Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Minggu, 20 November 2022

Hut PGRI Ke 77 Kecamatan Babelan Ratusan Guru Tumpah Ruah Mengikuti Gerak jalan




Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Momentum hari guru nasional Ke 77 Tahun, jatuh pada tanggal 25 November 2022. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Babelan melaksanakan berbagai Kegiatan Lomba serta Gerak jalan Massal yang di ikuti seluruh Guru baik dari tingkat PAUD/SD/SMP/SMA Kecamatan Babelan.
Pantauan Awak media ,”pelaksanaan HUT PGRI ini diadakan di Kantor desa Babelan Kota Sabtu (19/11/2022) di awali dengan Gerak Jalan Massal Ratusan Guru yang ada di kecamatan babelan.

Dalam kesempatan itu,Ketua PGRI Kecamatan Babelan H.Rojih S.Pd MM Menuturkan ke awak media,”momentum memperingati HUT PGRI memang sudah kegiatan rutin kami setiap tahunnya khususnya di wilayah kecamatan babelan,manfaatnya sangat luas untuk membangun tali silaturahim antar guru di tengah rutinitas guru setiap hari,jadi momentum ini kami manfaatkan untuk saling kenal satu sama lain ,baik guru di tingkat PAUD, tingkat SD,Tingkat SMA dan SMK yang ada di kecamatan babelan,”tuturnya.
H.Rojih menambahkan,”dirinya sebagai ketua PGRI Kecamatan Babelan sangat mengapresiasi semangat para guru yang hadir dan ikut andil dalam berbagai perlombaan maupun Gerak jalan massal ini dalam memeriahkan HUT PGRI Ke 77 Tahun ini.tanpa memandang Status Guru ASN maupun Non ASN semua larut dalam euphoria ini.”sebutnya.

Lanjut H.Rojih,”selain itu Tujuan digelarnya perayaan Hari Guru Nasional sekaligus HUT PGRI ini sebagai bentuk penghargaan untuk para guru yang tak pernah lelah berjuang dalam mencerdaskan generasi bangsa.seperti tema Tahun ini perayaan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI 2022 mengusung tema “Guru Bangkit, Pulihkan Pendidikan: Indonesia Kuat, Indonesia Maju”. sambungnya.
(Red *)

Inilah Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi yang terdiri dari unsur Pemerintah, Unsur Serikat Pekerja dan Unsur Pengusaha serta akademisi kembali melakukan rapat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2023.

Dalam kesempatan ini hadir 19 orang dari seluruh unsur ditambah dengan perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), rapat yang bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi tidak berlangsung lama karena berbagai pertimbangan.

Dalam Rapat Depekab tersebut dapat disampaikan beberapa kesimpulan, antara lain:

Bahwa Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Drs. H. Edi Rochyadi, MM menyampaikan perkembangan informasi terkait dengan informasi yang berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tentang Waktu Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diubah menjadi tanggal 28 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diubah menjadi tanggal 7 Desember 2022

Drs. H. Edi Rochyadi, MM juga menyampaikan bahwa Formula Penetapan UMP maupun UMK tidak menggunakan PP 36/2021 tetapi perlu menunggu Peraturan Baru dari Tingkat nasional yang akan dikeluarkan tanggal 18 November 2022. Atas dasar hal tersebut maka setelah terbitnya peraturan baru tersebut barulah minggu depan akan dilakukan penyampaian informasi secara langsung kepada Depekab kemudian menentukan agenda kerja pleno penetapan UMK kabupaten Bekasi tahun 2023.

Selain informasi yang disampaikan oleh Kadisnaker, Serikat Pekerja menyampaikan sikap bahwa untuk penetapan UMK Kabupaten Bekasi tidak  boleh menggunakan UU Cipta Kerja atau PP 36/2021 sebagai pedoman hukum dalam Penetapan UMK dan serikat pekerja akan tetap mengusulkan sistem Pengupahan dengan nama upah diatas upah minimum.



Sementara itu diluar ruang rapat Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan “Meminta Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota Bekasi segera Memutuskan UMK dan UDUM Tahun 2023 sebesar 25%”. Aksi ini juga bentuk pengawalan dan dukungan kepada Depekab dari unsur serikat pekerja terkait dengan penetapan UMK tahun 2023 baik yang dilaksanakan di Kabupaten maupun Kota Bekasi tentu dengan tujuan aksi Disnaker Kabupaten dan Kota Bekasi, meski melibatkan jumlah masa yang cukup besar tapi secara umum aksi berlangsung tertib dan damai.
(Red,*)


