Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 24 Desember 2022

Acara Malam Natal 2022 Plt Wali Kota Bekasi Dengan Kapolres laksanakan monitoring dan Pengecekan Pengamanan.


Bekasi-gardakeadilannews.com
 Malam ibadah Natal akan mulai pada malam ini, dalam rangka menunjang kelancaran dan kenyamanan dalam penyelenggaraan peribadatan di gereja, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H bersama Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melaksanakan monitoring dan pengecekan kesiapan pelaksanaan ibadah malam natal di gereja – gereja di Kota Bekasi dan kesiapan Pos Pam Nataru Ops Lilin Jaya 2022, Sabtu (24/12/2022) pagi.

 Ada 5 lokasi terdiri dari 3 Gereja dan 2 Pos Pam dalam peninjauan Kapolres bersama unsur Forkopimda yang didampingi Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi Abdul Manan dan Wakil Ketua MUI kota Bekasi.
Kunjungan pertama, Kapolres bersama dengan rombongan ke gereja GPIB Jatipon Pondok Gede yang diterima Ketua Majelis Pendeta Samuel Karida.

 Kunjungan Kedua dilakukan ke Pos Pam JORR Jatiwarna sekaligus memberikan bantuan ke Pos Pam.
Kunjungan ke tiga ke gereja Khatolik St. Servatius, Kp Sawah RT 06/04 Jati Melati Kec.Pondok Melati.
Rombongan disambut langsung Romo Wartoyo dengan Para pengurus gereja.
Kunjungan keempat yang terakhir dilakukan di Gereja Khatolik St. Stanilus Kotska, Kalamiring, jalan Kranggan, Kel . Jatiwarna, Kec. Jatisampurna.
Dalam kunjungan ke gereja tersebut, Kapolres dan Plt Wali Kota mengecek kesiapan gereja termasuk Kapasitas yang akan hadir pasca pandemi Covid -19, pemantauan juga kesiapan pengamanan dari pihak gereja dalam antisipasi adanya gangguan yang akan terjadi.
Kapolres juga sudah menyiapkan tim Penjinak Bom yang akan mensterilkan gereja yang akan melakukan misa malam natal serta himbauan terhadap pentingnya penerapan Protokol Kesehatan.(Tang,*)

Siap Apel Pasukan,Lapas Cikarang Bersama Lapas Bekasi Jelang Nataru 2022.


Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 dan untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dan Bapas Bekasi melakukan apel siaga di lapangan Apel Lapas Kelas IIA Cikarang, Jumat pagi, 23/12/2022.
Apel tersebut di lakukan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1883.PK.05.08 TAHUN 2022 Tanggal 12 Desember 2022 tentang Edaran Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Lapas Kelas IIA Cikarang bersama Bapas Kelas IIA Bekasi, dan Lapas Kelas IIA Bekasi melaksanakan apel kesiapsiagaan dalam rangka peningkatan kewaspadaan menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang dan diikuti pejabat struktural berserta jajaran Lapas Kelas IIA Cikarang,kepala Bapas Kelas II Bekasi berserta jajaran, apel siaga di lakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam apel siaga tersebut Pemimpin Apel melakukan pemeriksaan pasukan oleh pembina apel, dalam giat tersebut pembina apel memberikan amanat untuk mendeteksi dini bukan hanya perihal pengamanan tetapi juga terkait dengan masyarakat dan warga binaan.
“untuk itu terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan khususnya pelayanan integrasi dan kesehatan warga binaan”, ucap Very Johanes yang menjadi Pembina upacara di hadapan peserta apel.
Pembina apel menjelaskan bahwa pelaksanaan deteksi dini wajib dilakukan oleh seluruh bagian Lapas dengan meningkatkan komitmen dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
“mari terus tingkatkan jalinan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi setempat”, tambah Pembina apel.
Usai memberikan amanat di hadapan para peserta apel,seluruh peserta apel juga menyanyikan Lagu Mars Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Dalam kegiatan apel siaga Nataru 2022 dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai peningkatan kewaspadaan dan deteksi dini gangguan kamtib dalam rangka menyambut perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
(Red,*)
 

Jumat, 23 Desember 2022

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik!



Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam)

Jakarta-gardakeadilannews.com 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. 
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Perpres ini telah resmi ditandatangani Jokowi.
"Ini sudah dirilis dan ditandatangani oleh presiden dan sudah masuk ke dalam lembaran negara, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Mahfud mengatakan pemerintah telah lama menyiapkan rancangan perpres tersebut. Perpres ini disebut mengatur aliran tugas pemerintahan dan aliran dana negara.

"Jadi Saudara benar memang pemerintah sudah lama menyiapkan rancangan perpres ini dan ini tebal sekali, karena mengatur semua sistem aliran tugas, aliran dana bagaimana caranya dan sebagainya, karena ini sebagai satu sistem rasanya agak sulit untuk orang melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran negara. Karena kalau sistem begini, kalau ini dilanggar yang lain macet semua dan itu akan ketahuan macetnya dimana, dan ini yang sekarang sudah dibuat oleh pemerintah," tuturnya.

Selain itu, sistem berbasis elektronik ini disebut dapat menutup celah korupsi. Tidak hanya itu, pemerintahan juga disebut dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

"Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk digitalisasi agar bisa menutup sebanyak mungkin celah-celah korupsi dengan proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan," kata Mahfud.

"Sehingga kalau pemerintah menyatakan kita akan membuat digitalisasi pemerintahan itu adalah maksudnya agar pemerintah lebih efektif lebih efisien dan menutup sedapat mungkin celah-celah korupsi," ujarnya.

Mahfud menyebut pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan Agung tidak akan diganggu. Namun dengan adanya perpres ini diharapkan jumlah kasus korupsi akan semakin berkurang.

"Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan oleh KPK,Kejaksaan Agung, kepolisian, itu silakan berjalan tidak akan diganggu. Tapi mudah-mudahan kasusnya akan semakin kecil manakala Perpres 132 mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif," imbuhnya.
(Red,*)