Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Senin, 24 Juli 2023

Pemeriksaan Setempat 2 kali di batalkan ; Penasehat Hukum H. Sukardi Berharap Polres & PN Kota Bekasi "Profesional"



Bekasi || gardakeadilannews.com
Persidangan Nomor Perkara 92 PDTG PN Bekasi, awal mula diagendakan untuk Pemeriksaan Setempat, akan dilaksanakan 5 Juni 2023 akan tetapi ditunda karena Majelsis Hakim baru menanyakan kesediaan Penggugat dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat.
Dimana sebelum itu, Penggugat telah membayar biaya Pemeriksaan Setempat sesuai arahan dari Majelis Hakim yakni sebesar Rp.960.000,00,- terbilang (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang telah Penggugat bayarkan pada Senin (3/7/2023).
Kemudian setelah itu, perintah Majelis Hakim untuk agenda Pemeriksaan Setempat jatuh pada Senin (17/7/2023).
Kemudian setelah Penggugat berangkat ke lokasi Pemeriksaan Setempat pada 17 Juli 2023 bersama Majelis Hakim dan Tergugat, Pemeriksaan Setempat gagal terlaksana karena Pengadilan belum memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.
Sedangkan pihak Penggugat telah memberikan surat izin pengamanan kepada pihak terkait, Kepolisian dan TNI.
Kemudian sidang Pemeriksaan Setempat ditunda tanggal 24 Juli 2023 karena pihak Pengadilan harus memberikan surat kepada pihak Kepolisian.
Dan surat yang telah dibuat kepada Kepolisian oleh Pengadilan kemudian Penggugat antar ke pihak Kepolisian dan diterima pihak Kepolisian tanggal 18 juli 2023 yang kemudian pihak Kepolisian mengkonfirmasi hal tersebut kepada jajaran terkait untuk agenda sidang pemeriksaan setempat.
Kemudian pada Senin tanggal 24 Juli 2023 Pemeriksaan Setempat kembali ditunda karena ada pemberitahuan dari pihak Kepolisian bahwa harus diadakan rapat koordinasi bersama para pihak, Polisi dan juga TNI.
Dan hal tersebut sudah dikonfirmasi ke pihak Pengadilan agar agenda sidang Pemeriksaan Setempat dibatalkan karena sudah ditunda terlalu lama.
Demikian Dion Jamer Manulang selaku kuasa hukum H. Sukardi dalam pers rilis tertulisnya, Senin (24/7/2023) siang.
"Dan Kepolisian memberikan informasi mengenai Rakor di hari Minggu sekitar jam 11 siang, yang mana H-1 sudah dekat dengan agenda Pemeriksaan Setempat," jelasnya.
"Waktu hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, Prinsipal dengan Pengacara sudah bertemu dengan Kepolisian bagian Bag-ops untuk membahas pengamanan di hari Senin 24 Juli 2023," terang Dion.
Dan tanggapan dari Bag-ops, sebut Dion, sudah siap dan akan menurunkan pasukan khusus sebanyak 30 orang.
"Sedang Sprint akan dibuatkan di hari Sabtu. Dan hari minggunya, tanggal 23, Bag-ops tiba-tiba menginformasikan membatalkan agenda Pemeriksaan Setempat dikarenakan akan  mengadakan Rakor," ungkap Dion.
"Dan di hari ini, tanggal 24 Juli Bag-ops sempat memberikan undangan untuk Rakor tetapi undangan tersebut ditarik dan dibatalkan, tanpa adanya alasan dari pihak Kepolisian," heran Dion Jamer Manulang memungkasi.
 (Red, Hisar )

Sengketa Hak Garap Lahan ; H. Sukardi Gugat Yayasan Al - Ikhlas Alinda



Bekasi || gardakeadilannews.com
H. Sukardi, yang beralamat di Kaliabang Nangka Bekasi Utara menggugat Yayasan Al-ikhlas Alinda Perum Alinda sebagai Tergugat I dan Andres Romulus sebagai Tergugat II yang selanjutnya disebut Para Tergugat.

Melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara Hongkop Simanulang, S.H., M.H. & Partners, H. Sukardi sebagai Penggugat menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap dirinya selaku Pemilik Hak Atas Tanah Garapan.

Bahwa akibat hal tersebut, Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat melalui Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi pada 9 Febuari 2023.

