Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Sabtu, 10 Desember 2022

Mendagri Lantik Pj Gubernur Papua Barat Daya




Jakarta-gardakeadilannews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya yang baru saja dilantik, Muhammad Musa'ad untuk menjaga stabilitas politik di daerah tersebut.

Tito juga meminta agar Musa'ad segera menentukan jajaran pemerintahan di provinsi terbaru itu.

Kepercayaan pimpinan negara Bapak Presiden kepada Bapak agar  dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat mempercepat pembangunan di Papua Barat Daya," ujar Tito usai pelantikan di Kantor Kemendagri, Jakarta, (9/12).
Stabilitas politik dan keamanan di sana tolong dijaga, semua pihak terutama forkopimda, semua tokoh-tokoh, baik tokoh formal maupun informal, rekan-rekan bupati, wali kota, DPRD termasuk juga berhubungan baik dengan induknya Papua Barat di semua tingkatan," tegasnya. 

"Saya minta tolong kepada rekan-rekan bupati, wali kota untuk komitmen pada komitmen awal pada saat persiapan untuk mempermudah pekerjaan dari pj gubernur untuk mengoperasionalkan segera provinsi ini," ungkap Tito.

"Dan kemudian kami mohon dukungan Bapak Menpan RB (Abdullah Azwar Anas), karena dia akan banyak berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang tentunya harus diisi farmasi-formasi di sana banyak sekali," tambah mantan Kapolri itu.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Muhammad Musa’ad sebagai Pj Gubernur Papua Barat pada Jumat.
Pelantikan tersebut digelar di Sasana Bakti Praja Kantor Kemendagri Jakarta.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
(Tom)

Jumat, 09 Desember 2022

Kepala Unit Pasar Kranji Baru Galakkan Jumsih di Lingkungan Pasar


Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Kebersihan lingkungan merupakan hal utama bagi pihak Pasar Kranji Baru. Selain menjaga agar kondisi pasar terus bersih jelas akan berdampak pada kesehatan para penduduk pasar.
Menjaga kebersihan pasar bukan hanya isapan jempol belaka. Itu dibuktikan dengan kegiatan rutin dalam setiap minggunya oleh pihak pasar di bawah kepemimpinan Agus Sudrajat selaku Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT).
“Setiap hari Jumat kita melakukan giat bersih – bersih pasar dengan melibatkan seluruh pegawai, petugas kebersihan serta warga pedagang,” ujar Agus disela kegiatan yang dinamai Jumsih (jumat bersih),” Jumat (9/12/2022).
Photo: Ka Unit Pasar Kranji Baru Agus Ikut Berikan Contoh ke Pedagang saat Giat Jumsih, Jumat (9/12).

Dikatakan, kegiatan Jumsih sudah sejak lama diprogramkan pihaknya. Bahkan belakangan kegiatan bersih-bersih dengan bergotong – royong itu semakin digalakkan mengingat saat ini sudah memasuki musim penghujan.
“Kita lebih titik beratkan pada pembersihan saluran agar tidak terjadi penyumbatan, karena sampah yang dapat menyebabkan air tidak mengalir dengan lancar,” tuturnya.
Agus menambahkan, demi kebersihan pasar, pihaknya menguimbau kesadaran bersama baik pegawai maupun warga pedagang agar tidak membuang sampah di selokan,” paparnya seraya mengatakan kebersihan dan kesehatan lingkungan pasar merupakan tanggungjawab bersama. 
(Tang,rjn)

Anggaran APBD 2022 Dinas Pendidikan Bekasi Mamin Auting Clas Jadi Bancakan,DiDuga Kelebihan Bayar.



Bekasi-gardakeadilannews.com
Outing Clas adalah persamaan kata lain dari Study Tour yang artinya kegiatan belajar dan mengajar diluar kelas.

Pada kegiatan outing Clas biasa nya sekolah membawa atau mendatangi salah satu tempat yang dapat menambah wawasan atau ilmu pengetahuan anak didiknya tersebut. Biasa nya tempat yang di kunjungi sekolah tersebut adalah Meseum, Kampus, pabrik, dan tempat yang dapat secara langsung di perkenalkan serta di ingat oleh siswa didiknya

Kegiatan outing Clas sebelumnya dengan sebutan kegiatan study tour dimana pada anggaran kegiatan study tour sebelumnya orangtua siswa yang dibebankan serta menimbulkan kecemburuan bagi siswa yang dari keluarga tidak mampu atau miskin, di karenakan tidak mampu & keterbatasan ekonomi mereka tidak bisa ikut bersama - sama teman nya mengikuti kegiatan study tour.

