Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Rabu, 17 Januari 2024

Warga Masyarakat Lambangsari ; Selamat bertugas kembali Kades ku Pipit Heryanti




Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com

Ratusan warga desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan menyambut suka cita Pipit Heryanti, S.EI, yang kembali menjabat Kepala Desa Lambangsari, Rabu (17/1).

Selamat bertugas kembali Kades ku, Ujar salah seorang warga dihalaman kantor Desa Lambangsari.

Suasana haru dan penuh suka cita warga ydi aula kantor desa menunjukan bahwa betapa mereka merindukan Pipit Heryanti memimpin kembali Desa Lambangsari.

“Alhamdulillah, saya bisa berkumpul kembali dengan masyarakat Lambangsari tercinta,” Ujar Pipit Heryanti di hadpn ratusan warganya.

” Terima kasih, atas doa serta dukungan kalian semua masyarakat Lambangsari,” Tutur Pipit Heryanti.


Dirinya menuturkan, bahwa peristiwa yang dialaminya menyebabkan pelayanan untuk masyarakat jadi terbengkalai.

“Hal itu yang sangat saya sesali dan tidak bisa mengurus masyarakat,” Ungkapnya.

“Hari ini kita bersatu padu kembali membangun Lambangsari. Saya berjanji di sisa masa jabatan ini, hingga September 2024, akan melaksanakan tugas sebaik- baiknya,” Kata Pipit Heryanti yang disambut dengan tariakan Takbir masyarakat.

Pipit Heryanti sebelumnya, divonis bebas tanpa syarat oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin 6 Februari 2023 lalu.

Pipit Heryanti juga telah mendapat tugas kembali sebagai Kades Lambangsari melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong S., S.STP, MM, di ruang rapat DPMD pada Rabu 17/1/2024 pagi.

#Tangi.S

Presiden Jokowi Luncurkan Nusantara Logistics Hub PT Pos Indonesia


Ket Foto ;
Presiden Joko Widodo meluncurkan Nusantara Logistics Hub and Services di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 17 Januari 2024.

Kal-tim-Kabupaten Penajam Paser Utara || gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo meluncurkan Nusantara Logistics Hub and Services di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 17 Januari 2024.

“Saya menyambut baik peluncuran Nusantara Logistics Hub and Services yang merupakan kerja sama sinergi antara Pos Indonesia dengan PT Bina Karya (Persero) di Ibu Kota Nusantara,” ujar Presiden.

Presiden menuturkan, Nusantara Logistics Hub and Services akan mendukung keberadaan IKN sebagai super hub. Menurutnya, kehadiran penyedia jasa logistik di IKN sangat dibutuhkan sejalan padatnya kegiatan yang ada di IKN.

“Dan makin banyaknya aktivitas pergerakan orang dana barang dari dan ke IKN. Apalagi menjelang penyiapan beroperasinya berbagai usaha, berbagai kantor yang ada di IKN,” imbuhnya.

Kepala Negara berharap Nusantara Logistics Hub and Services ini akan berkontribusi secara signifikan, memicu penguatan rantai pasok domestik tidak hanya di IKN tetapi di seluruh kawasan Indonesia.

“Dan membuat biaya logistik makin terjangkau, mempercepat dan mengefisienkan pergerakan logistik di seluruh kawasan Indonesia,” ucapnya.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kegiatan tersebut yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Gandi Sulistiyanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hadir juga Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Pj. Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Pj. Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun, Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil, Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi, dan Direktur Utama PT Bina Karya Boyke.(Red,*)

Sabtu, 13 Januari 2024

Apa katanya Ergat Kompi : 854 Caleg Berpotensi Langgar Pemilu , Jika Hari ini Batas Akhir Perbaikan LADK



Bekasi || gardakeadilannews.com

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dikembalikan KPU Kabupaten Bekasi untuk diperbaiki.

Hal itu, terkonfirmasikan oleh pernyataan Ali Rido Ketua KPU Kabupaten Bekasi yang menyebut “Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) secara tepat waktu ke KPU Kabupaten Bekasi.

“Dan sebagaimana hasil dari pencermatan bahwa maka sebanyak 18 LADK partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi dinyatakan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan”.

“Pun sesuai ketentuan jika LADK tidak lengkap dan tidak sesuai, maka peserta pemilu diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada tanggal 8 - 12 Januari 2024”.

