Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Jumat, 23 Agustus 2024

Soleman ; Hari Ini PDIP Undang Bacalon Bupati & Wakil Bupati Bekasi



Kabupaten Bekasi ||gardakeadilannews.com

Bekasi - Hari ini Kamis (22/8/2024) DPP PDI Perjuangan mengundang para Bakal Calon Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah kader PDI Perjuangan yang akan maju pada Pilkada serentak 2024

Dari seluruh para bakal calon se-Indonesia yang diundang dan hadir di acara yang di pusatkan di kantor DPP PDI Perjuangan Jl. Menteng Jakarta Pusat tersebut nampak bakal calon Kepala Daerah dari kabupaten Bekasi yakni H. Ade Kuswara Kunang.

Soleman Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi dalam pernyataan persnya membenarkan bahwa H. Ade Kuswara Kunang hadir dalam acara yang berlangsung di kantor DPP PDI Perjuangan Jakarta pada hari ini.

“Ya bang emang benar H. Ade Kuswara Kunang hadir memenuhi undangan terkait Bakal Calon Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah kader PDI Perjuangan,” singkatnya.

(Redaksi)

Kamis, 22 Agustus 2024

Usai Dilantik Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi ; Kami akan Langsung Gaspol




Bandung || gardakeadilannews.com
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin resmi melantik Dedy Supriyadi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, menggantikan Dani Ramdan, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis (15/8/2024).

Usai dilantik, Pj Bupati Bekasi yang baru, Dedy Supriyadi mengatakan akan langsung bekerja meneruskan dan mengoptimalkan program-program yang sudah berjalan.

“Ya, kami akan langsung gaspol, meneruskan program yang sudah baik, karena kami juga bagian di dalamnya ketika Pak Dani Ramdan memimpin Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Bahkan Dedy Supriyadi menegaskan, akan terus melakukan terobosan melalui berbagai inovasi dalam upaya meningkatkan keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dedy menambahkan, sesuai arahan Pj Gubernur Jawa Barat, dirinya akan meningkatkan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Kita akan tingkatkan juga sinergi dari seluruh perangkat daerah, agar semua program dapat berjalan optimal untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu Pj Bupati Bekasi sebelumnya, Dani Ramdan mengatakan, dirinya menyambut gembira ditunjuknya Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi sebagai Pj Bupati Bekasi yang baru.

“Karena dengan demikian, tidak perlu ada masa transisi, tidak perlu adaptasi, karena Pak Dedy selama ini sudah tune in dengan saya, sehingga sisa waktu sebelum Pilkada dan pelantikan Bupati definitif, akselerasi pembangunan tetap berjalan,” kata Dani Ramdan.

Dani menyampaikan, Pj Bupati Bekasi yang baru, Dedy Supriyadi sangat memahami berbagai program pembangunan yang sudah berjalan di Kabupaten Bekasi.

“Saya sudah banyak titipkan, program-program mana yang sudah finishing, mana yang masih perlu penguatan, jadi tidak ada jeda,” katanya.
(Red,**)

Jumat, 16 Agustus 2024

KBM Satu Shift Lebih Kondusif ; SMPN 10 Tambun Selatan Perlu Penambahan Ruang Kelas Baru



Bekasi Tambun Selatan || gardakeadilannews com
Menurut kepala sekolah Wanda serta masyarakat dilingkungan sekolah bangunan ruang kelas di SMPN 10 Tambun Selatan telah ada sejak 15 tahun lalu, atau pada tahun 2009. Sekolah yang beralamat di Perum Taman Raya Bekasi, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan ini telah mengalami perubahan  secara signifikan. 
SMPN 10 Tambun Selatan perlu penambahan ruang kelas baru. Hal itu, disampaikan Kepala SMPN 10 Tambun Selatan, Wanda, saat dijumpai redaksi gardakeadilannews  bersama Biro media Suarakeadilan  di ruang kerjanya, Jumat 16  Agustus.

Perubahan yang dimaksud Wanda adalah dari sisi jumlah siswa yang saat ini ada sebanyak 720 orang siswa. "Kondisi itu tidak berbanding lurus dengan jumlah kelas yang hanya ada 14 unit," katanya. 