Menghindari kecemburuan sosial dan perbedaan status ekonomi bagi anak siswa smp pemerintah Kabupaten Bekasi menyikapi nya melalui APBD tahun 2022 dengan menggelontorkan anggaran sebesar 5 Milyar dengan pengalokasian nya pada kegiatan outingclas untuk konsumsi ( snack + makan ) & transportasi bagi anak - anak sekolah menengah pertama ( SMP ).

Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara kepada awak media mengatakan,
Menurut informasi yang dapat dipercaya, untuk pengadaan konsumsi kegiatan outingclas dinas pendidikan bekerjasama dengan PT AWIKA sebagai pihak penyedia dengan harga untuk snack Rp 19.000/siswa dan untuk makan Rp 42.000/siswa ( belum pajak ). Ujar nya

Lanjut Hisar, menurut informasi dilapangan PT AWIKA perusahaan yang di pakai salah satu Kepsek berinisial K dan mendapatkan 31 sekolah ( SMP ) dengan total jumlah 10.373 siswa. Ungkap nya

Hasil investigasi dan konfirmasi dengan salah satu siswa yang ikut outingclas mengatakan, pada outingclas untuk snack ( 1 roti & 1 aqua gelas ) dan makan ( nasi + 1 potong ayam goreng tepung + 1 aqua gelas ), jika kakulasikan dengan harga umum snack & makan yang diterima siswa paling mahal 20.000/siswa jika dikalikan 10.373 total Rp 207.460.000.

Sedangkan pada APBD dianggarkan untuk snack Rp 19.000/siswa x 10.373 = Rp 197.087.000 dan makan Rp 42.000/siswa x 10.373 = Rp 435.666.000, total anggaran untuk snack & makan yang dibayarkan APBD pada kegiatan outing Clas untuk 10.373 siswa Rp 632.753.000 dipotong pajak (ppn + pph ) Rp 75.990.360 jadi setelah di potong pajak pembayaran yang diterima Kepsek K tersebut Rp 556.762.640

Setelah dihitung pembayaran bersih yang diterima Kepsek K Rp 556.762.640 dengan modal konsumsi 207.460.000 ( 2000 x 10.373 ) ditambah Rp 50.676.000 = Rp 263.136.000 pemkab melalui Dinas pendidikan kelebihan uang bayar Rp 293.636.000. Tutup Hisar

Sampai berita ini diturunkan, belum ada satu pun pejabat dinas pendidikan yang bisa di temui tuk konfirmasi.
(Red,*)

Prihal SNBT 2023 Belum Digelar Beberapa Kali Setahun seperti di Permendikbud, Kenapa?




Jakarta-gardakeadilannews.com
UTBK 2022 di Unair. UTBK SNBT 2023 belum dilaksanakan beberapa kali dalam setahun seperti dalam Permendikbud No. 48 Tahun 2022. Begini penjelasannya. Foto: dok. Unair
Jakarta - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dapat diselenggarakan beberapa kali dalam setahun berjalan. Setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali seleksi nasional berdasarkan tes.
Aturan di atas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.

Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Prof Budi P Widyobroto menyampaikan permohonan maaf pada calon peserta karena SNBT 2023 belum dapat dilakukan lebih dari 1 kali dalam tahun berjalan.

"Mohon maaf kami di 2023 belum bisa mengakomodir semua yang di Permendikbud No. 48. Karena di sana, disampaikan bahwa UTBK itu bisa dilakukan beberapa kali dalam 1 tahun," kata Budi di Sosialisasi SNPMB 2023 di UPN Veteran Jakarta secara hybrid, Kamis (8/12/2022).

Budi menjelaskan, SNBT 2022 belum dapat dilakukan lebih dari satu kali per tahun karena butuh komunikasi lebih lanjut dengan tiap Pusat UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) terkait penggunaan tenaga dan komputer di tiap lokasi.

"Nah, ini komplikasinya banyak, karena kita harus komunikasi dengan pusat-pusat UTBK, apakah mampu bisa mengerjakan beberapa kali, termasuk apakah diizinkan komputer-komputer itu digunakan untuk tes. Kemudian, tenaganya juga bolak-balik digunakan untuk tes, adalah pengorbanan, begitu," ucapnya.