Sumber,Hmw-MediaPcFspKepSpsiBks

Inilah Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi

Jumat, 18 November 2022

Plt Wali Kota Bekasi Ajak Kepala Sekolah Untuk Terus Dampingi Dan Mengayomi Muridnya




Bekasi-gardakeadilannews.com
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bertempat di Aula KH. Noor Ali Islamic Center Kota Bekasi bareng-bareng diskusi bersama Kepala Sekolah SD,SMP se-Kota Bekasi dan langsung di dampingi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar, Sekretaris Dinas Pendidikan Krisman serta para aparatur pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Tujuan dari pertemuan bincang-bincang bersama Kepsek se Kota Bekasi untuk mengetahui perkembangan para muridnya yang terus giat belajar dengan para guru di setiap sekolahnya dalam kegiatan belajar mengajar tatap langsung maupun tidak langsung.
Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan kesenangannya di pagi ini dengan rintik hujan bisa bertemu dan bertatap muka langsung bersama para pendidik yang begitu hebat di dalam satu ruangan ini yang tidak pernah berhenti lelah dalam mengajarkan muridnya untuk bisa menjadikan orang yang sukses nantinya.



“Apresiasi dan kebanggan untuk diri pribadi saya dengan jiwa tangguh dan ketekunan yang tinggi para kepala sekolah yang terus membimbing dan mengayomi guru maupun muridnya dalam hal mempunyai jiwa pendidikan yang tinggi.” Ungkapnya.
Terlihat pada saat diruangan ini tentu berbahagia dengan tanpa beban, Kepala Sekolah SD,SMP se Kota Bekasi yang hadir ini merupakan sebuah yang mempunyai nilai silaturahmi yang tinggi sehingga bisa berbincang bersama antara kepala sekolah lainnya dalam membahas pendidikan di Kota Bekasi.

Tri terus berharap kepada para Kepala Sekolah maupun pendidik di Kota Bekasi untuk terus mengayomi murid-muridnya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dengan mempunyai nilai etika dan norma yang baik. Harapan kebanggaan dari murid ialah agar bisa menjadikan murid yang akan sukses dan menjadi orang berhasil juga bisa menggantikan posisi kita pada saat ini dan menjadikan harapan untuk bangsa.

(Red,*)

Sumber Humas

Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia.




Jakarta -gardakeadilannews.com
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Ia melaksanakan tugas kehakiman membawahi peradilan umum hingga tata usaha negara.
Menurut situs resminya, Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa Ketua Muda. Ketua Mahkamah Agung dipilih oleh Hakim Agung dan diangkat langsung oleh Presiden.

Adapun hakim yang bertugas dalam Mahkamah Agung disebut Hakim Agung. Jumlah Hakim Agung di Indonesia berjumlah 39 orang yang diajukan oleh DPR.

Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Agung memiliki enam fungsi dengan tugasnya masing-masing. Apa saja?

Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung
1. Fungsi Peradilan
a. Mahkamah Agung bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Hal ini untuk menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

b. Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya.

c. Mahkamah Agung juga berwenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (hak uji materiil).

2. Fungsi Pengawasan
a. Mahkamah Agung bertugas melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan

b. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas serta terhadap Penasihat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.

3. Fungsi Mengatur
a. Mahkamah Agung berwenang mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang.
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. Fungsi Nasihat
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Mahkamah Agung juga memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan

5. Fungsi Administratif
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan

6. Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
(Red *)

Sumber,Detikcom

Kamis, 17 November 2022

Dugaan Batasan Umur Batasan Altet di Klaim,KOMPI Minta Koni Kab Bekasi Transfaran



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi terus menuai sorotan, pasalnya keikutsertaan Kabupaten Bekasi pada perhelatan Porprov XIV tersiar isu tak sedap, dari mulai Mutasi Atlet, Batasan Usia Atlet yang ikut bertanding maupun penyelenggaraan pertandingan.

Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia ( KOMPI ) Ergat Bustomy kepada awak media menyoroti adanya ketidak beresan pada tubuh KONI Kabupaten Bekasi, yang juga ikut serta di Ajang Porprov XIV Jawa Barat.

Menurut Ergat, adanya klaim soal Atlet Kabupaten Bekasi pada Cabor yang dimainkan, menuai klaim dari beberapa daerah seperti Karawang dan Jawa Tengah. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi KONI Kabupaten Bekasi.

Dikatakan Ergat, Kondisi tersebut harus bisa dijelaskan oleh KONI Kabupaten Bekasi, dirinya menantang KONI untuk buka-bukaan soal adanya isu yang tidak sedap tersebut. Menurutku Jangan sampai prestasi yang ditorehkan oleh Kabupaten Bekasi di ajang Porprov XIV tersebut, menjadi bias dengan adanya kabar tersebut.

