Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Rabu, 26 Oktober 2022

Program Sehari mencari solusi di Kecamatan Bersinergi dan Terencana (SEMESTA BERENCANA)







Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Pada minggu Selasa, 25 Oktober 2022 Pelaksana Tugas Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Pendopo berkantor di Kecamatan Jatiasih.
SEMESTA BERENCANA juga dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Kepemudaan dan warga yang siap menceritakan keluh kesahnya, termasuk menyampaikan beberapa ide solusi untuk permasalahan. Dalam kesempatan ini ada salah satu warga menceritakan tentang kerusakan jalan yang mengakibatkan terjadinya kemacetan di wilayahnya.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi langsung mencatat beberapa pertanyaan dari warga sehingga masukan segera ditindaklanjuti seperti perintah dari Plt. Wali Kota Bekasi.
Tidak hanya kerusakan jalan, warga juga menanyakan mengenai permasalahan mengenai peningkatan kualitas pelayanan publik, serta moda transportasi alternatif yang sampai saat ini masih diperlukan untuk mempermudah konektifitas antara Jatiasih ke DKI Jakarta sehingga dapat mengurangi kemacetan.
“Kita tidak hanya mengadopsi terkait dengan persoalan sepanjang yang bisa kita lakukan cepat hari ini, bulan ini kita lakukan tetapi tentunya pasti ada tahap-tahapan yang namanya proses rencana dan penganggaran yang kita lakukan, terutama memang hari ini kita harus membuka jalan-jalan baru sehingga bisa meningkatkan dengan terkait kapasitas yang memang sudah tidak memungkinkan,” ungkap Tri Adihanto.
Tambah Plt. Wali Kota, Sehari mencari solusi di tiap Kecamatan di Kota Bekasi, dengan Langkah awal yang harus kita lakukan terkait dengan harus membesarkan radian-radian yang ada , jadi beberapa radian menjadi kesulitan sendiri terkait dengan proses pembebasan lahannya.
“Satu solusi yang bisa kita telurkan hari ini adalah bagaimana kita meningkatkan kapasistas kemampuan para Pkk kita , para Pamor kita untuk pemberian nanti bisa langsung beradaptasi dengan warga masyarakat, Mudah-mudahan terus selalu ada komunikasi yang aktif sehingga apa yang menjadi masukan dan saran bisa kita jadikan catatan,” ujar Tri Adhianto.
(Red*)

Mendagri Dorong Pemda Tak Ragu Gunakan Instrumen Keuangan APBD untuk Kendalikan Inflasi





Jakarta-gardakeadilannews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) tak ragu menggunakan instrumen keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi. Mendagri meminta Pemda untuk mengaktifkan jaring pengaman sosial dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), bansos reguler, Dana Desa, Dana Transfer Umum (DTU), hingga program bantuan lain dari pemerintah pusat.

“Untuk (mengendalikan inflasi) rekan-rekan (Pemda) tidak ragu-ragu dalam menggunakan instrumen keuangan APBD yang ada, dan sekaligus juga bekerja sama dengan stakeholder di daerah, Forkopimda,” katanya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi di Daerah secara daring dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (24/10/2022).

Mendagri menjabarkan, sebagaimana hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) akhir September 2022, baik data month-to-month maupun year-to-year, terjadi kenaikan inflasi di daerah. Mendagri meminta kepala daerah memberikan atensi terhadap penyebab inflasi dan mencari solusinya. Khususnya dengan cara mendorong Pemda menggunakan instrumen keuangan yang berasal dari APBD, salah satunya BTT.

“(BTT) ini akumulasi dari provinsi, kabupaten/kota itu adalah 13 triliun lebih, yang baru terpakai adalah 2,10 triliun. Artinya masih ada lebih kurang 11 triliun yang belum menggunakan BTT, ini penggunaannya baru 16,04 persen. Sebagian memang digunakan untuk bencana, tapi sebagian lagi bisa digunakan untuk intervensi (pengendalian) inflasi, baik dalam bentuk bantuan langsung, bantuan transportasi kepada penyediaan sarana transportasi, dan lain-lain,” ungkapnya."

Anggaran lain yang perlu direalisasikan oleh Pemda yaitu dana bansos seluruh provinsi dan kabupaten/kota, yang berjumlah lebih kurang Rp11,79 triliun, sementara yang terpakai baru Rp5,79 triliun. Selain itu, Mendagri juga meminta Pemda untuk menggunakan Dana Desa yang dimiliki, karena anggaran tersebut masih belum dimanfaatkan optimal oleh desa.
“Untuk Dana Desa yang sudah disalurkan, ini yang tertinggi adalah di Bali 84,86 persen, (kemudian) DIY, Jateng, NTB, Bangka Belitung, Jatim, Gorontalo, dan seterusnya. Sementara yang rendah, baru ada yang tiga persen Dana Desanya disalurkan, mungkin kurang administrasi dan lain-lain. Mohon pengawasan rekan bupati/wali kota yang punya desa,” terangnya.
Untuk itu, Mendagri menegaskan, political will (keinginan politik) kepala daerah untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing sangat penting. Terlebih, Kementerian Keuangan juga telah memberikan penghargaan bagi daerah-daerah yang mampu mengendalikan inflasi dengan pemberian dana insentif.