"Jadi, semua sama, masih pakai UTBK, kesempatan tes baru satu kali, belum bisa dapat dilakukan beberapa kali," imbuh Budi.

UTBK SNBT 2023 digelar pada Mei 2023 dalam dua gelombang. Peserta SNBT akan akan menjalani UTBK di salah satu gelombang.

Dikutip dari informasi SNPMB 2023, berikut jadwal UTBK SNBT 2023:

Jadwal SNBT 2023
Pembuatan Akun SNPMB bagi pendaftar SNBT: 16 Februari - 03 Maret 2023
Pendaftaran UTBK-SNBT : 23 Maret - 14 April 2023
Pelaksanaan UTBK Gelombang I : 08 - 14 Mei 2023
Pelaksanaan UTBK Gelombang II : 22 - 28 Mei 2023
Pengumuman Hasil SNBT: 20 Juni 2023
Masa Unduh Sertifikat UTBK : 26 Juni - 31 Juli 2023
Seluruh kegiatan UTBK SNBT 2023 pada hari yang sudah ditentukan diakhiri pada pukul 15.00 WIB.
(Red,*)

Sumber DetikEdu
Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 08 Des 2022 13:30 WIB

Kamis, 08 Desember 2022

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Tersangka Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi Iniseal-NH.


Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi, Nurul Huda (NH) tersangka dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, penetapan tersangka NH tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang dikelola secara ilegal oleh tersangka.

”Lokasinya di Desa Babelan Kota dengan luas keseluruhan 20.278 M2 serta bangunan yang sudah tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan Nomor Kode Barang 01.01.11.04.001 dan Nomor Register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp4.055.600.000,” terang Siwi,

Namun, lanjut Siwi, asset milik Pemerintah Daerah tersebut dimanfaatkan pihak lain yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5000 M2 atas dasar Izin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.
Pada saat, sambung Siwi, diterbitkannya surat dari Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2016, Koperasi Saung Bekasi, ternyata tidak memiliki legalitas resmi sesuai peraturan perudangan yang berlaku.
“Legalitas itu antara lain, akta pendirian, tidak memiliki ijin usaha, NPWP, Rekening Bank atas nama Koperasi, Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Penggunaan Barang Milik Daerah,” terangnya.
Dikatakan Siwi, dalam pemanfataan tanah dan bangunan bersertifikat miliki Pemerintah Daerah, NH memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah tersangka NH. Untuk pedagang kopi yang menggunakan bedeng semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp15.000/hari, keamanan dan kebersihan.
“Dari pungutan-pungutan tersebut tersangka NH memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan juga untuk kepentingan pribadi akan tetapi tidak pernah ada penerimaan PAD dari pemanfaatan BMD berupa tanah yang berlokasi di Desa Babelan Kota yang berasal dari tersangka NH,” jelasnya.
Sehingga, kata Siwi, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp973.026.000,00.
“Sampai dengan saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, NH melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Red,*)

Kota Bekasi Kembali Sabet Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022


Torehan positif yang di raih Kota Bekasi ini merupakan raihan yang didapatkan secara beruntun dari setiap tahunnya, tercatat Kota Bekasi sudah mendapatkan predikat ini sejak tahun 2019 hingga tahun 2022

