Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Senin, 01 Mei 2023

Diduga Halangi Pejabat Eselon 2 Daftar Open Bidding, Ricky Tambunan Akan Laporkan Plt WaliKota Ke Kemendagri



Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Diduga untuk memuluskan ambisi pribadinya, Plt. Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono yang masa jabatannya akan habis pada September 2023 dan menyerahkan ke Pj. WaliKota Bekasi tertunjuk nanti, telah menghalangi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk ikut mendaftar seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi sebagaimana Walikota Bekasi melalui surat tertanggal 10 April 2023 No.800/1847/BKPSDM-Adap Perihal: Pemberitahuan Seleksi Terbuka Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah mengumumkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Walikota/ Bupati se Jawa Barat soal lowongan jabatan tersebut.

Akan tetapi sebagaimana diketahui, saat ini di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi masih ada 4 jabatan kosong yang masih belum diisi oleh Plt. Walikota Dr. Tri Adhianto Tjahyono.

Selain Kesbangpol, Perkimtan dan Inspektorat, ada jabatan kosong lainnya, yakni Sekretaris Daerah yang ditinggalkan Reny Handayani setelah dimutasi dan ditempatkan oleh Plt. Tri Adhianto Tjahyono sebagai staf ahli Walikota Bekasi.

Artinya bahwa untuk jabatan Sekretaris Daerah perlu segera diisi oleh pejabat definitif dan pemilihannya melalui open bidding yang telah mendapat rekomendasi dari KASN.

Adapun Sekretaris Daerah untuk saat sekarang masih dijabat rangkap oleh Junaedi, Kadis Tata Ruang.

Pelaksanaan open bidding sesuai dengan surat Walikota yang telah ditandatangani oleh Plt. Walikota Tri Adhianto Tjahyono dilakukan untuk seleksi jabatan eselon IIA pada posisi Sekda dan jabatan eselon IIB untuk Kepala Badan Kesbangpol tersebut dinilai cukup aneh dan diduga sengaja diulur-ulur.

Sebab seharusnya jabatan kosong yang sudah lebih dari satu tahun, justru pejabatnya masih pelaksana tugas (Plt) yaitu di Dinas Perkimtan dan Kepala Inspektorat.

Selain akan mengganggu efektivitas kerja dan pelayanan publik terhadap masyarakat, hal itu diduga juga akan menguntungkan Tri Adhianto Tjahyono sebab apapun kebijakan yang akan diambil harus melalui Plt. Walikota Bekasi yang notabene adalah Tri Adhianto Tjahyono sendiri.

Demikian Ricky Tambunan selaku Ketua Presidium Marhaen Indonesia 98 dalam pernyataan persnya, Senin (1/5/2023).


"Dan dugaan lain mengapa sampai saat ini proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi masih belum bisa dilakukan dan mengapa pendaftaranpun waktunya sempat diperpanjang?," ujar Ricky Tambunan.

"Hal ini menjadikan tanda tanya besar, jangan jangan ada jual beli jabatan disana, seperti Walikota sebelumnya," duganya.

Dugaan tersebut sangat beralasan, sebab menurut info yang didapat, lanjut Ricky, bahwa ada 3 eselon IIB setingkat kepala dinas/badan yang akan maju mendaftar ikut seleksi, ijinnya tidak diberikan oleh Plt. Walikota Tri Adhianto Tjahyono padahal pejabat yang bersangkutan sudah melengkapi semua persyaratan bahkan satu diantaranya sudah melakukan MCU di RSUD.

Menurut aturan bahwa kepala dinas yang akan mengikuti seleksi open bidding harus mendapat ijin dari Plt. Walikota.

Disinilah Plt Walikota diduga bermain-main dan memanfaatkan ruang dan celah tersebut untuk mencari keuntungan dengan tidak mengijinkan pejabatnya ikut seleksi yang akhirnya pendaftar dianggap tidak ada.

"Disinilah dugaan jual beli jabatan terjadi. Maka kami minta Kemendagri lewat Ditjen Otda serta Itjen-nya agar segera mengirimkan personilnya untuk mengevaluasi Pemerintah Kota Bekasi dan memeriksa Plt. Walikota, sebab kenapa masih ada 2 (dua) jabatan strategis yaitu Perkimtan dan Inspektorat masih kosong sejak Walikota Rahmat Efendi tersangkut kasus OTT KPK," jelasnya.

