Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 28 Januari 2025

Pimpinan Redaksi Mediagardakeadilannews.com Kedatangan Surat Dari Kuasa Hukum PTDI-STTD JW & Partners.


Surat Klarifikasi Pernyataan Keberatan dan hak jawab terhadap Pemberitaan 14Januari 2025,Ini Tanggapan Redaksi Dan Ketum LMPPSDMI DAN Orang Tua Taruna.

Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews.com kuasa hukum PTDI-STTD JW & Partners yang beralamat Kamp.Duta Mas Fatmawati jl.RS Fatmawati raya no 39 Blok D2 No 9-20 Lt 1 No 105 Cipete Utara kec, Kebayoran baru Jakarta Selatan memberikan Klarifikasi hak jawab terkait pemberitaan mediagardakeadilan tanggal terbit online 14 Januari 2025 dengan judul " Temuan LMPPSDM Mengungkap Fakta Baru Di Balik Kasus Pemecatan Taruna STTD 6 orang,2 Orang Sengaja Di Lindungi"
Peristiwa pemukulan pemecatan 7 orang Taruna tersebut yang diklaim Pihaknya sudah sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku Perka BPSDMP No.48 /2024.

Pengacara Yang mengaku di Berikan Kuasa Oleh direktur PTDI-STTD Avi Mukti Amin pertanggal 23 Januari 2025,Melalui Surat Keberatannya dengan nomor surat 594/JWP-HJ/MGKN/2025 beberapa point yang di Klaim Pemberitaan tidak sesuai dengan fakta ,serta tidak berimbang,serta dituding menyesatkan sebagai mana dituangkan dalam surat pengacara tersebut yang dilayangkan ke redaksi mediagardakeadilannews.com

" Pemberhentian 7 Taruna dalam peristiwa pemukulan telah dilakukan sesuai prosedur "Perka BPSDMP No .48/2024",serta menurut pengacara proses sidang kehormatan taruna untuk memeriksa fakta fakta dan bukti bukti yang terjadi ditemukan kekerasan yang dilakukan atas tindakan pemukulan mengakibatkan korban mengalami luka luka sebagaimana resume medis yang diterbitkan rumah sakit Hermina Grand Wisata dan unit kesehatan PTDI-STTD.

"Menyangkal adanya Aliran dana ke rekening atas nama PTDI-STTD maupun pemberian langsung Kepada direktur/wakil direktur/atau seluruh Pegawai STTD berkenaan dengan kasus pemberhentian 7 Taruna pelaku pemukulan,adapun apabila terdapat bantuan dari keluarga pelaku terhadap keluarga korban,merupakan diluar kewenangan STTD hingga kesepakatan apapun yang terjadi,dan tidak mempengaruhi keputusan STTD dalam melakukan Kewajiban untuk bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pihak STTD Tidak pernah menjanjikan Kepada korban atau pelaku tidak akan ada pemberhentian terhadap 7 Taruna pelaku pemukulan.

"Terkait perlindungan 2 saksi tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,faktanya ke 2 saksi tersebut sudah juga telah dikenakan sanksi ,dan STTD tidak memiliki kewajiban untuk pemberitahuan kepada korban atau pelaku,pengenaan sanksi terhadap 2 orang saksi STTD tidak wajib memberitahukan kepada korban/pelaku sanksi terhadap keluarga siapapun yang sudah di terapkan terhadap 2 orang saksi.

"Demikian 4 diktum Klarifikasi atau surat keberatan yang dilayangkan kuasa hukum STTD JW &Partners kepada Pimpinan Redaksi , serta pihaknya mengultimatum mediagarda keadilannews.com tidak memenuhi pemberitaan klarifikasi 5 hari kerja sejak diterima surat dari kuasa hukumnya, akan melakukan upaya hukum pidana,perdata ,berikut kutipan ultimatum seolah ancaman dari pengacara STTD tersebut .


Menyikapi Hal ini,untuk mengkombinasikan Klarifikasi serta surat Keberatan pengacara STTD,mediagardakeadilannews.com meminta tanggapan Ketum di kantor LMPPSDMI J.leonard Butarbutar selaku kuasa Orangtua serta sebaga Pembina Red dan Taruna.

