Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 28 Juni 2024

Ketua dan Pengurus PWI Bekasi Periode 2024-2027 Resmi Dilantik



Bandung || gardakeadilannews.com
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya periode 2024-2027, Ade Muksin bersama jajaran pengurus, resmi dilantik di aula kantor PWI Provinsi Jawa Barat, Jalan Wartawan II No.23 Kota Bandung, Rabu (26/6/2024).

Acara pelantikan dilakukan Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat bersamaan dengan pelantikan pengurus PWI Kabupaten Kuningan periode 2023-2026. Kemudian, pelantikan pengurus PWI Bandung Barat periode 2023-2026 dan pengurus PWI Kota Depok periode 2024-2027.

Hilman Hidayat dalam sambutannya berharap para pengurus PWI yang baru dilantik bisa menjalankan roda organisasi dengan amanah dan mengemban tugas organisasi PWI dengan baik. Dia juga mengucapkan terima kasih atas antusias para pengurus PWI.

“Semoga pengurus PWI Bekasi Raya ini amanah, selalu menjaga marwah PWI serta dapat mewujudkan pers profesional dan bermartabat dengan menjalankan UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Hilman Hidayat.

Sebelumnya, Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Barat, Ahmad Syukri mengatakan pelantikan pengurus PWI kota/kabupaten kali ini dilakukan sekaligus empat daerah. Menurutnya, pelantikan seperti ini yang pertama dalam sejarah PWI Jawa Barat.

“Pelantikan pengurus PWI sekaligus empat daerah kali ini, merupakan terobosan baru dalam sejarah PWI Jawa Barat,” ujar kang Ari, sapaan akrab Ahmad Syukri.

Usai dilantik, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin mengaku bersyukur atas terlaksananya acara pelantikan tersebut. Dia juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya istri Ketua PWI Jawa Barat, baru- baru ini.

“Tak lupa kami juga menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya istri Ketua PWI Jawa Barat Bapak Hilman Hidayat,” ucap Ade Muksin.

Menurut dia, program prioritas PWI Bekasi Raya dalam kepengurusannya adalah peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melaksanakan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sementara itu, Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad yang diwakili Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengucapkan selamat kepada pengurus PWI Bekasi Raya yang baru saja dilantik.

“Saya mengucapkan selamat kepada pengurus PWI Bekasi Raya periode 2024-2017 yang dilantik hari ini. Semoga dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab membawa organisasi menjadi lebih baik,” katanya.

Gani Muhamad berharap, pengurus PWI Bekasi Raya mampu memperkuat silaturahmi dan membangun interaksi positif antara pers dengan pers, pers dengan pemerintah, dan pers dengan masyarakat.

“Hubungan interaksi positif ini sangat berguna dalam mendukung kondusifitas dan pembangunan daerah Kota Bekasi yang kita cintai,” tandasnya.

Pj Wali Kota Bekasi juga mengajak seluruh insan pers di Kota Bekasi senantiasa memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperan serta dalam pembangunan bangsa dan negara sekaligus meningkatkan ketaatan wartawan pada kode etik jurnalistik demi citra, kredibilitas dan integritas wartawan dan PWI.

Berikut Nama-nama Pengurus PWI Bekasi Raya periode 2024-2027

Ketua : Ade Muksin SH
Sekretaris: Michael LL Lengkong
Bendahara : Nina Melani Paradewi

Wakil Ketua I : Sarigokma Siregar
Wakil Ketua II : Ewwy Widiansyah
Wakil Ketua III : Leksono Budiarto

Wakil Sekretaris : Markus LP
Sie. Organisasi : Lorayati Debataraja
Sie. Advokasi : Agus ATP
Sie. Pendidikan Olahraga : Dipl. Tarmo Pratikno Rizky
Sie. Kesejahteraan : Herman Sugiarto, Lambok Nababan
Sie. Kerjasama : Adhan Malik
Sie. Multimedia : Anwar Soleh, Jackson Sitorus. 

(Red,**)

Rabu, 26 Juni 2024

Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN*



SIARAN PERS

Jakarta || gardakeadilannews.com
24/6/2024 – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu, Senin (24/6/2024). Dia menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Sasongko menjelaskan DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

Menurut Sasongko, Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Senilai Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang Organisasi. Pengembalian uang  tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko. 

Menurut mantan Pemred _Suara Merdeka_ itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

*Skorsing Satu Tahun* 

Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelas Sasongko.

Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum). Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK. 

Karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid. 

“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi _IDN Times_ dan mantan anggota Dewan Pers.

Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI. 

“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” kata Asro yang mantan Pemred Lembaga Kantor Berita _Antara_. 

Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK. Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. 

(Red, ***)

Narahubung:

Ketua DK PWI Sasongko Tedjo: 0811298652
Wakil Ketua DK PWI Uni Lubis: 0811136854
Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari: 081374223847

Senin, 24 Juni 2024

Tindakan KPAI dan KPK ; Kecurangan di Pelaksanaan PPDB Ta 2024


Ket , Ilustrasi

Jakarta || gardakeadilannews.com
Aris Leksono, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, menyatakan bahwa kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang melibatkan pelanggaran hukum atau tindak pidana harus diproses secara hukum. 

Beliau percaya bahwa langkah-langkah ini penting untuk mencegah PPDB di masa depan.

"Lebih lanjut beliau juga menyatakan bahwa KPAI akan berpartisipasi dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 untuk mengawasi pemenuhan hak anak dan penyelenggaraan perlindungan anak.

Jika terjadi pelanggaran hak anak, pelanggaran tersebut harus diproses secara hukum. Pemalsuan identitas jelas melanggar hukum. 

Pemaksaan untuk kemudian diterima atas dasar titipan dan seterusnya juga dianggap melanggar hukum, dan hal ini penting untuk ditindak secara tegas untuk memberikan efek jera sehingga tidak terjadi lagi.Demikian penjelasan aAris dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (21/6/2024)

(Red*)