Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 29 April 2023

Polemik Dugaan Pungli SMPN 1 Tamsel ; Dewan dan Pemerhati Pendidikan Kab Bekasi Angkat Bicara



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).

Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sedang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. 

Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. 

Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. 

Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Terkait semua penjelasan di atas, Mat Atin, SE., Wakil Ketua Bidang Pendidikan Menengah Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi pun turut memberikan statementnya atas dugaan adanya pungli yang terjadi di SMPN 1 Tambun Selatan.

"Hari ini kan sudah banyak berita di media online bahwa ada dugaan pungli. Jadi kalau berbicara pungli, kita harus berpatok kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Itu kan jelas dibedakan bahwa mana pungli, mana sumbangan," ujar Mat Atin, SE., pada Kamis (27/4/2023) siang.

"Jika itu kalau waktunya memang ditentukan, nominalnya ditentukan, terus mengikat, jelas itu pungli," tegasnya.

Tapi kalau memang waktunya tidak ditentukan, juga nominalnya tidak ditentukan dan tidak mengikat, kata Mat Atin, itu sumbangan biasa. Dan itu diperbolehkan.

"Nah kalau memang bicara itu bukan kemauan sekolah, tapi kesepakatan dari komite, komite juga harus berpatok kepada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, bahwa untuk apa, disitu dijelaskan kalau buat dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan, itu bisa dilakukan buat sumbangan dan itu diperbolehkan," jelasnya.

"Lain dari itu, saya kira ada mungkin indikasinya ke pungli. Tapi teman-teman media harus mengimplementasikan ke sekolahnya. Apakah itu termasuk pungli ataukah termasuk sumbangan biasa," tuturnya.

Kembali ke Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, lanjut Mat Atin, apapun itu bentuknya, itu harus ada dua. Pungli, apa sumbangan. Mau itu buat apa, ketika tidak sesuai kategori dari Permendikbud itu, berarti itu pungli.

"Jadi kalau saya, Dewan Pendidikan berpatok kepada buat apa. Apakah itu sesuai aturan atau tidak. Ketika tidak sesuai dengan aturan walaupun buat apa, itu tetap pungli," ucapnya.

"Kalau dia sesuai dengan aturan, meski buat apa, dia tetap sumbangan. Patokannya sudah jelas pada prinsipnya. Itu yang membedakan pungli dan sumbangan biasa," tambahnya.

"Dengan adanya kejadian ini, kita berharap, tapi kita tunggu Inspektorat Kabupaten Bekasi yang lagi melakukan proses ini," tukasnya.

Seandainya ini terbukti ataupun tidak terbukti, sebut Mat Atin, Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi akan meminta kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan agar mengevaluasi kinerja para kepala sekolah yang melakukan indikasi seperti ini.

"Sebab jangan-jangan, atau kita duga banyak sekolah lain telah melakukan hal yang sama tapi didiamkan," imbuhnya.

Sekali lagi, kata Mat Atin, sekarang Inspektorat sedang melakukan proses investigasi apakah ini termasuk pungli ataupun bukan.

"Namun kita akan melakukan pengawalan bareng-bareng bersama masyarakat dan teman-teman media serta aktivis. Selain itu, kita juga akan berkunjung ke SMPN 1 Tambun Selatan terkait hal ini," janji Mat Atin.

Seiring, Edi Sinaga Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bekasi telah juga memberikan pernyataan sikapnya.

Kelompok masyarakat manapun berhak untuk lakukan aksi penyampaian aspirasi termasuk melakukan demo aksi damai sekalipun.

Juga merupakan hal yang wajar ketika ada aksi demo oleh mahasiswa yang menamakan diri Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI), sebab ditengarai karena adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMP Negeri 1 Tambun Selatan dengan modus operandi biaya study tour/ outing class.

