Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 10 Juni 2023

Fitnah Lebih Kejam Dari Pada Pembunuhan, Organisasi Pers RJN Bekasi Raya Merasa Di Fitnah ; Siap Dan Akan Ambil Jalur Hukum.



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com

Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian penting untuk dipahami. Tercemarnya nama baik seseorang pada dasarnya hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.

Maka korbanlah yang bisa menilai secara subjektif mengenai konten dari satu perubahan yang telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Dalam hal ini, perlindungan hukum harus diberikan kepada korban.

Konteks juga berperan untuk memberikan penilaian yang objektif terhadap suatu konten yang dianggap mencemarkan nama baik korban. Pemahaman konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku sehingga dibutuhkan beberapa ahli untuk menilainya seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

Bahwa atas terjadinya hal tersebut Pelaku dapat dijerat dengan pasal 310 jo Pasal 311 KUHP dan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur mengenai fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman Pidana penjara maksimal 4 tahun dan juga denda sebesar Rp. 750 juta.

Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya

Untuk melindungi Nama baik, Kehormatan, Hak-Hak Hukum dan Integritas Korban yang dalam hal ini Ketua DPC RJN Bekasi Raya secara personal dan RJN itu sendiri, maka harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Karena jika tidak segera dilaporkan ke pihak kepolisian maka fitnah tersebut akan semakin liar dan semakin menyerang Orang dengan Profesi Wartawan.

Dicky Ardi SH MH Dewan Penasehat RJN Bekasi Raya

Demikian tanggapan Dicky Ardi, SH., MH., selaku Dewan Penasehat RJN Bekasi Raya atas hoax/rumor yang berhembus bahwa Ketua RJN Hisar Pardomuan telah terima uang (tutup mulut) dari Kepsek SMPN 1 Tamsel Bekasi berkait pemberitaan.

"Bahkan Bg Hisar mengungkap kepada saya bahwa pada hari jumat (9/6) dirinya telah mendapatkan pesan via WhatsApp dari salah seorang Kepsek lainya mengenai hal yang sama bahwa Ketua RJN Bekasi Raya menerima uang dari Kepsek SMPN 1," terang Dicky.

Dicky Ardi yang berprofesi Advokat Konsultan Hukum itu lebih lanjut mengatakan bahwa hal itu sangat menyinggung Ketua DPC dan RJN sebagai organisasi wadah profesi wartawan.

"Hal tersebut patut dapat diduga terjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dapat berakibat menghancurkan Integritas RJN sebagai organisasi dan Ketua secara personal. Tentu ini sangat Berbahaya," ujar Dicky.

"Saya selaku Dewan Penasehat DPC RJN Bekasi Raya yang sekaligus sebagai Advokat akan mendorong dan mengawal masalah ini agar dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk segera diusut tuntas," sebutnya.

Dikesempatan yang sama, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya tegas katakan bahwa hal tersebut jelas merusak nama baik.

   Foto Scrintsout

"WA dari salah satu kepsek; "dgr2 udah cair dari b.anisa 30jt😁" jelas jadi boomerang dan merusak nama baik serta marwah saya sebagai Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya," ungkap Hisar.

"Ini memang harus diusut tuntas siapa oknum pencetus dan penyebar awal isu bahwa saya atau RJN meminta sejumlah uang kepada Bu Anisa Kepsek SMPN 1 Tambun Selatan agar semua jelas dan terang bederang," ujarnya.

"Saya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar mengadakan/ menggelar konpers dengan memanggil Bu Anisa selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Tamsel untuk menyampaikan langsung tentang benar/ tidaknya isu yang mengatakan telah diminta atau memberikan uang sebesar 30 juta kepada Hisar atau RJN Bekasi Raya," tambahnya.

"Jika konpers tidak dilakukan Dinas Pendidikan Kab Bekasi cq. Bidang SMP maka saya pribadi dan organisasi RJN akan memproses hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyena
ngkan.," tutup Hisar. (Tangi.s/Hms RJN)

Jumat, 09 Juni 2023

Dinas Pendidikan Kota Bekasi Diperkirakan Akan Secepatnya Me Merger SDN di Kota Bekasi



BEKASI || gardakeadilannews.com
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi terus melakukan langkah dan upaya agar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bekasi menjadi lebih baik.

Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Drs. Deded Kusmayadi dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada Humas Setda Kota Bekasi menjelaskan kebijakan terkait merger SDN di Kota Bekasi.

