Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 21 Januari 2023

Oleh Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan: UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan



Jakarta-gardakeadilannews.com
Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal itu ditegaskan Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, pada Jumat (20/01/2023), dalam diskusi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada acara Nggopi Bareng.

Penegasan tersebut ia kemukakan, untuk menjawab kesalahpahaman tentang UKW, yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan.

Sejumlah lembaga pemerintahan di berbagai wilayah tanah air, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi, menerbitkan peraturan yang menyatakan bahwa lembaga pemerintahan yang dimaksud, hanya menjalin kerjasama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah tersertifikasi di Dewan Pers.

"Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers." terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Dalam hal ini, UKW mengacu kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

Saat ini, ada 30 lembaga yang telah mendapat lisensi dari Dewan Pers untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai wilayah tanah air. Itu pun tidak semuanya aktif melaksanakan uji kompetensi wartawan. Padahal, menurut perkiraan Dewan Pers, jumlah media di Indonesia mencapai 47 ribu lebih, yang 43 ribu di antaranya adalah media online.

Jika rata-rata setiap media memiliki 5 wartawan, maka jumlah wartawan di Indonesia mencapai 235 ribu orang. Realitasnya, saat ini, total jumlah wartawan di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan lulus UKW, baru sekitar 23.300 orang. Artinya, belum sampai 10 persen dari jumlah wartawan di Indonesia yang sudah lulus UKW.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi, UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?  

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan. "Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas," ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam, Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka. 

"Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW," ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna.

Diskusi tentang pers dengan Kamsul Hasan pada Jumat (20/01/2023) tersebut, berlangsung penuh semangat. Ini memang bagian dari agenda Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI), dalam konteks mengembangkan wawasan anggota SWI. 

"Diskusi seperti ini akan dilakukan SWI secara reguler, dengan mengundang tokoh-tokoh pers ke Kantor DPP SWI. Bersamaan dengan itu, SWI terus berproses, agar dalam waktu dekat menjadi konstituen Dewan Pers," ungkap Herry Budiman selaku Sekretaris Jenderal SWI.

Herry Budiman lebih lanjut menjelaskan, Kantor Sekretariat DPP SWI di Jalan Indramayu No.17, Menteng, Jakarta Pusat, cukup representatif sebagai tempat diskusi untuk meningkatkan kompetensi para wartawan yang sudah bergabung dengan SWI. 

Pada Ngopi Bareng itu, selain diskusi tentang hukum pers dengan Kamsul Hasan, para peserta juga mendapatkan pengembangan wawasan tentang media online, yang disampaikan oleh Isson Khairul selaku Ketua Dewan Etik Sekber Wartawan Indonesia.(Red,*)





(Sumber SWI).

Jumat, 20 Januari 2023

Sekjen Perkumpulan Wartawan Deli Serdang Azhari Rangkuti Anggap Kepsek SMPN 3 Kurang Pengetahuan



Deli Serdang-gardakeadilannews.com

Sekjen Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) Menganggap ucapan oknum Kepsek SMPN 3 Pantai Labu kurang Pengetahuan dan jelas sebuah bentuk pelecehan terhadap dunia PERS. Ini jelas tidak bisa diterima ucapan oknum kepsek yang menyebut media yang tidak terdaftar di Dewan Pers merupakan media abal-abal, Kamis (19/01/2023)

Terkait hal ini Sekjen PWDS Azhari Rangkuti pastinya akan menurunkan tim Investigasi untuk mengetahui pasti apa motif seorang oknum Kepala Sekolah Negeri yang notabene merupakan ASN berani melontarkan ucapan tersebut.

