Notification

×

https://ns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

>

 

Slider

Kamis, 15 Desember 2022

17.300 Meter Tanah Milik Masyarakat Diambilalih PT. Marunda Center



Bekasi-gardakeadilannews.com
Tanah seluas 17.300 meter berlokasi di wilayah Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, milik salah satu masyarakat setempat, diklaim oleh pihak PT Marunda Center, sebagai miliknya.

Hal tersebut diungkapkan Tonni Pandapotan Manurung SH, selaku kuasa hukum masyarakat pemilik tanah.

Ketika hal ini dikonfirmasi awak media pada Selasa (13/12/2022), Tonni Manurung selaku kuasa hukum mengatakan, “bahwa tanah yang diakui oleh pihak PT Marunda Center, adalah tanah milik klien kami (Usman) sebagai ahli waris, dan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun, karena tanah tersebut merupakan warisan yang secara turun temurun diwariskan kepada keluarga klien kami, yang berstatus Tanah Girik letter C”.

Ditambahkan Tonni Manurung, selama ini, tanah kliennya diklaim secara sepihak oleh PT Marunda Center, dengan cara dipasangi patok di beberapa titik tanpa persetujuan ahli waris.

Dari hal itu, kami TPM Dan PARTNER sebagai kuasa hukum Pak Usman, langsung ke lokasi melakukan Investigasi pada Senin 12 Desember 2022.



Sesampainya di lokasi, kami dihampiri pihak keamanan PT Marunda Center, ada sekitar 20 orang. Kamipun menanyakan, mengapa PT Marunda Center memasang patok di tanah klien kami, apa dasar hukumnya?
Mereka hanya menjawab, “silahkan tanya ke pimpinan kami di Marunda Center, ” tutur Tonni Manurung menirukan lontaran dari pihak keamanan perusahaan itu.

Ditambahkan Tonni Manurung, sebelumnya pihaknya sudah melakukan upaya untuk bertemu dengan pimpinan PT Marunda Center, tetapi hingga saat ini permintaan tersebut belum diindahkan, bahkan cenderung seperti mengindar.

Dan ketika kami ingin membongkar patok tersebut, hampir terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pihak Marunda center kepada kami Tim Penasihat Hukum.

Terkait hal tersebut Tonni Manurung mengatakan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi kepada Pimpinan PT Marunda Center, dan jika tidak ada penjelasan serta itikad baik dari mereka, ditegaskan Tonni Manurung pihaknya akan melayangkan laporan kepada Polres Metro Kabupaten Bekasi.
(Red,*)

Rabu, 14 Desember 2022

Dua Mantan Petinggi PT JIP Ditahan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Diduga Korupsi Ratusan Miliar


               ket Foto,Ilustrasi

Jakarta-gardakeadilannews.com
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara bernilai ratusan miliar, dua mantan petinggi PT JIP ditahan pihak kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan TPPU berinisial CD dan AP.

Keduanya menjadi tersangka TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) yang dilaksanakan oleh PT JIP, periode 2015 sampai 2018 lalu.

“Kita menahan CD dan AP dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri masing-masing sejak tanggal 28 November 2022 dan 9 Desember 2022,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu, 14 Desember 2022.

Dijelaskan, CD adalah mantan Vice President Finance PT JIP, sedangkan AP merupakan mantan Direktur Utama PT JIP. Keduanya terlibat pekerjaan besar dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis.

Pertama, pembangunan menara telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 unit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.

Kedua, proyek pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997.  
(Tom)

Senin, 12 Desember 2022

Ini Penyampain dari Mantan Dirjen Otda Soal Kinerja PJ Bupati Dani Ramdan



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Salah satu tokoh masyarakat Bekasi, Soni Sumarsono yang juga mantan Dirjen Otda Kemendagri menyampaikan masyarakat Kabupaten Bekasi, sudah seharusnya bersyukur mendapatkan seorang Pj Bupati Bekasi yang cerdas, pekerja keras dan berintegritas serta amanah dalam memimpin Kabupaten Bekasi ini.
“ Saya mengamati, Pj Bupati Pak Dani Ramdan ini, sudah bekerja dan berkinerja sangat baik. Terlebih pemikiran cerdasnya didukung para pakar melalui Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi,” ujar mantan PJ Gubernur DKI Jakarta ini.
Dia mengungkapkan tugas Pj bupati itu berat karena tidak memiliki wakil Pj bupati. Tugas berat ini akan diperingan bila bisa didukung penuh oleh DPRD Kabupaten Bekasi sebagai mitra utamanya.
“ Sebagai mantan Dirjen Otda Kemendagri saya melihat pak Dani Ramdan ini termasuk pejabat esellon II yang baik bila tak boleh disebut yang terbaik. Periode I penempatannya sebagai Pj Bupati Bekasi telah membuktikan kinerjanya yang terbaik. Hal inilah yang tekadnya akan dilanjutkan para Periode II ini,” tambah pria yang juga pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Utara, Pj Gubernur Sulawesi Selatan ini.
Soal demonstrasi yang berlangsung hari ini, biasa saja di alam demokrasi. Rakyat boleh menyampaikan aspirasi asal dengan santun dan tidak anarkis.

