolaborasi semua stakeholder, mengingat Cikarang merupakan pusat kawasan industri. 

"Setiap sub sektor akan didorong untuk berkolaborasi sehingga pengembangannya bisa lebih maksimal dan terus berkembang ke depan," tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kabupaten telah mendukung produksi film layar lebar Dewa Dewi bersama Aditya Gumay yang mengangkat potensi wisata lokal Kabupaten Bekasi. 

Iya berharap, diskusi dalam acara Ngocrek ini dapat memberikan masukan berharga untuk pengembangan ekonomi kreatif Kabupaten Bekasi di masa mendatang. 

"Saya percaya kita punya banyak potensi dan komunitas di sini. Jika dieksplorasi, hasilnya akan maksimal," tutur Iyan optimistis.

Reporter : Usman S
(Red)

BADAN NARKOTIKA KABUPATEN BEKASI LAKUKAN SOSISALISASI P4GN DAN TES URINE DI MARKO BRIMOB BATALYON D POLDA METRO JAYA



Bekasi Cik-pus ||mediagardakeadilannews com
Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi bersama Batalyon D Pelopor Brimob Polda Metro Jaya melakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba & Tes Urine terhadap anggota Brimob tempat di Aula Batalyon D Pelopor BRIMOB Polda Metro Jaya, jl. Jagasatru, Tegal Mukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi dr. Asep Surya Atmaja yang selalu berupaya agar masyarakat kabupaten Bekasi terhindar dari bahaya narkoba melalui jajarannya BNK untuk melakukan giat berupa Sosialisasi serta deteksi dini kepada para pelajar & masyarkat serta instansi agar Kabupaten Bekasi benar-benar Bersih dari Narkoba & Bangkit Maju Sejahtera.

Adapun dalam giat ini sebagai Narasumber Susilo Budianto Kepala Bidang Pencegahan BNK Kabupaten Bekasi didampingi Aipda Ngadi Pangestu, SH (Kaur Mintu) Satnarkoba Polrestro Bekasi. Apresiasi & ucapan terimakasih dari Danyon Batalyon D Pelopor Brimob yang diwakili oleh Wadanyon AKP Catur Budiyanto yang mana dalam giat ini para peserta sangat antusias dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan

kepada para narasumber di sesion tanya jawab & giat ini menurut Susilo sebagai narasumber merupakan momentum dalam menyambut HANI 2025 & juga merupakan program gerakan bersih-bersih Narkoba disatuan Brimob Batalyon D. Semoga dengan giat ini para anggota Brimob Batalyon D akan lebih mengetahui dampak buruk nya Narkoba sehingga mampu untuk melawan Narkoba yang paling utama adalah terhadap dirinya sendiri & keluarganya.

Menurut Susilo selaku narasumber dalam giat tersebut menyampaikan berkeyakinan bahwa dengan giat ini anggota Brimob D benar-benar akan menjauhi & menghindari Bahaya Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba. Selamat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025" Menutup rantai gelap peredaran narkoba melalui pencegahan, rehabilitasi & pemberantasan menuju Indonesia emas 2045"
(Red)

EDITOR: USMAN S

Jumat, 27 Juni 2025

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Pastikan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Berjalan Transparan dan Bertahap


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, S.T., M.Si., turun langsung meninjau pelaksanaan hari pertama SPMB SMPN 6 Tambun Selatan

Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com 
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memastikan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini berlangsung dengan tertib, transparan, dan bertahap, sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital. Kamis, (26/6/2025).

Dengan menggunakan sistem daring melalui laman resmi spmb.bekasikab.go.id, seluruh proses pendaftaran dibuka mulai 19 Juni 2025 untuk Jalur Afirmasi,disusul Jalur Mutasi (20–21 Juni), Jalur Prestasi (23–26 Juni), dan Jalur Domisili (4–6 Juli). Tahapan meliputi pendaftaran, verifikasi, pengumuman hasil seleksi, dan registrasi peserta didik baru.

Monitoring Langsung: Dinas Tinjau Kesiapan Sekolah di Hari Pertama Pendaftaran

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, S.T., M.Si., turun langsung meninjau pelaksanaan hari pertama SPMB di wilayah Tambun Selatan. Dalam kunjungannya ke SMPN 6 Tambun Selatan, beliau didampingi Kepala Sekolah, Ninuk,guna memastikan kesiapan satuan pendidikan menyambut peserta didik baru.

“Kami ingin memastikan semua elemen pendidikan berjalan sesuai standar pelayanan prima. Hari pertama adalah kunci, sehingga monitoring ini penting untuk mencegah kendala teknis maupun administratif,” ujar Imam.

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa *SPMB adalah wajah reformasi digital pendidikan.* Pelayanan yang *terbuka, cepat, dan bebas dari pungli* menjadi prioritas utama dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadaban dan profesional.

*Kepala SMPN 6 Tambun Selatan: Hari Pertama Jadi Indikator Profesionalisme Sekolah*

Senada dengan Kadisdik, Kepala SMPN 6 Tambun Selatan, *Ninuk,* menekankan pentingnya kesiapan teknis dan mental seluruh panitia di sekolah.

“Kami pastikan seluruh informasi dan pelayanan diakses dengan mudah oleh orang tua. Hari pertama menjadi cerminan komitmen sekolah dalam memberikan pengalaman positif bagi masyarakat,” jelas Ninuk.

*Tahapan dan Mekanisme Penerimaan Siswa Baru*

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah menyusun jadwal teknis sebagai berikut:

*Pendaftaran Online:* Melalui situs resmi spmb.bekasikab.go.id sesuai jadwal jalur masing-masing.
*Verifikasi Data:* Oleh panitia SPMB sekolah sesuai tenggat waktu.
*Pengumuman:* Dilakukan secara online pada malam hari sesuai tanggal yang ditetapkan.
*Registrasi Ulang:* Peserta didik yang lulus wajib daftar ulang langsung ke sekolah tujuan pukul 08.00 WIB.

*Mengapa SPMB 2025/2026 Dinilai Lebih Adaptif dan Profesional?*

* Sistem online yang terintegrasi dengan basis data sekolah.
* Sosialisasi aktif melalui media sosial dan laman resmi.
* Komitmen pimpinan untuk memantau langsung di lapangan.
* Instrumen pengawasan internal yang diperkuat.

Dengan penerapan sistem berbasis teknologi, SPMB 2025/2026 dinilai sebagai langkah nyata menuju pelayanan pendidikan yang *inklusif, akuntabel, dan bebas intervensi.

*Himbauan Dinas: Ikuti Prosedur, Hindari Jalur Non-Resmi*

Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat untuk.

 Memahami dan mengikuti tahapan sesuai jalur.

 Menghindari praktik percaloan atau titipan.

 Memastikan dokumen valid dan sesuai syarat.

 Mengakses info resmi di: spmb.bekasikab.go.id dan @disdik.kab.bekasi.

“SPMB adalah momentum kita bersama untuk mengakselerasi transformasi layanan pendidikan. Kami harap seluruh masyarakat terlibat aktif dan menjunjung kejujuran,” tutup Imam.

(TS,HMS RJN)