Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Kamis, 05 Juni 2025

Kotak Redaksi



REDAKSI
www.mediagardakeadilannews.com

Badan Hukum Penerbit :
PT. Media Anglin Gogo Reyna

SK. Kemenkumham Republik Indonesia
Nomor : AHU-038697.AH.01.30.Tahun 2022

Nomor Pokok Wajib Pajak :
61.013.771.3-435.000
Nomor Induk Berusaha :
1509-2201-75193
Sertifikat Standar :
1509-2201-75193-0001
KBLI : 58130

DASAR HUKUM : UU NO. 40 TAHUN 1999
--------------------------------------------------------
PENDIRI : Tangi.Sihombing,
Hisar Pardomuan Simanjuntak
Giatta Sihombing.

KETUA DEWAN PEMBINA

Kol.M.Sihombing.SH. MH

PEMBINA :
Kol.M.Sihombing, SH. MH
Dicky Ardi,SH.MH
Giatta Sihombing.SE
Leo Butar butar.

Penasehat Hukum :
Dicky Ardi,SH.Mh
HRP. Sinambela, SH. MH.
Rhensus Manullang, SH

DIREKTUR UTAMA :
Tangi Sihombing
KOMISARIS :
Ros Linda Wati Hutabarat

DIREKTUR :
D.Sembiring

Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab:
Tangi Sihombing


WK. PIMPINAN REDAKSI :
1.Hisar Pardomuan Simanjuntak
2.Jeko.SH
3.Thomson.S

IT SYSTEM :
Rio.R

Team CreatorBrand.Online : Dian.Sembiring.
Bry Gitta.S

STAFF REDAKSI :
Usman Sihombing.
Bambang Jayadi.
Purnama.
Dian.
Bry Gitta
Immanuel.S
Franky Parulian.S


REDAKTUR EXSEKUTIF :
Immanuel AB.

REDAKTUR PELAKSANA :Thomson.Sinaga.

REDAKTUR : Rio Ronald.H.

SEKRETARIS : Bri Gitta F.S

BENDAHARA: Ros Linda Wati.H.

KANTOR REDAKSI TATA USAHA

Jl. Jasa Raya Rawakalong No.64.Rt.001/021 kode Pos : 17510
Setia Mekar Kec.Tambun Selatan.Kab.Bekasi
Telp : 0896 2063 2669.
Kewartawanan : 0812 7720 7208


Info iklan
Untuk Pengiriman Perss Release Undangan Peliputan ,Kerja Sama Publikasi Dan Iklan Hubungi SMS  Center (whatsAp) 
0813 8268 0043
Email : Redaksi, Mediagardakeadilan@gmail.com
Gardakeadilannews@gmail.com
===================================
No. Rek. Perusahaan
A/N PT. Media Anglin Gogo Reyna/AN TangiSihombing: bjb
0085998714100
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
No. Rekening A/N : Tangi S
7951 0100 2276 530

Rekening Bank Mandiri :
156 00 17283989
A/NTangi Sihombing 

ISTANA PRESIDEN RI : 

KEJAKSAAN AGUNG / MABES POLRI : Franky Parulian.S

MAHKAMAH KONSTITUSI / MAHKAMAH AGUNG : 

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) :

LINGKUP KEMENTRIAN :
Thomson.Sinaga.

LINGKUP PELABUHAN :

DPR-RI / DPRD DKI :

POLDA METRO JAYA : 
T.Sihombing.

Wartawan Propinsi Aceh


Biro Kab. Aceh Singkil

Korwil Sumatera Utara :
Andi.S

Biro Deli Serdang :
Ronson.SH
David

Biro Samosir

Biro Humbang Hasundutan : 
Jofer Silaban
Janter.S

Sumatera Barat

Bangka Belitung

Korwil DKI :


Jakarta Timur :


Jakarta Barat :
Immanuel AB.(Kabiro)
Ade Hermansyah


Jakarta Selatan :


Jakarta Utara :


Korwil Banten :
Dedi Setiawan.


Biro Propinsi Banten :


Biro Kota Serang :


Biro Pandeglang :


Biro Tangerang :
Robert.N

Biro Tangsel :
Sumardi Jeko

Biro Lampung : 
Raya Sinaga


Korwil Sumsel :
 Raya Sinaga

Korwil Jawa Barat :
Dian Elkana Sembiring.

Kor-Lip Kabupaten Bekasi : 
Usman Sihombing.

Korwil Jawa Tengah :
Wilson Syahputra.Siagian.SE.

Kordinator Jawabarat/
Bekasi :
Franky Parulian

Biro Kabupaten Bekasi Raya :
Rio Ronald.H.



