Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Senin, 12 Februari 2024

Pameran Literasi Kabupaten Bekasi ; Ikut 17 Peserta dari Sekolah Terpilih.


Pameran Literasi Kabupaten Bekasi berlangsung di SMPN 1 Setu.

Kab.Bekasi,Setu || gardakeadilannews.com Sebanyak 17 peserta dari sekolah terpilih di Kabupaten Bekasi mengikuti kegiatan Talenta Gerakan Literasi Nasional (GLN) Gereulis Jabar 2023 Pameran Literasi Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di SMPN 1 Setu, pada Kamis (8/2/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bekasi Ria Sabaria Dani Ramdan, yang juga Bunda Literasi Kabupaten Bekasi.

Ria Sabaria menyampaikan, literasi merupakan aspek terpenting bagi perkembangan manusia dan menjadi kunci untuk individu maupun masyarakat. Sehingga melalui karya kerajinan tangan yang dibentuk menyerupai miniatur perpustakaan, buku, dan lainnya mampu digambarkan secara realistis.

“Saya mengapresiasi semangat juang GLN Gareulis untuk menampilkan berbagai hasil karyanya yang tidak sekedar dibaca dan ditulis, namun dibuat miniatur agar terlihat seperti asli.” ucapnya.

Dirinya menyampaikan kepada para siswa-siswi mengenai 6 literasi dasar, yakni baca tulis, numerasi, digital, finansial, budaya, dan keluarga. Hal tersebut efektif meningkatkan kemampuan interpersonal, verbal, analisis, dan konsentrasi.

“Dengan menerapkan 6 literasi dasar seorang individu bisa membantu kinerja otak dalam menyikapi berbagai persoalan yang ada di sekitar kita, yang mungkin bisa dituangkan dalam bacaan,” jelasnya.

Ia berharap, kegiatan dan program yang menunjang literasi pada anak tidak hanya dilakukan sesaat namun diperjuangkan melalui komunitas yang sukarela penuh dedikasi membantu masyarakat meningkatkan kemampuan membaca.

Menurutnya, kegiatan tersebut dapat meningkatkan intensitas dan menjadi inspirasi bagi yang berpotensi untuk ikut berkontribusi dalam peningkatan literasi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Saya sangat menghargai setiap prakarsa dan upaya nyata semua pihak, tapi saya tidak ingin hanya berhenti di sini. Mulailah bangun komunitas ataupun sukarelawan yang bisa berkontribusi meningkatkan literasi.” ujarnya.

(Red**)

Prokopim Pemkab Bekasi

Minggu, 11 Februari 2024

Di Masa Tenang Pemilu, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar



Jakarta || gardakeadilannews.com
Polda Metro Jaya  menggelar Patroli Skala Besar selama masa tenang Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Mantap Brata Jaya 2023-2024.

Perwira Posko III Operasi Mantap Brata Polda Metro Jaya Ipda Wahyudi mengatakan, Patroli yang dilakukan pada hari Minggu (11/02/2024) ini masuk ke dalam masa tenang.

"Hari ini seperti biasa rutin kita laksanakan Patroli Skala Besar dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata Jaya tahun 2023-2024, dan hari ini sampai 3 hari kedepan Patroli kita lakukan pada masa tenang ," katanya di depan peserta apel di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Patroli tetap kita laksanakan dengan terus bergerak dengan sasaran yaitu Zona DKI Jakarta yang dianggap rawan dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat" sambungnya.

Wahyudi menambahkan, pihaknya mengerahkan 265 personel untuk melakukan Patroli tersebut.

Dia berpesan agar dalam pelaksanaan Patroli mengedepankan humanis dan dilaksanakan sesuai dengan SOP.

"Para personel dalam melaksanakan Patroli harus sesuai dengan SOP dan bersikap humanis kepada masyarakat serta tetap menjaga kesehatan dan keselamatan," ujarnya.

