Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 22 Maret 2024

Menjelang dan Rangkaian HUT ke 4 ; JMSI Riau Silaturahmi dengan PT. Pertamina Hulu Rokan



Indragirihulu || gardakeadilannews.com
Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rumbai,jum.at (22/3/2024). Kunjungan ini merupakan rangkaian dari kegiatan HUT ke-4 JMSi.

Kedatangan Pengurus JMSi Riau disambut hangat Manajer Coorporate Communication PT PHR Sonitha Poernomo didampingi PR Specialist Yulia Rintawati dan staf humas PT PHR, Jordan dan Ryan.

Dalam silaturahmi tersebut, Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Pengembangan Bisnis, Satria Utama yang memimpin rombongan mengungkapkan, kegiatan silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja sama antara kedua institusi.

“JMSI sebagai wadah organisasi perusahaan media siber memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk menjalankan perannya untuk memajukan industri pers di Bumi Lancang Kuning,” ujarnya.

Dijelaskan Satria, tantangan industri pers saat ini sangat berat dibanding masa sebelumnya. Kehadiran media sosial dan platform komunikasi berbasis kecerdasan buatan, membuat keberadaan media siber menghadapi kompetisi yang sangat berat, tidak hanya dari sisi konten tapi juga dari sisi bisnis.

“Dulu banyak perusahaan memasang iklan melalui media pers, sekarang mereka memakai perusahaan media sosial. Hal ini tentu mengurangi porsi pendapatan perusahaan media,” terangnya.

Untuk mengatasi hal itu, media saat ini dituntut memiliki kemampuan membangun kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak agar tetap dapat mendukung jalannya operasional perusahaan.

Dalam kesempatan itu, JMSI Riau juga menyampaikan rangkaian agenda yang digelar JMSI Riau menjelang acara puncak HUT JMSI ke-4 tingkat Provinsi Riau di Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Mei mendatang.

Manajer Coorporate Communication PT PHR Sonitha Poernomo menyampaikan apresiasi atas kedatangan pengurus JMSI Riau. Menurutnya, keberadaan media siber saat ini merupakan suatu keniscayaan di zaman digital.

“Kami dari PHR tentu menyambut baik ajakan kolaborasi dan kerja sama dari JMSi sesuai dengan prinsip-prinsip yang dipegang teguh oleh manajemen terkait keterbukaan informasi dan hubungan media,” kata Sonitha.

Dijelaskan, selama ini PHR memiliki komitmen untuk ikut serta mendorong industri pers yang sehat dan profesional dengan mendukung program pelatihan dan kompetensi wartawan.

“Secara rutin PHR juga menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Jurnalistik PENA Award sebagai upaya pendorong rekan-rekan pers menghasilkan karya tulis berkualitas dan mencerahkan masyarakat,” terangnya.

Turut serta dalam rombongan JMSi Riau, Penasehat JMSI Yanto Budiman S, Wakil Ketua Bidang Organisasi Tun Akhyar, Ketua Pelaksana HUT JMSI 2024 Novita Yahya, Bendahara Panitia Efrifel, panitia lainnya Alvie Abidin dan Yandes.

(Redaksi)

Lemahnya Proses Hukum Terhadap Dugaan Gratifikasi oleh Oknum Pimpinan DPRD ; Masyarakat Kirim Karangan Bunga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.



Kabupaten Bekasi || gardakeadilannews.com
Salah seorang warga masyarakat Kabupaten Bekasi telah mengirimkan bunga sebagai simbol dugaan lemahnya penanganan proses hukum atas kasus dugaan gratifikasi salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dwi Astuti Beniyati sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi dalam hal ini dipertanyakan kinerjanya.

Sekedar info, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menangguhkan sementara proses penyidikan kasus tersebut namun dikatakan penangguhan dimaksud tidak menghentikan proses penyidikan yang sudah berjalan sejauh ini, hanya saja upaya hukum berkaitan langsung dengan pihak terlapor yang notabene terdaftar sebagai peserta pemilu 2024.

Keputusan penundaan sementara kasus tersebut sebut pihak Kejari Kabupaten Bekasi, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI sebagai upaya pencegahan atas potensi tindak kriminalisasi berkaitan dengan peserta pemilu sekaligus bentuk dukungan terselenggaranya pemilihan umum yang aman, damai, serta kondusif.

Konstruksi kasus ini, berawal dari dugaan penerimaan dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero Sport dan sedan BMW oleh salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dari salah seorang pengusaha berinisial RS yang diduga berkaitan dengan proyek aspirasi.

“Saya sebagai warga kabupaten Bekasi hanya ingin bertanya, sampai dimana proses hukum terkait dugaan gratifikasi terhadap ke salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Yusuf yang mengklaim sebagai warga Kabupaten Bekasi kepada awak media, Rabu (20/3/2024) sore.