“Kami sebagai sosial Control tentu sangat mengapresiasi terhadap kinerja dan prestasi atlet-atlet Kabupaten Bekasi yang sedang berjuang ataupun yang sudah berprestasi menjadi juara di ajang Pekan Olah raga provinsi (Porprov) ke XIV Jabar, kami juga mengapresiasi Kinerja KONI Kabupaten Bekasi dan dedikasi dari seorang Pj Bupati kepada atlet dan masyarakat Kabupaten Bekasi sehingga para kontingen dapat meraih emas, tetapi semenjak informasi beredar terkait kekisruhan persoalan atlet cabor Perserosi (Persatuan Olaraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia) dikarenakan surat dari Perserosi Jawa Tengah yang di tujukan kepada Perserosi Jabar agar mencoret atlet Jateng yang membela Kabupaten Bekasi,” Jelas Ergat

“Berangkat dari pemberitaan ini kami sebagai warga masyarakat Kabupaten Bekasi meminta persoalan ini di buka secara terang-benderang agar atlet yang menjadi pemenang benar-benar juara sejati dan jangan sampai ketika atlet yang membela kabupaten Bekasi menjadi juara, dan tidak ada oknum yang mengakui bahwa itu masih tercatat sebagai atlet mereka yang di minta untuk di coret dari kepesertaan,

Mekanisme rekrutmen atau mutasi atlet melalui tahapan-tahapannya, jika Kabupaten Bekasi sudah memenuhi tahapan itu sebagaimana Lampiran Surat Keputusan KONI Jabar tentang ketentuan mutasi atlet dalam rangka pekan Porprov ke XIV, maka dari itu kami dari komite masyarakat peduli Indonesia (KOMPI) meminta kepada KONI Kabupaten Bekasi untuk membuka secara terang benderang mengenai mekanisme mutasi terhadap atlet-atlet di kabupaten Bekasi, baik itu Asas mutasi, Pembinaan, Hak dan Kewajiban atlet, termasuk dokumen mutasi, karena peraturan tersebut untuk menjamin kepastian Hukum terhadap status dan keanggotaan atlet kabupaten Bekasi,” Pintanya.

“Karena sejatinya ensensi dari pergelaran Porprov, adalah untuk menjaring bibit olahragawan potensial dan meningkatkan prestasi olahraga, yang seluruhnya dibiayai APBD, apalagi hari ini kita melihat Pj Bupati secara all out baik itu dari Jajarannya maupun terkait anggaran untuk mendukung suksesi pencapaian terget sebagai juara umum pada perhelatan Porprov ke XIV Jawa Barat 2022,” tutupnya.
( Red,*)

Penyelenggaran UKW Terbanyak di Indonesia, PWI Jabar Cetak Rekor Baru.




Bandung –gardakeadilannews.com Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, mencetak rekor baru pada penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 49, 50, 51 tahun 2022 dengan merekrut peserta UKW sebanyak 100 orang dalam satu hari penyelenggaraan.
Jumlah ini terbanyak jika menilik penyelenggaraan UKW yang digelar pengurus PWI Provinsi di seluruh Indonesia. Namun dari kuantitas itu yang dinyatakan lulus sebagai wartawan berkompeten sebanyak 87 orang dan belum kompeten 8 orang. Rinciannya terdiri dari peserta UKW jenjang Muda 78 orang, Madya 10 orang dan Utama 7 orang. Mereka langsung dites oleh 18 orang penguji, yang merupakan wartawan senior dan telah memiliki legalitas formal dan jam terbang tinggi di dunia wartawan.

