Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Minggu, 19 Februari 2023

Ketua Terpilih Serikandi Pemuda Pancasila Cikarang Utara Lia Yulia.



Bekasi-gardakeadilannews.com
Dalam acara Rapat Unit Kerja Pemuda Pancasila Kecamatan Cikarang Utara, maka Srikandi Pemuda Pancaila telah melakukan Pemilihan Pengurus Pimpinan Unit Kerja di Cikarang Utara yang di hadiri oleh Mimi Mintarsih sebagai Ketua dan Ira Lianita sebagai Sekretaris, Like Yani S.T. sebagai Bendarahara Dewan Pimpinan Cabang Srikandi Pemuda Pancasila
Kabupaten Bekasi dan para Ketua OKK beserta Pengurus Unit Kerja Srikandi PP se-Kabupaten Bekasi dan Ketua PAC Karang Bahagia beserta Pengurus ikut hadir dalam acara terebut bertempat di Kantor Sekretariat PAC Pemuda Pancasila Karang Bahagia Desa Sukamantri, Kecmatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi,(18/02/2023).

Mimi Mintarsih Ketua Serikandi DPC - PP mengatakan, bahwa Rapat Peggurus Unit Kerja untuk di Kecamatan ada Tiga Unit Kerja yang digelar diantaranya adalah Kecamatan Cikarang Utara, Karang Bahagia dan Kedung Waringin, dan besok juga kita masih mengadakan Rapat Pengurus Unit Kerja Srikandi di Empat Kecamatan yaitu Kecamatan Cibarusah, Bojong Mangu dan Cikarang Selatan serta Cikarang Pusat, karena Kami akan bertahap membentuk Serikandi-serikandi Pemuda Pancasila samapai 23 Kecamatan," kata Mimi Mintarsih,(18/2/2023).

Mimi Mintarsih Ketua Serikandi Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi menjelaskan, Saya berpesan bagi yang terpilih sebagai Ketua Unit Kerja di Kecamatan PAC Pemuda Pancasila, agar dapat menjadi Srikandi yang bisa menyebarkan panji - panji ke seluruh basis wanita dan terus meningkatkan kekuatan di tingkat kelompok Kerja tingkat Desa maupun Kelurahan," jelas Mimi

“Sebagai Ketua Unit Kerja harus bisa mempunyai kelompok kerja di tingkat basis sesuai Pokja di wilayahnya masing - masing, setelah itu baru bisa melakukan RP3UK, tujuannya adalah agar Srikandi Pemuda Pancasila dapat meningkatkan kekuatannya di tingkat kelompok kerja baik di Desa maupun Kelurahan, karena kegiatan yang dilakukan Unit Kerja di Kecamatan harus bersinergi dengan Masyarakat Perempuan dan Rumah Tangga serta Kehidupan di lingkungan yang berperan sebagai seorang ibu yang bermanfaat bagi Keluarga dan Masyarakat,"ungkap Mimi Mintarsih

Lia Yulia A.Md.Keb sebagai Ketua Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila Cikarang Utara Kabupaten Bekasi yang baru terpilih secara Aklamasi mengatakan, Saya berterima kasih atas terpilihnya Saya sebagai Ketua Srikandi PAC Cikarang Utara, dan setelah Saya mendapat SK, maka Saya kedepanbakan segera beraudensi kepada Pemerintahan Desa maupun Kecamatan dan Kapolsek yang ada ditempat, untuk mengenalkan Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila ada di Kecamatan Cikarang Utara, agar di setiap kegiatan - kegiatan Sosial di Instansi tersebut kami PAC Serikandi Pemuda Pancasila semoga dapat di libatkan," kata Lia.

Lia Yulia A.Md.Keb menjelaskan, bahwa Pengurus Serikandi PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Cikarang Utara sudah Saya bentuk Pokja - pokja Kecamatan Cikarang Utara dan Saya akan mengajak para Ibu - ibu dan Remaja Putri bergabung di Srikandi Pemuda Pancasila, karena banyak hal-hal positif dan program -program pelatihan Usaha Mandiri yang di lakukan bagi Srikandi di Kecamatan Cikarang Utara nantinya," Lia Yulia, A.Md.Keb (18/2/2023).

