Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 06 Juni 2025

Ada Apa Dengan Disdik Kota Bekasi Tutup Mata Di Kegiatan Perpisahan Di Luar Lingkungan Sekolah SDN Mustika Jaya 05 ,RJN Bekasi Raya Beri Komentar.




Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Polemik kegiatan perpisahan siswa kelas 6C SDN Mustika Jaya 05 yang digelar di luar kota tanpa izin resmi terus menuai kritik tajam. Kali ini datang dari *Hisar Pardomuan,* Ketua *RJN Bekasi Raya,* yang mempertanyakan sikap pasif Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam menyikapi pelanggaran yang sudah terang terjadi di lingkungan sekolah negeri.

*“Jika Dinas Pendidikan tahu dan diam, maka mereka sedang menutup mata dan telinga. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi preseden buruk terhadap kepatuhan hukum dan etika pendidikan,”* tegas Hisar, Kamis (5/6/2025).

*Apa yang Terjadi dan Mengapa Jadi Sorotan*

Pada *Sabtu (31/5/2025),* SDN Mustika Jaya 05 mengadakan perpisahan kelas 6C di *Kampung Kita, Taman Lansia, Desa Kertarahayu, Setu – Kabupaten Bekasi,* dengan pungutan biaya Rp100.000 per siswa. Namun, kegiatan ini diduga *dilaksanakan tanpa seizin kepala sekolah* dan bertentangan dengan larangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala SDN Mustika Jaya 05, *Dinar Triastuti, S.Pd.,* saat dikonfirmasi, menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan telah mengimbau seluruh wali kelas untuk tidak mengadakan perpisahan atau study tour.

*Bagaimana Sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi*

Ironisnya, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada *Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi via WhatsApp,* *tidak ada tanggapan sama sekali* hingga berita ini diturunkan. Sikap diam dari pejabat publik ini justru mempertegas kritik yang dilontarkan publik dan tokoh masyarakat.

*“Kalau kepala dinas tidak bisa menjelaskan ke publik saat ada pelanggaran, maka apa fungsi kepemimpinan di institusi itu?”* sindir Hisar.

*Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab*

Kepala sekolah menyatakan tidak mengetahui acara, wali kelas tidak memberikan klarifikasi, dan Dinas Pendidikan pun *terkesan bungkam.* Dalam situasi seperti ini, publik bertanya: *di mana pengawasan? di mana transparansi*

Hisar menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak bisa berlindung di balik Surat Edaran semata. Mereka harus *turun tangan langsung,* memberikan klarifikasi, dan bila perlu menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.

*Apa Saja Aturan yang Dilanggar*

* *Peraturan Wali Kota Bekasi*: Melarang kegiatan perpisahan siswa di luar kota.
* *Surat Edaran Disdik Kota Bekasi No. 100.3.4/2257/DISDIK.Set (3 Februari 2025)*: Menegaskan larangan outing class dan kegiatan perpisahan luar wilayah kota.

Larangan tersebut diberlakukan demi *menghindari beban finansial,* *meningkatkan keamanan siswa,* serta memastikan kegiatan sekolah berjalan dalam pengawasan yang ketat.

*Kapan dan Bagaimana Harus Ditindaklanjuti*

Langkah korektif *harus dilakukan secepatnya.* Dinas Pendidikan harus:

1. Mengklarifikasi sikap resminya terhadap kasus SDN Mustika Jaya 05.
2. Melakukan evaluasi terhadap wali kelas dan pengawas sekolah.
3. Menegaskan kembali larangan perpisahan luar kota di semua jenjang sekolah.

Kembalikan Marwah Pendidikan dengan Ketegasan*

Kasus ini bukan hanya persoalan perpisahan siswa, melainkan soal integritas pendidikan publik. Jika dibiarkan, pelanggaran seperti ini bisa menjadi pola yang berulang. Oleh karena itu, *Dinas Pendidikan harus hadir sebagai solusi, bukan justru menghilang saat dibutuhkan.*

*“Kami tidak ingin sekolah menjadi ladang komersialisasi kegiatan. Pendidikan harus menjunjung nilai, etika, dan kejujuran. Jangan biarkan murid-murid belajar dari sistem yang permisif terhadap pelanggaran,”* tutup Hisar Pardomuan dengan nada tegas.