Menanggapi pernyataan Ketua KPU Kabupaten Bekasi tersebut, Ketua Umum LSM KOMPI Ergat Bustomy Ali, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi gunakan kaca pembesar untuk awasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, lanjut Ergat, dengan dikembalikannya 18 LADK Parpol dan Caleg untuk diperbaiki, artinya terdapat 854 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi yang berpotensi melakukan pelanggaran pemilu.

“Patut diketahui bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/ atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPRD kabupaten/kota,” terang Ergat.

“Selain itu Calon anggota DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang bersangkutan dan menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing sesuai tingkatan,” tambahnya.

Perlu juga diketahui, tutur Ergat, bahwa sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (1) PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“Karena batas waktu kesempatan untuk setiap Parpol dan Caleg melakukan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hanya sampai hari Jumat 12 Januari 2024 pukul 23.59, maka Bawaslu Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan Perbawaslu No. 15 Tahun 2023, kami minta untuk tidak ada kompromi dan menggunakan kaca pembesar dalam melakukan pengawasannya karena APK Caleg yang menjamur dan tersebar di hampir setiap sudut wilayah Kabupaten Bekasi serta terpasang pada Billboard/Papan reklame, bukan tidak mungkin tidak tercatat dalam laporan pengeluaran keuangan dana kampanye Parpol maupun Caleg,” pungkas Ergat.

Di kesempatan lain, Ali Rido Ketua KPU Kabupaten pun membenarkan bahwa hari ini adalah batas akhir terkait laporan pengeluaran keuangan dana kampanye parpol dan caleg kabupaten Bekasi.

“Siang bang. Baik bang. Hari ini batas akhirnya bang,” singkatnya. ( Red **/ RJN )

Kamis, 11 Januari 2024

Presisi Polri ; IPW Apresiasi Polri Atas Tingginya Kepercayaan dan Kepuasan Publik Dalam Pelayanan Pada Masyarakat.



Jakarta || gardakeadilannews.com
 Keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan layanan pada masyarakat agar tumbuh kepercayaan dan kepuasan publik yang terekam dalam survei Kompas 2023 mencapai angka 87 persen untuk layanan dan 80 persen untuk penegakan hukum perlu diapresiasi.

Upaya layanan Polri tersebut dapat dipotret melalui proses pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pada Polri.

Untuk mempertahankan performa layanan yang dipercaya, IPW mendapatkan data di awal tahun 2024, pimpinan tertinggi Polri menambah jumlah personel setingkat Kombes di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri. Semula, penanganan dumas di Rowassidik itu ditangani oleh 15 anggota Polri berpangkat Kombes.

Namun, saat ini mendapat tambahan dari Kapolri sebanyak sepuluh personil, sehingga total menjadi 25 anggota berpangkat Kombes guna mengurai pengaduan yang ada. Hal ini, tentunya untuk mengejar penyelesaian penanganan dumas yang semakin meningkat.

Dari catatan Rowassidik Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Iwan Kurniawan, jumlah Dumas yang diselesaikan pada 2023 lalu mencapai 50,16 persen dari 5.814 pengaduan yang masuk. Jumlah penyelesaian itu meningkat drastis sampai 250 persen lebih dari penyelesaian pada tahun 2022 dengan 5618 pengaduan.

Sehingga, adanya atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam menambah jumlah personil di level Kombes, kedepannya diharapkan jumlah dan persentase penyelesaian keluhan dan komplain masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan.

Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, dalam penegakan hukum, kalau dulu saat Kapolri dijabat oleh Bambang Hendarso Danuri pada 2010-an mencanangkan “Keroyok Reserse” dengan menciptakan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, maka saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisinya dengan mengejar “Kepuasan Publik” melalui Polri Presisi untuk membenahi Institusi Polri.

“Tujuannya sama, menyelesaikan keluhan dan komplain masyarakat di proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch dalam pers rilisnya, Rabu (10/1/2024) siang.

Biro Wassidik Bareskrim Polri yang berada dibawah Kabareskrim yang saat ini dijabat oleh Komjen Wahyu Widada merupakan lembaga yang menjadi tumpuan masyarakat yang tidak puas atas upaya pencarian keadilan dalam proses hukum di Polri. Digitalisasi sistem online, melalui Dumas Presisi  adalah sistem yang dibentuk untuk memberikan kemudahan pada masyarakat seluruh Indonesia untuk membuat komplain atau pengaduan.