“Penghargaan sudah diberikan, sudah disampaikan, provinsinya adalah sepuluh, (yaitu) Kalbar, Bangka Belitung, Papua Barat, Sultra, Kaltim, Jogja, Banten, Jatim, Bengkulu, Sumut. Ini masing-masing mendapatkan lebih dari 10 miliar. Bukan nilainya tapi apresiasi yang sangat tinggi, artinya Bapak-Bapak/Ibu-Ibu yang memimpin, Bapak/Ibu gubernur bekerja sudah sangat (bekerja) keras sekali untuk mengendalikan inflasi,” tandasnya.
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, masalah pengendalian inflasi merupakan isu prioritas karena memiliki dampak yang besar. Dalam menghadapi inflasi, kepala daerah akan diuji kepemimpinannya. Kepala daerah juga dituntut untuk melakukan komunikasi publik yang baik, sehingga tidak membuat masyarakat panik, ketakutan, hingga over-reaktif.
“Naikkan (inflasi) sebagai isu nomor satu. Ini bukan main-main, karena tadi kita sudah lihat data-data internasional, data-data negara-negara lain. Sudah banyak yang inflasi ini memiliki akibat yang sangat banyak kepada masyarakat, bahkan ada yang kolaps, bukan hanya pemerintahan nasional tapi pemerintahan secara regional,” ujarnya
(Red*)

Selasa, 25 Oktober 2022

Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan pemerintah Kota Bekasi Dengan DPRD Kota Bekasi.



KOTA BEKASI-gardakeadilannews.com Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadiri rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan Raperda menjadi Perda Kota Bekasi tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 dan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Pembentukan Panitia Khusus 33, 34, 35 dan 36 DPRD Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (24/10).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi H.M Saifuddaulah, tampak hadir pula Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sekda Kota Bekasi Hj. Reny dan beserta jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Tokoh masyarakat, Organisasi Masyarakat dan insan pers.

Rapat dimulai dengan penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kota Bekasi yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan PLT. Wali Kota Bekasi dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi dan PLT. Wali Kota Bekasi.

Sebelum penandatanganan PLT. Wali Kota Bekasi turut menyampaikan sambutan, dalam sambutannya Tri Adhianto menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan khususnya pansus 30 yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Pemilu 2024.


"Apresiasi dan penghargaan saya haturkan kepada pansus 30 yang telah membahas Raperda terkait Penyelenggaraan pemilu 2024, semoga segala upaya yang telah dilakukan bersama diridhoi oleh Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang lebih baik," Ujar Tri Adhianto.


Tentunya Tri Berharap, segala bentuk kinerja DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dapat selalu diberikan kelancaran dan dapat membuahkan hasil yang baik untuk kesejahteraan masyarakat.


"Saya berharap apa-apa yang kita kerjakan saat ini dapat selalu diberi kelancaran, dengan niat yang baik, bekerja dengan hati semoga dapat membuahkan hasil yang baik pula untuk kesejahteraan masyarakat," Tutup sambutan Tri Adhianto.


Usai memberikan sambutan, Kegiatan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak DPRD Kota Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi.
(Red*)

Senin, 24 Oktober 2022

Prihal Banyaknya Publikas Dimedia Dan Laporan Dugaan Pelanggaran ASN Dicky Ardi Minta Kejaksaan & KPK lakukan Penyelidikan




Bekasi-gardakeadilannews.com
Menindaklanjuti pemberitaan di media online & cetak yang tergabung di Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya Prihal " Dugaan Pelanggan ASN, Lembaga BKPK Laporkan Dani Ramdan "

Dicky Ardi, SH.,MH., Advokat/ Praktisi Hukum yang Sekjen DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bekasi, sekaligus Dewan Penasehat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya memberikan statement terkait ramainya pemberitaan di media terkait “Kesepakatan Antara Pj. Bupati Bekasi (DR) dengan ketua SMSI Bekasi (DA) tertanggal 24 April 2022”.

Menurut Dicky, hal tersebut tidak hanya diduga melanggar dislipin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94/2021 Tentang Disiplin ASN dan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang disiplin ASN.

"Bahkan lebih jauh dari hal tersebut, DR dan DA juga dapat dikenakan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Dicky Ardi, Minggu (23/10/2022) malam.

