Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Jumat, 09 Desember 2022

Prihal SNBT 2023 Belum Digelar Beberapa Kali Setahun seperti di Permendikbud, Kenapa?




Jakarta-gardakeadilannews.com
UTBK 2022 di Unair. UTBK SNBT 2023 belum dilaksanakan beberapa kali dalam setahun seperti dalam Permendikbud No. 48 Tahun 2022. Begini penjelasannya. Foto: dok. Unair
Jakarta - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dapat diselenggarakan beberapa kali dalam setahun berjalan. Setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali seleksi nasional berdasarkan tes.
Aturan di atas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.

Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Prof Budi P Widyobroto menyampaikan permohonan maaf pada calon peserta karena SNBT 2023 belum dapat dilakukan lebih dari 1 kali dalam tahun berjalan.

"Mohon maaf kami di 2023 belum bisa mengakomodir semua yang di Permendikbud No. 48. Karena di sana, disampaikan bahwa UTBK itu bisa dilakukan beberapa kali dalam 1 tahun," kata Budi di Sosialisasi SNPMB 2023 di UPN Veteran Jakarta secara hybrid, Kamis (8/12/2022).

Budi menjelaskan, SNBT 2022 belum dapat dilakukan lebih dari satu kali per tahun karena butuh komunikasi lebih lanjut dengan tiap Pusat UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) terkait penggunaan tenaga dan komputer di tiap lokasi.

"Nah, ini komplikasinya banyak, karena kita harus komunikasi dengan pusat-pusat UTBK, apakah mampu bisa mengerjakan beberapa kali, termasuk apakah diizinkan komputer-komputer itu digunakan untuk tes. Kemudian, tenaganya juga bolak-balik digunakan untuk tes, adalah pengorbanan, begitu," ucapnya.

"Jadi, semua sama, masih pakai UTBK, kesempatan tes baru satu kali, belum bisa dapat dilakukan beberapa kali," imbuh Budi.

UTBK SNBT 2023 digelar pada Mei 2023 dalam dua gelombang. Peserta SNBT akan akan menjalani UTBK di salah satu gelombang.

Dikutip dari informasi SNPMB 2023, berikut jadwal UTBK SNBT 2023:

Jadwal SNBT 2023
Pembuatan Akun SNPMB bagi pendaftar SNBT: 16 Februari - 03 Maret 2023
Pendaftaran UTBK-SNBT : 23 Maret - 14 April 2023
Pelaksanaan UTBK Gelombang I : 08 - 14 Mei 2023
Pelaksanaan UTBK Gelombang II : 22 - 28 Mei 2023
Pengumuman Hasil SNBT: 20 Juni 2023
Masa Unduh Sertifikat UTBK : 26 Juni - 31 Juli 2023
Seluruh kegiatan UTBK SNBT 2023 pada hari yang sudah ditentukan diakhiri pada pukul 15.00 WIB.
(Red,*)

Sumber DetikEdu
Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 08 Des 2022 13:30 WIB

Kamis, 08 Desember 2022

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Tersangka Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi Iniseal-NH.


Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi, Nurul Huda (NH) tersangka dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, penetapan tersangka NH tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang dikelola secara ilegal oleh tersangka.

”Lokasinya di Desa Babelan Kota dengan luas keseluruhan 20.278 M2 serta bangunan yang sudah tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan Nomor Kode Barang 01.01.11.04.001 dan Nomor Register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp4.055.600.000,” terang Siwi,

Namun, lanjut Siwi, asset milik Pemerintah Daerah tersebut dimanfaatkan pihak lain yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5000 M2 atas dasar Izin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.
Pada saat, sambung Siwi, diterbitkannya surat dari Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2016, Koperasi Saung Bekasi, ternyata tidak memiliki legalitas resmi sesuai peraturan perudangan yang berlaku.
“Legalitas itu antara lain, akta pendirian, tidak memiliki ijin usaha, NPWP, Rekening Bank atas nama Koperasi, Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Penggunaan Barang Milik Daerah,” terangnya.
Dikatakan Siwi, dalam pemanfataan tanah dan bangunan bersertifikat miliki Pemerintah Daerah, NH memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah tersangka NH. Untuk pedagang kopi yang menggunakan bedeng semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp15.000/hari, keamanan dan kebersihan.
“Dari pungutan-pungutan tersebut tersangka NH memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan juga untuk kepentingan pribadi akan tetapi tidak pernah ada penerimaan PAD dari pemanfaatan BMD berupa tanah yang berlokasi di Desa Babelan Kota yang berasal dari tersangka NH,” jelasnya.
Sehingga, kata Siwi, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp973.026.000,00.
“Sampai dengan saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, NH melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Red,*)