Kab. Karawang :
Dian.Sembiring.

Biro Depok :


Jawa Timur :


KODE ETIK JURNALIS :


Jurnalis/ Wartawan/wartawati Media Cetak & Online, mediagardakeadilannews.com dilengkapi identitas ID PERS barcode dan Surat Tugas yang masih berlaku.

Tidak dibenarkan Jurnalis/Wartawan Media Online & Cetak mediagardakeadilannews.com  memeras,menipu serta menulis pemberitaan fiktif dan menerima imbalan dari nara sumber.

Nama nama jurnalis/ wartawan Media Online & Cetak Mediagardakeadilannews.com tercantum di Box Redaksi dan bilamana tidak tercantum bukan jurnalis/wartawan kami, dan bukan tanggung jawab redaksi.

Jurnalis/wartawan media online & Cetak Mediagardakeadilannews.com  

Bekerja berdasarkan Kode Etik Pers & kegiatan Pers dilindungi oleh UUD NO 40 TAHUN 1999 “Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

SELURUH WARTAWAN MEDIA ONLINE & Cetak

(MEDIA GARDA KEADILANNEWS.COM) DILENGKAPI KTA, SURAT TUGAS barcode DAN NAMA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.

MEDIA GARDA KEADILANNEWS.COM Awal tayang Online kami pada tanggal 26 SEPTEMbER 2022 

Bagi Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku Wartawan MEDIA GARDA KEADILAN NEWS (Pers) bisa menghubungi Redaksi  

               GMAIL :

gardakeadilannews@gmail.com

Tangisihomning@gmail.com

                   Chat WA :

          +62 813 8268 0043 /

          +62 89620632669

              TERIMA KASIH



 


Rabu, 04 Juni 2025

Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Publik Tingkatkan Kewaspadaan Dini


 Ket Foto , Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani 

Jakarta || mediagardakeadilannews.com Imbas merebaknya Covid-19 di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Singapura, Hongkong hingga Malaysia mendapat perhatian serius dari wakil rakyat. Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani mengajak publik agar lebih berhati hati dan terus meningkatkan kewaspadaan dini.

"Maraknya kasus Covid 19 di beberapa negara tetangga harus menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa berhati hati dan terus meningkatkan kewaspadaan dini", Ujar Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 3/6/26

Ia mengatakan, meskipun saat ini situasi kasus Covid-19 di Indonesia dikabarkan masih berjalan normal. Namun menurut dia, langkah antisipasi seperti mematuhi kembali protokol kesehatan juga wajib dilakukan sejak dini. 

"Barangkali kita bisa kembali menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan. Tidak ada salahnya, meskipun situasi masih berjalan normal, paling tidak ada upaya pencegahan dari kita", kata politisi muda Partai Golkar

Dia juga mendorong kepada seluruh Dinas Kesehatan dan Puskesmas di seluruh Indonesia untuk bersiaga akan peningkatan potensi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami berharap dinkes dan puskesmas agar terus siaga. Namun masyarakat juga harus sama sama membantu Pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi imbauan tenaga kesehatan". Tutup Maharani
(**)

Senin, 02 Juni 2025

Mulai Tahap Sosialisasi ; Korlantas Polri Resmi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL



Jakarta ||mediagardakeadilannews com
Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kakorlantas Irjen Polisi Agus Suryonugroho mengatakan sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 1 Juni 2025. Tahapan ini menjadi fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi menuju nihil ODOL yang telah dirancang secara menyeluruh.

“Tahap sosialisasi ini fokus, antara lain, pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Kakorlantas, Minggu (1/6/2025).

Selain itu, tahapan ini juga akan fokus pada peningkatan kesadaran publik dan pendekatan persuasif, yakni melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan.

Kakorlantas berharap, para pemilik kendaraan dapat melakukan normalisasi terhadap kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan maupun tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Lebih lanjut, Kakorlantas menyebut tahap sosialisasi ini juga menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama dan memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Menuju Indonesia Zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” ujar Kakorlantas.

Kendaraan yang memiliki dimensi dan/atau muatan melebihi standar alias ODOL telah menjadi momok dalam sistem transportasi Indonesia. Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, ODOL juga dapat membuat kerusakan sarana dan prasarana transportasi.
(**)

Sabtu, 31 Mei 2025

Oknum Pelaku Oplosan Solar Di Pekanbaru Di Duga Kebal Hukum



D.Silalahi [ Wakadep Inteligent Lembaga Investigasi Negara ] akan berkolaborasi dengan Mabes Polri untuk menindak tegas pelaku solar oplosan di Pekanbaru.