"Mengapa DR dapat dijerat dengan pasal tersebut? Bahwa dalam surat kesepakatan antara DR dan DA dimaksud, didalamnya sebagai Pihak Pertamanya adalah DR dan melekat padanya sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) dan dengan jelas dan terang disebutkan jabatannya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat," terang Dicky.

"Artinya adalah Secara Para Pihak, DR masuk dalam Unsur Pasal 2 ayat (1) UU No : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Dicky.

Sedangkan untuk DA, kata Dicky, dapat masuk dalam Unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (3) UU No : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal ini sangat serius dan harus ditindak-lanjuti oleh pihak yang berwenang," tukasnya.

"Dikutip dari pemberitaan NARATOR77.com||BEKASI yang diberitakan pada 22 Oktober 2022 terkait pengakuan Bendahara SMSI yang membenarkan adanya kesepakatan antara DR dan DA, memperjelas dan mempertegas dugaan persoalan hukum ini," sebut Dicky.

Dalam konfirmasinya, beber Dicky, bahwa Bendahara SMSI mengatakan “Ya benar, ada Surat Kesepakatan antara DR dan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi DA. Akan tetapi meskipun DR sudah menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, apa yang di Sepakati antara DR dan DA itu hingga sampai saat ini tidak ada realisasinya”

Menurut Dicky, bahwa terealisasi atau tidak kesepakatan tersebut, haruslah dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwenang yang dalam hal ini dapat dilakukan oleh Kejaksaan atau KPK RI, bukan pengakuan dari orang lain.

"Karena hal tersebut bisa masuk dalam unsur Pasal 15 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: ”Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14," urai Dicky

Menurut Dicky, bahwa temuan lembaga BKPK yang kemudian dilaporkan keberbagai instansi adalah hal yang sangat cermat dan tepat.



"Saya sangat mengapresiasi akan hal tersebut, mengingat didalam Undang-Undang Tipikor juga diatur peran serta masyarakat di Pasal 41 dan dengan tegas masyarakat yang berperan aktif, bahkan didalam Pasal 42, masyarakat yang aktif akan diberikan reward oleh Pemerintah sebagai wujud semangat terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Dicky.

Peran serta masyarakat, sambung Dicky, juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan melakukan Penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh DR dan DA terkait Kesepakatan yang saat ini viral diberbagai pemberitaan media".

"Saya berharap semua lapisan masyarakat, para tokoh, LSM dan Ormas yang ada di Bekasi, agar dapatnya bersatu padu dan saling bergandeng tangan dalam mengawal dan mengawasi persoalan hukum ini, hingga pihak yang berwenang dapat melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.

"Dan sampai saat berita ini ditayangkan, Pj. Bupati Bekasi belum memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah dishare oleh media yang tergabung di Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya," timpal Ketua DPC RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan memungkasi.
( Red*)

Minggu, 23 Oktober 2022

Frits Saikat Apresiasi Kepada Para Kader BPBN DPW II KOKAB Bekasi, Herri Buchori Dinobatkan Sebagai Ketua Katar Kecamatan Bekasi Timur



Bekasi-gardakeadilannews.com
Pemilihan ketua karang taruna kecamatan Bekasi Timur masa jabatan 2022 - 2027 berlangsung di kantor kecamatan Bekasi Timur kota Bekasi, Sabtu (22/10/2022).
Herri Buchori salah satu kader terbaik DPW II BPBN Kokab Bekasi secara sah menggantikan Fudholi yang juga kader terbaik dari BPBN.
Frits Saikat ketua DPW II BPBN Kokab Bekasi mengapresiasi atas terpilihnya kembali kader terbaik BPBN menahkodai karangtaruna Kecamatan Bekasi timur kota Bekasi.
"Apresiasi dan rasa bangga saya dengan memberikan kader - kader terbaik kami untuk kembali berkarya ditengah masyarakat kota Bekasi," ujarnya kepada Media, Minggu (23/10/2022).
Ketua karang taruna terpilih Herri Buchori mengatakan, sesuai dengan visi dan tag line Katar Bestie (Bekasi Timur) yang dapat diartikan sebagai teman baik, kedepan karang taruna Bekasi timur akan mengedepankan kesetiakawanan, soliditas dan silahturahmi antar para pengurus karang taruna di berbagai tingkatan.
"Pertama-tama saya ucapkan terimakasih atas doa dan dukungan para senior dan kawan-kawan ketua karang taruna se-kecamatan Bekasi Timur. Alhamdullilah saya bisa terpilih menjadi ketua karang taruna kecamatan Bekasi timur masa bakti 2022-2027. Kedepannya saya akan menjalankan visi dan tag line yang saya buat dan prioritas utama adalah menjalin silahturahmi dan mempererat tali kesetiakawanan antar para pengurus karang taruna dari mulai tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan," ungkapnya.
Masih lanjut Herry, Selain itu ia beserta jajaran akan terus bekerja keras dalam melakukan perbaikan dan membuat program-program yang akan terfokus terhadap kegiatan sosial.
"Kedepannya saya akan terus melakukan perbaikan dan akan terfokus pada kegiatan sosial di wilayah kecamatan Bekasi Timur dengan melibatkan stake holder dan pemerintah kota Bekasi." Pungkasnya.
(Red*)

