Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 21 Mei 2024

Study Tour Ajang Bisnis apa yang Lainnya ;Kontroversi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Tentang Study Tour ,Jauh Panggang Dari Api



Jawa barat bandung || gardakeadilannews.com

Mengingat surat edaran Gubernur Jawa Barat No 64/PK.01/Kesra mengenai pelarangan study tour pada satuan pendidikan telah mencuri perhatian publik. Surat ini diterbitkan sebagai respons terhadap kecelakaan tragis yang melibatkan bus rombongan perpisahan siswa sekolah swasta di Bogor, yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan mendorong tindakan cepat oleh pemerintah daerah.

Ironisnya, surat edaran tersebut kini menjadi acuan bagi kepala daerah di seluruh Jawa Barat, termasuk di antaranya Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Meski diterbitkan dengan niat baik untuk mencegah insiden serupa, banyak kritik yang muncul karena surat edaran ini dianggap tidak relevan dengan kejadian sebenarnya. Kejadian tragis tersebut melibatkan kegiatan perpisahan, bukan study tour, sehingga pelarangan study tour dinilai tidak tepat sasaran.

Surat edaran tersebut memicu asumsi negatif di masyarakat, yang mempertanyakan kemampuan Pj Gubernur Jawa Barat dalam membedakan antara study tour dan kegiatan perpisahan. Ketidakakuratan ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas kebijakan yang diambil dan menambah beban psikologis bagi para pelajar serta orang tua yang terkena dampak dari larangan tersebut. Kritik yang mengemuka juga mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap kebijakan yang dianggap tidak berdasar serta kurangnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam konteks ini, penting untuk menelisik lebih dalam mengenai dasar penerbitan surat edaran dan bagaimana kebijakan tersebut berimplikasi pada dunia pendidikan di Jawa Barat. Hal ini juga mencakup evaluasi terhadap respons cepat pemerintah dalam menangani insiden tragis serta bagaimana kebijakan yang diambil dapat memperbaiki atau justru memperkeruh situasi yang ada. Keseluruhan situasi ini memerlukan pendekatan yang lebih terukur dan berbasis data untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan.

Kejadian kecelakaan yang menjadi pemicu terbitnya surat edaran ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. Insiden ini menunjukkan bahwa kegiatan perpisahan yang dilakukan di luar lingkungan sekolah sering kali mengabaikan keselamatan siswa demi keuntungan kelompok tertentu.

Implikasi hukum dari surat edaran ini juga mencakup perlunya revisi kebijakan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik dari pihak berwenang.

Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada dan membuat peraturan yang lebih komprehensif untuk mengatur kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah. Dengan demikian, keselamatan siswa dapat lebih terjamin, dan praktik-praktik yang mengabaikan aturan hukum dapat diminimalisir.

Dalam hal ini, kepala sekolah, komite sekolah, dan dinas pendidikan yang terlibat harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum.

Demikian paparan yang disampaikan Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya, Selasa (21/5/2024).

Hisar pun menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tersebut. “Dengan demikian, diharapkan ada langkah-langkah konkret yang diambil untuk memastikan bahwa keselamatan siswa selalu menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Padahal, terang Hisar, jauh sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya, SH., M Si. per tanggal 5 Maret 2024 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 12867/PK.03.03.01/Sekre Tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik Di Satuan Pendidikan (SMA/SMK/SLB) se-Jawa Barat pada masing-masing Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d XIII.

“Dimana dalam SE tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian dan dihimbau agar acara perpisahan dilaksanakan secara sederhana dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana sekolah,” pungkas Hisar. (Red,HMS RJN )

Selasa, 14 Mei 2024

Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan ; Ketua PWI Bekasi Desak Penyidik Polres Untuk Mengusut Tuntas.




Ketua (PWI) Persatuan Wartawan Indonesia Bekasi Raya, Ade Muksin, SH mendesak penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi segera mengusut tuntas kasus pengancaman terhadap Pemimpin Redaksi koranmediasi.com, Pirlen Sirait yang dilakukan orang tidak dikenal.
Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
"Kasus seperti ini terhadap rekan kami, tidak boleh dibiarkan, harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, karena dikhawatirkan akan terulang kembali dan menimpa warga yang lainnya,” ujar Ade Muksin kepada sejumlah awak media, Selasa (14/5/224).

Ia juga meminta kepada penyidik Polres Kabupaten Bekasi untuk benar-benar menyikapi masalah ini karena pengancaman ini dilakukan puluhan orang yang disaksikan anak dan istri korban.