Artikel ini merupakan kelanjutan dari berita sebelumnya yang tayang pada 31 Mei 2025 berjudul:
*“Kegiatan Perpisahan SDN Mustika Jaya 05 Kutip 100 rb/siswa Tanpa Sepengetahuan Kepala Sekolah”*
---
(**)

Kamis, 05 Juni 2025

Kotak Redaksi



REDAKSI
www.mediagardakeadilannews.com

Badan Hukum Penerbit :
PT. Media Anglin Gogo Reyna

SK. Kemenkumham Republik Indonesia
Nomor : AHU-038697.AH.01.30.Tahun 2022

Nomor Pokok Wajib Pajak :
61.013.771.3-435.000
Nomor Induk Berusaha :
1509-2201-75193
Sertifikat Standar :
1509-2201-75193-0001
KBLI : 58130

DASAR HUKUM : UU NO. 40 TAHUN 1999
--------------------------------------------------------
PENDIRI : Tangi.Sihombing,
Hisar Pardomuan Simanjuntak
Giatta Sihombing.

KETUA DEWAN PEMBINA

Kol.M.Sihombing.SH. MH

PEMBINA :
Kol.M.Sihombing, SH. MH
Dicky Ardi,SH.MH
Giatta Sihombing.SE
Leo Butar butar.

Penasehat Hukum :
Dicky Ardi,SH.Mh
HRP. Sinambela, SH. MH.
Rhensus Manullang, SH

DIREKTUR UTAMA :
Tangi Sihombing
KOMISARIS :
Ros Linda Wati Hutabarat

DIREKTUR :
D.Sembiring

Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab:
Tangi Sihombing


WK. PIMPINAN REDAKSI :
1.Hisar Pardomuan Simanjuntak
2.Jeko.SH
3.Thomson.S

IT SYSTEM :
Rio.R

Team CreatorBrand.Online : Dian.Sembiring.
Bry Gitta.S

STAFF REDAKSI :
Bambang Jayadi.
Purnama.
Dian.
Bry Gitta
Immanuel.S
Franky Parulian.S


REDAKTUR EXSEKUTIF :
Immanuel AB.

REDAKTUR PELAKSANA :Thomson.Sinaga.

REDAKTUR : Rio Ronald.H.

SEKRETARIS : Bri Gitta F.S

BENDAHARA: Ros Linda Wati.H.

KANTOR REDAKSI TATA USAHA

Jl. Jasa Raya Rawakalong No.64.Rt.001/021 kode Pos : 17510
Setia Mekar Kec.Tambun Selatan.Kab.Bekasi
Telp : 0896 2063 2669.
Kewartawanan : 0812 7720 7208


Info iklan
Untuk Pengiriman Perss Release Undangan Peliputan ,Kerja Sama Publikasi Dan Iklan Hubungi SMS  Center (whatsAp) 
0813 8268 0043
Email : Redaksi, Mediagardakeadilan@gmail.com
Gardakeadilannews@gmail.com
===================================
No. Rek. Perusahaan
A/N PT. Media Anglin Gogo Reyna/AN TangiSihombing: bjb
0085998714100
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
No. Rekening A/N : Tangi S
7951 0100 2276 530

Rekening Bank Mandiri :
156 00 17283989
A/NTangi Sihombing 

ISTANA PRESIDEN RI : 

KEJAKSAAN AGUNG / MABES POLRI : Franky Parulian.S

MAHKAMAH KONSTITUSI / MAHKAMAH AGUNG : 

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) :

LINGKUP KEMENTRIAN :
Thomson.Sinaga.

LINGKUP PELABUHAN :

DPR-RI / DPRD DKI :

POLDA METRO JAYA : 
T.Sihombing.