Lebih detil, saat ini jumlah rombongan belajar (Rombel) dari kelas 7 sebanyak 9 Rombel, kelas 8 ada 8 Rombel dan kelas 9 juga sebanyak 8 Rombel. Sehingga totalnya mencapai 25 Rombel. 

"Namun dengn ruang kelas yang tersedia hanya 15 unit, kegiatan proses belajar mengajar harus dilaksanakan dengan sistem dua shift," ujarnya. 

Dengan keadaan, ia mengaku telah mengusulkan proposal pengajuan penambahan ruang kelas baru. Dengan harapan mendapat penyesuaian kelas sejumlah rombongan belajar yang saat ini ada, yakni sebanyak 25 Rombel.

"Besar harapan kami adanya penambahan ruang kelas, sehingga kedepannya bisa kami terapkan kegiatan proses belajar mengajar dengan satu shift," ungkap Wanda.

Penambahan ruang kelas disebutnya sangat penting, melihat kondisi unit ruang kelas yang tersedia juga telah mengalami kerusakan. 

"Melihat luas lahan sekolah yang mencapai 6000 meter persegi, kalaupun dibangun ruang kelas baru, kami kira masih layak direalisasikan dengan jumlah sebanyak ruang kelas yang kekurangan itu," pungkas Wanda. (Tangi.s)

Minggu, 11 Agustus 2024

Menjelang Memperingati HUT RI ke 79 ; Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) Desak Pemerintah Cabut PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah


Dharma Leksana, S.Th., M.Si. (Ketua Umum PWGI)
Jakarta || gardakeadilannews.com
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah seharusnya memuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM – red) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam pantauan PWGI, Kasus pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke 79 Tahun semakin meningkat. Terbukti, PWGI menerima beberapa aduan masyarakat berhubungan dengan izin mendirikan rumah ibadah, perusakan rumah ibadah serta penghentian dan penolakan kegiatan ibadah di sejumlah daerah.

Apabila tidak ada tindakan yang jelas dan tegas dari pemerintah terkait PBM tersebut, maka wajah perlindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia akan terus mengalami permasalahan. Apalagi dalam berbagai kasus, praktik-praktik pelarangan atau pencegahan dilakukan dengan kekerasan. Jadi politik kita semakin diwarnai oleh praktik kekerasan, begitu pun dalam kehidupan sosial beragama yang akan mengancam bangsa kita yang sangat beragam.



Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) mencatat implementasi PBM tersebut apabila ditinjau dari perspektif hak asasi manusia masih perlu diperbaiki. PBM yang mengatur tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah justru membatasi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan itu sendiri. "Baik dari segi konsep maupun praktiknya kita perlu untuk melakukan kajian lebih mendalam. Manakala dibutuhkan sebuah langkah untuk memperbaiki, maka kita perlu memperbaiki. Kalau berkaitan dengan implementasi yang dirasa belum baik, kita perlu memperbaiki implementasi PBMnya," kata Ketua Umum PWGI Dharma Leksana kepada awak media di Kantornya Juanda Gambir Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Dharma Leksana menyampaikan harapannya terhadap PBM ini agar dapat menghasilkan nilai strategis dan dampak yang besar dilihat dari 2 (dua) aspek. Pertama, pengaturan pendirian rumah ibadah harus dengan membertimbangkan norma-norma hak asasi manusia. Kedua, mendorong adanya perlindungan HAM, khususnya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, terhadap masyarakat yang ingin mendirikan rumah ibadah.


Dharma Leksana melihat bahwa muatan terkait persyaratan pendirian rumah ibadah pada PBM tersebut membatasi hak kebebasan beragama. "Aturan yang membatasi, dan berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama persetujuan mengenai dukungan penduduk sekitar. PBM 2006 dalam perspektif hukum juga belum sepenuhnya memenuhi kaidah perundang-undangan yang baik," Ujarnya.

Salah satu persyaratan pendirian rumah ibadah yang diatur dalam PBM ialah adanya daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) paling sedikit 90 orang. Syarat lain, dukungan dari masyarakat sekitar paling sedikit 60 orang, rekomendasi tertulis kantor departemen agama, dan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). "Unsur 60-90 mungkin bagi agama mayoritas tertentu tidak masalah, celakanya peran pemerintah untuk memfasilitasi kewajiban tersebut selalu menjadi utama," papar Ketum PWGI.