“Saya hanya menagih pihak Kejari Kabupaten Bekasi untuk membuktikan statementnya dihadapan para awak media beberapa waktu lalu bahwa kasus ini akan dilanjutkan tetapi masih menunggu selesai pelaksanaan kontestasi Pileg 2024,” ucapnya.

Lantas, lanjut Yusuf, bagaimana nasib kasus ini jika kontestasi Pileg 2024 sudah selesai. Apakah dilanjutkan atau tidak? Sebab sebagai negara hukum, Indonesia harus mampu menegakkan hukum yang berlaku secara adil dan merata bagi seluruh warga negaranya.

“Itu hanya sebagai bentuk pengingat saja. Itulah alasan mengapa saya kirim bunga kepada Kejari Kabupaten Bekasi terkhusus Kepala Kejari Ibu Dwi Astuti Beniyati,” tuntas Yusuf.

Sementara Hisar Ketua RJN Bekasi Raya mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, berarti hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah.

“Hukum harus menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah,” ujarnya.

“Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum. Hukum berlaku setara bagi semua individu, termasuk pemerintah. Tidak ada orang atau lembaga yang dikecualikan dari kewajiban atau bertindak di luar batas hukum,” singkatnya.

(Redaksi)

Sabtu, 16 Maret 2024

Dugaan Pungli Marak di SMAN Kota Bekasi Berdalih Rapat Komite



Bekasi || gardakeadilannews com
Maraknya dugaan pungutan liar (Pungli) mulai dari penjualan seragam, sumbangan awal tahun, dan sumbangan untuk peningkatan sarana dan prasarana yang beredar di sejumlah SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) yang ada di wilayah Kota Bekasi membuat resah masyarakat kota Bekasi terlebih orang tua yang anaknya bersekolah di tempat tersebut.

Hal itu menjadi sorotan dan menuai pendapat negatif dari berbagai elemen masyarakat baik penggiat anti korupsi maupun pemerhati pendidikan.

Berbagai aduan informasi dugan pungutan dan kutipan di berbagai SMAN Kota Bekasi banyak di terima Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya.

Adapun aduan informasi yang kami terima diantaranya adalah sebagai berikut:

1. SMAN 5 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan penarikan sejumlah uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk SPP setiap bulannya.

2. SMAN 6 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan pungutan uang pembangunan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan uang SPP Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya.

3. SMAN 17 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan pungutan
- Uang bulanan kelas XII sebesar Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Uang Gedung dan uang bulanan kelas XI total sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Uang gedung dan bulanan kelas X total sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Uang Proyek Penguatan Profil Pengajar Pancasila (P5) sebesar Rp 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

4. SMAN 18 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan pungutan
- Uang SPP Rp, 250.000,- untuk Kelas X
- Uang SPP Rp 350.000,- untuk Kelas XI
- Uang Awal Tahun Rp. 3.000.000,- dan SPP sebesar Rp 200.000,- untuk Kelas XII.

Haji Abdul Muin, Komite Dekolah SMAN 18 Kota Bekasi saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa pungutan tersebut sudah mendapatkan ijin dari Kantor Cabang Pembantu wilayah III Jawa Barat dikarenakan biaya tersebut tidak di cover BOSDA dan BOPD.

"Berdasarkan musyarawarah komite mengundang orang tua murid setelah ada ijin dari KCD wilayah III, untuk menyampaikan program sekolah berkaitan dengan pendanaan yang tidak bisa di cover oleh BOSDA BOPD", katanya.

Padahal menurut Hisar Pardomuan selaku Ketua RJN Bekasi Raya, dari peraturan yang ada terkait hal menjual baju seragam dan pungutan uang pembangunan dilarang seperti telah dijabarkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, Permendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 dan Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah.

“Bahkan, I Made Supriatna selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat menekankan bahwa untuk kepentingan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, Komite Sekolah wajib menyusun proposal berisi kebutuhan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memenuhi kekurangan anggaran sekolah yang tertuang dalam RKAS yang sudah disahkan serta ditandatangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Cabang Dinas,” beber Hisar, Jumat (15/3/2024).

"Nah pertanyaannya sekarang, apakah seluruh prosedur tersebut sudah dilakukan. Apakah uang yang dipungut itu adalah benar benar uang sumbangan berdasarkan RKAS dan peruntukannya untuk bantuan sarana dan prasarana, bantuan ketenagaan, pengembangan karakter peserta didik dan pengawasan pendidikan?," tanya Hisar.

"Pihak sekolah pun harus juga mentaati Pergub Komite Sekolah sebagai payung hukum dalam penggalangan dana sekolah," tegas Hisar memungkasi.

(Redaksi/RJN)