Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 07 Juni 2025

PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Layak Ditutup: Desakan Masyarakat Toba, Pernyataan Tegas Ephorus HKBP, dan Pandangan Dr. Manotar Tampubolon


ket Foto: Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Dr. Victor Tinambunan

Toba Samosir || mediagardakeadilannews com
Di tengah keindahan Danau Toba yang diakui sebagai warisan dunia, ketegangan antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) semakin meningkat. Seruan untuk menutup perusahaan ini semakin kuat, didorong oleh kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka.

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Dr. Victor Tinambunan, dengan tegas menolak keberadaan PT TPL. Bersama 6,5 juta jemaat HKBP, ia menegaskan bahwa perusahaan ini telah membawa bencana ekologis dan krisis sosial di kawasan Danau Toba. Deforestasi, hilangnya lahan pertanian yang subur, kerusakan keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor adalah beberapa dampak nyata dari kehadiran TPL di daerah ini.

Salah satu insiden yang menarik perhatian publik adalah penangkapan Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan. Penangkapan ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang untuk tanah warisan nenek moyang mereka. Di tempat lain, konflik serupa juga terjadi di Nagasaribu, Desa Pohan Jae, Siborongborong, di mana PT TPL dituduh menghalangi akses warga ke hutan kemenyan yang menjadi sumber penghidupan mereka (mongabay.co.id).

Operasi PT TPL juga dituduh sebagai penyebab utama kerusakan ekosistem hutan. Laporan menunjukkan bahwa perusahaan ini menggunakan metode tebang habis (clear cutting) dalam konsesi mereka, tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekologi, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, bersama beberapa LSM dan tokoh agama, mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional PT TPL. Mereka menyoroti penculikan lima anggota masyarakat adat Sihaporas oleh pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan TPL sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang perlu diselidiki dengan serius (hutanhujan.org).

Dr. Manotar Tampubolon, putra Toba aktivis hak asasi manusia, menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap semua aktivitas PT TPL. Jika terbukti merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat, maka secara moral dan hukum, perusahaan ini harus ditutup. Ia menekankan bahwa keadilan ekologis dan sosial tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi.

Sementara itu, PT TPL mengklaim telah menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan melaksanakan program kemitraan. Namun, klaim ini ditolak oleh masyarakat adat dan organisasi pendamping, yang menyatakan bahwa perusahaan tetap bersikap eksploitatif dan tidak transparan dalam pelaksanaan program CSR-nya (mongabay.co.id).

Seruan untuk menutup PT TPL juga mendapatkan dukungan dari tokoh nasional asal Tano Batak, termasuk Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Maruarar Sirait. Keduanya menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam Danau Toba dan mendorong pembangunan yang berfokus pada pertanian dan pariwisata berkelanjutan sebagai masa depan kawasan tersebut.

Dukungan dari berbagai elemen—seperti agama, masyarakat adat, akademisi, dan tokoh nasional—telah mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Kini, pemerintah diharapkan segera mencabut izin PT TPL, mengembalikan tanah adat kepada pemilik yang sah, dan mereformasi sistem pengelolaan industri kehutanan agar lebih ramah lingkungan dan adil bagi masyarakat lokal.

Menutup PT TPL bukan hanya soal bisnis. Ini adalah momen penting dalam perjuangan untuk hak-hak masyarakat adat, pelestarian lingkungan, dan keadilan bagi generasi mendatang di Tanah Batak.
(**)

Jumat, 06 Juni 2025

Hari Raya Idul Adha Juni 2025 , Perum Bekasi Elok 1 Laksanakan Kurban 7 Ekor Sapi dan 14 Ekor Kambing



Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com
10 Dzulhijjah 1446 H – Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha, warga Perumahan Bekasi Elok 1 Rw 10 Desa Jejalen Kecamatan Tambun Utara menggelar kegiatan kurban dengan menyembelih 7 ekor sapi dan 14 ekor kambing. Kegiatan ini berlangsung meriah dan penuh kekhidmatan pada pagi hari setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha.

Panitia kurban yang terdiri dari warga setempat telah mempersiapkan acara ini jauh hari sebelumnya. Proses penyembelihan dan pendistribusian daging dilakukan secara tertib dan sesuai syariat, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga relawan.


"Alhamdulillah, tahun ini antusiasme warga sangat tinggi. Hewan kurban yang terkumpul cukup banyak dan dapat dibagikan kepada masyarakat sekitar, khususnya yang membutuhkan," ujar Ketua Panitia Kurban.

Daging kurban dibagikan kepada warga Perum Bekasi Elok 1 dan juga masyarakat sekitar perumahan, sebagai bentuk kepedulian dan semangat berbagi di hari yang penuh berkah ini.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang ibadah, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarwarga serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial.