Lebih lanjut, terkait fungsi dan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam PBM 2006 pun harus diperbaiki. FKUB, menurutnya merupakan bagian dari konflik pendirian rumah ibadah berkaitan dengan fungsi pemberian rekomendasi sebagai syarat Pemerintah Daerah menerbitkan izin. Selain itu, FKUB juga menjadi unsur keterwakilan masyarakat terhadap intervensi dan kekuasaan secara penuh oleh Negara dalam proses pendirian rumah ibadah.

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) kemudian merekomendasikan perlu ada kerangka pembentukan peraturan yang mengatur rumah ibadah dengan menjunjung tinggi prinsip dan norma hak asasi manusia, serta menghindari kerangka pembatasan dan watak diskriminasi.

"Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) mendorong perubahan PBM 2006 khususnya dalam bagian pendirian rumah ibadah untuk diatur dalam regulasi setingkat undang-undang karena substansi muatan materi di dalamnya ternyata banyak yang bersifat diskriminasi dan bersifat pembatasan," tegasnya.

Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) juga akan mendorong perubahan PBM tersebut khususnya dalam bagian pendirian rumah ibadah untuk diatur dalam regulasi setingkat undang-undang. Selain itu, PWGI mendukung pembentukan regulasi yang kedudukanya di bawah undang-undang, misalnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, sepanjang terdapat landasan hukum yang mendelegasikan serta substansi materi muatannya bersifat pengaturan dengan merumuskan kritera syarat-syarat yang objektif dalam pendirian rumah ibadah.

Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) juga merekomendasikan adanya evaluasi terhadap tugas, fungsi dan komposisi FKUB dalam PBM 2006 dengan mendorong untuk fokus pada peran yang strategis sebagai fasilitator dan dinamisator untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia, memastikan dukungan (regulasi, kelembagaan, keuangan dan sarana prasarana) bagi kelancaran tugas dan fungsi, serta memberikan akses dan kedudukan yang setara dalam komposisi dan keanggotaan FKUB termasuk bagi minoritas (agama dan kepercayaan) setempat.

“Jadi, Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) dalam waktu dekat berharap dapat melakukan audiensi baik dengan Menteri Agama maupun dengan Menteri Dalam Negeri terkait Rekomendasi Kami terhadap Revisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006. Perayaan HUT RI 79 Tahun harus benar benar dapat memerdekakan masyarakat untuk merdeka beragama di Indonesia,” Pungkasnya.
(Oleh : Dharma Leksana, S.Th., M.Si. (Ketua Umum PWGI)

(Red.)

Rabu, 07 Agustus 2024

Terkait Ada Temuan BPK, RSUD Kab Bekasi Gerak Cepat Pengembalian ke Kas Daerah


Direktur RSUD Cibitung dr.Arief Kurnia

Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com Menindaklanjuti terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, RSUD Kabupaten Bekasi melaksanakan pengembalian kepada kas daerah pada Bulan Mei 2024.

“Dasar pengembalian terdapat dalam UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Pasal 23 ayat 2,” ujar Direktur Utama RSUD Kabupaten Bekasi, dr.Arief Kurnia.

Dalam lembaran bukti Pengembalian besaran tersebut yaitu, Rp 194.370.946, dan Rp 13.539.792. Dimana pengembalian ke kas daerah melalui BJB tersebut atas nama dr.Arief Suryanda.

“Kelebihan pembayaran insentif hasil temuan BPK tahun 2023 telah kami tindaklanjuti, sudah kami bayarkan ke kas daerah kelebihan pembayaran insentif dan itu sudah sesuai UU no.15 tahun 2004. Seketika ada temuan BPK langsung melakukan pengembalian ke kas daerah,” jelasnya.

Faktor kelebihan bayar dari tim keuangan RSUD Kabupaten Bekasi tidak mengecek secara cermat terhadap yang melakukan cuti besar.

“Harapannya nanti dari tim keuangan bisa lebih cermat melihat pegawai yang mengajukan cuti besar,” harap dr.Arief Kurnia.

(Tangi.S,GKN)

Jumat, 02 Agustus 2024

Pj Gubsu dan Pengurus Bayangkara Sumut Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapoldasu yang baru di Bandara Internasional Kualanamu"



Sumatra Deliserdabg || gardakeadilannews.com Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut yang baru Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Kegiatan ini berlangsung di ruang VIP Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Kamis (1/8/2024).