"Sudah dua Walikota Bekasi pernah terkena kasus hukum. Dan itu tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang, khususnya kasus jual beli jabatan. Masa kita tidak kapok dengan permainan jual beli jabatan yang selama ini terjadi di Kota Bekasi?" tegas Ricky Tambunan.

"Saya akan laporkan kepada Kemendagri dan Kemenpan RB terkait administrasi pemerintahannya, serta kepada Kejagung juga Mabes Polri manakala terjadi penyimpangan kasus pidana sebab mensrea-nya sudah terlihat jelas dari awal," ungkapnya.

"Dan Kota ini harus mulai bersih bersih," pungkas Ricky Tambunan.

Terpisah, saat dikonfirmasikan via Nadih Aripin Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi pun tegas memberikan penjelasannya sebagai berikut:

Melalui surat yang dilayangkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Pemkot Bekasi mengajukan izin perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di lingkungan Pemkot Bekasi.

Hal tersebut dilakukan berkenaan dengan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1103/JP.00.00/03/2023 tanggal 17 Maret 2023 terkait hal tersebut diatas.

Tahapan Pendaftaran dari 10 -24 April 2023, disusul proses seleksi hingga 17 Mei 2023 dan Penetapan hasil seleksi 1 Juli 2023.

Dalam surat tersebut, Plt Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa pihaknya membuka kesempatan kepada PNS di lingkungan Pemkot Bekasi, Pemkab atau Kota se Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan tersebut.

Untuk itu, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati atau Wali Kota Provinsi Jawa Barat hingga Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi untuk membantu menginformasikan kepada PNS di lingkungan kerjanya masing-masing dan memberikan izin kepada PNS yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut.

"Untuk Inspektorat izinnya menunggu rekom dari Irjen Kemendagri," tutup Nadih Aripin, Senin (1/5/2023) sore.
( Red / RJN )

Minggu, 30 April 2023

Menebarkan Kebahagian Serta Keceriaan ; Perayaan Paskah Oikoumene Di Hadiri Plt Wali kota Bekasi.



Bekasi-gardakeadilannews.com
Hadiri acara perayaan Paskah Oikoumene di Stadion Patriot Chandrabaga, Sabtu (29/4), Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (Mas Tri) mengaku ingin menebarkan kebahagiaan dan keceriaan.
“Penuh dengan kedamaian, kebahagiaan, keceriaan, dan ini saya kira mampu juga menebarkan nanti kepada seluruh masyarakat kota yang ada,” kata dia usai acara, Sabtu (29/4/2023) malam.
Menurutnya, perayaan Paskah tersebut menjadi sejarah, bagaimana empat Aras besar yang ada di Kota Bekasi mampu menyelenggarakan satu event paskah yang dilakukan secara bersama. Bahkan, ia menilai, acara ini patut untuk terus digalakkan.
“Dan ini dalam rangka untuk terus memotivasi, bahwa masyarakat seluruhnya harus berkontribusi dalam rangka membangun Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju sejahtera dan ihsan,” lanjut dia.
Mas Tri menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi siap memberikan fasilitas dan kesempatan kepada seluruh warganya untuk dapat merayakan, dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Plt Wali Kota juga mengapresiasi kinerja panitia sehingga penyelenggaraan kegiatan Paskah Oikoumene tahun 2023 bisa berjalan dengan cepat, berjalan dengan baik.
“Begitu tertib acara dan sama-sama menjaga fasilitas yang ada, karna ini adalah milik (aset) seluruh warga masyarakat kota Bekasi. Satu Bangsa menuju ke kemajuan peradaban dimulai dengan disiplin dan hari ini ditunjukkan oleh seluruh peserta yang hadir, sama-sama menjaga lapangan ini”, ucap Tri.

Sebelumnya, Ketua Panitia Acara Paskah Patar Situmorang mengaku berterimakasih kepada pemerintah Kota Bekasi yang telah memberikan izin. Sehingga, Perayaan Paskah bisa diselenggarakan di Stadion Patriot Chandrabaga oleh Lembaga Gerejawi Aras Kota Bekasi.
“Terimakasih Bapak Plt Wali Kota Bekasi selaku kepala daerah yang telah memberikan izin penggunaan stadion, sebagai wadah kita berkumpul dan bersekutu bersama,” katanya.
Turut hadir, Kapolres Metro Bekasi Kota Dani Ramdani, Dandim 0507/Bks Kol Luluk, Ketua FKUB dan sejumlah Organisasi Keagamaan lainnya serta Organisasi Kemasyarakatan. 
(Red,*)

Sabtu, 29 April 2023

Polemik Dugaan Pungli SMPN 1 Tamsel ; Dewan dan Pemerhati Pendidikan Kab Bekasi Angkat Bicara



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).

Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sedang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. 

Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. 

Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. 

Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Terkait semua penjelasan di atas, Mat Atin, SE., Wakil Ketua Bidang Pendidikan Menengah Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi pun turut memberikan statementnya atas dugaan adanya pungli yang terjadi di SMPN 1 Tambun Selatan.

"Hari ini kan sudah banyak berita di media online bahwa ada dugaan pungli. Jadi kalau berbicara pungli, kita harus berpatok kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Itu kan jelas dibedakan bahwa mana pungli, mana sumbangan," ujar Mat Atin, SE., pada Kamis (27/4/2023) siang.

"Jika itu kalau waktunya memang ditentukan, nominalnya ditentukan, terus mengikat, jelas itu pungli," tegasnya.

Tapi kalau memang waktunya tidak ditentukan, juga nominalnya tidak ditentukan dan tidak mengikat, kata Mat Atin, itu sumbangan biasa. Dan itu diperbolehkan.

"Nah kalau memang bicara itu bukan kemauan sekolah, tapi kesepakatan dari komite, komite juga harus berpatok kepada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, bahwa untuk apa, disitu dijelaskan kalau buat dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan, itu bisa dilakukan buat sumbangan dan itu diperbolehkan," jelasnya.

"Lain dari itu, saya kira ada mungkin indikasinya ke pungli. Tapi teman-teman media harus mengimplementasikan ke sekolahnya. Apakah itu termasuk pungli ataukah termasuk sumbangan biasa," tuturnya.

Kembali ke Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, lanjut Mat Atin, apapun itu bentuknya, itu harus ada dua. Pungli, apa sumbangan. Mau itu buat apa, ketika tidak sesuai kategori dari Permendikbud itu, berarti itu pungli.

"Jadi kalau saya, Dewan Pendidikan berpatok kepada buat apa. Apakah itu sesuai aturan atau tidak. Ketika tidak sesuai dengan aturan walaupun buat apa, itu tetap pungli," ucapnya.

"Kalau dia sesuai dengan aturan, meski buat apa, dia tetap sumbangan. Patokannya sudah jelas pada prinsipnya. Itu yang membedakan pungli dan sumbangan biasa," tambahnya.

"Dengan adanya kejadian ini, kita berharap, tapi kita tunggu Inspektorat Kabupaten Bekasi yang lagi melakukan proses ini," tukasnya.

Seandainya ini terbukti ataupun tidak terbukti, sebut Mat Atin, Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi akan meminta kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan agar mengevaluasi kinerja para kepala sekolah yang melakukan indikasi seperti ini.

"Sebab jangan-jangan, atau kita duga banyak sekolah lain telah melakukan hal yang sama tapi didiamkan," imbuhnya.

Sekali lagi, kata Mat Atin, sekarang Inspektorat sedang melakukan proses investigasi apakah ini termasuk pungli ataupun bukan.

"Namun kita akan melakukan pengawalan bareng-bareng bersama masyarakat dan teman-teman media serta aktivis. Selain itu, kita juga akan berkunjung ke SMPN 1 Tambun Selatan terkait hal ini," janji Mat Atin.

Seiring, Edi Sinaga Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bekasi telah juga memberikan pernyataan sikapnya.

Kelompok masyarakat manapun berhak untuk lakukan aksi penyampaian aspirasi termasuk melakukan demo aksi damai sekalipun.

Juga merupakan hal yang wajar ketika ada aksi demo oleh mahasiswa yang menamakan diri Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI), sebab ditengarai karena adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMP Negeri 1 Tambun Selatan dengan modus operandi biaya study tour/ outing class.

       Pemerhati Pendidikan Kab Bekasi                   Angkat Bicara

"Dan kami sebagai organisasi masyarakat dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) sangat menyayangkan adanya dugaan pungutan liar terhadap orang tua/wali murid dengan dalih untuk biaya study tour/ outing class yang dilakukan oleh pihak manajemen sekolah yang bekerjasama dengan para komite itu," ucap Edi Sinaga.