Diakhir Arahan Wahyudi menghimbau agar bersama- sama berdoa untuk terwujudnya keamanan pelaksanaan Pemilu, menjaga persatuan bangsa agar tidak terpecah belah dengan harapan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.
(Red**)

Humas

Pemilu 2024 ; Netralitas ASN Kejaksaan Menjadikan Kejaksaan Independen Dalam Penegakan Hukum



Jakarta || gardakeadilannews.com
Mendekati pelaksanaan pesta demokratisasi di Negeri ini, kita harus sambut dengan memilih pemimpin dari putra terbaik bangsa di tanggal 14 Februari 2024. Memilih dengan menggunakan nurani dan dengan berbagai pertimbangan, jangan sampai membuang kesempatan 5 tahun untuk menyia-nyiakan hak pilih kita, karena sekecil apapun suara kita tetap menentukan masa depan bangsa Indonesia. Kita berharap dengan berbagai kesiapan Aparatur Negara termasuk Kejaksaan dapat menjadikan Pemilihan Umum (Pemilu) ini berjalan jujur, adil dan yang paling terpenting adalah damai.

Dengan kematangan masyarakat Indonesia saat ini, sudah pasti pelaksanaan Pemilu akan berjalan aman dan damai. Hal ini terbukti dengan minimnya pelanggaran Pemilu selama dalam proses kampanye dan debat pasangan calon, kita semua harus menjaga itu sampai mengantarkan Indonesia mendapatkan pemimpin baru.

“Sikap Netral yang saya sampaikan di setiap kesempatan tidak lain untuk menjaga marwah Institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait dengan proses Pemilu yang sedang berjalan,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, ASN kejaksaan harus turut andil bukan saja menyukseskan pelaksanaan Pemilu, tapi turut menyuarakan Pemilu Damai di berbagai kesempatan. Selain itu, ASN Kejaksaan juga harus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani masing-masing karena tidak ada arahan apapun dan bebas menentukan pilihan.

“Saya juga mengimbau agar jajaran Kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan yang cepat, tepat dan akurat dengan data faktual yang ada di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif ketika ada permasalahan di lapangan,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengimbau jajaran kejaksaan untuk bijak dalam menggunakan sosial media dengan mengendalikan diri untuk tidak like, komentar, merepost apalagi membuat status terkait dengan Pemilu atas salah satu pasangan calon. Jaksa Agung menekankan agar jangan sampai karena berbeda pilihan membuat saling bermusuhan, sentimen apalagi sampai beradu fisik, yakinkan bahwa siapapun yang akan terpilih adalah yang terbaik untuk negara.

Adapun Pimpinan Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah-langkah antisipasi penanganan Pemilu, bahkan konsultasi yang disediakan langsung dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) setiap saat dan setiap hari, sebagaimana bersamaan dengan pelaksanaan ekspose Restorative Justice.
Jajaran Intelijen Kejaksaan juga tidak kalah pentingnya dalam mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses pemilu di seluruh Indonesia.

Laporan-laporan dari masyarakat agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokratisasi. Hal yang terpenting adalah Laporan Real Time harus diterima segera, baik mengenai proses maupun hasil dari pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia. Lakukan pemantauan yang efektif dan gerakkan semua elemen Adhyaksa untuk memberikan informasi se-akurat mungkin.

“Saya akan memantau semua proses yang saudara kerjakan semua dalam setiap tahapan. Niscaya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin bertambah,” pungkas Jaksa Agung. 
(Red**)

SumberJaksa Agung : Humas

Jumat, 09 Februari 2024

Selamat Hari PERS Nasional ; Hapus UU ITE, Tegakkan UU Pers.


Bekasi || gardakeadilannews.com

Undang – Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 adalah UU Lex Specialis tentang sengketa pers. Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Seorang wartawan tidak dapat dipidana atau dijerat oleh undang – undang pidana umum (KUHP) Ketentuan pasal 8 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.

Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. 

Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan. 


Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.

Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

Namun walau demikian hingga saat ini masih terjadi intimidasi dan kriminalisasi hukum terhadap teman – teman wartawan dalam melakukan tugasnya.

Contoh kasus adalah wartawan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bernama Nover Zai yang baru – baru ini mengaku mendapat intimidasi dari oknum pejabat Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap karena memberitakan.

Selain mendapatkan intimidasi dibalik tugas mulia seorang wartawan ada UU ITE yang siap memenjarakan seorang jurnalis.

Diera pemerintahan presiden Joko Widodo sudah ada tiga orang wartawan yang dipenjara karena menulis sebuah berita fakta, yang seharusnya sengketa Pers diselesaikan dengan UU Pers.