Bahwa Penggugat telah mengalami kerugian secara meteril dan immateril sesuai pasal 1365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Adapun dasar Pokok Gugatan yang diajukan adalah sebagai berikut:

Bahwa Ranty Arianty memiliki hak atas tanah garapan seluas ± 15.954 m2 yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT/RW. 03/06, Kel. Harapan Baru, Kec Bekasi Utara, Kota Bekasi berdasarkan surat pernyataan oper alih garap antara Robingtun, Yusuf, Sahri dengan Tergugat I pada tanggal 18 Juli 2000;

Bahwa pada tanggal 11 September 2015 Penggugat telah memberikan uang senilai Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada RANTY ARIANTY sebagai pengganti Hak Oper Alih Garap Tanah Garapan seluas ±15.954 m2 kepada 7 (tujuh) pihak dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garap dari RANTY ARIANTY yang dimana telah dicatat dan diagendakan tanggal 1 Oktober 2015 oleh Lurah Harapan Baru yang saat itu menjabat yaitu H. ATA SUDIAR, S.Pd. dan dicatat dan diagendakan kembali oleh Lurah Harapan Baru Pristiwanto, S.E., M.M tanggal 5 Februari 2018 dan dicatat dan diagendakan oleh Camat Bekasi Utara Lakmanul Hakim, S.IP., M.SI., tanggal 07 November 2016;
Bahwa nama pihak-pihak serta luas dan batas tanah yang diterima sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garap tertanggal 11 September 2015 sebagai berikut:
1). Nama : Tista Widiarini Luas tanah ± 1.990 m2.
2). Nama: Sulastri Luas tanah ± 2.100 m2.
3). Nama: Rizal Hansen Luas tanah ± 2.100 m2.
4). Nama: Hernawati Luas tanah ± 2.100 m2.
5). Nama: Hj. Helvi Meirini Luas tanah ± 2.107 m2.
6). Nama: Dewi Pratiwi Luas tanah ± 2100 m2. 
7). Nama: H. Sukardi Luas tanah ± 2100 m2.

Bahwa para pemilik hak atas tanah garapan selain H. Sukardi telah memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menunjuk kuasa hukum mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi;

Bahwa Penggugat telah menerima sebagian berkas untuk mengurus perpindahahan Hak Atas Tanah kepada penerima hak atas tanah garapan;

Bahwa pada saat Penggugat menerima hak atas tanah garapan, tanah tersebut dalam kondisi tidak ada bangunan yang berdiri diatasnya;

Bahwa selanjutnya diketahui Tergugat I telah membangun tembok yang mengelilingi tanah garapan tersebut tanpa sepengetahuan Penggugat;

Bahwa tembok yang dibangun mengelilingi tanah garapan tersebut membuat Penggugat kesulitan untuk menuju tanah garapan yang menjadi hak dari Penggugat;

Bahwa tembok yang mengelilingi tanah garapan tersebut, yang dibangun oleh Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat haruslah dihancurkan;

Bahwa setelah Tergugat I membangun tembok tersebut, diketahui Tergugat II menguasai dan memberdayakan tanah garapan tersebut tanpa izin dari Penggugat;

Bahwa diketahui Tergugat II telah membangun bangunan diatas tanah garapan tersebut;

Bahwa Tergugat II berprilaku seakan-akan Tergugat II adalah pemilik hak atas tanah garapan tersebut yang pada faktanya Penggugat adalah pemilik hak atas tanah garapan tersebut;

Bahwa tanpa izin dari Penggugat, Tergugat II tidak berhak menguasai dan melakukan pemberdayaan tanah garapan tersebut;

Bahwa Tegugat II haruslah keluar dari tanah garapan tersebut karena tidak memiliki hak atas tanah garapan tersebut;

Bahwa pada tanggal 18 Januari 2018, Lurah Harapan Baru  mengeluarkan Surat Keterangan No: 474.4/30-KL_HB yang menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik Penggugat;

 Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang memasuki area tanah garapan tanpa izin dari Penggugat, sangatlah merugikan Penggugat;

Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat,  Penggugat mengalami kerugian secara meteril dan immateril.  Hal ini sesuai dengan pasal 1365 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata);

Bahwa akibat hal tersebut Penggugat selaku Pemilik Hak Atas Tanah Garapan mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat;

Bahwa akibat hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat memohonkan amar putusan sebagai berikut :

Petitum

Mengabulkan Seluruh Gugatan Penggugat;

Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Menyatakan bahwa Tanah Garapan seluas kurang lebih 15.954 m2 M² yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan Baru RT 03/ RW 06 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut adalah milik Tista Widiarini (± 1.990 m2 ), Sulastri (± 2.100 m2), Rizal Hansen (± 2.100 m2), Hernawati
(± 2.100 m2), Hj. Helvi Meirini (± 2.107 m2),  Dewi Pratiwi (± 2100 m2) dan H. Sukardi (± 2100 m2).