Wartawan Propinsi Aceh


Biro Kab. Aceh Singkil

Korwil Sumatera Utara :
Andi.S

Biro Deli Serdang :
Ronson.SH
David

Biro Samosir

Biro Humbang Hasundutan : 
Jofer Silaban
Janter.S

Sumatera Barat

Bangka Belitung

Korwil DKI :


Jakarta Timur :


Jakarta Barat :
Immanuel AB.(Kabiro)
Ade Hermansyah


Jakarta Selatan :


Jakarta Utara :


Korwil Banten :
Dedi Setiawan.


Biro Propinsi Banten :


Biro Kota Serang :


Biro Pandeglang :


Biro Tangerang :
Robert.N

Biro Tangsel :
Sumardi Jeko

Biro Lampung : 
Raya Sinaga


Korwil Sumsel :
 Raya Sinaga

Korwil Jawa Barat :
Dian Elkana Sembiring.


Korwil Jawa Tengah :
Wilson Syahputra.Siagian.SE.

Kordinator Jawabarat/
Bekasi :
Franky Parulian

Biro Kabupaten Bekasi Raya :
Rio Ronald.H.



Kab. Karawang :
Dian.Sembiring.

Biro Depok :


Jawa Timur :


KODE ETIK JURNALIS :


Jurnalis/ Wartawan/wartawati Media Cetak & Online, mediagardakeadilannews.com dilengkapi identitas ID PERS barcode dan Surat Tugas yang masih berlaku.

Tidak dibenarkan Jurnalis/Wartawan Media Online & Cetak mediagardakeadilannews.com  memeras,menipu serta menulis pemberitaan fiktif dan menerima imbalan dari nara sumber.

Nama nama jurnalis/ wartawan Media Online & Cetak Mediagardakeadilannews.com tercantum di Box Redaksi dan bilamana tidak tercantum bukan jurnalis/wartawan kami, dan bukan tanggung jawab redaksi.

Jurnalis/wartawan media online & Cetak Mediagardakeadilannews.com  

Bekerja berdasarkan Kode Etik Pers & kegiatan Pers dilindungi oleh UUD NO 40 TAHUN 1999 “Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

SELURUH WARTAWAN MEDIA ONLINE & Cetak

(MEDIA GARDA KEADILANNEWS.COM) DILENGKAPI KTA, SURAT TUGAS barcode DAN NAMA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.

MEDIA GARDA KEADILANNEWS.COM Awal tayang Online kami pada tanggal 26 SEPTEMbER 2022 

Bagi Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku Wartawan MEDIA GARDA KEADILAN NEWS (Pers) bisa menghubungi Redaksi  

               GMAIL :

gardakeadilannews@gmail.com

Tangisihomning@gmail.com

                   Chat WA :

          +62 813 8268 0043 /

          +62 89620632669

              TERIMA KASIH



 


Rabu, 04 Juni 2025

Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Publik Tingkatkan Kewaspadaan Dini


 Ket Foto , Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani 

Jakarta || mediagardakeadilannews.com Imbas merebaknya Covid-19 di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Singapura, Hongkong hingga Malaysia mendapat perhatian serius dari wakil rakyat. Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani mengajak publik agar lebih berhati hati dan terus meningkatkan kewaspadaan dini.

"Maraknya kasus Covid 19 di beberapa negara tetangga harus menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa berhati hati dan terus meningkatkan kewaspadaan dini", Ujar Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 3/6/26

Ia mengatakan, meskipun saat ini situasi kasus Covid-19 di Indonesia dikabarkan masih berjalan normal. Namun menurut dia, langkah antisipasi seperti mematuhi kembali protokol kesehatan juga wajib dilakukan sejak dini. 

"Barangkali kita bisa kembali menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan. Tidak ada salahnya, meskipun situasi masih berjalan normal, paling tidak ada upaya pencegahan dari kita", kata politisi muda Partai Golkar

Dia juga mendorong kepada seluruh Dinas Kesehatan dan Puskesmas di seluruh Indonesia untuk bersiaga akan peningkatan potensi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami berharap dinkes dan puskesmas agar terus siaga. Namun masyarakat juga harus sama sama membantu Pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi imbauan tenaga kesehatan". Tutup Maharani
(**)