Berikut catatan kami:
Nasib tragis Jurnalis Muhammad Asrul yang dijatuhi vonis penjara tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan setelah berusaha membongkar dugaan kasus korupsi di Palopo lewat tiga tulisannya yang dimuat di berita.news.

Ketiga berita yang dipersoalkan merupakan hasil liputan Asrul. Namun, Asrul dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena menyebut nama anak Wali Kota Palopo dalam karya jurnalistiknya tersebut.

Majelis Hakim PN Palopo menyatakan Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE pada Selasa (23/11).

Tiga judul berita yang ditulis Asrul kemudian dipermasalahkan yaitu Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M, terbit pada 10 Mei 2019; Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas, terbit 24 Mei 2019; Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?, terbit 25 Mei 2019.

Berikutnya adalah Diananta Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi ditahan selama 3,5 bulan di Rutan Polres Kotabaru. Diananta ditahan karena dianggap menulis berita yang diduga menyinggung SARA dan dijerat Pasal 28 UU ITE.
Berita Diananta yang dipermasalahkan yaitu berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel yang dimuat di Banjarhits.id pada 9 November 2019.

Dewan Pers dalam surat bernomor 02/P-DP/VIII/200 mengatakan, semestinya karya tersebut diselesaikan dengan mengacu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, bukan dibawa ke ranah pidana, namun rekomendasi Dewan Pers ini tidak digubris penegak hukum.


Masih ada lagi nasib wartawan yang dikriminalisasi hukum yakni Mohammad Sadli Saleh Jurnalis yang divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Hakim menilai Sadli terbukti bersalah karena menyebarkan informasi hingga menimbulkan kebencian di masyarakat lewat tulisannya.

Sadli digugat oleh Bupati Buton Tengah karena berita berjudul Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat.

Sadli didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mengatakan, belum lama ini, jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin juga digugat menggunakan pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Betapa banyak para Jurnalis yang dikriminalisasi hukum dengan menggunakan UU ITE, lalu untuk apa UU Pers yang merupakan hasil perjuangan rakyat Indonesia terkait kebebasan Pers ?

Mengapa UU Pers tidak pernah dijadikan rujukan untuk urusan sengketa Pers ?

Mengapa harus KUHP jalan penyelesaian sengketa Pers, sementara Pers merupakan pilar keempat dalam DEMOKRASI.

Pada momentum Hari Pers Nasional kali ini, selaku praktisi Pers saya berharap agar pemerintah terutama aparat penegak hukum agar menghormati dan mematuhi UU Pers dan tidak mengkriminalisasi wartawan dengan menerapkan KUHP dalam sengketa Pers.

Posisi aparat kepolisian negara Republik Indonesia itu sama dengan wartawan sama dalam arti melaksanakan undang – undang dan mempunyai tugas serta wewenang yang dilindungi undang – unang hanya bedanya wartawan dilindungi UU Pers no. 40 tahun 1999 sedangkan Kepolisian dilindungi UU no. 2 tahun 2002
(Red**)

Sumber ;
Media Warta Nasional | Bekasi

Polri Terjunkan 25 Ribu Brimob Jaga Pemungutan dan Penghitungan Suara.



Jakarta || gardakeadilannews.com
Polri mengerahkan 25 ribu personel Brimob mengamankan jalannya Pemilu 2024. Terutama, dalam menghadapi dinamika pada saat hari pemilihan maupun penghitungan suara.

"Untuk operasi rutin pengamanan Operasi Mantap Brata di masing-masing Polda oleh Kasatda ada Brimob yang berada di wilayah Polda yang jumlahnya sekitar 25 ribu brimob seluruh Indonesia," kata Kepala Operasi (Kaops) Mantap Brata 2023-2024 Komjen Fadil Imran dalam apel gelar pasukan pengamanan Pemilu 2024, di Cikeas, Jawa Barat, Rabu, 7 Februari 2024

Fadil mengatakan personel pengamanan ini terdiri dari Brimob Nusantara dan juga Sabhara Nusantara. Pasukan Brimob yang dikerahkan ini memiliki kualifikasi pasukan antihuru hara atau power on hand Kapolri, SAR, pasukan drone, pasukan respons cepat, anti anarkis, dan penjinak bom.