“Jika Media dikatakan Abal-abal yang sudah berbadan hukum maka secara tidak langsung Kepsek itu sudah mengangkangi Negara yang telah memberi dan mengesahkan badan hukum pada Media”.terang Azhari

Sambung Azhari” Rata-rata Media juga memiliki Badan hukum pastinya, seperti Kemenkumham, tentu sudah di akui Negara, perbedaan nya hanya saja Media yang sudah terverifikasi diakui negara dan Dewan Pers, sedangkan media yang belum terverifikasi tidak di akui Dewan Pers namun tetap di akui Negara,Maka sesungguhnya kepsek tersebut tidak boleh mengatakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers adalah media abal-abal”.tegas Azhari

“Perlu kami tegaskan, Perusahaan PERS tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers sekalipun. Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk. Pungkas Azhari

Dari hal diatas dikesimpulkan untuk Perusahaan Pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Artinya, kedudukan Dewan Pers tidak lebih tinggi dari UU Pers. Sebaliknya, kerja Dewan Pers harus tetap mengacu kepada UU Pers meski ada kebijakan tertentu yang diperkenankan kepada mereka.

Jadi, untuk perusahaan pers atau media online bisa diakui secara hukum dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum. Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan kepada dewan pers meski media juga diminta untuk mengacu ke pedoman-pedomannya.

Jadi, jelas jika seorang Kepala Sekolah yang berstatus ASN menyamaratakan semua media abal-abal kalau tidak tercatat di Dewan Pers. Bagaimana kalau media itu sudah berbadan hukum tapi belum terverifikasi? Jelas ini sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap pers.(Red,*)



Sumber,Temporatur.com

Kamis, 19 Januari 2023

DPP KSPSI Bersama PAPD Gelar Diskusi Terbuka


Bahas Pemasalahan PKPU & Kepailitan Hubungan Indrustrial 

Jakarta-gardakeadilannews.com
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) terkait permasalahan PKPU dan Kepailitan Hubungan Industrial.

Bertempat di kantor sekretariat KSPSI di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), kegiatan diskusi yang mengusung tema Penerapan PKPU dan Kepailitan dalam sengketa hubungan industrial dibuka oleh Sekretaris Jendral KSPSI Arif Minardi.

Dalam sambutannya, Arif Minardi mengatakan, dengan adanya forum diskusi ini diharapkan dapat menjadi pengetahuan bagi para buruh terkait PKPU dan kepailitan.

"Harapan saya dengan adanya forum diskusi ini para pekerja dapat memperoleh pengetahuan terkait PKPU dan kepailitan dalam sengketa hubungan industrial, sehingga kedepannya ketika ada kawan-kawan buruh yang tergabung di KSPSI mendapatkan permasalahan hukum PKPU sudah mengerti langkah awal untuk menghadapi permasalahan tersebut," katanya.

Dalam acara forum diskusi tersebut, selaku pembicara pada sesi pertama dibawakan oleh Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P Manalu, S.H.,M.H.,CLA.

Rihat sapaan akrabnya mengatakan, forum diskusi ini menjadi langkah awal bagi para rekan-rekan buruh yang tergabung dalam KSPSI agar tidak menjadi korban bagi para pengusaha nakal dalam kasus PKPU dan kepailitan dalam hubungan industrial.

"Harapan saya dengan adanya forum diskusi ini kawan-kawan buruh paling tidak sudah memiliki pemahaman awal terkait apa itu PKPU dan kepailitan dalam hubungan industrial," ujarnya.

Dalam sesi kedua Bambang Harianto Ginting S.H memberi materi terkait pengetahuan dasar tentang kepailitan yang sering kali terjadi pada sengketa kepailitan dikalangan pekerja.

"Pada intinya kepailitan dan PKPU itu piutangnya harus dibuktikan sesederhana mungkin. Dan kebanyakan yang terjadi dikalangan pekerja terkait upah atau pesangon yang tidak dibayarkan oleh perusahaan," katanya.

Selain itu Idharul Haq S.H.,M.H. selaku moderator dalam agenda tersebut juga ikut memberikan pemahaman terkait sengketa PKPU dan kepailitan.

Masih ditempat yang sama, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, kegiatan seperti ini akan menjadi agenda rutin KSPSI dan kedepannya daerah dapat melakukan hal yang serupa.

"Kedepannya saya berharap agenda seperti ini dapat menjadi agenda rutin KSPSI baik di tingkat pusat maupun daerah. Agar para buruh yang tergabung di KSPSI khususnya dapat mendapatkan pemahaman terkait sengketa kepailitan dan PKPU." Pungkasnya. ( Red,*)