“Pengaduan masyarakat melalui Dumas Presisi akan ditindaklanjuti dengan klasifikasi. Apabila mengenai materi penegakan hukum penanganan penyelidikan dan penyidikan akan ditindaklanjuti melalui aplikasi E-wassidik,” terangnya.

“Sedang kalau pengaduan terkait pelanggaran etika dan atau disiplin akan ditindaklanjuti melalui Propam Presisi. Sementara, apabila melalui surat pengaduan dikirim manual, maka ditelaah dan diinput melalui Dumas Presisi terlebih dulu kemudian ditentukan ke Rowassidik atau ke Divpropam Polri,” tambah Sugeng.

Dalam penegakan hukum mengenai penyelidikan dan penyidikan, lanjut Sugeng, sistem layanan berbasis internet sekarang ini telah terkoneksi sampai ke Polres-Polres di seluruh Indonesia.

Dengan demikian kinerja Polres bisa dipantau setiap saat. Sehingga melalui metode pengawasan melekat (Waskat), sesuai tupoksinya Rowassidik Bareskrim Polri melakukan berbagai langkah yakni pertama, asistensi dengan memberikan petunjuk atau saran-saran apabila penyidik di masing-masing satuan kewilayahan mengalami kendala.

Yang kedua yaitu supervisi yakni tindakan untuk memberikan koreksi terhadap penyidik di satuan wilayah apabila terdapat kesalahan penerapan SOP.

Kemudian yang ketiga, melalui gelar perkara yaitu proses pembahasan untuk menguji kinerja penyidik dalam penanganan kasus secara transparan dengan mengundang pihak-pihak yang berperkara dan satuan lain di institusi Polri seperti Itwasum, Propam dan satker lainnya. Ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Kendati begitu, papar Sugeng, profesionalitas penyidik sangat diperlukan untuk menurunkan pengaduan masyarakat yang masuk ke institusi Polri. Langkah preventif untuk meminimalisir nya adalah perlunya peningkatan kemampuan penyidik terkait bidang hukum lain selain pidana yaitu antara lain bidang transaksi bisnis, perseroan dan hukum keperdataan. Sehingga nantinya, terjadi pemahaman yang lengkap dari penyidik dalam memproses penanganan perkara sehingga dapat memberikan keadilan pada masyarakat antara lain perkara yang semestinya perdata tetapi menjadi perkara pidana karena kurangnya pemahaman aspek hukum keperdataan.

Disamping itu, juga perlunya meningkatkan kemampuan komunikasi penyidik di satuan wilayah sekaligus menerapkan prinsip transparansi dan berkeadilan.

“Sebab, dalam banyak kasus Dumas, masyarakat yang berperkara kurang mendapat penjelasan dari penanganan perkara yang ditangani penyidik. Sementara penyidik tidak memiliki kemampuan menjelaskan dengan bahasa yang sederhana terhadap masyarakat pencari keadilan. Padahal, sekiranya masyarakat dijelaskan dengan baik, maka masyarakat dapat menerima dan tidak perlu melakukan pengaduan,” jelas Sugeng.

Tidak kalah pentingnya, tutur Sugeng Teguh Santoso, untuk meminimalisir Dumas maka penyidik harus memaksimalkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Sebab, keadilan restoratif seperti yang disebutkan dalam pasal 1 angka 3 adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

“Sehingga kalau upaya-upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan penambahan sepuluh personil setingkat Kombes oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Rowassidik Bareskrim Polri, maka kepuasan publik yang tinggi mencapai 87 persen seperti yang dihasilkan oleh survei Litbang Kompas, dapat dipertahankan di masa mendatang. Sekaligus menjadikan institusi Polri dirindukan dan dicintai masyarakatnya,” pungkasnya.
(Franky,Red**)

Senin, 08 Januari 2024

Seluruh Direktur Staf dan Pimpinan Redaksi Gardakeadilannews.com ; Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Budiman Sihombing Mantan Kepala Korwil Media Cetak Sumut.