Kota Bekasi Kembali Sabet Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022


Torehan positif yang di raih Kota Bekasi ini merupakan raihan yang didapatkan secara beruntun dari setiap tahunnya, tercatat Kota Bekasi sudah mendapatkan predikat ini sejak tahun 2019 hingga tahun 2022

Bandung jawa Barat-gardakeadilannews.com
Pemerintah Kota Bekasi kembali raih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, bertempat di Gedung Sate Bandung. Kamis (8/12).
Turut hadir dalam penganugerahan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal, Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Amsiyah, Sub Koordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati serta jajaran Tim PPID Utama Kota Bekasi.
Torehan positif yang di raih Kota Bekasi ini merupakan raihan yang didapatkan secara beruntun dari setiap tahunnya, tercatat Kota Bekasi sudah mendapatkan predikat ini sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 yang berarti sudah 4 kali berturut-turut telah menjadi Kota dengan predikat Badan Publik Informatif dalam Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik terbaik se- Provinsi Jawa Barat.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat atas kerja kerasnya yang telah melakukan monev terhadap seluruh OPD Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat.
“Keterbukaan Informasi Publik saat ini adalah era digitalisasi, mengingat dunia hari ini sudah bersifat terbuka dalam segala-galanya, sudah tidak layak sebuah kelembagaan yang bersifat umum ataupun pelayanan publik menutup diri ataupun tidak terbuka, justru dengan keterbukaan sebuah lembaga akan terlihat kinerja dan manfaatnya” ujar UU
“Karena itu saya dan Gubernur Jawa Barat selalu mengingatkan kepada para Kepala Daerah untuk seluruh kegiatan harus disampaikan ke publik baik itu anggaran, penyerapan dan yang lainnya untuk keterbukaan kepada masyarakat supaya ketransparanan akan menenangkan kita dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan” tandasnya
Turut bergantian Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal menuturkan bahwasannya saat ini keterbukaan informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan memperoleh berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya, sehingga keterbukaan akan menjadi tokoh utama pada publik dalam melayani masyarakat serta keterbukaan informasi publik melalui media adalah bagian dari rangka mewujudkan peningkatan kepercayaan dan dukungan kepercayaan terhadap pemerintah.
“Hal ini dikarenakan pemerintah demokrasi yang baik adalah pemerintah yang dipercayai oleh rakyat dan salah satu indikatornya agar publik percaya pemerintah adalah dengan menjalankan pemerintah terbuka dan akuntabel, seperti visi Gubernur Jawa Barat yang berpesan terwujudnya masyarakat Jawa Barat yang maju, cerdas, pastisipatif dan kepribadian Pancasila dalam mewujudkan menyelengarakan pemerintah daerah yang baik, bersih, transparan dan akuntabel untuk menggapai Jawa Barat juara lahir dan batin.
Terlihat lonjakan yang signifikan dari hasil monev yang telah kami lakukan di tahun ini bahwasannya banyak OPD atau instansi Kota/Kabupaten se- Jawa Barat yang telah berhasil mendapatkan Predikat sebagai terinformatif.
Tidak kalah penting, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Amsiyah juga memberikan tanggapannya terkait torehan penghargaan yang telah diraih, beliau menyebut Kota Bekasi telah menjadi langganan mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dilihat dari beberapa tahun silam, namun bukan berarti kita tidak melakukan evaluasi setiap tahunnya, kami selalu berbenah dan mencoba selalu memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Bekasi terkait kebutuhan Keterbukaan Informasi bagi Publik.
“Rasa syukur dan terimakasih tentunya kami ucapkan kepada seluruh stakeholder terkait, Tim PPID Utama, juga para PPID Pembantu yang ada setiap OPD di Kota Bekasi, berkat kerja keras bersama yang selalu diberikan dari segi pelayanan, pemberian informasi kepada publik dan lainnya, Kota Bekasi kembali meraih penghargaan ini” pungkas Amsiyah.
(Red,*)

-Humas.