Pekan Baru || mediagardakeadilannews.com
Informasi dari masyarakat ROKAN HILIR Terdapat beberapa gudang solar oplosan yang di dapat dari Jambi dan di bawa ke daerah ROKAN HILIR.tepat nya Ujung Tanjung.sesampai nya di gudang tersebut lalu minyak itu di oplos lalu di perjual beli kan dengan keuntungan yang sangat fantastik.

Pertanyaan nya apakah sengaja Kapolres Rokan hilir membiarkan adanya gudang2 tersebut,
Bakan rahasia umum lagi bahwa salah satu gudang tersebut penanggung jawab atau pemilik YUDA SILALAHI atau Ambarita,
Warga berharap tidak ada lagi gudang gudang solar di wilayah hukum polres Rokan hilir karna kebakaran gudang belum lama ini tepat nya di jalan Banjar 12 ujung tanjung Rokan hilir seperti di biarkan dan tidak ada tindakan apa pun terhadap pelaku pelaku penimbun gudang solar,
Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Beberapa kasus solar oplosan yang telah terungkap antara lain

- *Kasus di Jakarta*: Mabes Polri telah mengungkap kasus solar oplosan di beberapa SPBU di Jakarta, dengan modus operandi memodifikasi truk untuk mengisi solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga tinggi.
- *Kasus di Cikarang*: Terdapat laporan tentang aktivitas solar oplosan di Cikarang, dengan dugaan kuat adanya permainan pengusaha ilegal yang melibatkan oknum berinisial OA dan Sitorus.
- *Kasus di Langkat*: Warga Air Hitam, Langkat, melaporkan adanya gudang penampungan solar oplosan yang beroperasi selama satu tahun, dengan pengelola yang diduga berinisial M.

Kerjasama antara D.Silalahi dan Mabes Polri diharapkan dapat memberantas praktik solar oplosan di Pekanbaru dan sekitarnya. Beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku solar oplosan antara lain ⁴:
- *Pidana penjara*: Maksimal 6 tahun
- *Denda*: Maksimal Rp60 miliar

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pelaku solar oplosan dapat ditindak tegas dan praktik ilegal dapat diminimalisir, Tegas D.Silalahi
(**Tim)

Kamis, 29 Mei 2025

Miris ! ; Job Fair Sistim Scan barcode Berujung Bentrok,Disnaker Dan Pemkab Bekasi Di Tuding Kurang Maksimal



Kab Bekasi, Jawa Barat || mediagardakeadilannews.com
Ribuan Pencari Kerja Memadati Job Fair yang digelar di Auditorium President University pada Selasa, 27 Mei 2025,terlihat Massa Berdesak desakan dari pagi hingga Sore memimbulkan Kekacauan hingga berujung bentrok sesama Pencari kerja.

Pantauan awak media di lapangan, Hadirnya ribuan Pencaker memadati Lokasi Job fair, menggambarkan angka Pengangguran di kabupaten Bekasi cukup tinggi.

Berdasarkan Video amatir dan Liputan media di lapangan,banyak para pencari kerja mengeluhkan sistem pelaksanaan kegiatan job fair oleh panitia maupun dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Salah satu pencaker Rima(19 tahun) kepada awak media mengatakan" ,dirinya mengikuti job fair berharap bisa di terima kerja di Perusahaan melalui melalui Job fair ini,dirinya mengaku sangat kecewa.

"Saya bersama teman datang jam 7 bang,udah padat begini,banyak yang pingsan juga,berdesakan, belum lagi Scan barcode nya gak berfungsi,banyak juga yang laki laki yang bentrok sesama pencari kerja,"jelasnya.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah kabupaten Bekasi, melalui selebaran nya mengajak para pencari kerja untuk datang ke Expo Job fair dengan Motto "Pasti Kerja" ,namun realitanya banyak Persoalan Para Pencari Kerja yang hadir Mengeluh,hingga menimbulkan kekacauan berujung bentrok,mempertontonkan disnaker fan pemkab bekasi Kurang maksimal.

(**)

Truck Colt Diesel Angkut BBM Ilegal Yang di Oplos Jadi Solar Industri Saat Istirahat Terciduk Kamera Media



Inhu - Riau || mediagardakeadilannews com
Rabu malam 28 Mei 2025 awak media bersama tim LSM lagi istirahat melihat truck colt diesel yang terparkir didepan rumah makan. Sambil merokok awak media bertanya kepada supir truck apa yang dibawanya. Dengan santai supir truck mengatakan bawa BBM mau ke ujung tanjung Rohil.