“Soal substansi aspirasinya, Pj Bupati tidak dalam posisi untuk memberikan penjelasan karena dua hal. Pertama, surat sifatnya permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, bukan kepada Pj Bupati Bekasi. Gubernurlah yang akan memanggil Pj Bupati untuk dimintai klarifikasi. Kedua, surat klarifikasi semacam ini sudah merupakan Standard Operating Procedure (SOP) yang sifatnya rutin setiap Kemendagri terima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi,”jelasnya

Selain itu soal pemberhentian seorang Pj Kepala Daerah hanya bisa dilakukan bila mana ada pelanggaran berat seperti korupsi, narkoba, pelecehan seksual dan kinerjanya sangat buruk diukur dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD)."
 
“Dalam konteks perbuatan yang sifatnya administratif (tanda tangan berkas) atau etika pemerintahan (yang kurang layak) maka pastinya akan ada tegoran dari Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari fungsi pembinaanya,” imbuhnya.
Ditegaskannya dari semua itu, yang paling utama adalah kinerjanya seorang Pj Kepala Daerah yang menjadi pertimbangan.
“Sementara itu, harapan Saya, Pj Bupati Dani Ramdan untuk tetap melanjutkan dan berkinerja untuk wujudkan cita-cita Bekasi Makin Berani bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” terangnya. (*)




Soni Sumarsono

Minggu, 11 Desember 2022

Permohonan Banding Koruptor Dana BOS Diterima Hukuman Eks Kepala SMAN 8 Medan Berkurang 1,5 Tahun


PUTUSAN: Majelis Hakim Tipikor Medan saat membacakan putusan terhadap eks Kapala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, beberapa waktu lalu.

Medan Sumut-gardakeadilannews.com
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permohonan banding mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan. Alhasil, hukuman koruptor Dana BOS itu, berkurang 1,5 tahun, dan menjadi 4 tahun penjara saja.

Majelis hakim banding diketuai Jhon Pantas L Tobing, dalam amar menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, subsider kurungan selama 2 bulan,” ungkap Pantas, sebagaimana dikutip dalam website PN Medan, Minggu (11/12).

Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp639.630.500, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur Pantas.

Seakan belum puas atas pengurangan hukuman tersebut, terdakwa melanjutkan upaya perlawanan hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, Hakim Tipikor Medan menghukum terdakwa selama 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Diketahui, perkara ini bermula saat SMA Negeri 8 Medan menerima Dana BOS. Besaran Dana BOS yang diterima sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMA Negeri 8 Medan, yakni Rp1.400.000 per siswa per tahun pelajaran.

“Dengan rincian, Tahun Pelajaran (TP) 2016/2017 sebanyak 984 siswa dikali Rp1.400.000, totalnya Rp1.377.600.000. TP 2017/2018 dengan 917 siswa dikali Rp1.400.000, totalnya Rp1.283.800.000. Serta TP 2018/2019 dengan 934 siswa dikali Rp1.400.000, maka jumlahnya Rp1.307.000.000,” ujar JPU.

Terdakwa melaksanakan penyaluran Dana BOS setiap 3 bulan, yakni pada triwulan pertama sebesar 40 persen dari alokasi 1 TP, triwulan kedua hingga keempat masing-masing 20 persen.

Dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Dana BOS, dewan guru, dan komite sekolah. Namun, terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS, dewan guru, dan komite sekolah, dalam mengelola serta menggunakan Dana BOS tersebut.

Saat penarikan belanja Dana BOS, terdakwa menarik Dana BOS tersebut secara tunai dari rekening sekolah, dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek. Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya. Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja sebesar Rp18 juta, dan pengadaan barang lain yang tidak diyakini keberadaannya, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara (total loss) Rp1.213.963.200 pada 2017.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan TP 2018, sehingga total kerugian keuangan negara Rp244.920.500.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara keseluruhan mencapai Rp1.458.883.700.
(Red,*)





Sumber Sumut POS.Co

5 Ciri-ciri Lowongan Kerja Bodong di Luar Negeri,Catat!


Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. (Foto: Antara/Kemenlu)

Jakarta-gardakeadilannnews.com -
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha, membeberkan ciri-ciri lowongan kerja (loker) bodong di luar negeri yang dapat menjerat pekerja migran Indonesia (PMI).
Kasus terkini, ada 34 WNI yang telah diselamatkan KBRI Phnom Penh bersama kepolisian Kamboja dari perusahaan online scam di Poipet, Kamboja. Mereka tergiur tawaran lowongan kerja sebagai customer service dengan iming-iming gaji yang fantastis.