Rabu, 07 Desember 2022

Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Bekasi Menjadi Badan Layanan Umum Daerah(BLUD)



Kab.Bekasi Cikpus-gardakeadilannews.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menggelar rapat Retribusi Pelayanan Kesehatan Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bekasi secara virtual, di ruangan Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi pada rabu (07/12).
Koordinator Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Didi menyampaikan, perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut membahas posis dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dimana pada Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan disatukan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Secara pengelolaan kita tetap sebagai BLUD yang mengatur pengelolaan, penatausahaan keuangan, penerimaan dan semuanya kita atur sendiri. Jadi kita punya rekening tersendiri dan itu hanya untuk melakukan pelaporan terkait penerimaan dan pengeluaraan saja,jelas Didi.
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masayrakat, lajut Didi, pihaknya akan fokus mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan yang ada di Kabupaten Bekasi. Hal itu bertujuan untuk mengetahui tarif pelayanan kesehatan yang harus masuk ke dalam Peraturan Dearah.
Saat ini, kita baru melakukan perumusan Raperda yang pasti di tahun 2024 peraturan tersebut sudah berlaku. Karena kita harus tahu tarif-tarif pemeriksaan dan pelayanan di rumah sakit di Kabupaten Bekasi itu berapa, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, harapnya.
Dia berhadap dalam masalah pengolaan BLUD bisa terus ditingkatkan. Menurutnya, pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan, sehingga dapat memajukan kesejahteraan umum dan dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Di Kabupaten Bekasi itu sekarang insyaallah dari mulai Rumah Sakit Umum, Puskesmas, Lab Kesda dan Lab Kesehatan jadi BLUD keseluruhan. Sehingga pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi akan jauh lebih baik dari sebelumnya, kata Didi.
(Red,*)

Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar,Polres Metro Bekasi Kota Tingkatkan Keamanan Markas



KOTA BEKASI-gardakeadilannews.com
Polri kembali berduka, setelah seorang pria mengendarai sepeda motor meledakkan diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung pada Rabu pagi. Beberapa Anggota kepolisian juga menjadi korban dalam tragedi itu.
Kabar dengan cepat menyebar di seluruh wilayah Indonesia tentang tragedi jelang akhir tahun itu. Tak mau kejadian serupa terjadi di wilayahnya, Polres Metro Bekasi Kota memperketat penjagaan di pintu masuk Mapolres.
“Peningkatan kewaspadaan ini, kami melakukan ketat terhadap masyarakat yang berkunjung atau melaksanakan kegiatan di Polres terutama barang bawaan kita lakukan pengecekan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Wakapolres AKBP Rama Samtama Putra.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menjelaskan bahwa pengamanan di Mapolres berjalan seperti biasa, namun ada sedikit peningkatan pengawasan.
“Berkaitan dengan kejadian di polsek Astana Anyar, tentu selama ini polres metro Bekasi kota, sama hal nya ketika tidak ada kejadian, kami selalu siap siaga dan waspada dan mengantisipasi dari ancaman, khususnya ancaman pelaku teror,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga meminta kepada jajarannya terkait dengan pengamanan mako maupun personel yang melakukan penjagaan di Polres maupun di Polsek dan di jalan selalu meningkatkan kewaspadaan terutama dari aksi kelompok teror.
“Tentu dengan kejadian tersebut menjadikan pengalaman yang berharga, termasuk kami Polres Metro Bekasi Kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dari ancaman kelompok kelompok teror,” katanya.
“Kedua mereka harus meninggalkan identitas di penjaggan sebagai bukti mereka bertamu di sini dan yang ketiga semua CCTV kami lengkapi,” pungkasnya.
(Red,*)

Senin, 05 Desember 2022

KPK Terima 335 Aduan Dugaan Korupsi di Jawa Barat


           ket.Foto Ilustrasi.Edi Wahyono

Bandung-gardakeadilannews.com
KPK melaporkan telah menerima 335 pengaduan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Jawa Barat. Pengaduan itu dilaporkan dalam rentan waktu Januari hingga Oktober 2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, ratusan pengaduan dugaan kasus korupsi itu mayoritas berasal dari pengadaan barang dan jasa pemerintah. KPK saat ini sedang fokus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, terutama di Jawa Barat, agar potensi korupsi tersebut tidak terjadi.