Benny Setiawan Ketua PAC Cikarang Utara mengatakan, Saya berpesan kepada Pengurus dan Jajaran Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila di Kecamatan Cikarang Utara, jangan hanya kompak dan dahsyat waktu di kukuhkan sebagai Ketua dan Pengurus PAC Kecamatan Cikarang Utara, namun harus dapat bekerja sama dan bisa memacu serta memberikan warna dan sinergi untuk kemajuan para kaum Perempuan khususnya di wilayah Kecamatan Cikarang Utara," kata Benny.

“Karena Ormas Pemuda Pancasila adalah merupakan Organisasi besar dan pendirinya adalah orang besar yang sangat berpengaruh, maka mari dengan semangat, Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang, jangan hanya di jadikan Slogan semata saja, tapi wujudkan dengan bentuk karya yang positif saling bersinergi dengan Pemerintah untuk bisa sejajar membangun Kabupaten Bekasi bersama - sama demi kemajuan bangsa," papar Benny Setiawan Ketua PAC Cikarang Utara, (18/2/2023).

Benny Setiawan Ketua PAC Cikarang Utara menegaskan, bahwa Saya sebagai Ketua PAC Cikarang Utara, siap bersinergi dan siap menfasilitasi setiap kegiatan Srikandi Pemuda Pancasila yang ada di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, sepanjang kegiatan yang positif," tegas Benny.

( Red,*)

Tri Adhianto : Warga Kota Bekasi Akan Hadapi Era Baru Transportasi




 Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Hartono dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Jawa barat Bandung-gardakeadilannews.com
 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,  Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kota Bekasi menandatangani nota kesepahaman dalam rencana proyek pembangunan angkutan umum massal perkotaan koridor Barat-Timur Mass Rapid Transit (MRT) Cikarang-Balaraja fase satu dan tahap satu Tomang-Medan Satria. Penandatanganan kerja sama itu berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung Jawa Barat, Jumat (17/2/2023). Hadir dalam acara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

 Mas Tri sapaan akrab Plt. Wali Kota Bekasi mengatakan, proyek ini merupakan suatu kemajuan pesat di bidang transportasi khususnya bagi warga Kota Bekasi.  “Ini merupakan era baru bagi masyarakat Kota Bekasi, diperkirakan akan ada 250 ribu warga yang akan migrasi menggunakan MRT sebagai moda transportasinya untuk bergerak ke luar Kota Bekasi. Selain itu, ini akan merubah pola kebiasaan masyarakat  dan beralih ke transportasi umum, suatu kemajuan pesat,” jelasnya.  Selain itu, dengan adanya pembangunan proyek MRT ini diharapakan berdampak positif bagi perekonomian Kota Bekasi.
 
Selain itu, diharapkan juga berdampak positif bagi sektoral perekonomian di Kota Bekasi, dari efesiensi dan accessibility transportasi sampai meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.  Gubernur Ridwan Kamil, mengatakan, bahwa proyek ini merupakan berita yang luar biasa, termasuk bagi warga Kota Bekasi.  "Ini berita luar biasa. Saya mencoba menjadi wartawan begini nulisnya, warga Kota Bekasi siap-siap punya MRT," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, usai acara. dijadwalkan selesai pada 2024 dan memulai konstruksi pada 2025.

 Sementara itu, Pejabat Gubernur DKI Heru Budi mengatakan, sumber pembiayaan berasal dari dana pinjaman JICA, (Japan International Coorporation Agency). suatu lembaga yang didirikan pemerintah Jepang untuk membantu pembangunan negara-negara berkembang. "Loan-nya itu pemerintah pusat dan Pemda DKI dengan JICA. Model kerjasamanya konsep dari pemerintah pusat sudah ada dan dibahas. Konsepnya sudah ada tapi nanti prosinya pak Menhub dan Menteri BUMN menyampaikan," PJ Gubernur DKI Jakarta.
(Red,*)

Perpres Media Berkelanjutan: Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up



Jakarta-gardakeadilannews.com 
Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.


Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus.
(Red,*)