Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 31 Mei 2025

Oknum Pelaku Oplosan Solar Di Pekanbaru Di Duga Kebal Hukum



D.Silalahi [ Wakadep Inteligent Lembaga Investigasi Negara ] akan berkolaborasi dengan Mabes Polri untuk menindak tegas pelaku solar oplosan di Pekanbaru.

Pekan Baru || mediagardakeadilannews.com
Informasi dari masyarakat ROKAN HILIR Terdapat beberapa gudang solar oplosan yang di dapat dari Jambi dan di bawa ke daerah ROKAN HILIR.tepat nya Ujung Tanjung.sesampai nya di gudang tersebut lalu minyak itu di oplos lalu di perjual beli kan dengan keuntungan yang sangat fantastik.

Pertanyaan nya apakah sengaja Kapolres Rokan hilir membiarkan adanya gudang2 tersebut,
Bakan rahasia umum lagi bahwa salah satu gudang tersebut penanggung jawab atau pemilik YUDA SILALAHI atau Ambarita,
Warga berharap tidak ada lagi gudang gudang solar di wilayah hukum polres Rokan hilir karna kebakaran gudang belum lama ini tepat nya di jalan Banjar 12 ujung tanjung Rokan hilir seperti di biarkan dan tidak ada tindakan apa pun terhadap pelaku pelaku penimbun gudang solar,
Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Beberapa kasus solar oplosan yang telah terungkap antara lain

- *Kasus di Jakarta*: Mabes Polri telah mengungkap kasus solar oplosan di beberapa SPBU di Jakarta, dengan modus operandi memodifikasi truk untuk mengisi solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga tinggi.
- *Kasus di Cikarang*: Terdapat laporan tentang aktivitas solar oplosan di Cikarang, dengan dugaan kuat adanya permainan pengusaha ilegal yang melibatkan oknum berinisial OA dan Sitorus.
- *Kasus di Langkat*: Warga Air Hitam, Langkat, melaporkan adanya gudang penampungan solar oplosan yang beroperasi selama satu tahun, dengan pengelola yang diduga berinisial M.

Kerjasama antara D.Silalahi dan Mabes Polri diharapkan dapat memberantas praktik solar oplosan di Pekanbaru dan sekitarnya. Beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku solar oplosan antara lain ⁴:
- *Pidana penjara*: Maksimal 6 tahun
- *Denda*: Maksimal Rp60 miliar

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pelaku solar oplosan dapat ditindak tegas dan praktik ilegal dapat diminimalisir, Tegas D.Silalahi
(**Tim)

Kamis, 29 Mei 2025

Miris ! ; Job Fair Sistim Scan barcode Berujung Bentrok,Disnaker Dan Pemkab Bekasi Di Tuding Kurang Maksimal



Kab Bekasi, Jawa Barat || mediagardakeadilannews.com
Ribuan Pencari Kerja Memadati Job Fair yang digelar di Auditorium President University pada Selasa, 27 Mei 2025,terlihat Massa Berdesak desakan dari pagi hingga Sore memimbulkan Kekacauan hingga berujung bentrok sesama Pencari kerja.

Pantauan awak media di lapangan, Hadirnya ribuan Pencaker memadati Lokasi Job fair, menggambarkan angka Pengangguran di kabupaten Bekasi cukup tinggi.

Berdasarkan Video amatir dan Liputan media di lapangan,banyak para pencari kerja mengeluhkan sistem pelaksanaan kegiatan job fair oleh panitia maupun dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Salah satu pencaker Rima(19 tahun) kepada awak media mengatakan" ,dirinya mengikuti job fair berharap bisa di terima kerja di Perusahaan melalui melalui Job fair ini,dirinya mengaku sangat kecewa.

"Saya bersama teman datang jam 7 bang,udah padat begini,banyak yang pingsan juga,berdesakan, belum lagi Scan barcode nya gak berfungsi,banyak juga yang laki laki yang bentrok sesama pencari kerja,"jelasnya.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah kabupaten Bekasi, melalui selebaran nya mengajak para pencari kerja untuk datang ke Expo Job fair dengan Motto "Pasti Kerja" ,namun realitanya banyak Persoalan Para Pencari Kerja yang hadir Mengeluh,hingga menimbulkan kekacauan berujung bentrok,mempertontonkan disnaker fan pemkab bekasi Kurang maksimal.

(**)

Truck Colt Diesel Angkut BBM Ilegal Yang di Oplos Jadi Solar Industri Saat Istirahat Terciduk Kamera Media



Inhu - Riau || mediagardakeadilannews com
Rabu malam 28 Mei 2025 awak media bersama tim LSM lagi istirahat melihat truck colt diesel yang terparkir didepan rumah makan. Sambil merokok awak media bertanya kepada supir truck apa yang dibawanya. Dengan santai supir truck mengatakan bawa BBM mau ke ujung tanjung Rohil.

Dengan percakapan tersebut awak media pun duduk kembali sambil merokok dan menyampaikan kepada teman LSM bahwa yang dibawa truck tersebut BBM. Tak berapa lama kemudian truck colt diesel bergerak, dengan rasa curiga tim LSM menghampiri truck tersebut dan memberhentikannya untuk memastikan BBM apa yang di bawanya.

Dari pertanyaan tim, jelas supir truck mengakui bahwa truck colt diesel berisi BBM oplosan dari jambi yang akan di bawa ke arah Rohil ujung tanjung. Dan mengatakan akan diantar ke pemilik dengan nama Ambarita. Tak hanya disitu awak media ikut serta juga meminta izin untuk mengambil gambar angkutan beserta supirnya.


Dari keterangan supir inilah, awak berharap kegiatan seperti ini jangan sampai terjadi di wilayah hukum propinsi Riau. Ini sudah merugikan Negara dan wajib diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pengepresan minyak atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Seseorang yang melakukan pengepresan atau pengoplosan BBM dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal yang Terkait:
Pasal 53 huruf A UU Migas: Aturan yang mengatur tentang tindak pidana pengoplosan dan pemalsuan BBM, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Pasal 55 UU Migas: Aturan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Dan Penjara: Paling lama 6 tahun.

Badan Usaha: Dalam kasus pengoplosan BBM, badan usaha atau korporasi juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda paling tinggi ditambah sepertiganya, menurut Neliti.
Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi: Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Migas

Sesuai dengan aturan yang berlaku, awak media mencoba konfirmasi dengan salah satu kepercayaan pemilik minyak oplosan tersebut. Namun sayang dari hasil konfirmasi bahwa Minyak BBM solar oplosan yang dulu di pegang oleh Ambarita sekarang di pegang oleh Yuda Silalahi.

Hingga sampai saat ini, Yuda Silalahi belum dapat dikonfirmasi. Namun pemberitaan tetap publikasikan agar Aparat hukum yang ada di wilayah Riau khususnya polres Rohil dapat melakukan tindakan tegas dan menangkap pelaku sesuai dengan bukti gambar yang ada ( gambar mobil dan supirnya). Bersambung...

(**)