Sabtu, 22 Oktober 2022

Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Desa Percontohan Program Strategis Dalam Permasalahan Sampah TPS3R.




Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) hasil dari program Corporate Social Responsibility atau CSR yang diberikan PT. Hyundai kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam kata sambutannya Ridwan Kamil mengatakan, dengan adanya TPS3R ini menandakan bahwa Kabupaten Bekasi telah naik kelas melalui tersedianya tempat pengolahan sampah terpadu. Sehingga diharapkan pemerintah secara bertahap mampu mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi.

Dengan rasa peduli secara perlahan kita semua bersatu membangun fasilitas seperti ini sehingga masyarakatnya bisa hidup dalam lingkungan yang bersih, asri, termasuk sungainya juga bebas dari sampah. Saya berharap sampah itu harus habis di desa masing-masing agar tidak semuanya di buang ke TPS.
Ridwan Kamil melihat infrastruktur dan fasilitas yang ada di Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle yang baru saja tersebut. Dirinya akan menjadikan TPS3R di Desa Wanajaya itu sebagai percontohan di seluruh wilayah Jawa Barat.


Fasilitas TPS3R yang luas, bersih dan resik sebagai tempat pengolahan sampah dan ini akan kami Duplikasi diseluruh wilayah Jawa Barat dan seluruh wilayah Kabupaten Bekasi juga. Semoga dibawah kepemimpinan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, menjadi salah satu wilayah percontohan kabupaten yang full peduli lingkungan.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan terimakasih kepada PT. Hyundai yang telah memberikan CSR-nya melalui fasilitas yang sangat bermanfaat seperti ini.
Dani menyebutkan, TPS3R ini akan menjadi program strategis untuk mengatasi permasalahan sampah yang dimulai dari desa agar meminimalisir volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kalau di desa sudah ada fasilitas seperti ini maka sampahnya akan terolah dengan baik. Maka nanti mudah-mudahan yang dibuang ke TPA tinggal sedikit, bahkan tadi konsultannya mengatakan sisanya yang 30 persen pun masih bisa diolah lagi sehingga 100 persen bisa habis di sini.
Setelah meresmikan TPS3R, Ridwan Kamil dan Dani Ramdan bersama petinggi PT. Hyundai melakukan penanaman pohon di Halaman tempat pengolahan sampah terpadu tersebut.
(Red*)

Jumat, 21 Oktober 2022

Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan Kepada Danki dan Danton Jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya



Jakarta-gardakeadilannews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si. dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si. didampingi oleh Seluruh Pejabat Utama Polda Metro Jaya memberikan arahan kepada 240 Personel jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya. Bertempat di Posko Tenda Putih Monas, Jakarta Pusat, Jumat, (21/10/2022).
Kapolda mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya yang selama kepemimpinannya, Sat Brimob Polda Metro Jaya selalu mendukung setiap kegiatan pengamanan baik pengamanan aksi unjuk rasa maupun pengamanan lainnya, sehingga dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Dalam arahannya, Kapolda juga menyampaikan kepada Sat Brimob Polda Metro Jaya agar selalu menjadi Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat serta tidak menampilkan gaya hidup mewah (hedonisme). Hal tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo kepada Pati (Perwira Tinggi) dan Pamen (Perwira Menengah) Polri pada hari jumat tanggal 14 Oktober 2022 yang lalu di Istana Negara.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita sebagai anggota Polri dilarang keras untuk menampilkan gaya hidup mewah. Termasuk para anggota Brimob, baik saat sedang berdinas maupun diluar kedinasan,” tegas Fadil.
Kapolda juga berharap agar anggota bersikap humanis, salah satunya adalah terkait penggunaan gas air mata saat kegiatan pengamanan agar sesuai dengan tingkat ancaman dilapangan dan sesuai dengan SOP yang ada.
“Semua Personel Sat Brimob Polda Metro Jaya harus benar-benar memahami dan menganalisa penggunaaan gas air mata, harus sesuai dengan SOP (Standar Operasinal Prosedur) dan Protap yang berlaku, agar akibat dari penembakan gas air mata tersebut tidak berdampak pada sekitarnya,” tutup Fadil. (Red*)