J.Leonar Butarbutar Sabtu (26/01/25) menjelaskan,"Ada kekeliruan Pengacara atau kuasa hukum STTD dalam memahami peristiwa sebenarnya yang terjadi,ya memang maklum juga ,namanya pengacara itu membela yang bayar dan akan mengedepankan kepentingan kliennya wajarlah,tapi perlu pengacaranya mengetahui ,dalam peristiwa pemukulan itu ada 9 orang yang terlibat memukuli korban bukan 7 orang,sok mengatakan 2 itu saksi,justru yang 2 orang yang mereka sebut saksi itu lah otak dibalik kejadian itu,karena ke 2 nya merupakan senior dari 6 orang ini,termasuk 1 orang seniornya yang di pecat,jadi kelihatan pengacara itu membela yang bayar,"Cari duit oknum pengacara ya memang wajar lah,"Ledeknya.

Leo juga menambahkan,"terkait aliran dana,secara tidak langsung memang orangtua taruna tidak memberikan ke Direktur atau wakil direktur,tapi itu sudah kami jelaskan semuanya,orangtua Korban dari Muhammad Apri Dwi Ansari yaitu pak Zulhairi ada rekaman chat percakapan orangtua taruna terkait aliran dana sebesar 30 juta di berikan ke Wakil Direktur 3 Yus Rizal,ini ada bukti percakapan semua kok atau jejak digitalnya bahkan kami sudah melaporkan ke Presiden ,DPR RI , Menteri perhubungan,BPSDMP, serta semua bukti juga sudah kami lampirkan,Jadi Kalau merasa pihak direktur atau wakil direktur STTD dirugikan dengan Statement kami LMPPSDMI dan Orangtua Taruna permasalahan Uang 55 juta tersebut,silahkan pihak STTD atau pengacara lakukan langkah Pelaporan kalau tidak merasa,atau pencemaran nama baik,lakukan dong,"pinta leo.Biar Nanti gelar petkara

Leo juga mengingatkan,"Pengacara STTD jangan Sok bersinggungan dengan media,media adalah wadah publikasi,sepanjang ada Narasumber jangan takut menulis,terlepas kata pengacaranya tidak berimbang,atau menyesatkan,buatkan hak jawab,ini udah bagus,tapi jangan mengultimatum media seperti itu,lagian LMPPSDMI sudah beberapa kali layangkan Surat Surat tertulis ke STTD perihal nya untuk narasumber dan pemberitaan berimbang,lah salah satu surat dari tim media garda tipikor news juga gak di jawab sama direktur STTD,ini sok bikin klarifikasi keberatan,pengacara nya tanya dong direktur STTD nya,apakah sebelumnya sudah ada surat Permintaan informasi sebelumya dari media garda tipikor news,"tanya direkturnya,"ujar leo

Pimpinan redaksi berharap kepada kuasa Hukum terlebih kepada bapa Direktur STTD,agar dapat membantu serta memberikan Kebijakan atau meninjau Ulang kembali SK Pemberhentian untuk ke tujuh mahasiswa yang sudah terlanjur melakkujan kesalahan pelanggaran atas peraturan yang sudah di tetapkan PTDI-STTD.

(Tangi.S)

Senin, 27 Januari 2025

Surat Edaran Disdik Jawabarat ,Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 Atau Sebelumnya



Bandung Jawa Barat || mediagardakeadilannews.com

Banyaknya Ijasah yang ditahan pihak sekolah se-Jawa Barat, dari tahun ketahun sebelumnya, akhirnya, Calon GubernurJawa Barat yang akan di Lantik Tgl 6 Pebruari 2025 Kang Dedi Mulyad angkat bicara melalui vidio yang sudah beredar dimasyarakat luas.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan instruksi berupa Surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Berikut adalah beberapa poin penting dari surat tersebut:

Tujuan Surat

– Memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.

Mengingatkan tentang Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek No. 3 Tahun 2022 tentang Ijazah.


Tugas Sekolah

1. Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

2. Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah untuk melaksanakan penyerahan ijazah.


3. Menyerahkan ijazah kepada kepala cabang dinas pendidikan jika tidak dapat diserahkan langsung kepada lulusan.

Sanksi

Tidak ada sanksi yang secara eksplisit disebutkan dalam surat ini, tetapi dapat diasumsikan bahwa sekolah yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan lainnya.