Sumut-Humbang Hasundutan || gardakeadilannews.com
✝️ Tak terasa air mata bercucuran dari semua pelayat mulai berderaian disaat Abang anda berpulang ke sang pencipta Rabu 3 Januari 2024 dini Hari pukul 2.00 wib,Saat di RS di Deli Serdang sampai perjalan iring iringan Ambulance bersama Rekan"kerja serta keluarga menghantarkan peti Jenazah Abang kami dari RS Sari Mutiara Lubukpakam sampai ke Desa siponjot Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbang Hasundutan.Seluruh rekan" dan keluarga yang menghantarkan Peti Jenazah Abang kami ini selama perjalanan mengucapkan terima kasih untuk supir Ambulance dan beberapa pengawal dari instansi terkait.


Pimpinan Redaksi gardakeadilannews merasa sedih atas kepergian bapak B.Sihombing,dimana bapa ini salah satu pemotifasi untuk red dan penyemangatnya untuk buka media,karena ada suatu kenangan atau kasus kelangkaan Minyak tanah di sumatra Utara pada tahun 90 an saat bapa B Sihombing sebagai kepala korwil sumut menaikkan berita tersebut yang menjadi salah satu berita hangat di wilayah sumatra Utara jaman itu. Dari beberapa pimpinan media dan instansi keamanan migas waktu itu merasa tergugah dengan naiknya berita tersebut di media cetak dari pusat.

Dengan gigih dan semangatnya Abang dari pimpinan redaksi ini bercerita pengalamannya tersebut, menjadi penambah semangat adindanya membuka media online di era digitalisasi moderenisasi saat ini.
Sampai berita ini di rilis pimpinan redaksi gardakeadilannews com merasa kehilangan akan sosok Abang yang sudah dianggap sebagai pengganti orang tua selama hidupnya.


Sampai air matanya red turun tak terasa menuliskan secercah harapan dan tangisan, Inilah Pertanda dan Firasat yang datang padaku bang. *Ahir"ini Sangat berat rasanya jemari ini untuk menulis kalimat kata"dan bertelepon untuk mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru buatmu Bang dan untuk semua keluarga dan semua relasi.tidak seperti yang lalu lalu aku suka berkabar dan mengayunkan jemari ini dan bertelepon denganmu.Tapi yakinlah Bang dialam sana,aku akan meneruskan apa yang menjadi cita dan anganmu yang belum kesampaian, kelak akan ku teruskan itu semua*.

Selamat Jalan Abangku Menuju Bapa yang di Surga.Selamat tinggal buat kami semua yang Abang tinggalkan.Bulan Juni 2023 Ahir dari perjumpaan kita terakhir Abangku.

Tapi,Aku yakin Bang Tuhan Pasti Menerangi hati serta pikiranku atas apa rencana"dan Niatmu yang pernah kita niatkan dan kita rencanakan semasa hidupmu.

Sampai berita ini di tayang red merasa bergema selalu ditelinga kedengaran jeritan tangis putri kita bang, saat akan mengabarkan kepergianmu 3 Januari 2024 pukul 2.30 WIB dini hari di saat yang sama kuterima waktu itu telpon dari Boru kita Tiarma kabar kepergianmu.
(Tangi s HMS Rjn)

Rabu, 03 Januari 2024

Adv.M.Faisal.SH.,MH : Pers Sebagai Sosial Kontrol, Berhak Untuk Awasi Penggunaan Dana BOS Serta Mencegah Terjadinya Penyelewengan


.        Ket. Foto Ilustrasi
Jakarta || gardakeadilannews.com

Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum Advokat Muhammad Faisal.SH.,MH menjelaskan” Program pemerintah pusat memberikan dukungan keuangan kepada sekolah-sekolah melalui dana BOS (bantuan operasional sekolah) tentunya demi mempermudah sekolah mengelola kegiatan serta menjamin tetap berlangsungnya kegiatan belajar mengajar di sekolah.

*Tentang Dana BOS* bantuan tersebut bersumber dari Pemerintah, yang mana didalam penggunaannya Dana Bos tersebut tidak bisa disembunyikan oleh si penerima bantuan karena laporan penggunaannya harus jelas bahkan, orang tua murid, serta masyarakat luas, berhak mengetahui karena duit itu berasal dari anggaran negara.

Namun jika ada sebagian oknum membandel, para pendidik itu bisa dianggap melawan hukum, yakni tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan hal tersebut bisa dilaporkan ke informasi publik atau Ombudsman.