Judha sendiri menyayangkan masih menjumpai kasus penipuan lowongan kerja seperti ini hingga sekarang. Padahal, Kemenlu sendiri sudah melakukan beragam langkah preventif.
"Dari berbagai macam kasus kami sering melakukan sosialisasi, melakukan media engagement untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus-modus seperti itu,” ujar Judha Nugraha kepada BTV saat wawancara daring, di Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Menindaklanjuti kasus tersebut, kata Judha, Kemenlu menerapkan strategi 4 P yakni protection, persecution, prevention dan policy coherence.
Protection, berarti pihak Kemenlu yang mengetahui ada korban WNI akan segera melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk membantu mengamankan dan menyelamatkan korban.
Persecution, penegakan hukum baik itu di dalam negeri bagi pihak-pihak yang memberangkatkan tidak sesuai prosedur bahkan diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. Maupun di negara tujuan ada tindakan tegas dalam penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan eksploitasi terhadap WNI.

Kemudian prevention, mengatasi dari akar masalah dengan pencegahan dari segi monitoring keberangkatan ke luar negeri dan juga peningkatan kesadaran masyarakat. Lalu yang terakhir coherence, bagaimana antara Indonesia dengan negara tujuan bisa melakukan kerja sama tindak pidana perdagangan orang.
"Untuk beberapa kasus, khususnya dengan Kamboja, saat ini telah dilakukan perundingan untuk membangun nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) transnational organized crime," kata Judha.
"Berdasarkan keempat strategi tersebut, adapun yang paling krusial adalah pencegahan dari hulu, yakni kesadaran masyarakat," tambahnya.

Berikut, sejumlah ciri-ciri loker di luar negeri berbahaya yang patut diwaspadai.
1. Lowongan kerja palsu dari luar negeri disebar melalui media sosial (Medsos). Contohnya, sejauh ini ada dari Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos dan Thailand.
2. Lowongan kerja bodong terkesan gampang. Misalnya sebagai customer service tetapi diiming-imingi pemberian gaji yang fantastis.
3. Meski lowongan kerja di luar negeri tetapi tidak meminta kualifikasi khusus, tawaran ini harus dicurigai karena tidak masuk akal.
4. Informasi mengenai perusahaan penyedia lowongan kerja tersebut tidak jelas.
5. Ciri yang menonjol dari lowongan kerja abal-abal adalah berangkat tidak menggunakan visa pekerja, melainkan visa wisata atau bebas visa sesama negara ASEAN.
"Bagi masyarakat yang mengetahui informasi penipuan lowongan kerja palsu ke luar negeri, harap segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib," pungkas Judha.
(Red,*)

Hampir 100% Siswa Masuk PTN Lewat Jalur SNMPTN TH2022 SMA N 2Tambun Selatan Dapat Peringkat ke 3 Se Jawa Barat.


Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Untuk mewujudkan peningkatan mutu sekolah atau (PMS) maka SMA Negeri 2 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi melakukan pembenahan disiplin dengan meningkatkan penerapan aturan sekolah bagi siswa, maupun guru. Yang pertama dilakukan adalah menyangkut kehadiran tepat waktu. Hal ini dilakukan untuk mengaktifkan pemanfaatan waktu yang ada.

Untuk hal ini, kebijakan yang diambil sekolah adalah memberikan sanksi bagi Guru, dan murid yang terlambat. Dan bagi guru yang terlambat mendapat peringatan dan pembinaan dari kepala sekolah dan bagi murid yang sering terlambat diberikan teguran atau peringatan dan sampai pemangilan orang tua murid untuk memberi pengarahaan agar anaknya diperhatian supaya jangan terlambat masuk sekolah kata Kepala Sekolah SMAN 2 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Bapak anung Edy Purwanto, dan Ibu PKS Bid Humas & Info/ Titik Kadarwati, SPd Spd Mpd. Demikian siswa dan guru hingga saat ini sangat jarang yang terlambat.

Komite dan Orangtua Siswa mendukung kebijakan sekolah yang bertujuan untuk membentuk anak didik yang berakhlak baik.
Ketaatan dan kedisiplinan melakukan aturan sekolah adalah sesuatu yang paling mendasar bagi semua warga sekolah. Kepala Sekolah senang karena orangtua mendukung dan terbukti tidak ada siswa yang terlambat”

Sebagaimana fungsinya Kepala Sekolah yaitu sebagai Pembina bagi bawahan, melakukan pembinaan bagi guru yang belum sepenuhnya mentaati aturan sekolah atau belum sepenuhnya menjalankan tugasnya dengan baik. Reaksi aktif dari kepala sekolah ini menghasilkan perubahan signifikan bagi penerapan aturan sekolah.

