Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 29 September 2023

Rakernas ke-4 PDI Perjuangan ; Ganjar Pranowo Penerus Presiden Jokowi


        RakernasPDIP

Jakarta || gardakeadilannews.com

Menghadiri Rapat Kerja Nasional ke- 4 PDI Perjuangan (PDIP) di JIExpo Kemayoran Jakarta, pada Jumat 29 September 2023. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, tiba sekitar pukul 14.36 WIB, dengan mengenakan kemeja dan jaket bomber berwarna merah. Terlihat, Presiden datang bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. tampak juga didampingi oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo, dan bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo.

Acara dibuka dengan protokol Partai dengan menghadirkan Bendera Merah Putih dan Panji-panji Kehormatan Partai yang dibawa Paskibra. kemudian dilanjutkan, menyanyikan lagu
Indonesia Raya serta dilanjutkan dengan pengheningan cipta oleh SekJend PDIP Hasto Kristiyanto. Teks Pancasila lalu dibacakan, dan dilanjutkan dengan menyanyikan Mars serta Himne PDIP dan Dedication of Life. Acara, dilanjutkan dengan pidato politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Selanjutnya, Bakal Capres Ganjar Pranowo dan Presiden Jokowi
memberikan pidato. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan peresmian Mobil Bioskop Keliling PDIP. Para hadirin juga menyaksikan film yang diputar oleh mobil tersebut.

Pada acara ini, hadir juga 4 ribu petani dari berbagai daerah di Indonesia. Sejalan dengan itu, ada juga pameran pangan. Adapun, tema Rakernas ke-4 PDIP ini, adalah Kedaulatan Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia, dengan sub tema, Pangan Sebagai Lambang Supremasi Kepemimpinan Indonesia Bagi Dunia. Rakernas ke 4 ini, bakal digelar selama tiga hari mulai 29 September sampai 1 Oktober 2023..

Presiden Jokowi percaya Ganjar Pranowo bisa melanjutkan kinerjanya...
Ini semacam pesan kuat bahwa Ganjar Pranowo akan menerima tongkat estafet melanjutkan kerja-kerja besar Presiden Jokowi. Menuju Indonesia Maju !

Pidato di Rakernas PDIP, Ganjar Pranowo Sebut Presiden Jokowi sebagai Mentor nya.
(Red,*)

Kamis, 28 September 2023

Ganjar Tekankan Pentingnya Regulasi Bagi Pelaku UMKM



TANGERANG || gardakeadilannews.com
Bakal calon presiden (Bacapres), Ganjar Pranowo berbicara tentang pengembangan UMKM saat menjadi mentor pengusaha se-Banten, di Remaja Kuring Resto Kota Tangerang, Minggu (24/9/2023). Menurutnya, pemerintah harus terlibat dan berpihak pada pengusaha kecil menengah. 

"Rata-rata yang hadir ini adalah pengusaha kecil. Tadi ide-idenya bagus. Beberapa persoalan disampaikan. Mulai dari permudah akses modal sampai adaptasi market yang memasuki era digital," ujar Ganjar. 

Ganjar menjelaskan pentingnya kehadiran pemerintah untuk terus mengembangkan UMKM di tengah perdagangan online berbasis media sosial. 

"Saya kira intervensi pemerintah ketika pasar rakyat kemudian agak berubah drastis seperti ini memang harus terlibat," tegasnya. 

Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu mengatakan, cara untuk membela para pengusaha lokal yakni harus ada kepastian hukum yang mengatur, salah satunya berisi tentang kemudahan perizinan usaha. 

"Kalau itu diatur, para pengusaha mendapat kemudahan izin dan penegakannya berjalan. Mereka akan senang dan menjalankan usahanya dengan nyaman," tuturnya. 

Tak kalah penting, pemerintah harus melakukan pembinaan bagi pelaku UMKM. Misalnya, peningkatan kualitas produk, pembukuan, packaging, hingga marketing yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain itu, melatih mereka untuk berkoperasi. 

"Umpama tadi pedagang bakso problemya suplai daging, bawang merah, cabe itu menjadi problem terus-terusan,"terangnya.

Maka, menurut Ganjar yang mesti dilakukan adalah membuat koperasi. Dengan adanya koperasi, pedagang bisa mempunyai unit usaha, pengadaan daging, unit usaha cabe, unit usaha bawang, dan lainnya.