"Data pengaduan di Jawa Barat itu kita terima 335 laporan. Itu dalam kurun waktu Januari sampai Oktober 2022," kata Johanis saat sharing season Hari Anti Korupsi Sedunia bersama awak media di Ruang Rapat Sangga Buana Gedung Sate, Senin (5/12/2022).

Johanis juga menyebut pencegahan korupsi di Jawa Barat masih rendah. Buktinya, salah satu indikator risiko korupsi yang diukur KPK melalui survei penilaian integritas (SPI) kepala daerah 2021, menyatakan Jabar masih di bawah skor nasional.

"Skor (survei integritas kepala daerah) Jabar masih rendah, 69,89 persen. Itu di bawah skor nasional 72,4 persen," ungkapnya.

Menurutnya, hanya ada 7 daerah dalam penilaian survei di Jabar yang berstatus waspada. Yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Bekasi, Sumedang, Kuningan dan Kota Cimahi. Sedangkan sisanya, masih rentan terjadi risiko korupsi.

"SPI terendah 2021 itu Kabupaten Tasikmalaya, masuk kategori sangat rentan. Maka mulai sekarang, kami ajak pemerintah yang punya penilaian rentan terhadap risiko korupsi, supaya bisa meningkat menutup kerawanan korupsi," ungkapnya.

Berdasarkan catatan KPK, sudah ada 132 orang yang terjerat kasus tindak pidana korupsi di Jawa Barat. Dengan data yang dikumpulkan dari tahun 2008 hingga 2022, KPK menyatakan sudah ada 21 kepala daerah di Jabar yang ditangkap dan dipidana atas kasus rasuah tersebut.

"Dan penyediaan barang dan jasa itu sangat rawan, perlu diawasi secara bersama-sama. Karena ini terkait dengan APBD yang dialokasi untuk pembangunan. Ketika pengadaan barang dan jasa tidak dilaksanakan dengan baik dan benar serta penuh tanggungjawab, tentu ini ke depan akan jadi masalah,pungkasnya.
(Red,*)

Dirut Perumda Tirta Patriot Solihat Diberhentikan, Ali Imam Faryadi PLT


Bekasi-gardakeadilannews.com
Plt. Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto melakukan evaluasi dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terhadap salah satu BUMD yang ada di Kota Bekasi yaitu Perumda Tirta Patriot dengan memberhentikan Dirut Perumda Tirta Patriot Solihat dan menggantikannya dengan Ali Imam Faryadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Tirta Patriot.

Menurutnya keputusan ini dilakukan untuk peningkatan dan pengembangan Perumda Tirta Patriot kedepan agar mendapatkan kinerja yang lebih baik dalam pelayanan masyarakat dan profitable. Surat keputusan penunjukan Plt. Dirut Perumda Tirta Patriot itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/KEP.500-Ek/XII/2022 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Patriot.

"Terkait penunjukan Plt. Dirut Perumda Tirta Patriot yang baru sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka harus ada yang bertanggungjawab terhadap BUMD dan ditunjuklah Plt Dirut dalam RUPS". Ujar Tri

"Hal ini sudah sesuai prosedural karena kewenangan saya Plt. Wali Kota Bekasi juga sebagai KPM dan disetujui juga dalam RUPS yang dihadiri oleh Direksi dan Badan Pengawas dapat menunjuk Dirut Perumda Tirta Patriot yang baru" tandasnya

"Harapannya adalah dalam masa kepemimpinan saya semua harus berikan yang terbaik dari seluruh segi dan element baik dalam pelayanan terhadap masyarakat, kontribusi ekonomi serta kontribusi PAD. Jadi bukan hanya Perumda Tirta Patriot saja yang kami sehatkan namun bila perlu kepada semua BUMD yang ada di Kota Bekasi, demi mendapatkan peningkatan Kinerja sehingga terwujudnya Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan". tutupnya

(Red,*-Humas)