Memerintahkan Tergugat I menghancurkan tembok yang mengelilingi tanah garapan yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT.03/RW.06,  Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;

Memerintahkan Tergugat II untuk keluar dari tanah garapan yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT.03/RW.06,  Kel. Harapan Baru, Kec Bekasi Utara, Kota Bekasi;

Memerintahkah Para Tergugat menjalankan Hasil Putusan walaupun ada upaya-upaya hukum lainnya;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diputus seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Demikian Hongkop Simanulang, S.H., M.H., Anggiat Anju Hutasoit, S.H., dan Raka Azhari, S.H., kuasa hukum Penggugat dalam siaran pers rilis tertulisnya, Kamis (20/7/2023). 
( Hisar )

Pemkab Bekasi Berharap Kawasan Ekonomi Khusus ; Pendidikan Yang Mampu Tingkatkan Sumber Daya Manusia Yang Unggul



Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan optimistis kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) Menjadi Pendidikan mampu dorong terbentuknya Sumber Daya Manusia unggul di Kabupaten Bekasi.

Kab.Bekasi Cikpus ||gardakeadilannews.com
Kabupaten Bekasi diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Menjadi Pendidikan ke Dewan Ekonomi Nasional. Usulan tersebut dalam rangka peningkatan Kapasitas sumber daya manusia (SDM) unggulan dan berdaya saing di sektor pendidikan.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan jika KEK Pendidikan ini diharapkan membantu  perluasan tenaga kerja lokal yang dihasilkan dari proses pembangunan pendidikan unggulan yang  dibutuhkan Perusahaan Industri.

Mengingat Kabupaten Bekasi adalah satu daerah nilai pertumbuhan ekonomi terbesar di Indonesia, tugas saya sebagai pemimpin daerah ada tiga hal tugas yang harus dilaksanakan, diantara bisa mensejahterakan, menciptakan keadilan dan membuat perubahan dalam menata pemerintah daerah, ujarnya pada Senin (24/07/2023).
Dani menjelaskan, kunci kesejahteraan masyarakat adalah pertumbuhan ekonomi yang baik, yang bisa diciptakan dengan investasi. Agar terwujudnya investasi maka mutlak harus ada kepastian hukum, jaminan keamanan dan layanan infrastruktur yang optimal.
Selain itu, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dipengaruhi juga kualitas pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial lainya, sehingga masyarakat punya kemampuan dan daya saing.
Disisi lain, saya melihat industri yang di kabupaten Bekasi, bukan hanya sekedar tempat bekerja juga sekaligus bisa tempat belajar dan praktek langsung, karena kalau di sekolah sifatnya hanya teoritik,tuturnya.
Dani juga menilai dengan terwujudnya KEK Pendidikan di Kabupaten Bekasi dapat memberikan dampak yang cukup baik seperti hadirnya sekolah pendidikan yang berkualitas. Tentunya yang dapat mencetak lulusan SDM unggulan.
Juga siswanya bisa berpraktek langsung di kawasan industri dengan program pemagangan,tambahnya.
(Red,*)

RJN Bersama MASTER Kirim Karangan Bunga Ke KPK ; Diduga Kasus WC Sultan 98 M jalan Ditempat



Jakarta || gardakeadilannews.com
Sampai kapan kasus dugaan korupsi pengadaan 488 toilet sekolah senilai Rp. 98 miliar di Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum juga diumumkan oleh KPK tentang siapa yang terlibat dan menjadi tersangka,Publik bertanya-tanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penanganan kasus korupsi pengadaan WC untuk sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi atau sering disebut korupsi WC Sultan masih terus berjalan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan penyelidik sebentar lagi hampir menuntaskan kerjanya dan saat ini menuju final, tapi KPK belum mau mengungkap siapa calon tersangka dalam kasus ini.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan mengapa proses penyelidikan di KPK berlangsung panjang dalam kasus tersebut.