Sebab menurut isu yang berkembang, lanjut Edi, di SMPN 1 Tambun Selatan telah terjadi pungutan untuk dana study tour/ outing class sebesar Rp.1.500.000,- hanya untuk biaya jalan-jalan ke Jogjakarta. 

"Dan kami hingga saat ini belum mengetahui dampak manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak sekolah tersebut," ujarnya.

"Jangan-jangan program outing class ini hanya sebuah upaya untuk mencari keuntungan oleh pihak manajemen sekolah," duga Edi Sinaga.

"Dan saya juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk tanggap terhadap adanya isu pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh pihak SMPN 1 Tambun Selatan ini," tegasnya.

"Kalau memang program outing class dianggap tidak bermanfaat, tentunya Kepala Dinas Pendidikan selaku pimpinan tertinggi dalam dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi harus segera mengambil sikap agar jangan terjadi tudingan-tudingan miring," harap Edi.

"Bahkan bila perlu, Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang pentingnya pelaksanaan study tour/ outing class yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan dan panitia yang berangkat ke Jogjakarta," pungkas Edi Sinaga. 
( Red,*RJN )

Mendagri Tekankan Otonomi Daerah Beri Implikasi yang Baik bagi Pemda


Mendagri Tekankan Otonomi Daerah Beri Implikasi yang Baik bagi Pemda (Puspen Kemendagri)

MAKASSAR-gardakeadilannews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan penerapan otonomi daerah (otda) memberi implikasi yang baik bagi pemerintah daerah (pemda).
Dia mengatakan, apa pun dinamika yang terjadi semenjak praktik otda di implementasikan, telah membuat daerah maju dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Memang otonomi daerah ini apa pun juga dinamikanya memberikan hasil yang baik. Terjadi pemekaran-pemekaran daerah-daerah otonomi baru, tadi sudah di sebutkan sejumlah provinsi, puluhan bahkan lebih dari 100 kabupaten/kota yang hadir, baru, terjadi perubahan percepatan pembangunan, IPM juga meningkat,” kata Mendagri saat memberikan amanat dalam puncak Peringatan Hari Otda XXVII di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, Sabtu (29/4/2023).

Mendagri menyampaikan, tantangan dari otda ke depan yaitu terkait dengan format kewenangan. Mengutip pemikir dari Inggris Lord Acton, “power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely”, Mendagri mengatakan kewenangan jika tidak di berikan secara tepat baik sistem maupun orangnya maka akan berkecenderungan menyimpang.

“Otonomi daerah untuk daerah yang luas seperti Indonesia tepat untuk di laksanakan, yang perlu kita cari adalah format, sebesar apa dan kewenangan apa yang ada di tangan pusat, yang ada di tangan tingkat I, di tingkat II, sampai dengan desa. Format inilah yang perlu kita cari dan terus kita jaga,” terangnya.
Dia menambahkan, sistem desentralistik dari otda juga telah memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk tampil. Semua orang juga mempunyai kesempatan untuk menjadi kepala daerah, sehingga muncul “mutiara-mutiara terpendam”.

“Kepala daerah-kepala daerah yang mungkin dari proses birokrasi tidak akan pernah muncul, (tapi) bisa muncul, dan kita banyak pemimpin-pemimpin kita yang muncul mutiara-mutiara terpendam dari proses otonomi daerah (lewat) pilkada,” tuturnya.
(Red,*)


TAG : Mendagri

Puspen Kemendagri

Adanya Dugaan Pemotongan Honor Pantarlih PMII Kota Bekasi Serahkan Data ke KPU Kota Bekasi



Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Kasus dugaan pemotongan honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Bekasi yang merupakan ujung tombak KPU Kota Bekasi dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih masih terus berlanjut.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum PMII Kota Bekasi, Yusril Nama Gelar sudah memberikan bukti-bukti kepada KPU Kota Bekasi terkait hal dugaan pemotongan honor Pantarlih, Jum'at (28/4/2023).

"Tadi saya sudah serahkan semua bukti-bukti. Semoga saja KPU bisa menindaklanjutinya sesuai amanat Undang-undang. Semoga," ucap Yusril Nama Gelar, Sabtu (29/4/2023).

