Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 14 Februari 2023

Kepala KCD Wilayah lll Dr.H. Asep Sudarsono,M.M Sosialisasi Pergub 97 Tahun 2022




Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Bertempat Di Aula SMAN 1 Kota Bekasi Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur tanggal 14 Pebruari 2023 Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Dr. H. Asep Sudarsono, M.M didampingi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Bekasi Dedi Suryadi, S.Pd dan Kepala SMAN 1 Kota Bekasi Drs. Anung Edy Purwanto, M. Pd menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 tentang perubahan atas (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang komite sekolah .

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para guru perwakilan dari masing – masing SMAN se-Kota Bekasi.
Pada kesempatan ini KCD wilayah III Provinsi Jawa Barat Dr. H. Asep Sudarsono memberikan pengarahan kepada para kepala sekolah dan para guru terkait perubahan peraturan gubernur Jawa Barat tentang Komite Sekolah.



“Sosialisasi ini berkaitan dengan Pergub nomor 97 tahun 2022 perubahan dari Pergub 44 tentang tugas dan kewenangan komite, agar guru-guru sewilayah III dapat mengetahui dengan jelas tentang tupoksi komite agar tidak salah arti. antusias dari mereka sangat tinggi karena ada beberapa hal selama ini yang mungkin belum mereka ketahui,” jelas Kepala KCD Wilayah III Dr. H. Asep Sudarsono

Sebelumnya hanya mengundang kepal sekolah, sekarang kami mengundang guru agar mereka mengetahui dengan jelas aturan sehingga apabila ada Kepala Sekolah yang tidak sesuai dengan aturan, ada yang mengingatkan guru – gurunya .

“Adapun isi dari Pergub nomor 44 berkaitan dengan katagori tentang sumbangan sedangkan di Pergub 97 perbedaannya katagori itu hilang kemudian ada penekanan bahwa ASN tidak boleh menerima uang honor dari Komite,” tambahnya.

Revitalisasi Komite sesuai dengan Pergub nomor 97 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 agar produk yang dihasilkan sah secara hukum
“Kalau komite yang belum memenuhi itu segera buat pengurus baru sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Dr. H. Asep Sudarsono.
(Red,*)

Jumat, 10 Februari 2023

Polres Bandara Soetta Bersama Insan Pers Rayakan Hari Pers Nasional ke-38




Jakarta - gardakeadilannews.com
Polres Bandara Soekarno Hatta Bersama rekan-rekan media Pokja Komunitas Bandara Soetta dan seluruh instansi Bandara Soetta menggelar acara perayaan syukuran dalam rangka Hari Pers Nasional, pada Kamis (09/02/2023).

Pada acara tersebut Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Roberto G.M Pasaribu menyampaikan rasa syukurnya dalam perjalanan tugasnya dalam pelayanan di Bandara Soekarno Hatta dapat sesuai dengan tugas dan fungsinya karena mendapatkan informasi dari berbagai insan pers.



"Kami bersyukur bahwa di dalam perjalanan kita sampai dengan pada hari ini semua tugas dan pelayanan kami di dalam pelaksanaan, pelayanan di bandara Soekarno Hatta sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, ini bisa berjalan dengan baik dan terutama masyarakat bisa mendapatkan informasi-informasi yang positif dan nyata, baik itu yang bersifat organisasi maupun juga yang bersifat kegiatan rutin dari seluruh instansi pemerintahan yang ada di komunitas bandara Soekarno Hatta." ucap Kombes Pol Roberto saat menyampaika sambutannya.

Lanjutnya, Dirinya juga tak lupa mengucapkan selamat memperingati Hari Pers Nasional ke-38 kepada seluruh insan pers Indonesia.

"Bapak ibu semua hari ini kami juga mengucapkan selamat ulang tahun selamat memperingati untuk seluruh rekan-rekan insan pers yang ada di negara republik Indonesia yang tentunya diwakili oleh bapak ibu semua dan rekan-rekan media." ungkapnya.

Roberto juga berpesan kepada seluruh insan pers agar tetap bekerja sama dalam memberikan informasi, baik berita yang bersifat negatif maupun positif, karena dirinya menilai bahwa berada dalam negara yang demokrasi.

"Sebagai Kapolres saya mohon kiranya jalinan kerjasama yang sudah terjalin selama ini dengan rekan-rekan media, rekan-rekan pers ini bisa terjalin sampai dengan kedepan, jadi saya sebagai pimpinan dijajaran Polresta juga membuka tangan, membuka mata, membuka telinga untuk segala informasi yang Bapak ibu dan rekan-rekan insan pers bisa berikan kepada kami, silakan dikomunikasikan apabila ada yang dibutuhkan, mau bersifat sentimen negatif ataupun bersifat sentimen positif." jelasnya.


Tak hanya itu, Roberto juga berharap dengan tema Hari Pers Nasional kali ini bisa menjadi suatu awal dalam berdemokrasi.

"Tema kali ini Pers Bebas Demokrasi Bermartabat nah ini saya sesuai dengan tema ini Pers Bebas Demokrasi Bermartabat, tentunya semua yang ada itu bisa berjalan dengan baik, dan saya juga berdoa Bapak ibu agar selalu diberikan kesehatan, diberikan kesuksesan, dan yang pasti di dalam pelaksanaan tugas ke depan kita tetap bisa bersama-sama untuk mengawal demokrasi." tutupnya.
(Red,*)

Ungkap Kasus Sindikat Perdagangan Orang, Polresta Bandara Soetta Bekuk 3 Pelaku




Polresta Bandara Soetta Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

JAKARTA-gardakeadilannews.com
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI). Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI  pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. 

Ada tiga tersangka berhasil ditangkap   yaitu RC alias UR binti AB (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten; ABM alias O bin M (46) berprofesi sebagai wiraswasta (berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia) asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan MAB bin almarhum AB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (17/10/2022 di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten. 


Anton mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut).

"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," ungkap Anton, Jumat (10/2/2023).

Anton mengatakan, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3  buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban; tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka  dan korban;  tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor  18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. 

Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara  dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta. 

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol  Roberto Pasaribu  dalam keterangannya menegaskan  bahwa jajaran Polresta Bandara Soetta akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).


Upaya preemtif ini dilakukan bekerja sama  dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja  (Kemenaker) dan Imigrasi.

"Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap  keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan," kata Kapolres Bandara Soetta. 

Selain itu, penegakkan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker, maupun  Imigrasi.

Kapolresta juga berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri dengan hal-hal berupa persyaratan perekrutan yang tidak sesuai prosedur.
(Red,*)