(**)

Ada Apa Dengan Disdik Kota Bekasi Tutup Mata Di Kegiatan Perpisahan Di Luar Lingkungan Sekolah SDN Mustika Jaya 05 ,RJN Bekasi Raya Beri Komentar.




Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Polemik kegiatan perpisahan siswa kelas 6C SDN Mustika Jaya 05 yang digelar di luar kota tanpa izin resmi terus menuai kritik tajam. Kali ini datang dari *Hisar Pardomuan,* Ketua *RJN Bekasi Raya,* yang mempertanyakan sikap pasif Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam menyikapi pelanggaran yang sudah terang terjadi di lingkungan sekolah negeri.

*“Jika Dinas Pendidikan tahu dan diam, maka mereka sedang menutup mata dan telinga. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi preseden buruk terhadap kepatuhan hukum dan etika pendidikan,”* tegas Hisar, Kamis (5/6/2025).

*Apa yang Terjadi dan Mengapa Jadi Sorotan*

Pada *Sabtu (31/5/2025),* SDN Mustika Jaya 05 mengadakan perpisahan kelas 6C di *Kampung Kita, Taman Lansia, Desa Kertarahayu, Setu – Kabupaten Bekasi,* dengan pungutan biaya Rp100.000 per siswa. Namun, kegiatan ini diduga *dilaksanakan tanpa seizin kepala sekolah* dan bertentangan dengan larangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala SDN Mustika Jaya 05, *Dinar Triastuti, S.Pd.,* saat dikonfirmasi, menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan telah mengimbau seluruh wali kelas untuk tidak mengadakan perpisahan atau study tour.

*Bagaimana Sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi*

Ironisnya, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada *Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi via WhatsApp,* *tidak ada tanggapan sama sekali* hingga berita ini diturunkan. Sikap diam dari pejabat publik ini justru mempertegas kritik yang dilontarkan publik dan tokoh masyarakat.

*“Kalau kepala dinas tidak bisa menjelaskan ke publik saat ada pelanggaran, maka apa fungsi kepemimpinan di institusi itu?”* sindir Hisar.

*Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab*

Kepala sekolah menyatakan tidak mengetahui acara, wali kelas tidak memberikan klarifikasi, dan Dinas Pendidikan pun *terkesan bungkam.* Dalam situasi seperti ini, publik bertanya: *di mana pengawasan? di mana transparansi*

Hisar menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak bisa berlindung di balik Surat Edaran semata. Mereka harus *turun tangan langsung,* memberikan klarifikasi, dan bila perlu menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.

*Apa Saja Aturan yang Dilanggar*

* *Peraturan Wali Kota Bekasi*: Melarang kegiatan perpisahan siswa di luar kota.
* *Surat Edaran Disdik Kota Bekasi No. 100.3.4/2257/DISDIK.Set (3 Februari 2025)*: Menegaskan larangan outing class dan kegiatan perpisahan luar wilayah kota.

Larangan tersebut diberlakukan demi *menghindari beban finansial,* *meningkatkan keamanan siswa,* serta memastikan kegiatan sekolah berjalan dalam pengawasan yang ketat.

*Kapan dan Bagaimana Harus Ditindaklanjuti*

Langkah korektif *harus dilakukan secepatnya.* Dinas Pendidikan harus:

1. Mengklarifikasi sikap resminya terhadap kasus SDN Mustika Jaya 05.
2. Melakukan evaluasi terhadap wali kelas dan pengawas sekolah.
3. Menegaskan kembali larangan perpisahan luar kota di semua jenjang sekolah.

Kembalikan Marwah Pendidikan dengan Ketegasan*

Kasus ini bukan hanya persoalan perpisahan siswa, melainkan soal integritas pendidikan publik. Jika dibiarkan, pelanggaran seperti ini bisa menjadi pola yang berulang. Oleh karena itu, *Dinas Pendidikan harus hadir sebagai solusi, bukan justru menghilang saat dibutuhkan.*

*“Kami tidak ingin sekolah menjadi ladang komersialisasi kegiatan. Pendidikan harus menjunjung nilai, etika, dan kejujuran. Jangan biarkan murid-murid belajar dari sistem yang permisif terhadap pelanggaran,”* tutup Hisar Pardomuan dengan nada tegas.

Artikel ini merupakan kelanjutan dari berita sebelumnya yang tayang pada 31 Mei 2025 berjudul:
*“Kegiatan Perpisahan SDN Mustika Jaya 05 Kutip 100 rb/siswa Tanpa Sepengetahuan Kepala Sekolah”*
---
(**)