Asep mengatakan penyelidik KPK memerlukan waktu untuk menilai potensi kerugian negara yang muncul dari pengadaan toilet tersebut.

"Toilet 488 itu kan tidak sedikit dan ini satu Bekasi ya. Kalau misalkan hitung satu hari dapat 5 aja bisa berapa gitu. Jadi kita waktunya ini agak panjang itu dalam rangka melakukan penilaian terhadap masing-masing objek itu," ujar Asep seperti dikutip dari YouTube Metro TV dalam transkripnya.

"Ada 488 WC seperti artinya apakah memang sudah bisa dimulai, misalkan pemanggilan pihak-pihak, minimal kalau dilidik si sudah," katanya.

"Kemudian ini juga kan sudah pada tahap kita mencoba koordinasi dengan auditor atau pihak yang mendukung untuk mencoba berapa sih atau apa yang kira-kira di apa namanya tidak sesuai," jelasnya.


Sebagai masyarakat Bekasi, Hisar Pardomuan yang juga Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya dalam pernyataan persnya mempertanyakan keseriusan KPK menangani kasus dugaan korupsi WC Sultan yang menelan anggaran Rp. 98 M di Kabupaten Bekasi.

"Bukankah KPK dalam menangani kasus WC Sultan Kabupaten Bekasi sudah berlangsung terlalu lama?," ujar Hisar.

"Kenapa dari tahun 2021 sampai 2023 KPK belum juga menuntaskan kasus dugaan korupsi ini?," herannya.

Oleh sebab karenanya, itulah alasan kami RJN Bekasi Raya bersama LSM Masyarakat Terpadu (Master) mengirimkan ucapan melalui karangan bunga kepada KPK," jelas Hisar.

Tujuannya, lanjut Hisar, KPK segera menuntaskan kasus toilet mewah ini agar masyarakat Bekasi mengetahui kepastian hasil penyelidikan KPK itu seperti apa.

"Masyarakat Kabupaten Bekasi jangan terus-menerus dibohongi apalagi dibodoh-bodohi. Ini dapat menimbulkan mosi tidak percaya pada KPK yang katanya lembaga independen, lembaga anti rasua. Maka buktikan hal tersebut," gusar Hisar.

"Diharapkan juga KPK tetap menjaga kredibilitas dan keprofesionalannya sebagai pemberantas korupsi," tegas Hisar.

Dikesempatan yang sama, dikatakan Arnol Ketua LSM Master bahwa pernyataan Asep Guntur itu tidak konsisten dan terkesan hanya menakut-nakuti para pihak karena sampai sekarang kabar kasus tersebut hilang begitu saja.

"Masyarakat sudah lama menunggu hasil penyelidikan kasus tersebut. Dan sebagai pejabat negara terlebih penegak hukum, seharusnya berhati-hati mengeluarkan statement," ujar Arnol.

"Karena setiap statement pejabat negara, terlebih penegak hukum, akan jadi pedoman masyarakat dan tentu saja akan ditunggu," jelasnya.

"Sama halnya dengan kasus pengadaan WC Sultan Kabupaten Bekasi ini, tentu masyarakat akan menunggu hasilnya dan beryakinan pasti ada tersangka mengingat pernyataan Asep Guntur Direktur Penindakan KPK itu sebelumnya," pungkasnya.
(Red,HmsRjn)

Minggu, 23 Juli 2023

Sikap Independensi PLT Wali Kota Bekasi Dalam Pemilihan KPAID Diragukan



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi masa bhakti 2023-2028 telah terbentuk melalui SK Walikota Bekasi Nomor: 463/Kep-137-DPPPA/III/2023 Tentang Penetapan Pengurus Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi.

Ketua Komisi pun sudah terpilih, dengan susunan struktural; Penasehat Moch. Sya'roni, Anggota Penasehat, Dr. Yoyo Hambali, Yeksa Sarkeh Chandra. Ketua Komisi, Rusham, SE, MM. Wakil Ketua Komisi, Novrian, S.Sos, M.Kom. Komisioner Bidan Pendidikan dan Sosialisasi, Aulia Januar Malik, SE, MM. Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza, dr. Hadyan Rahmat, MPH. Komisioner Bidang Advokasi, Trafficking dan Anak Berhadapan Dengan Hukum, Rezha Muhammad, SH. Komisioner Bidang Data dan Informasi, Firli Zikrillah, S.I.Kom. Komisioner Bidang Pengasuhan dan Alternatif Sosial dan Bencana, Novita Dian Iva Prestiana, S.Psi, M.Psi. Kesekretariatan, Eka Kurniasih, SE, Arif Wicaksono yang ditandatangani oleh Plt. Tri Adhianto Tjahyono.

