Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 26 April 2025

Inspektorat Daerah Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Reviw Rencana Kerja Pemerintah Daerah



Bekasi | mediagardakeadilannews com
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengawasan aparatur internal Pemerintah Kota Bekasi, Inspektorat Daerah Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Reviw Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dari tanggal 14 hingga 18 April 2025 di Hotel Horison Ultima Menteng Jakarta.

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Nomor 800.2.4.1/1657/BPSDM, perihal Pemanggilan Calon Peserta Diklat Reviu Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Kegiatan ini diikuti pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bekasi. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis dan prosedural dalam melaksanakan reviu terhadap dokumen RKPD serta meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.

Adapun materi yang disampaikan dalam pelatihan ini meliputi tahapan dan tata cara penyusunan RKPD yang disampaikan oleh Drs. Bob Ronald F. Sagala, M.Si, seorang pakar perencanaan pembangunan daerah.

Kemudian, perencanaan reviu RKPD yang dibawakan oleh Norman Girsang, SE, MM yang telah memiliki pengalaman luas di bidang pengawasan dan evaluasi kebijakan daerah.

Selanjutnya, kebijakan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Binaan Kemendagri, dipaparkan oleh Anggar Pramudiani W, yang memberikan pemahaman strategis mengenai arah kebijakan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas reviu atas RKPD, serta memperkuat peran Inspektorat Daerah dalam mendukung akuntabilitas dan efektivitas perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, penguatan kompetensi jabatan fungsional juga menjadi fokus penting untuk memastikan keberlanjutan profesionalisme dan peningkatan kinerja aparatur pengawasan.

Inspektur Daerah Kota bekasi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para narasumber, peserta, dan seluruh panitia atas partisipasi dan kontribusinya dalam menyukseskan kegiatan ini.

Harapannya, hasil pelatihan ini dapat diimplementasikan secara nyata demi mendukung tercapainya visi pembangunan Kota Bekasi yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
(Redaksi)

(Wan/Diskominfostandi170425)

Sumber : Inspektorat Kota Bekasi

Jumat, 25 April 2025

SIM Bukan Sekedar Surat Ijin Mengemudi,Tapi SIM Adalah Bukti Kompetensi dan Instrumen Hukum



Jakarta || mediagardakeadilannews.com 

Di tengah maraknya informasi palsu tentang layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis di media sosial, Korlantas Polri menekankan bahwa SIM memiliki fungsi lebih dari sekadar dokumen administratif. SIM merupakan alat kontrol kemampuan berkendara dan instrumen penting dalam sistem hukum dan keselamatan lalu lintas.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Dhafi menjelaskan, SIM harus diperbarui setiap lima tahun bukan hanya karena masa berlaku, tetapi untuk memastikan pengemudi masih layak mengemudi secara psikologis dan fisik.

“Bukan hanya administrasi. Ini menyangkut keselamatan, bahkan nyawa orang lain. Karena itu, setiap lima tahun harus diuji ulang—kemampuan, psikologi, dan kesehatannya,” kata Dhafi, Kamis, 24 April 2025.

Ia menambahkan, seseorang yang dulu lolos ujian mungkin saja kini mengalami perubahan kondisi akibat usia, penyakit, atau kecelakaan yang membuatnya tidak lagi layak mengemudi.


“Kemampuan bisa berubah. Mungkin pernah mengalami kecelakaan, atau kondisi psikisnya berubah. Karena itu evaluasi berkala sangat penting,” ujarnya.


Lebih dari itu, SIM juga berperan sebagai dokumen identitas penting dalam proses hukum. Menurut Dhafi, keakuratan data SIM sangat membantu dalam penyelidikan ketika terjadi pelanggaran atau kecelakaan.

“SIM bukan cuma bukti bisa nyetir, tapi juga data penting dalam penyidikan. Identifikasi pelaku, kendaraan, semua bisa dilacak lewat data di SIM,” jelasnya.

Terkait kabar SIM gratis yang beredar di berbagai platform digital seperti Instagram dan TikTok, Dhafi menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

“Kalau ada yang bilang SIM gratis lewat medsos, itu tidak benar. Cek saja akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri. Di luar itu, informasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dhafi mengimbau masyarakat untuk bijak memilah informasi, terutama di era keterbukaan informasi yang semakin bebas.

“Jangan gampang percaya. Apalagi kalau berhubungan dengan layanan publik seperti SIM. Sumber harus jelas dan resmi,” pungkasnya.

Humas.
(Redaksi)

DPC GMNI Bekasi laporkan pengangkatan Dirus Perumda TB ke Ombudsman RI



Jakarta || mediagardakeadilannews com
Maraknya Dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi ke Ombudsman Republik Indonesia. Jakarta 25 April 2025

Dian Arba perwakilan DPC GMNI Bekasi mengatakan, bahwa laporan yang hari ini kita berikan ke ombudsman dilandasi dari informasi yang sedang marak beredar dimasyarakat serta beberapa temuan yang kami dapatkan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pengangkatan Ade Effendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda TB.

Ade Effendi Zarkasih sebelumnya diangkat menjadi Plt. Dirus oleh Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi pada 3 Januari 2025 dan kemudian diangkat menjadi Dirus Definitif oleh Bupati Bekasi terpilih Ade Kuswara Kunang pada 17 April 2025.

Yang dimana dalam proses pengangkatan tersebut mulai dari Plt hingga ke definitif kami mendapatkan informasi banyak indikasi pelanggaran yang terjadi, mulai dari keterlibatan Ade Efendi sebagai anggota partai yang hari ini kita belum mendapatkan kejelasan resmi apakah dia sudah mengundurkan diri dari partai, syarat ketentuan usia Dirus, hingga proses seleksi yang dinilai tidak transparan dalam pengangkatan dirinya sebagai Dirus Definitif.

Menurut kami dari kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, perlu ada kejelasan. Dan campur tangan pemerintah pusat dalam hal ini Ombudsman RI sebagai lembaga yang berwenang. Dan Alhamdulillah tadi kami sudah bertemu oleh perwakilan ombudsman dan diterima dengan baik.


Dian menuturkan bahwa, Perumda TB salah satu BUMD terbesar yang dimiliki oleh Kabupaten Bekasi, benar bahwa pengangkatan Dirus merupakan hak prerogatif bupati tetapi kami sebagai mahasiswa dan masyarakat kabupaten Bekasi berharap agar BUMD kami dipimpin oleh orang-orang yang dipilih berdasarkan hasil kompetensi serta melalui mekanisme yang benar sesuai dengan Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Kedepannya kami akan tetap mengawal hal ini bahkan bila perlu aksi, untuk meminta ombudsman datang ke kabupaten Bekasi untuk melakukan evaluasi dan jika terbukti ada pelanggaran yang terjadi kami minta untuk ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Redaksi)