Selain pasukan Brimob tingkat Mabes Polri, disiapkan juga Brimob masing-masing polda dan Sabhara. Jumlahnya sekitar 4.500 personel seluruh jajaran.

"Kemudian untuk Korps Brimob dalam Satgas operasi kontijensi sejumlah 3.500 personel yang siap kami kerahkan," ujarnya.

Sementara itu, terkait kesiapan Polri, Fadil mengatakan dirinya sudah berkeliling Polda guna mengecek kesiapan sistem pengamanan. Baik itu objek penyelenggara pemilu maupun objek tertentu, seperti kantor tim sukses hingga kantor partai politik.

Polri juga akan menggelar tiga operasi dalam pengamanan Pemilu 2024, yakni Operasi Mantap Brata, Operasi NCS Polri, dan Operasi Kontijensi.

"Operasi kontijensi disiapkan mana kala dalam pemilu ada gangguan seperti kamtibmas dan bencana alam, dan gangguan tingi seperti terorisme, maupun konflik sosial," tuturnya.

Fadil menyebut pasukan Brimob disiapkan sebagai cadangan manakala terjadi dinamika pemilu di lapangan. Ia menyebut polri mengedepankan langkah preemtif dan preventif.

"Mana kala ada peningkatan eskalasi tentu pendekatannya humanis seperti yang saya sampaikan tadi, polisi hadir sebagai pelindung, pengayom, pelayan, agar situasi bisa terus damai dan sejuk," ujarnya.
(Red**)

Fitnah Keji.. Ketum NCW Dikatakan Minta Maaf, Ternyata Hoax



Jakarta || gardakeadilannews com
Ramainya beredar tentang pemberitaan Ketua Umum (Ketum) NCW, Hanifa Sutrisna meminta maaf kepada Raffi Ahmad ternyata hanya FITNAH keji yang sengaja dilontarkan.

Pada sejumlah berita dan Media Sosial (Medsos) Instagram @majeliskopi08 menampilkan foto Hanifa Sutrisna dan Raffi Ahmad dengan narasi: 'Ketua NCW itu menuliskan permohonan maaf pada Raffi Ahmad karena terlalu terburu-buru mengungkapkan masalah dugaan pencucian ini ke publik'.

"Ngga benar, ini hoax," chat Ketum NCW ketika dikonfirmasi hal minta maaf dirinya tersebut, Kamis (8/2/2024) malam.

Menyingkapi banyaknya beredar berita hoax terhadap perkembangan dugaan kasus TPPU terduga artis RA, Hanifa Sutrisna menyayangkan ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana dengan membuat akun TikTok palsu dirinya.

“Ada akun @hanifa.sutrisna yang menyampaikan berita tidak benar terkait saya, saya minta yang melakukan tindakan pelanggaran mencatut nama saya untuk segera menutup akun tersebut.  Hal ini sekaligus memperlihatkan betapa dahsyatnya perlawanan dari para terduga kasus korupsi melakukan pembunuhan karakter terhadap kami sebagai aktivis anti korupsi,” jelasnya kepada wartawan.

Seperti diketahui, bukan hanya medsos, media mainstream pun memberitakan tentang 'Ketua NCW Minta Maaf ke Raffi Ahmad Atas Tuduhan Pencucian Uang'.

Ironinya, para awak media itu tidak pernah mengkonfirmasi Ketum NCW, Hanifa Sutrisna.(Red**)

Kamis, 08 Februari 2024

Selamat ; Dishub Kota Bekasi Mendapat Penghargaan Dari Pemerintah Kota Bekasi Sebagai Peringkat Xiv Evaluasi A


Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Bpk. Zeno Bachtiar, S.Si.T., M.Si. M,T menerima langsung Sertifikat penghargaan bertempat di Plaza Pemerintah Kota Bekasi. Senin, 8 Januari 2024

Bekasi || gardakeadilannews.com
Dishub Kota Bekasi mendapat Penghargaan dari Pemerintah Kota Bekasi sebagai Peringkat XIV Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dengan nilai hasil evaluasi 78,41 dan mendapatkan predikat nilai BB.

(Red,TG)

Sumber Humas