Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 18 April 2025

Bersama sama Ciptakan Kenyamanan Investor dan Industri, Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Bersama BAIS TNI, Korem dan Kodi




Kab Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Aliansi Ormas Bekasi (AOB) mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan investor di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi.

Adapun dukungan tersebut dideklarasikannya kegiatan silaturahmi antara Aliansi Ormas Bekasi dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Korem 051/Wijayakarta dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi di Rumah Makan Warna Warni, Cibitung, Kamis, 17 April 2025.

"Kami, gabungan ormas di Kabupaten Bekasi mendukung program pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga keamanan dan kenyamanan investor dan Industri di Kabupaten Bekasi," ucap Sekretaris Jenderal Aliansi Ormas Bekasi Doni Ardon mewakili Ketua Umum, HM Zaenal Abidin dalam deklarasi yang disambut yel yel seluruh peserta mewakili ormas masing-masing.

Peserta silaturahmi dan deklarasi tersebut, diantaranya Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI), LSM Banaspati, ORMAS Briges, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi dan para ketua ormas serta LSM di Kabupaten Bekasi.

Hadir mewakili Aliansi Ormas Bekasi, yakni Ketua Umum HM Zaenal Abidin, Sekjen Doni Ardon, Ketua Harian H. Barif Susanto dan Wakil Ketua Umum S. Bangkit.

Tampak hadir juga perwakilan Korem 051/Wijayakarta dan perwakilan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.

Mengenal Tupoksi BAIS TNI

Diketahui, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI merupakan salah satu susunan organisasi Tentara Nasional Indonesia. Keberadaannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, BAIS TNI dipimpin oleh Kepala BAIS TNI (Kabais TNI) di bawah Panglima TNI. Tugasnya menyuplai analisis-analisis intelijen dan strategis yang aktual maupun perkiraan ke depan, atau biasa disebut jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang kepada Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan.

Selain BAIS TNI sebagai organisasi intelijen, beberapa lembaga negara di Indonesia juga memiliki badan intelijen, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintel) di bawah Kapolri.
(Redaksi)

Rabu, 16 April 2025

Acara Pisah Sambut Kapolres Kombes Pol Dani Hamdani kepada Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Hadiri Wakil Walikota Bekasi


Ket Foto;
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe saat menyerahkan cindera mata kepada Kombes Pol Dani Hamdani

Bekasi || mediagardakeadilannews com
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe hadiri acara pisah sambut Kapolres Metro Bekasi Kota dari Kombes Pol Dani Hamdani kepada Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (15/4/2025).

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kombes Pol Dani Hamdani atas pengabdian dan kontribusinya selama berada di Kota Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Patriot.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Bekasi mengapresiasi tinggi serta mengucapkan terima kasih atas pengabdian Pak Kapolres Dani Hamdani selama berada di Kota Bekasi, kompak dan bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Pak Wali meminta maaf tidak dapat hadir dikarenakan ada tugas ke provinsi,” kata Abdul Harris Bobihoe.

“Selamat bertugas di tempat yang baru dan tetap menyambung tali silaturahmi dengan kami di Kota Bekasi. Semoga amanah selalu dalam mengemban tugas serta sukses dalam berkarir,” lanjut Harris Bobihoe.

Dia juga mengucapkan selamat datang kepada Kapolres yang baru, seraya berharap kerja sama dan koordinasi antara Polres dan Pemerintah Kota Bekasi dapat terus berjalan harmonis dan semakin kuat.

“Selamat datang dan selamat bertugas di Kota Bekasi. Kepada Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, kami ucapkan selamat datang. Semoga sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini bisa terus ditingkatkan,” ujar Abdul Harris Bobihoe.

Acara ini juga turut dihadiri unsur Forkopimda dan pejabat Pemerintah Kota Bekasi, serta tokoh organisasi dan masyarakat.
(Redaksi)

Senin, 14 April 2025

Kepala Desa Pantai Sederhana Harun zein Bakal dilaporkan Oleh Mantan Sekretaris Desanya Sendiri H Topan ke Kejari dan Ke Polda Metro Jaya.



Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews com

Buntut Berbagai Persoalan di Pemerintahan desa Pantai Sederhana.

Berdasarkan Pengakuan mantan Sekretaris Desa Pantai sederhana H.Topan Brawijaya yang menjabat selama dua tahun itu pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan ke Camat Muara Gembong, DPMD, dan Inspektorat penyelesaian secara internal Pemerintahan terkait Sejumlah Persoalan di Pemerintahan Desa nya, namun hingga kini tidak ada Tanggapan,"kata Topan kepada awak media.

Dirinya Menjelaskan,"Berbagai Persoalan Terkait beberapa titik kegiatan Yang bersumber dari Anggaran Desa,Tidak pernah Melibatkan Dirinya selaku sekdes maupun Aparatur Desa Baik administrasi maupun mengetahui detail Anggaran.

Dirinya menambahkan ,"Kepala Desa Tidak Melibatkan Fungsi Aparatur Desa dalam kegiatan ,hingga Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sekretaris Desa Dalam Melengkapi Administrasi Kegiatan Yang bersumber dari anggaran Negara,"ujarnya.

H.Topan Menyinggung ,"Anggaran desa seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, karena ini adalah uang rakyat yang seharusnya direalisasikan dalam pembangunan, ketahanan pangan, dan lainnya untuk kepentingan Masyarakat Desa Pantai Sederhana,"Sindirnya.

Saya Topan Brawijaya, Mantan Sekdes Pantai Sederhana ,"Akan Melaporkan Kepala desa ke kejaksaan dan ke Polda Metro Jaya Terkait Pemalsuan Tanda tangan dimana Pemalsuan tanda tangan dapat dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Seseorang yang melakukan pemalsuan tanda tangan dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP apabila surat dan/atau dokumen yang karena pembubuhan tanda tangan tersebut menerbitkan suatu hak, perjanjian, kewajiban, atau sesuatu pembebasan utang yang digunakan seakan-akan surat atau dokumen tersebut asli.

"Penggunaan Dana Desa Untuk kepentingan Pribadinya, dan sejumlah Kegiatan Yang tidak Dilaksanakan, kami akan melaporkan langsung ke APH terkait Dugaan Kerugian Keuangan Negara,"tutupnya, ,,,
(Redaksi)