*Oleh karena itu perlu diketahui ” Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) UU PERS “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)*

Dengan demikian lanjutnya, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

*PEMBEKALAN DASAR HUKUM Tentang DANA BOS*

Dana BOS Singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Aturan hukum pengelolaan dana BOS:

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2.Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia, bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 huruf b,pasal 2 huruf c dan d

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip: efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; dan d, akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggung jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Disebut Pasal 16 (1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Ayat (2) Penggunaan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam ren cana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan.

*Publik perlu untuk mengetahui penggunaan* Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH) Reguler berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Regular pada pasal 12 ayat (1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional dalam penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah meliputi komponen :


A. Penerimaan peserta didik baru; B. Pengembangan Perpustakaan C.Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
D Pelaksanaan Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran.
E. Pelaksanaan Administrasi kegiatan sekolah.
F. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. G.Pembiayaan Langganan daya dan jasa.
H.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
I.Penyediaan alat multimedia

"pembelajaran. J.Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
K.Penyelenggaran kegiatan dalam mendukung ketersediaan lulusan dan atau.
L.Pembayaran honor guru (paling banyak 50 %).

Sebagai mana larangan dalam penggunaan dana Bos : Bahwa berdasarkan ketentuan larangan pada Pasal 21 angka (1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang sebagai berikut :

a) melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) .
b) membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
c) membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran .
d) membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah .
e) membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian .
f) melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu .

Oleh sebab itu Akuntabilitas BOS itu harus “Selama ini pemeriksaan hanya dilakukan oleh lembaga pemerintahan” Akuntabilitas pendidikan harus bisa dilakukan oleh semua, jadi publik juga ikut mengawasi dana pendidikan itu, Tutup Faisal.
( Red ,*)

Senin, 01 Januari 2024

Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Bidang Tindak Pidana Khusus, Pengawasan, Serta Badan Diklat Sepanjang Tahun 2023



Jakarta || gardakeadilannews.com
Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang antara lain Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Pengawasan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan. Capaian-capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:

BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai:
Rp29.983.884.854.798
USD 5.394.020
SGD 364.200
EU 4.290
RM 52.638
W24.000
PF56
Penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus adalah:
Penyelidikan: 1.674 perkara
Penyidikan: 1.462 perkara
Penuntutan: 1.766 perkara
Eksekusi: 1.699 perkara
Kemudian, penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan rincian:
Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan
Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU
Eksekusi: 63 perkara
Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian:
Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai
Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU
Eksekusi: 210 perkara
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut:
Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32
Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000
Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356
Biaya perkara, sebesar Rp671.500
BIDANG PENGAWASAN
Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023, yaitu:
Penanganan Laporan Pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan terce FCla sebanyak 1029 lapdu. Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan dengan rincian:Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu;
Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu;
Klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu;
Terbukti sebanyak 132 lapdu;
Tidak terbukti sebanyak 23 lapdu.
Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.
Pelaksanaan Hukuman Disiplin
Jumlah penjatuhan hukuman disiplin baik ringan, sedang dan berat dengan jumlah total sebanyak 121 orang dengan rincian:
Hukuman Disiplin Ringan sebanyak 16 orang;
Hukuman Disiplin Sedang sebanyak 57 orang;
Hukuman Disiplin Berat sebanyak 48 orang.
Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang."

BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN RI

Dalam rangka meningkatkan kapastitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan RI, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan.
Sepanjang tahun 2023, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI telah melaksanakan diklat dengan jumlah peserta sebanyak 2.149 peserta dengan rincian sebagai berikut:
Diklat Teknis Fungsional sebanyak 2.016 peserta, yang terdiri dari:
Diklat Program Prioritas Nasional sebanyak 1.062 peserta;
Diklat PPPJ sebanyak 717 peserta;
Diklat Refresher Course KUHP sebanyak 120 peserta;
Diklat Kerjasama Lembaga Donor sebanyak 112 peserta;
Program Kerjasama Beasiswa PTN sejumlah 58 Mahasiswa S-2 dan 80 Mahasiswa S-3.
Diklat Manajemen dan Kepemimpinan sebanyak 158 peserta;
Diklat pada Sekretaris Badan sebanyak 43 peserta.
Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.
(Red,*)