Bandung jawa Barat-gardakeadilannews.com
Pemerintah Kota Bekasi kembali raih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, bertempat di Gedung Sate Bandung. Kamis (8/12).
Turut hadir dalam penganugerahan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal, Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Amsiyah, Sub Koordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati serta jajaran Tim PPID Utama Kota Bekasi.
Torehan positif yang di raih Kota Bekasi ini merupakan raihan yang didapatkan secara beruntun dari setiap tahunnya, tercatat Kota Bekasi sudah mendapatkan predikat ini sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 yang berarti sudah 4 kali berturut-turut telah menjadi Kota dengan predikat Badan Publik Informatif dalam Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik terbaik se- Provinsi Jawa Barat.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat atas kerja kerasnya yang telah melakukan monev terhadap seluruh OPD Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat.
“Keterbukaan Informasi Publik saat ini adalah era digitalisasi, mengingat dunia hari ini sudah bersifat terbuka dalam segala-galanya, sudah tidak layak sebuah kelembagaan yang bersifat umum ataupun pelayanan publik menutup diri ataupun tidak terbuka, justru dengan keterbukaan sebuah lembaga akan terlihat kinerja dan manfaatnya” ujar UU
“Karena itu saya dan Gubernur Jawa Barat selalu mengingatkan kepada para Kepala Daerah untuk seluruh kegiatan harus disampaikan ke publik baik itu anggaran, penyerapan dan yang lainnya untuk keterbukaan kepada masyarakat supaya ketransparanan akan menenangkan kita dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan” tandasnya
Turut bergantian Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal menuturkan bahwasannya saat ini keterbukaan informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan memperoleh berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya, sehingga keterbukaan akan menjadi tokoh utama pada publik dalam melayani masyarakat serta keterbukaan informasi publik melalui media adalah bagian dari rangka mewujudkan peningkatan kepercayaan dan dukungan kepercayaan terhadap pemerintah.
“Hal ini dikarenakan pemerintah demokrasi yang baik adalah pemerintah yang dipercayai oleh rakyat dan salah satu indikatornya agar publik percaya pemerintah adalah dengan menjalankan pemerintah terbuka dan akuntabel, seperti visi Gubernur Jawa Barat yang berpesan terwujudnya masyarakat Jawa Barat yang maju, cerdas, pastisipatif dan kepribadian Pancasila dalam mewujudkan menyelengarakan pemerintah daerah yang baik, bersih, transparan dan akuntabel untuk menggapai Jawa Barat juara lahir dan batin.
Terlihat lonjakan yang signifikan dari hasil monev yang telah kami lakukan di tahun ini bahwasannya banyak OPD atau instansi Kota/Kabupaten se- Jawa Barat yang telah berhasil mendapatkan Predikat sebagai terinformatif.
Tidak kalah penting, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Amsiyah juga memberikan tanggapannya terkait torehan penghargaan yang telah diraih, beliau menyebut Kota Bekasi telah menjadi langganan mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dilihat dari beberapa tahun silam, namun bukan berarti kita tidak melakukan evaluasi setiap tahunnya, kami selalu berbenah dan mencoba selalu memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Bekasi terkait kebutuhan Keterbukaan Informasi bagi Publik.
“Rasa syukur dan terimakasih tentunya kami ucapkan kepada seluruh stakeholder terkait, Tim PPID Utama, juga para PPID Pembantu yang ada setiap OPD di Kota Bekasi, berkat kerja keras bersama yang selalu diberikan dari segi pelayanan, pemberian informasi kepada publik dan lainnya, Kota Bekasi kembali meraih penghargaan ini” pungkas Amsiyah.
(Red,*)

-Humas.

Rabu, 07 Desember 2022

Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Bekasi Menjadi Badan Layanan Umum Daerah(BLUD)



Kab.Bekasi Cikpus-gardakeadilannews.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menggelar rapat Retribusi Pelayanan Kesehatan Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bekasi secara virtual, di ruangan Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi pada rabu (07/12).
Koordinator Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Didi menyampaikan, perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut membahas posis dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dimana pada Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan disatukan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Secara pengelolaan kita tetap sebagai BLUD yang mengatur pengelolaan, penatausahaan keuangan, penerimaan dan semuanya kita atur sendiri. Jadi kita punya rekening tersendiri dan itu hanya untuk melakukan pelaporan terkait penerimaan dan pengeluaraan saja,jelas Didi.
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masayrakat, lajut Didi, pihaknya akan fokus mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan yang ada di Kabupaten Bekasi. Hal itu bertujuan untuk mengetahui tarif pelayanan kesehatan yang harus masuk ke dalam Peraturan Dearah.
Saat ini, kita baru melakukan perumusan Raperda yang pasti di tahun 2024 peraturan tersebut sudah berlaku. Karena kita harus tahu tarif-tarif pemeriksaan dan pelayanan di rumah sakit di Kabupaten Bekasi itu berapa, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, harapnya.
Dia berhadap dalam masalah pengolaan BLUD bisa terus ditingkatkan. Menurutnya, pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan, sehingga dapat memajukan kesejahteraan umum dan dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Di Kabupaten Bekasi itu sekarang insyaallah dari mulai Rumah Sakit Umum, Puskesmas, Lab Kesda dan Lab Kesehatan jadi BLUD keseluruhan. Sehingga pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi akan jauh lebih baik dari sebelumnya, kata Didi.
(Red,*)