“Kami PWI Bekasi Raya juga meminta Polres Kabupaten Bekasi untuk benar-benar serius menyikapi masalah ini, karena tindakan para pelaku sudah menimbulkan kecemasan terhadap anak dan istri korban," tandas Ade Muksin yang baru terpilih pada Konferensi PWI Bekasi 2024-2027.

Seperti diketahui, puluhan orang tak dikenal mendatangi rumah sekaligus mengancam Pirlen Sirait di kediamannya, Perumahan Permata Serang Baru, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/4/2024) lalu.

Kehadiran orang-orang tak diundang tersebut, kata Pirlen, melontarkan kalimat-kalimat kasar dan pengancaman yang juga didengar dan disaksikan oleh istri dan ketiga anak-anaknya yang masih kecil, sehingga mengakibatkan ketakutan dan trauma.

Malam itu, katanya Pirlen mendengar dari dalam rumahnya ada yang berteriak dan mengetuk pintu rumah dengan keras. Mendengar itu, Pirlen buru-buru membukanya.

“Awalnya dari dalam rumah saya dengar teriakan dan mengetuk pintu rumah saya dengan sangat keras, lalu saya buka. Puluhan orang langsung datang menghampiri saya ke pintu dan bertanya yang namanya Pak Pirlen, Bapak ia,” ujar Pirlen menirukan kata-kata orang tak dikenalnya.

Mendengar pertanyaan itu, Pirlen yang merasa tidak punya musuh langsung menjawab, “ya”. Anehnya, sekitar tiga dari orang itu langsung mendorong Pirlen.

“Ini bulan puasa, kenapa ganggu-ganggu Ketua DPC. Saya tanya kembali Ketua DPC mana, namun mereka dengan berteriak-teriak dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan memasuki rumah hendak memukul saya ” ujar Pirlen sambil menjelaskan ancaman yang dilontarkan orang tak dikenalnya, sangat tidak tepat karena dikait-kaitkan dengan SARA.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, Pirlen pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi. Dia berharap para pelaku segera ditangkap termasuk dalang di balik pengancaman tersebut. Pasalnya, kedatangan orang tak dikenal ke rumahnya, diduga ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) Februari 2024 di Kabupaten Bekasi.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan :LP/B/1105/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dugaan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 336 KUHP dan atau 449 ayat 1,” kata Pirlen.

(Red,RJN)

Pilkada serentak tahun 2024 Membawa Fenomena Baru dalam Sistem Demokrasi


Bekasi || gardakeadilannews.com
Kehadiran pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 merupakan keputusan yang membawa fenomena baru dalam sistem demokrasi di Indonesia. Namun, keputusan ini juga berimplikasi pada adanya kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023.

Penjabat Gubernur dan Walikota/Bupati

Untuk mencegah kekosongan jabatan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 dan Permendagri No. 4 Tahun 2023. Melalui kebijakan ini, aparatur sipil negara dari jabatan pimpinan tinggi madya maupun jabatan pimpinan tinggi pratama ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai penjabat gubernur dan walikota/bupati.

Pro dan Kontra di Kabupaten Bekasi

Kebijakan ini tentu saja menuai pro dan kontra di setiap daerah, termasuk di Kabupaten Bekasi. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi, Christianto Manurung, "Lama sudah Kabupaten Bekasi berada di bawah kepemimpinan Dani Ramdan sebagai penjabat bupati, namun kami sebagai mahasiswa melihat tidak ada dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Bekasi di era kepemimpinannya.”

Christianto juga menyoroti masalah angka pengangguran yang masih tinggi, fasilitas pendidikan yang kurang memadai, dan keterlambatan pembangunan infrastruktur jika dibandingkan dengan daerah lain. Padahal, Kabupaten Bekasi memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup fantastis dan industri yang sangat besar.

Christianto berpendapat bahwa penunjukan Dani Ramdan sebagai penjabat bupati bertujuan agar roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan efektif dan efisien tanpa menokohkan dirinya sebagai kepala daerah definitif. Namun, dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, Christianto berpendapat bahwa sudah seyogyanya Kabupaten Bekasi memiliki penjabat bupati yang baru.

“Ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh penjabat kepala daerah yang telah menjabat selama tiga periode berturut-turut dan agar mereka tidak merasa seolah-olah menjadi kepala daerah definitif,” pungkasnya.

(Red,RJN)