Sebagai bentuk pembinaan karakter lainnya bagi siswa SMAN 2 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yaitu dengan lebih mengaktifkan pembinaan dibidang ekstrakulikuler.  
Hal ini dilaksanakan secara rutin dan sudah terprogram sehingga semua jenis eskul yang ada dapat berjalan dengan baik.

Kepala Sekolah berkeinginan untuk segala upaya dalam memajukan mutu dan kwalitas pendidikan disekolah yang beliau pimpin, khususnya dalam meningkatkan minat membaca para peserta didiknya sehingga mampu menjadi generasi bangsa yang mapan, professional, mandiri dan beraklak baik.

Untuk itu Bapak Anung Edy Purwanto. selaku Kepala Sekolah di SMAN 2 Tambun Selatan terus menasehati dan menanamkan kepada seluruh anak didiknya disela sela kegiatan KBM berlangsung untuk selalu banyak membaca yang positif karena itulah sumber dari ilmu.

Hasil pembinaan ini membuahkan keberhasilan siswa meraih berbagai prestasi di berbagai bidang. Dan hampir 100 % Siswa diterima di Perguruan Tinggi Negeri yang menjadi idaman anak-anak sekolah yaitu  UI, UGM, ITB, IPB, UNDIP, UNPAD, UNS, ITS, UNY, ITS, UNBRAW, UNSOED, PNJ, POLTEKKES, POLBAN, STSN, STIN, STIS, UPN, dll, kata Kepala Sekolah dan Guru guru SMA N 2 Tambun Selatan.
(Red,Tang)

2022 Suatu Tahun Perdana,Wartawan dan LSM Se-Bekasi Raya Mengelar Perayaan Natal Kesehatian.


CikPus Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Dalam rangka memperingati kelahiran Tuhan Yesus Kristus, Panitia Perayaan Ibadah Natal Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Bekasi Raya menggelar Perayaan Natal Kesehatian 2022.

Perayaan Natal tahun 2022 tepatnya sabtu 10 Desember berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Acara tersebut bertemakan, Melalui Natal Ini, Mari Kita Mempererat Persaudaraan dan Saling Mendukung di Dalam Kasih Kristus. “Supaya Mereka Menjadi Satu” (Yohannes 17 Ayat 21).
Dalam sambutannya, Ketua Panitia Pelaksana, Carles Panjaitan mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan baik dari rekan wartawan maupun LSM se-Bekasi Raya yang telah menyempatkan hadir di acara Perayaan Natal Kesehatian tahun 2022.
“Saya sebagai panitia berharap agar perayaan Natal perdana di tempat ini menjadi perayaan yang pertama dan seterusnya pada tahun tahun yang akan datang,”ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Perayaan Natal, Ir. Adon Walfares Ompusunggu dalam sambutannya juga mengucapkan terimakasih kepada Panitia penyelenggara dengan segala upayanya, sehingga acara ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Sekali lagi terimakasih untuk para panitia,” ucap Ardon yang disertai dengan tepuk tangan dari tamu undangan yang hadir.
Selain itu, Ardon menceritakan perjalanan cikal bakal acara tersebut terjadi, yang berawal munculnya ide dari beberapa orang yang mempunyai niat baik untuk menyelenggarakan kegiatan Perayaan Ibadah Natal Wartawan dan LSM se-Bekasi Raya.
“Dan dari segala keterbatasan, kita bisa diskusikan, sehingga acara ini dapat terselenggara dengan sangat baik, dan terimakasih atas sumbangan yang sudah di berikan untuk acara ini baik itu secara materil, moril maupun ide dan lainnya,”ungkap Ardon.
Penasehat Perayaan Natal, Melody Sinaga menyampaikan Perayaan Natal tahun ini adalah perayaan perdana yang diadakan oleh Wartawan dan LSM se-Bekasi Raya di komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
“Semoga acara ini menjadi cikal bakal agenda rutin ke depan dan siapapun yang akan menjadi panitia, percayalah momen ini akan dijadikan oleh kawan kawan menjadi momentum bagaimana semeriah mungkin di tahun depan,
Masih sambung nya ,
“Yang pasti natal ini kita ambil menjadi sebuah momentum. Bagaimana menebar kasih sekaligus menjalin persatuan dan kesatuan di Kabupaten Bekasi Karena lewat persatuan dan kesatuan apapun kesulitan pasti bisa kita atasi,itulah makna Natal kesehatian yang dibuat oleh panitia natal Kesehatian tahun 2022,Tutupnya.
(Tangi,hmsrjn)