“Dari total 100 orang peserta UKW Muda, Madya dan Utama yang menyandang predikat wartawan kompeten berjumlah 87 orang, dan 8 orang dinyatakan belum lulus,” ujar salah seorang penguji UKW yang juga pengurus PWI Pusat, H Wawan dalam sambutannya, pada penutupan acara UKW di Grand Asrilia Hotel Convention dan Restaurant, Jl. Pelajar Pejuang 45, No 123 Bandung, Rabu 16/11/2022 sore.
Menurut dia, bagi peserta yang belum berhasil mengikuti uji kompetensi, dapat mengikuti pada momentum selanjutnya. Jadikan pelajaran UKW kali ini, untuk memperbaiki materi ujian pada seleksi berikutnya. “Jangan berkecil hati bagi yang belum lulus, masih ada kesempatan lain. Dan bagi yang dinyatakan kompeten, jangan merasa besar hati pula. Jaga dan pedomani UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan kerja kerja jurnlistiknya sampai kapanpun,”katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan.
Sekretaris Umum PWI Jawa Barat, Tantan Sulton Bukhori menuturkan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak baik, baik jajaran penguji, peserta maupun panitia yang telah mensukseskan pelaksanaan UKW saat ini. Dirinya pun mengucapkan permohonan maaf jika Ketua PWI Jawa Barat, H Hilman Hidayat, tidak bisa hadir pada penutupan UKW perdana yang diinisiasi PWI Jabar dan Pemprov setempat.
“Insha Allah setelah di Bandung, program Roadshow 1000 UKW gratis ini, akan bergeser ke Kota Bogor. Menjangkau wilayah Bogor Raya, Cianjur, Sukabumi, dan daerah sekitarnya. Pelaksananya awal Desember 2022 mendatang,” kata Tantan.
Mengenai pelaksanaan UKW sendiri, sambung dia, memiliki segudang manfaat, baik bagi individu wartawan, perusahaan atau organisasi pers itu sendiri. Karena secara tidak langsung, UKW ini dapat meningkatkan harkat dan martabat jurnalis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pers.
“UKW ini sebagai forum utama untuk meningkatkan eksistensi wartawan yang kompeten. Ujian ini jelas, dapat meningkatkan nilai, marwah, kualitas dan pembeda bagi wartawan abal-abal yang selama ini menodai citra dan profesi wartawan yang mulia ini,” tegasnya.
Tantan pun mengajak para peserta UKW saat ini, untuk ikut bergabung dalam organisasi PWI yang merupakan organisasi pers tertua, diakui Dewan Pers dan kepengurusannya itu tersebar di seluruh penjuru tanah air.
“Dengan bergabung di PWI, banyak sekali manfaat yang akan diperoleh teman teman wartawan. Saya harapkan kesempatan dan momentum ini tidak disia-siakan,” ujarnya.
Pada acara penutupan sendiri selain diisi dengan kegiatan sosialisasi dari Bank Indonesia, juga ada penuturan pesan dan kesan dari perwakilan peserta UKW di masing masing tingkatan. Baik Muda, Madya dan Utama. Hal itu seperti diungkapkan perwakilan dari peserta UKW Madya, Gingin.
Menurut redaktur salah satu media cetak ini, UKW ini mengingatkan kembali aktivitas rutin wartawan saat dirinya dulu memburu berita di lapangan. Namun bagi peserta Madya, itu materinya mengingatkan kembali tentang pengetahuan beragam regulasi, baik UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
“Kesan dan pesannya banyak sekali. Selain membuat otak saya terkuras, karena harus menuntaskan materi uji dalam waktu cepat. Ini jelas pengalaman yang luar biasa,”ujarnya.(Red,*)

Rabu, 16 November 2022

Jokowi Paparkan Deretan Hasil Konkret KTT G20 Bali




Nusa Dua-gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan hasil konkret dari KTT G20 Indonesia 2022. Salah satunya, terkumpulnya dana untuk penanganan pandemi sebesar USD 1,5 miliar.
"Beberapa hasil yang konkret telah dihasilkan, terbentuknya pandemic fund yang sampai hari ini terkumpul 1,5 bilion USD. Kemudian pembentukan dan operasionalisasi, resilience and sustainability trust di bawah IMF sejumlah USD 81,6 miliar untuk membantu negara-negara yang menghadapi krisis," kata Jokowi dalam jumpa pers di Nusa Dua, Bali, Rabu (16/11/2022).

Selain itu, Indonesia memperolah dana untuk transisi energi. Dana itu diterima Indonesia sebanyak USD 20 miliar.

"Kemudian juga energy transition mechanism khususnya untuk Indonesia memperoleh komitmen dari just energy transition sebesar USD 20 miliar," tutur dia.

Jokowi juga memaparkan komitmen bersama terkait lingkungan. Dia menyebut para pimpinan negara G20 sepakat untuk melindungi 30% daratan dan lautan pada 2030.

"Komitmen bersama setidaknya 30% dari daratan dunia dan 30% lautan dunia dilindungi di tahun 2030, ini sangat bagus. Dan melanjutkan komitmen mengurangi degradasi tanah sampai 50% tahun 2040 secara sukarela," tutur dia.

"Saya kira hasil yang konkret itu, meskipun banyak sekali hasil-hasil yang lainnya," sebutnya.
Selain itu, Jokowi juga menekankan bahwa G20 adalah forum ekonomi. Dia meminta agar G20 tidak ditarik ke ranah politik.

"G20 itu adalah forum ekonomi, forum finansial, forum pembangunan bukan forum politik. Jadi, jangan ditarik-tarik ke politik," jelasnya.
(Red,*)


Sumber,Detikcom