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bersama Ketua Bhayangkari Sumut Mona Whisnu tiba di Bandara sekitar pukul 16.20 WIB dan langsung disambut dengan prosesi adat Melayu dan dipakaikan Tanjak dan Kain Sampin khas suku Melayu.

Fatoni mengatakan kehadiran Whisnu semakin memperkuat jalinan komunikasi antara Pemerintah Daerah dan jajaran dari Forkopimda. Apalagi, Sumut akan menyelenggarakan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Sebagai informasi, Whisnu menggantikan Kapolda Sumut sebelumnya, yaitu Komjen Agung Setya Imam Effendi yang telah ditugaskan sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), pemprovsumut

(Red,**)

Rabu, 31 Juli 2024

Rakernas SMSI Berlangsung Dinamis,Kongres Dipercepat,Firdaus Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum



Jakarta || gardakeadilannews.com Arena Rakernas SMSI di Hotel The Jayakarta, Jakarta Pusat berlangsung dinamis. Rakernas yang dibuka Ketua Dewan Pers Dr. Hj. Ninik Rahayu, mayoritas peserta Rakernas menyetujui laporan dari pengurus SMSI Pusat dan meminta Firdaus untuk kembali menjadi Ketua Umum untuk periode 2024-2029.

Makali yang mendapat mandat sebagai pemimpin sidang, meminta kepastian peserta Rakernas berkaitan aspirasi yang meminta Rakernas diperluas dan dilanjutkan dengan Kongres ll SMSI 2024.

“Daripada menunggu dua bulan atau 3 bulan lagi dan biaya lagi, sudah kita sepakati saja diperluas menjadi Kongres,” ungkap Jhon Heri, Ketua SMSI Sumsel.

H.Hardiyansyah, SH Ketua SMSI Jabar menambahkan, kongres yang diputuskan di Rakernas sudah sesuai dengan AD/ART SMSI.

“Mulanya, agenda di rakernas hanya akan menetapkan tanggal pelaksanaan kongres mengingat masa jabatan ketum tinggal beberapa bulan saja. Kemudian mengerucut menjadi kongres karna disepakati oleh lebih dari 2/3 provinsi yang hadir. Maka jadilah kongres berjalan dan Ketua umum terpilih secara aklamasi untuk periode 5 tahun kedepan,” ujar Hardiyansyah.

Rakernas dan Kongres ini berlangsung pada 30-31 Juli dan 1 Agustus 2024 di Jakarta, dan dihadiri hampir seluruh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia.

Terpilihnya Firdaus secara aklamasi, kata dia, mencerminkan kepercayaan yang tinggi terhadap kepemimpinannya selama ini. Firdaus dinilai telah menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam memajukan organisasi dan meningkatkan profesionalisme media siber di Indonesia.

Dalam pidatonya, Firdaus mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota SMSI atas kepercayaan yang diberikan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan media siber serta meningkatkan kualitas dan integritas jurnalisme di Indonesia.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas kepercayaan dari seluruh peserta Kongres ll SMSI. Saya berharap, SMSI kedepannya tetap mengutamakan kebersamaan dan kekompakan untuk memajukan organisasi, salah satunya membentuk presidium sehingga bukan personal tapi soliditas tim,” tandas Firdaus.
Firdaus juga berencana untuk melanjutkan program-program strategis yang telah dirintis sebelumnya dan menginisiasi berbagai inovasi untuk menghadapi tantangan di era digital. Diantaranya, mengupayakan anggota, khususnya pengurus provinsi yang telah lolos UKW Utama bisa meningkatkan profesionalitas dengan ikut ToT.

Kongres SMSI 2024 diharapkan menjadi momentum bagi media siber Indonesia semakin solid dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Dukungan penuh dari anggota dan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat posisi SMSI dalam industri media nasional. 

Firdaus juga mengucapkan terima kasiih atas dukungan sponsor yang telah mendukung kegiatan ini sehingga berjalan dengan sukses dan lancar.

“ Terima kasih kepada BUMN PP, Bank BRI, bank bjb, dan BRI Insurance yang memberikan supportnya sehingga acara Rakernas dan kongres II ini berjalan sukses dan lancar,” tutupnya.
(Red,**)