Menyikapi hal tersebut, Nina Karenina Ketua Korpri PC PMII Kota Bekasi mengungkapkan bahwa salah seorang narasumber di lapangan mengatakan bahwa pada bulan Mei kemarin, ada temannya yang berkomunikasi dengan Plt Walikota, Tri Adhianto terkait pemilihan KPAID.

"Kala itu Plt Walikota Tri berkata masih dalam proses penyeleksian. Namun ternyata Surat Keputusan (SK) Kepengurusan itu sudah dia tandatangani di bulan Maret," ujar Nina.

"Ini artinya ada yang dia coba tutupi, artinya ketransparansian Plt Walikota Tri Adhianto dalam proses penyeleksian Struktural KPAID diragukan," ucapnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menurut Nina, adalah Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. 

"Independensi kelembagaan atau struktural hanya dapat ditemukan di dalam konstitusi atau aturan perundang-undangan. Namun, andilnya kepentingan elit politik acapkali menodai ruh atau makna dari independen tersebut," katanya

"Selain itu, kami juga dapat informasi bahwa ada salah satu anggota KPAID juga ada yang merangkap di PDAM Tirta Patriot serta bagian dari Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) salah satu Partai Politik," ungkap Nina, Minggu (23/7/2023).

"Yeksa Sarkeh Chandra itu, selain di PDAM Tirta Patriot, dia juga bagian dari Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Ade Puspita Sari," beber Nina.

"Kita merasakan pertumbuhan kelembagaan KPAID Kota Bekasi belum sebanding dengan kompleksitas persoalan perlindungan anak," tambahnya.

Penyelenggaraan perlindungan anak, sambung Nina, seringkali ada kesenjangan baik dari sisi ideal dan faktual. Pengawasan, kolaborasi, sinergitas, serta dialog dalam menyelesaikan setiap kasus pemenuhan dan perlindungan anak agar langkah dapat terukur dari sisi tugas, minim terdengar.

"Apalagi nanti kita memasuki pesta demokrasi di tahun 2024. Pelibatan anak dalam kampanye Pemilu merupakan tindak pidana. Hal tersebut tertuang di UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Nah, sudah sejauh apa sepak terjang KPAID Kota Bekasi dalam menyambut Pemilu 2024?," tegas Nina. 

Sebagai Lembaga Independen, sebut Nina, seharusnya KPAID memiliki nilai transparans dan akuntabilitas, baik dalam kerja-kerja pengawasan dan  isu kemanusiaan yang berkaitan dengan kekerasan pada anak.

"Namun, sejak masa seleksi kepengurusan KPAID hingga hari ini, dilihat terkesan lamban. Baik dari masa seleksi hingga SK Struktural itu terbit. Belum lagi orang-orang yang berada di struktur tersebut, sudahkah memenuhi afirmasi 30% posisi perempuan dalam kepengurusan? Hal ini didorong dalam isi Perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Kota Bekasi yang belum lama ini disahkan," imbuh Nina seraya bertanya.

Sekedar untuk diketahui bahwa pembentukan KPAD atau Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah berlandaskan kepada (a). Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 135); (b). Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2014-2017 dan Pengangkatan Anggota KPAI Periode 2017-2022; (c).Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPAI; (d). Keputusan KPAI Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Pedoman Pembentukan KPAD. 
( Red,HmsRjn)

Sabtu, 22 Juli 2023

Ka KCD Wilayah 3 Bekasi Dapat Karangan Bunga Ucapan Selamat Dari Organisasi Pers RJN Bekasi Raya ; Adanya Temuan Kecurangan & Manipulasi data SMA/K Negeri saat PPDB Ta 2023



Bekasi || gardakeadilannews.com
Sebuah karangan bunga terpampang di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III bertuliskan;

"Selamat & Sukses
Yth: Bpk I Made Supriyatna Ka KCD Wilayah 3 Bekasi Atas Temuan Kecurangan & Manipulasi Data Pada PPDB TA 2023 SMA/K Negeri
Dari Ruang Jurnalis Nusantara' ( RJN ) Bekasi Raya"

Hal tersebut telah menarik perhatian beberapa awak media.