PMII Kota Bekasi menduga bahwa ada anak pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi jadi salah satu oknum PPS yang memotong honor Pantarlih.

"Dari informasi yang kami terima bahwa ada salah satu oknum PPS yang ayahnya adalah seorang Pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Pantas saja mereka berani melakukan hal tercela ini," ucap Yusril.

Yusril membandingkan hal tersebut dengan kasus yang viral beberapa waktu lalu terkait moralitas anak-anak pejabat di Indonesia, dimana kalau semakin lama dibiarkan semakin memprihatinkan.

"Masih segar dalam ingatan kita bahwa beberapa waktu lalu ada anak oknum pejabat yang membuat geger bangsa ini. Nah sekarang kejadian 'serupa namun tak sama' juga dipertontonkan oleh anak dari pejabat di Pemkot Bekasi. Tentunya ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," tegasnya.

Dirinya juga geram dengan sikap Ketua KPU Kota Bekasi yang seolah-olah bermain aman dan melindungi para pelaku yang diduga melakukan pemotongan honor Pantarlih.

"Kemudian, ada tanggapan dari KPU kemarin bahwa belum menerima laporan dan lain sebagainya. Saya rasa itu terlalu bermain aman. Apakah kami (PMII) sebagai Lembaga Pemantau Pemilu belum cukup?," tanyanya.

"Jika suara kami saja tidak digubris oleh KPU bagaimana suara Pantarlih? Bisa-bisa habis dibungkam," geramnya.



Menanggapi perihal tersebut diatas, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni pun memberikan klarifikasi serta memberikan penjelasannya, Sabtu (29/4/2023)

"Laporan yang kami terima dari saudara 
Yusril sedang kami proses. Ada prosedur yang harus ditempuh sesuai regulasi yang ada di KPU," ucap Nurul Sumarheni, Sabtu (29/4/2023).

"Kehadiran yang bersangkutan di KPU Kota Bekasi pada Jum'at silam adalah atas undangan kami untuk menindaklanjuti laporan yang bersangkutan," kata Nurul.

Soal anak pejabat dan lain sebagainya, jelas Nurul, tidak menjadi concern dan tidak ada keterkaitan langsung dengan tugas dan tanggungjawab KPU serta badan adhoc di bawahnya.

"Pernyataan bahwa kami tidak menggubris laporan yang bersangkutan itu sangat tendensius dan tidak berdasar," tegas Nurul Sumarheni.

"Kami sangat paham, tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Silahkan saja berspekulasi. Yang jelas kami bekerja dalam koridor regulasi, tidak atas dasar asumsi," ungkap Nurul.

Kami, lanjut Nurul Sumarheni, sedang dalam pelaksanaan Pemilu yang sangat menguras energi. Kami bekerja dengan hari kalender, tidak dibatasi jam kerja normal. 

"Saya minta semua pihak menghargai kerja-kerja yang sudah dilakukan oleh badan adhoc kami," ujarnya.

"Teman-teman PPK dan PPS sudah bekerja keras memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai jadwal," tukasnya.

"Kami tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran etika yang sedang ditudingkan kepada sebagian mereka," tuturnya.

"Oleh karena itu, kami jalankan prosedur penanganan pelanggaran kode etik secara internal berdasarkan laporan yang sudah masuk," pungkas Nurul Sumarheni. 
( Tangi/ RJN )

Rakercab DPC API Kabupaten Bekasi diselenggarakan di Hotel Primebiz Cikarang



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Rakercab Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi dihadiri oleh
DR. Rieke Diah Pitaloka, M. HUM, Anggota DPR RI, Fraksi PDI P,  Soleman SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dan Hendriek L Sitohang, S. St. M. M, Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPD Jawa Barat, 28-29 April 2023.
Dalam seminar tersebut, Rieke Diah Pitaloka Anggota DPR RI dari PDIP mengatakan bahwa keberagaman suku agama di Indonesia merupakan kemajemukan yang saling menghargai dan saling merangkul satu dengan yang lain. Karena Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, tapi disatukan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dirangkul dalam persatuan dan kesatuan.
Ketua DPD PBB Jawa'Barat, Hendriek L. Sitohang mengatakan, dalam kerukunan beragama adalah keadaan hubungan antarumat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agama serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.



Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama dan ras, tetapi dikenal sebagai bangsa yang ramah dan toleran, termasuk dalam hal kehidupan beragama. Kemajemukan (pluralisme) agama di Indonesia telah berlangsung lama dan lebih dahulu dibandingkan dengan di negara-negara di dunia pada umumnya. Oleh karena itu, lembaga internasioanl, lebihbuat suasana harmonisasi dengan pluralisme bangsa Indonesia. UN Human Rights Council (UNHRC), Asian Human Rights Commission (AHRC), U.S. Commission on International Religious Freedom (USCIRF), tetap melakukan pengujian tentang bagaimana sebuah bangsa yang majemuk berada ditingkat toleransi yang menyatu.
Sesi tgl 29 April 23 acara API juga dihadiri oleh Komjen. Pol. Drs. Dharma Pongrekun, S.H., M.M., M.H.

(Tomson)

Jumat, 28 April 2023

Perayaan Paskah Oikumene Kota Bekasi 2023: Kesatuan Hati Umat Kristiani untuk Kemajuan Kota Bekasi dan Perkuat Kota Toleransi



Bekasi-gardakeadilannews.com
Perayaan Paskah Oikumene Kota Bekasi 2023 akan digelar, Sabtu (29 April 2023) di Stadion Patriot Candrabahaga, Kota Bekasi. Perayaan ini diselenggarakan oleh empat Lembaga Gerejawi Aras Kota Bekasi, yakni Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Setempat (PGIS), Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII), dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), dengan mengambil tema : “Ia Mendahului Kamu Ke Galilea, Jangan Takut”. 

Perayaan Paskah Oikumene ini akan menghadirkan Pdt. Gomar Gultom, M.Th (Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia) sebagai pengkhotbah dan dimeriahkan oleh artis Citra Scholastika, Joy Tobing, Adelways Lay, Rani Simbolon dan Dorman Manik. 

Acara ini akan dipandu oleh Audi Octavia dan Vanda Hutagalung. Juga akan dimeriahkan oleh Tari-tarian dan Sangkalala dari Sekolah Mahanaim, Paduan Suara Gereja Advent, Cantata Choir dari HKBP Kemang Pratama, dan Paduan Suara Gabungan dari jemaat-jemaat gereja di Kota Bekasi.

Perayaan Paskah Oikumene ini baru pertama kali digelar bersama oleh Lembaga-Lembaga Gerejawi Aras yang ada di Kota Bekasi. Ini bisa menjadi contoh yang baik dan barometer bagaimana beragamnya gereja-gereja bisa bersatu dan bekerjasama berdoa, bersekutu dan beribadah bersama untuk memajukan dan menyejahterakan kota. 



Ketua Panitia, Patar Situmorang, menjelaskan perayaan Paskah ini sebagai upaya kesehatian umat Kristiani Kota Bekasi bersatu bersekutu dan beribadah mendoakan warga Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera, dan ihsan. 

Umat Kristiani Kota Bekasi juga berharap agar kota ini semakin meningkatkan kerukunan dan toleransi beragamanya, sehingga Kota Bekasi bisa menjadi kota toleransi nomor satu di Indonesia di tahun-tahun mendatang. 

Melaui perayaan Paskah ini juga, umat Kristiani mendoakan bangsa dan negara Indonesia agar semakin maju, sejahtera, dan aman. Apalagi, tahun ini sudah memasuki tahun politik menjelang Pemilihan Umum pada tahun 2024. 

Patar Situmorang juga mengharapkan agar melalui perayaan ini, umat Kristiani Kota Bekasi tetap bersatu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dalam keberagaman, berpartipasi aktif dalam proses-proses berbangsa dan bernegara, dan ikut menyukseskan Pemilu di tahun 2024 mendatang. 

Perayaan ini sudah siap digelar besok melalui koordinasi aktif dengan pihak Pemerintah Kota dengan kepastian hadirnya Plt Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto beserta para pimpinan dari  forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bekasi lainnya. Pihak ketertiban dan keamanan juga sudah memastikan akan menjaga keamanan perayaan yang akan dihadiri kurang lebih 25 ribu umat Kristiani yang ada di Kota Bekasi ini.

Tuhan memberkati.

Panitia Paskah Oikumene Kota Bekasi 2023
Abrianto Lumbangaol (Kesekretariatan / 08118201919)

(Red,*)