       Pemerhati Pendidikan Kab Bekasi                   Angkat Bicara

"Dan kami sebagai organisasi masyarakat dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) sangat menyayangkan adanya dugaan pungutan liar terhadap orang tua/wali murid dengan dalih untuk biaya study tour/ outing class yang dilakukan oleh pihak manajemen sekolah yang bekerjasama dengan para komite itu," ucap Edi Sinaga.

Sebab menurut isu yang berkembang, lanjut Edi, di SMPN 1 Tambun Selatan telah terjadi pungutan untuk dana study tour/ outing class sebesar Rp.1.500.000,- hanya untuk biaya jalan-jalan ke Jogjakarta. 

"Dan kami hingga saat ini belum mengetahui dampak manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak sekolah tersebut," ujarnya.

"Jangan-jangan program outing class ini hanya sebuah upaya untuk mencari keuntungan oleh pihak manajemen sekolah," duga Edi Sinaga.

"Dan saya juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk tanggap terhadap adanya isu pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh pihak SMPN 1 Tambun Selatan ini," tegasnya.

"Kalau memang program outing class dianggap tidak bermanfaat, tentunya Kepala Dinas Pendidikan selaku pimpinan tertinggi dalam dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi harus segera mengambil sikap agar jangan terjadi tudingan-tudingan miring," harap Edi.

"Bahkan bila perlu, Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang pentingnya pelaksanaan study tour/ outing class yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan dan panitia yang berangkat ke Jogjakarta," pungkas Edi Sinaga. 
( Red,*RJN )

Mendagri Tekankan Otonomi Daerah Beri Implikasi yang Baik bagi Pemda


Mendagri Tekankan Otonomi Daerah Beri Implikasi yang Baik bagi Pemda (Puspen Kemendagri)

MAKASSAR-gardakeadilannews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan penerapan otonomi daerah (otda) memberi implikasi yang baik bagi pemerintah daerah (pemda).
Dia mengatakan, apa pun dinamika yang terjadi semenjak praktik otda di implementasikan, telah membuat daerah maju dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Memang otonomi daerah ini apa pun juga dinamikanya memberikan hasil yang baik. Terjadi pemekaran-pemekaran daerah-daerah otonomi baru, tadi sudah di sebutkan sejumlah provinsi, puluhan bahkan lebih dari 100 kabupaten/kota yang hadir, baru, terjadi perubahan percepatan pembangunan, IPM juga meningkat,” kata Mendagri saat memberikan amanat dalam puncak Peringatan Hari Otda XXVII di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, Sabtu (29/4/2023).

Mendagri menyampaikan, tantangan dari otda ke depan yaitu terkait dengan format kewenangan. Mengutip pemikir dari Inggris Lord Acton, “power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely”, Mendagri mengatakan kewenangan jika tidak di berikan secara tepat baik sistem maupun orangnya maka akan berkecenderungan menyimpang.

“Otonomi daerah untuk daerah yang luas seperti Indonesia tepat untuk di laksanakan, yang perlu kita cari adalah format, sebesar apa dan kewenangan apa yang ada di tangan pusat, yang ada di tangan tingkat I, di tingkat II, sampai dengan desa. Format inilah yang perlu kita cari dan terus kita jaga,” terangnya.
Dia menambahkan, sistem desentralistik dari otda juga telah memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk tampil. Semua orang juga mempunyai kesempatan untuk menjadi kepala daerah, sehingga muncul “mutiara-mutiara terpendam”.

“Kepala daerah-kepala daerah yang mungkin dari proses birokrasi tidak akan pernah muncul, (tapi) bisa muncul, dan kita banyak pemimpin-pemimpin kita yang muncul mutiara-mutiara terpendam dari proses otonomi daerah (lewat) pilkada,” tuturnya.
(Red,*)


TAG : Mendagri

Puspen Kemendagri

Adanya Dugaan Pemotongan Honor Pantarlih PMII Kota Bekasi Serahkan Data ke KPU Kota Bekasi



Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Kasus dugaan pemotongan honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Bekasi yang merupakan ujung tombak KPU Kota Bekasi dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih masih terus berlanjut.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum PMII Kota Bekasi, Yusril Nama Gelar sudah memberikan bukti-bukti kepada KPU Kota Bekasi terkait hal dugaan pemotongan honor Pantarlih, Jum'at (28/4/2023).