"Mengenai hal ini yang berhak mengomentari itu kan pak kepala KCD. Kebetulan Pak Kepala KCDnya enggak ada hari.ini. Ya mudah-mudahan, Senin bapak kembali lagi, beliau ada," terang singkat dari salah seorang staf KCD, Sutisna, Jum'at (21/7/2023) sore.

Terpisah, ada beberapa hal disampaikan Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya.

Sejumlah permasalahan terjadi dalam proses PPDB dan paling lazim adalah migrasi domisili melalui Kartu Keluarga (KK) calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dituju, dimana calon siswa menitip KK sesuai domisili ke KK warga sekitar sekolah yang dituju atau dinilai favorit.

Sampai-sampai Walikota Bogor, Bima Arya turun tangan menelusurinya secara langsung dan mengatakan "Koordinatnya dekat, tetapi ketika mendaftar alamatnya jauh gitu ya, jadi saya kira ini betul-betul ada permainan."

Lain halnya dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyiapkan tim pengaduan untuk proses PPDB.

Hasilnya, Ridwan Kamil telah membatalkan kepesertaan 4.791 pendaftar lantaran mendaftar dengan cara-cara ilegal.

Demikian Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya dalam pernyataan persnya, Jum'at (21/7/2023) sore.

Hisar pun meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Cq. Kepala KCD III meninjau ulang dan mengevaluasi total sistem PPDB karena dinilai sudah melenceng dari tujuannya yakni pemerataan pendidikan.

"Sistem pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 lewat jalur zonasi memang banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya orang tua murid," pungkas Hisar.

Sementara dari Barisan Mahasiswa Bekasi Wawan Hermawan mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera mencopot Kepala KCD Wilayah III, I Made Supriatna.

"Sebab masih banyak calon siswa di Bekasi yang belum mendapatkan sekolah, apalagi terkait zonasi, kami menduga adanya kecurangan dalam proses PPDB 2023," ujar

"Dari tahun-ketahun kami barisan mahasiswa Bekasi selalu menjadi agent of control PPDB. Maka dari itu kami mendesak Kepala KCD III segera membuka data siswa yang diterima di SMA/SMK Negeri Kabupaten/ Kota Bekasi demi ketransparanan," kata Wawan

"Dan besar harapan kami kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera mencopot Kepala KCD III apabila tidak transparans terkait data siswa SMA/SMK hasil PPDB 2023 yang ada di wilayahnya," pungkasnya. ( Red,HmsRjn)

Jumat, 21 Juli 2023

Camat Cibitung Buka Serta Menghadiri Sosialisasi Penyuluhan Narkoba Kepada Pelajar Di SMPN 01 Cibitung



Kab.Bekasi_cibitung ||gardakeadilannews.com
Kecamatan Cibitung adakan agenda kegiatan penyuluhan sosialisasi dan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi remaja serta pengetahuan dasar adiksi.

Kegiatan tersebut digelar di SMPN 01 Cibitung yang dihadiri oleh Camat Cibitung, Kasie Trantib, Kanit Binmas Polsek Cikarang Barat, Babinsa Koramil Cibitung, Kepala Desa Sukajaya, Kepala Sekolah SMPN 01 Cibitung dan dewan guru.

Terselenggaranya kegiatan penyuluhan edukasi bahaya narkoba atas kerjasama dan sinergitas lembaga pegiat narkoba, YR Kobra Bekasi, BNK Bekasi,Camat Cibitung dan SMPN 01 Cibitung, yang berlangsung pada Kamis 20 Juli 2023, di Aula Laboratorium SMPN 01 Cibitung Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya Camat Cibitung Encun Sunarto menyampaikan, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dirinya berharap agar anak – anak generasi penerus bangsa khususnya siswa dan siswi SMPN 01 Cibitung tidak penasaran apalagi coba -coba dengan namaya narkoba, karena usia remaja adalah masa yang sangat rentan,cetusnya.

” Mereka masih labil atau mudah terpengaruh dan sedang dalam proses mencari jatidiri, dan saya selalu berdoa agar siswa dan siswi SMPN 01 Cibitung, sehat, berpretasi dan bersinar (bersih narkoba) agar di masa mendatang bisa menjadi pemimpin masa depan yang hebat dan unggul, menjadi kebanggaan orang tua dan bangsa, tegasnya.
(Tangi.s,Red)