Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 19 Juni 2025

Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79



Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata. Upacara tersebut merupakan salah satu tradisi dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 ini diselenggarakan dengan mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat”.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menerangkan, kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan dan penyucian kembali terhadap nilai-nilai luhur Tribrata. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan moral, etika, dan semangat pengabdian seluruh insan Bhayangkara dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Upacara ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pengingat akan jati diri Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Semangat Tribrata harus senantiasa menjadi roh dalam setiap tindakan kepolisian,” ujar Irjen Pol. Sandi, Rabu (18/6/25).

Menurut Irjen Pol. Sandi, Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Dengan upacara ini, semakin meneguhkan semangat pengabdian anggota Polri terhadap nilai-nilai luhur Tribrata sebagai pedoman hidup dan etika profesi.
(**)
Humas

Rabu, 18 Juni 2025

GARMASI Rohil Desak APH Periksa Kades Sungai Daun: Diduga Biarkan Aktivitas Mafia Lahan Kawasan Hutan



Rokan Hilir || mediagardakeadilannews.com Jakarta, 17 Juni 2025
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir–Jakarta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun tangan menyikapi dugaan keterlibatan Kepala Desa Sungai Daun, Sudirman, dalam aktivitas ilegal mafia lahan di kawasan hutan Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pernyataan resminya, GARMASI menyebut Kepala Desa Sudirman diduga melakukan pembiaran bahkan terlibat aktif dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan. Pembiaran terhadap aktivitas perambahan hutan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dinilai sebagai bentuk kelalaian atau kerja sama terselubung dengan para penguasa lahan ilegal.

Dikuasai Mafia Lahan, ±712 Hektare Kawasan Hutan Beralih Fungsi

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan GARMASI bersama warga menunjukkan bahwa kawasan hutan seluas sekitar ±712 hektare kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. Kawasan tersebut diduga kuat dikuasai oleh seorang tokoh bernama Berlin, dengan operasional lapangan dikendalikan oleh seorang bernama Sarman yang berperan sebagai mandor.

Parahnya, seluruh aktivitas perkebunan tersebut dilakukan tanpa dokumen pelepasan kawasan hutan, tanpa izin usaha perkebunan, dan tanpa dokumen lingkungan. Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan kelestarian lingkungan di kawasan pesisir Rokan Hilir.

GARMASI menyampaikan empat poin desakan kepada pemerintah dan APH, yakni:
1. meriksa secara menyeluruh Kades Sudirman atas dugaan keterlibatan langsung atau pembiaran terhadap mafia lahan.
2. Satgas PKH diminta segera menyita lahan, menghentikan seluruh aktivitas perkebunan ilegal, dan mengembalikan fungsi hutan sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025.
3. lakukan audit terhadap seluruh SKT dan administrasi lahan yang dikeluarkan di wilayah Desa Sungai Daun.

4. Menindak tegas seluruh aktor yang terbukti melanggar hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.

Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Rohil–Jakarta menegaskan, "Jika seorang kepala desa membiarkan, atau bahkan ikut terlibat dalam perusakan hutan, maka yang rusak bukan hanya lingkungan—tapi juga integritas pemerintahan desa. Kami mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap Sudirman dan segera sita seluruh lahan ilegal milik mafia seperti Berlin dan Sarman. Ini saatnya negara hadir menegakkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025."

GARMASI berharap penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan serius ini. Penegakan hukum secara tegas disebut sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan hutan dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
(**)

Selasa, 17 Juni 2025

Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Administratif Provinsi Aceh


Keterangan foto: Hadi Prasetyo Menteri Sekertaris Negara (ft Istimewa)
Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi telah mengumumkan keputusan pemerintah terkait status administratif empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut secara administratif ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh di Komplek Istana Presiden Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Mensesneg bahwa Presiden menjelaskan, keputusan ini berlandaskan kajian mendalam terhadap dokumen-dokumen resmi dari berbagai instansi pemerintah. “Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, termasuk dokumen dari pemerintah Provinsi Aceh, Sekretariat Negara (Setnek), serta Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Presiden dalam pernyataannya.

Untuk memberikan penjelasan lebih rinci, Presiden telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memaparkan kronologi serta dasar-dasar hukum yang mendukung keputusan tersebut. Mendagri akan menjelaskan temuan dokumen-dokumen terkait yang menjadi acuan, baik dari pemerintah daerah maupun instansi pusat.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap agar tidak ada lagi keraguan mengenai status administratif keempat pulau tersebut. Keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di wilayah Provinsi Aceh.

Lebih lanjut, masyarakat diminta menunggu penjelasan resmi dari Mendagri terkait detail keputusan ini, termasuk implikasinya bagi administrasi dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

(**)