Informasi Tambahan

Surat ini ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Mengetahui surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, seorang ibu yang sudah lama anaknya tidak mendapatkan ijasah karena tidak mampu menembusnya, akhirnya berteriak histeris sedih bercampur senang, bisa mendapatkan ijasah anaknya secara gratis.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk memastikan seluruh lulusan SMA/SMK/SLB di Jawa Barat menerima ijazah mereka tanpa kendala. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam melaksanakan kebijakan ini.

( Red,*)

Kamis, 23 Januari 2025

Tahunan Pengabdian Guru Honorer Terabaikan,Ada Apa Formasi PPPK Di Kebijakan Dinas Pendidikan


Spanduk sebagai bentuk protes terhadap rasa ketidakadilan para Guru Honorer yang tergabung dalam FPHI.mgkn


Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) mengadakan aksi demonstrasi pada pagi ini untuk menuntut keadilan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) mengadakan aksi demonstrasi pada pagi ini untuk menuntut keadilan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka merasa bahwa sistem formasi yang ada tidak adil dan tidak sesuai dengan janji yang telah diberikan.

Dalam demonstrasi tersebut, para guru menyampaikan kekecewaan mereka terhadap panitia seleksi PPPK yang dianggap kurang profesional. Mereka merasa dirugikan karena formasi yang disediakan tidak mempertimbangkan guru honorer yang telah lama mengabdi. Banyak di antara mereka yang telah mengajar selama bertahun-tahun, namun tidak mendapatkan kesempatan yang seharusnya untuk diangkat menjadi PPPK.

Para guru ini juga berpendapat bahwa formasi yang ditawarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan. Banyak posisi yang tersedia tidak cocok dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman mereka, dan terdapat tumpang tindih dalam pendaftaran di dinas pendidikan yang menyebabkan kebingungan.


FPHI saat melakukan aksinya.mgkn

FPHI juga menyoroti bahwa proses seleksi PPPK tidak dilakukan secara transparan. Mereka merasa ada diskriminasi terhadap guru honorer yang seharusnya menjadi prioritas dalam pengangkatan. Meskipun banyak di antara mereka telah mengikuti pelatihan dan pendidikan yang relevan, mereka tetap tidak mendapatkan posisi yang sesuai.

“Ini sangat tidak adil,” ungkap salah satu perwakilan guru saat aksi. “Kami telah berkomitmen untuk pendidikan, tetapi diperlakukan dengan cara seperti ini. Kami ingin suara kami didengar dan agar formasi PPPK direvisi.”

Ketidakpuasan ini juga muncul akibat kurangnya komunikasi antara Dinas Pendidikan dan tenaga honorer. Banyak yang merasa diabaikan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses rekrutmen PPPK. Hal ini menciptakan persepsi bahwa Dinas Pendidikan tidak menghargai kontribusi mereka.

Sebagai informasi tambahan, pada Rabu, 08 Maret 2024 atau tahun lalu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, pernah mengumpulkan sebanyak 10.099 tenaga honorer untuk memprioritaskan mereka menjadi PPPK.
Saya sempat ditanya oleh MenPAN-RB mengapa semua harus PPPK, padahal ada kebutuhan PNS untuk auditor dan lainnya. Saya menjawab, saya prioritaskan honorer dulu. Saya ingin menciptakan sejarah bahwa ketika saya menjabat sebagai Pj Bupati, semua honorer saya angkat!” tegas Dani, seperti yang dilansir dari Diskominfosantik.

Aksi demonstrasi ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk media dan masyarakat. Banyak yang mulai mempertanyakan "kebijakan Dinas Pendidikan mengenai pengangkatan PPPK dan mengapa prosesnya tampak tidak teratur".

FPHI berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi guru honorer. Mereka berharap Dinas Pendidikan mau mendengarkan dan mengevaluasi formasi PPPK yang ada. “Kami tidak ingin perjuangan ini berhenti di sini. Kami akan terus berjuang hingga ada perubahan yang nyata,” tambah perwakilan FPHI.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih, menyatakan bahwa dia belum mengetahui adanya demonstrasi terkait guru honorer di wilayahnya. Sementara itu, Kadisdik Kabupaten Bekasi, Imam Faturrochman, tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, aksi demonstrasi masih berlangsung.

(Red **)