"Tadi saya sudah serahkan semua bukti-bukti. Semoga saja KPU bisa menindaklanjutinya sesuai amanat Undang-undang. Semoga," ucap Yusril Nama Gelar, Sabtu (29/4/2023).

PMII Kota Bekasi menduga bahwa ada anak pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi jadi salah satu oknum PPS yang memotong honor Pantarlih.

"Dari informasi yang kami terima bahwa ada salah satu oknum PPS yang ayahnya adalah seorang Pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Pantas saja mereka berani melakukan hal tercela ini," ucap Yusril.

Yusril membandingkan hal tersebut dengan kasus yang viral beberapa waktu lalu terkait moralitas anak-anak pejabat di Indonesia, dimana kalau semakin lama dibiarkan semakin memprihatinkan.

"Masih segar dalam ingatan kita bahwa beberapa waktu lalu ada anak oknum pejabat yang membuat geger bangsa ini. Nah sekarang kejadian 'serupa namun tak sama' juga dipertontonkan oleh anak dari pejabat di Pemkot Bekasi. Tentunya ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," tegasnya.

Dirinya juga geram dengan sikap Ketua KPU Kota Bekasi yang seolah-olah bermain aman dan melindungi para pelaku yang diduga melakukan pemotongan honor Pantarlih.

"Kemudian, ada tanggapan dari KPU kemarin bahwa belum menerima laporan dan lain sebagainya. Saya rasa itu terlalu bermain aman. Apakah kami (PMII) sebagai Lembaga Pemantau Pemilu belum cukup?," tanyanya.

"Jika suara kami saja tidak digubris oleh KPU bagaimana suara Pantarlih? Bisa-bisa habis dibungkam," geramnya.



Menanggapi perihal tersebut diatas, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni pun memberikan klarifikasi serta memberikan penjelasannya, Sabtu (29/4/2023)

"Laporan yang kami terima dari saudara 
Yusril sedang kami proses. Ada prosedur yang harus ditempuh sesuai regulasi yang ada di KPU," ucap Nurul Sumarheni, Sabtu (29/4/2023).

"Kehadiran yang bersangkutan di KPU Kota Bekasi pada Jum'at silam adalah atas undangan kami untuk menindaklanjuti laporan yang bersangkutan," kata Nurul.

Soal anak pejabat dan lain sebagainya, jelas Nurul, tidak menjadi concern dan tidak ada keterkaitan langsung dengan tugas dan tanggungjawab KPU serta badan adhoc di bawahnya.

"Pernyataan bahwa kami tidak menggubris laporan yang bersangkutan itu sangat tendensius dan tidak berdasar," tegas Nurul Sumarheni.

"Kami sangat paham, tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Silahkan saja berspekulasi. Yang jelas kami bekerja dalam koridor regulasi, tidak atas dasar asumsi," ungkap Nurul.

Kami, lanjut Nurul Sumarheni, sedang dalam pelaksanaan Pemilu yang sangat menguras energi. Kami bekerja dengan hari kalender, tidak dibatasi jam kerja normal. 

"Saya minta semua pihak menghargai kerja-kerja yang sudah dilakukan oleh badan adhoc kami," ujarnya.

"Teman-teman PPK dan PPS sudah bekerja keras memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai jadwal," tukasnya.

"Kami tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran etika yang sedang ditudingkan kepada sebagian mereka," tuturnya.

"Oleh karena itu, kami jalankan prosedur penanganan pelanggaran kode etik secara internal berdasarkan laporan yang sudah masuk," pungkas Nurul Sumarheni. 
( Tangi/ RJN )