Dengan percakapan tersebut awak media pun duduk kembali sambil merokok dan menyampaikan kepada teman LSM bahwa yang dibawa truck tersebut BBM. Tak berapa lama kemudian truck colt diesel bergerak, dengan rasa curiga tim LSM menghampiri truck tersebut dan memberhentikannya untuk memastikan BBM apa yang di bawanya.

Dari pertanyaan tim, jelas supir truck mengakui bahwa truck colt diesel berisi BBM oplosan dari jambi yang akan di bawa ke arah Rohil ujung tanjung. Dan mengatakan akan diantar ke pemilik dengan nama Ambarita. Tak hanya disitu awak media ikut serta juga meminta izin untuk mengambil gambar angkutan beserta supirnya.


Dari keterangan supir inilah, awak berharap kegiatan seperti ini jangan sampai terjadi di wilayah hukum propinsi Riau. Ini sudah merugikan Negara dan wajib diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pengepresan minyak atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Seseorang yang melakukan pengepresan atau pengoplosan BBM dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal yang Terkait:
Pasal 53 huruf A UU Migas: Aturan yang mengatur tentang tindak pidana pengoplosan dan pemalsuan BBM, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Pasal 55 UU Migas: Aturan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Dan Penjara: Paling lama 6 tahun.

Badan Usaha: Dalam kasus pengoplosan BBM, badan usaha atau korporasi juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda paling tinggi ditambah sepertiganya, menurut Neliti.
Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi: Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Migas

Sesuai dengan aturan yang berlaku, awak media mencoba konfirmasi dengan salah satu kepercayaan pemilik minyak oplosan tersebut. Namun sayang dari hasil konfirmasi bahwa Minyak BBM solar oplosan yang dulu di pegang oleh Ambarita sekarang di pegang oleh Yuda Silalahi.

Hingga sampai saat ini, Yuda Silalahi belum dapat dikonfirmasi. Namun pemberitaan tetap publikasikan agar Aparat hukum yang ada di wilayah Riau khususnya polres Rohil dapat melakukan tindakan tegas dan menangkap pelaku sesuai dengan bukti gambar yang ada ( gambar mobil dan supirnya). Bersambung...

(**)

Rabu, 21 Mei 2025

130 Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Sudah Diserahkan oleh Pemkab Bekasi


                   Foto Ilustrasi 

Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews com
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan 130 badan hukum Koperasi Merah Putih kepada desa dan kelurahan, menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah pertama di Indonesia yang membentuk koperasi desa dan kelurahan secara seratus persen melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Penyerahan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

Hal tersebut disampaikan wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja usai mengikuti upacara Hari Kebangkitan Nasional ke- 117 di komplek perkantoran Pemkab Bekasi pada Selasa 20 Mei 2025.

“Koperasi ini berpotensi membuka lapangan kerja hingga dua juta orang dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi angka pengangguran,ujarnya pada Selasa 20/05/2025.

Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat:
– Meningkatkan perekonomian masyarakat
– Menciptakan lapangan kerja baru
– Mengurangi angka pengangguran
– Meningkatkan kemakmuran masyarakat

Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi dan penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu kepala dinas Koperasi dab UKM Kabupaten Bekasi Ida Farida menyatakan bahwa koperasi Merah Putih dibentuk secara serentak diseluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) dan didukung penuh dari camat,kepala desa dan lurah.

“Mereka menerima badan hukum dari notaris dan hari ini kita launching. Kabupaten Bekasi menjadi yang pertama di Indonesia dengan 100 persen pembentukan koperasi desa dan kelurahan,” kata Ida.

Ida menambahkan bahwa setelah pembentukan badan hukum, pengurus koperasi akan dibekali pelatihan manajerial dan teknis untuk memastikan koperasi dapat dikelola secara profesional dan sehat.

"“Kami akan melakukan intervensi dalam bentuk pelatihan hard skill dan soft skill. Koperasi ini diharapkan menjadi solusi untuk memberdayakan ekonomi lokal dan menekan praktik rentenir serta pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masing-masing koperasi akan menyesuaikan produk dan layanan berdasarkan potensi lokal desa. Sebagai contoh, Desa Lambangsari telah memiliki koperasi simpan pinjam dengan 50 anggota aktif.

“Selanjutnya kami akan dorong pembentukan koperasi masyarakat hingga mendirikan klinik, dengan koordinasi lintas dinas,” pungkas Ida.

Peluncuran koperasi secara nasional dijadwalkan pada 12 Juli 2025 mendatang.

(TS,Red)