"Kalau perlu mereka bekerja sama dengan kelmpok tani. Selanjutnya menjaga kontinuitas," imbuhnya.

Untuk diketahui, saat menjabat sebagai Gubernur Jateng, Ganjar telah memajukan UMKM di Jateng dengan berbagai program dan kebijakan agar naik kelas. 

Di antaranya, membantu mempromosikan UMKM melalui program Lapak Ganjar, memfasilitasi pelatihan bagi pelaku UMKM dan juga memfasilitasi sertifikasi halal. 

Ganjar juga membantu pelaku UMKM untuk mengakses permodalan dengan menggandeng pihak perbankan.
(Red,*)

Rabu, 27 September 2023

Dewan Pendidiian Provinsi Jawa Barat Menanggapi Berita Terkait Penggalangan Dana Di SMKN 1 Cibarusah Bekasi.


       Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd.

Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd., turut memberikan tanggapan
terkait pemberitaan tentang dugaan penggalangan dana di SMKN 1 Cibarusah Bekasi oleh beberapa media yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, yang tayang Selasa (26/9/2023) kemarin.

Pemberitaan tentang penjualan seragam (2 baju praktek, 1 batik, 1 olahraga dan 1 buah baju almamater) seharga Rp 1,4 juta, berikut uang pembangunan sebesar Rp. 2,8 juta yang bernarasumber dari orang tua murid tersebut, Dr. Teguh Wahyudi pun memberikan pemaparan sebagai berikut:

Pertama, Tentang Pengadaan Seragam

Seragam di satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan Permendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 3, ayat (1) menyebut bahwa jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas: (a) Pakaian Seragam Nasional; dan (b) Pakaian Seragam Pramuka. 

"Pada ayat (2) pasal 3 tersebut, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik yang 
selanjutnya pada pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," ujar Dr. Teguh Wahyudi.

Permasalahan seragam sekolah, kata Dr. Teguh Wahyudi memang serba dilema yang mana terletak pada tata cara pengadaannya.

"Bila sekolah tidak melaksanakan pengadaan seragam sekolah, penggunaan seragam di satuan pendidikan akan beraneka ragam dari bahan, bentuk dan identitas sekolah," tuturnya.

Dilain pihak, lanjut Teguh Wahyudi, satuan pendidikan atau sekolah harus melaksanakan peraturan menteri pendidikan tentang seragam sekolah. 

"Namun juga satuan pendidikan dilarang jual seragam atau bahan seragam sekolah," tukasnya.

"Adapun larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan".

"Pada pasal 181 dalam PP ini adalah tenaga pendidik dan kependidikan dilarang menjual seragam sekolah dan bahan seragam sekolah".

"Selanjutnya dalam pasal 198, dewan pendidikan dan komite sekolah dilarang menjual seragam sekolah dan bahan seragam sekolah". 


"Kemudian larangan komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif menjual seragam dan bahan seragam sekolah diperkuat pasal 12 Peraturan Gubernur Jawa Barat  Nomor 97 Tahun 2022 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri".

"Maka sebaiknya persoalan ini segera diselesaikan oleh pihak pemerintah, sekolah dan masyarakat dengan mengedepankan prinsip mekanisme jual-beli secara umum, transparan dan akuntabel," saran Dr. Teguh.

Kedua, lanjut Dr. Teguh, Tentang Uang Pembangunan 

Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada SMAN, SMKN dan SLBN dimana Pasal 15 ayat (1) menyebut bahwa pihak Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, pengembangan karakter peserta didik, serta pengawasan pendidikan.

"Pada pasal 15 ayat (3), penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela, bukan pungutan". 

"Selanjutnya pasal 15 (4), untuk kepentingan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Sekolah wajib menyusun proposal yang berisi kebutuhan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memenuhi kekurangan anggaran sekolah yang tertuang dalam RKAS yang sudah disahkan dan ditandatangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas". 

"Nah pertanyaannya sekarang, apakah uang bangunan yang disebut dalam pemberitaan media yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN ) Bekasi Raya adalah benar benar uang sumbangan berdasarkan RKAS, dan peruntukannya untuk bantuan sarana dan prasarana, bantuan ketenagaan, pengembangan karakter peserta didik dan pengawasan pendidikan?," tegas Dr. Teguh Wahyudi.

"Pihak Sekolah harus mentaati Pergub Komite sebagai payung hukum dalam penggalangan dana sekolah," pungkasnya.
(Red,HmsRjn)