Merger pada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) merupakan sebuah keniscayaan apabila terdapat alasan-alasan yeng tepat, semisal jumlah siswanya semakin menurun, jumlah guru dan tenaga kependidikannya semakin kurang karena masuk masa pensiun, serta alasan- alasan lainnya sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Selain itu defisit demografi usia SD menambah faktor dilakukannya merger Sekolah-Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi.
Berangkat dari alasan-alasan tersebut, merger merupakan bagian dari strategi optimalisasi dan efesiensi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan dan kualitas manajemen pendidikan dasar bagi SD di Kota Bekasi.
Pastinya, seluruh anak usia SD, tetap akan ditampung oleh sejumlah SD Negeri yang tersedia di Kota Bekasi.
Sebetulnya pada sector pelayanan publik, tidak ada istilah bangkrut seperti pada sebuah perusahaan atau instansi tertentu. Pada kenyataannya merger seringkali dilakukan dengan tujuan meningkatkan mutu, meningkatkan produktifitas dan sebagainya bagi perusahaan atau instansi tertentu.
Sementara itu pada satuan Pendidikan SDN di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi merger bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, efektifitas dan efesiensi dalam pengelolaan SDN, hal ini berdasarkan Perwal Nomor 41 Tahun 2013 (Bab II pasal 2 dan pasal 3) tentang pedoman penghapusan dan penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Ditahun ini 2023, jumlah SDN sebanyak 356 Sekolah, adapun rencana akan dilakukan Marger/Penggabungan Sekolah Dasar Negeri sebanyak 77 Sekolah menjadi 37 Sekolah:
a. Kecamatan Jatiasih sebanyak 14 Sekolah yang digabung menjadi 7 Sekolah, dan terdapat dua sekolah penggerak menjadi sekolah induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022;
b. Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 12 Sekolah digabung menjadi 2 Sekolah;
c. Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 5 Sekolah digabung menjadi 2 Sekolah;
d. Kecamatan Bekasi Barat sebanyak 8 Sekolah digabung menjad 4 Sekolah, dan terdapat satu Sekolah Penggerak menjadi Sekolah Induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022;
e. Kecamatan Pondok Melati sebanyak 2 Sekolah digabung menjadi 1 Sekolah;
f. Kecamatan Jatisampurna sebanyak 4 Sekolah digabung menajadi 2 sekolah;
g. Kecamatan Rawalumbu sebanyak 2 Sekolah digabung menjadi 1 Sekolah;
h. Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 28 Sekolah digabung menjadi 13 Sekolah dan terdapat satu sekolah penggerak menjadi sekolah induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022;
i. Sdn Harapan Jaya I (Bekasi Utara) dan SDN Pejuang II (Medan Satria) digabung menjadi SDN Harapan Jaya I;
j. SDN Marga Mulya III Sebagai Penlok SMP 55 (Berdasarkan Surat Permohonaan Peminjaman Ruang Kelas, Nomor 500/023/SMPN/55/2022);
k. SDN Marga Mulya IV Sebagai Penlok SPNF SKB, (Berdasarkan Nota Dinas Permohonaan Status Bangunan Milik Negara Nomor : 420/6603-Disdik Pemb.Paud).
Dengan demikian jika merger terlaksana ditahun ini, maka jumlah SDN Pada TA 2023/2024 akan berjumlah 316 Unit.
(Red,*Rjn)

Awal Teriakan Terlalu Garing Ahirnya Diduga Bocor, Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi gagal di Tangkap



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Langkah antisipasi dan pengendalian serta penindakan terhadap para pelaku penyelewengan penjualan BBM bersubsidi terutama solar agar tepat sasaran, akan gagal terlaksana apabila aparatur yang harusnya menindak tegas namun tidak lakukan tugas sebagaimana semestinya bahkan justru 'main-mata' dengan pelaku penyelewengan.

Hal itu disampaikan Hisar Pardomuan selaku Ketua RJN Bekasi Raya terhadap fenomena penyelewengan BBM bersubsidi yang terjadi selama ini di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi.

"Banyak indikator yang membuat saya pesimis atas penindakan terhadap penyelewengan ini," ujar Hisar.

"Seperti kemarin ketika saya infokan kepada aparat berwenang bahwa telah ada indikasi kuat terjadi penyelewengan penjualan BBM subsidi namun tak direspons baik sebagaimana mestinya," ungkap Hisar.

"Begitu pun saat narasumber hari ini (8/6/23) kembali menginfokan yang langsung saya tindak lanjuti dengan meneruskannya ke pihak berwenang tapi lagi-lagi tak ada respons," jelasnya.

"Pada kabuur…pada kabuur …ada yang bocorin pada kabuur. Dua ngisi tiganya kaburr…begitu teriak narasumber melalui rekaman suara yang dikirim kepada saya," beber Hisar.

"Jika hal ini masih saja berlanjut maka saya akan melaporkannya langsung terkait informasi tersebut kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H.untuk mengambil langkah serta tindakan terhadap pelaku penyelewengan BBM subsidi berikut juga para oknum anggota Polres Metro Bekasi yang terindikasi nakal," tutup Hisar. ( Tangi.s/RJN )