Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 18 November 2022

Plt Wali Kota Bekasi Ajak Kepala Sekolah Untuk Terus Dampingi Dan Mengayomi Muridnya




Bekasi-gardakeadilannews.com
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bertempat di Aula KH. Noor Ali Islamic Center Kota Bekasi bareng-bareng diskusi bersama Kepala Sekolah SD,SMP se-Kota Bekasi dan langsung di dampingi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar, Sekretaris Dinas Pendidikan Krisman serta para aparatur pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Tujuan dari pertemuan bincang-bincang bersama Kepsek se Kota Bekasi untuk mengetahui perkembangan para muridnya yang terus giat belajar dengan para guru di setiap sekolahnya dalam kegiatan belajar mengajar tatap langsung maupun tidak langsung.
Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan kesenangannya di pagi ini dengan rintik hujan bisa bertemu dan bertatap muka langsung bersama para pendidik yang begitu hebat di dalam satu ruangan ini yang tidak pernah berhenti lelah dalam mengajarkan muridnya untuk bisa menjadikan orang yang sukses nantinya.



“Apresiasi dan kebanggan untuk diri pribadi saya dengan jiwa tangguh dan ketekunan yang tinggi para kepala sekolah yang terus membimbing dan mengayomi guru maupun muridnya dalam hal mempunyai jiwa pendidikan yang tinggi.” Ungkapnya.
Terlihat pada saat diruangan ini tentu berbahagia dengan tanpa beban, Kepala Sekolah SD,SMP se Kota Bekasi yang hadir ini merupakan sebuah yang mempunyai nilai silaturahmi yang tinggi sehingga bisa berbincang bersama antara kepala sekolah lainnya dalam membahas pendidikan di Kota Bekasi.

Tri terus berharap kepada para Kepala Sekolah maupun pendidik di Kota Bekasi untuk terus mengayomi murid-muridnya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dengan mempunyai nilai etika dan norma yang baik. Harapan kebanggaan dari murid ialah agar bisa menjadikan murid yang akan sukses dan menjadi orang berhasil juga bisa menggantikan posisi kita pada saat ini dan menjadikan harapan untuk bangsa.

(Red,*)

Sumber Humas

Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia.




Jakarta -gardakeadilannews.com
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Ia melaksanakan tugas kehakiman membawahi peradilan umum hingga tata usaha negara.
Menurut situs resminya, Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa Ketua Muda. Ketua Mahkamah Agung dipilih oleh Hakim Agung dan diangkat langsung oleh Presiden.

Adapun hakim yang bertugas dalam Mahkamah Agung disebut Hakim Agung. Jumlah Hakim Agung di Indonesia berjumlah 39 orang yang diajukan oleh DPR.

Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Agung memiliki enam fungsi dengan tugasnya masing-masing. Apa saja?

Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung
1. Fungsi Peradilan
a. Mahkamah Agung bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Hal ini untuk menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

b. Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya.

c. Mahkamah Agung juga berwenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (hak uji materiil).

2. Fungsi Pengawasan
a. Mahkamah Agung bertugas melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan

b. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas serta terhadap Penasihat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.

3. Fungsi Mengatur
a. Mahkamah Agung berwenang mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang.
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. Fungsi Nasihat
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Mahkamah Agung juga memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan

5. Fungsi Administratif
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan

6. Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
(Red *)

Sumber,Detikcom

Kamis, 17 November 2022

Dugaan Batasan Umur Batasan Altet di Klaim,KOMPI Minta Koni Kab Bekasi Transfaran



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi terus menuai sorotan, pasalnya keikutsertaan Kabupaten Bekasi pada perhelatan Porprov XIV tersiar isu tak sedap, dari mulai Mutasi Atlet, Batasan Usia Atlet yang ikut bertanding maupun penyelenggaraan pertandingan.

Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia ( KOMPI ) Ergat Bustomy kepada awak media menyoroti adanya ketidak beresan pada tubuh KONI Kabupaten Bekasi, yang juga ikut serta di Ajang Porprov XIV Jawa Barat.

Menurut Ergat, adanya klaim soal Atlet Kabupaten Bekasi pada Cabor yang dimainkan, menuai klaim dari beberapa daerah seperti Karawang dan Jawa Tengah. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi KONI Kabupaten Bekasi.

Dikatakan Ergat, Kondisi tersebut harus bisa dijelaskan oleh KONI Kabupaten Bekasi, dirinya menantang KONI untuk buka-bukaan soal adanya isu yang tidak sedap tersebut. Menurutku Jangan sampai prestasi yang ditorehkan oleh Kabupaten Bekasi di ajang Porprov XIV tersebut, menjadi bias dengan adanya kabar tersebut.

“Kami sebagai sosial Control tentu sangat mengapresiasi terhadap kinerja dan prestasi atlet-atlet Kabupaten Bekasi yang sedang berjuang ataupun yang sudah berprestasi menjadi juara di ajang Pekan Olah raga provinsi (Porprov) ke XIV Jabar, kami juga mengapresiasi Kinerja KONI Kabupaten Bekasi dan dedikasi dari seorang Pj Bupati kepada atlet dan masyarakat Kabupaten Bekasi sehingga para kontingen dapat meraih emas, tetapi semenjak informasi beredar terkait kekisruhan persoalan atlet cabor Perserosi (Persatuan Olaraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia) dikarenakan surat dari Perserosi Jawa Tengah yang di tujukan kepada Perserosi Jabar agar mencoret atlet Jateng yang membela Kabupaten Bekasi,” Jelas Ergat

“Berangkat dari pemberitaan ini kami sebagai warga masyarakat Kabupaten Bekasi meminta persoalan ini di buka secara terang-benderang agar atlet yang menjadi pemenang benar-benar juara sejati dan jangan sampai ketika atlet yang membela kabupaten Bekasi menjadi juara, dan tidak ada oknum yang mengakui bahwa itu masih tercatat sebagai atlet mereka yang di minta untuk di coret dari kepesertaan,

Mekanisme rekrutmen atau mutasi atlet melalui tahapan-tahapannya, jika Kabupaten Bekasi sudah memenuhi tahapan itu sebagaimana Lampiran Surat Keputusan KONI Jabar tentang ketentuan mutasi atlet dalam rangka pekan Porprov ke XIV, maka dari itu kami dari komite masyarakat peduli Indonesia (KOMPI) meminta kepada KONI Kabupaten Bekasi untuk membuka secara terang benderang mengenai mekanisme mutasi terhadap atlet-atlet di kabupaten Bekasi, baik itu Asas mutasi, Pembinaan, Hak dan Kewajiban atlet, termasuk dokumen mutasi, karena peraturan tersebut untuk menjamin kepastian Hukum terhadap status dan keanggotaan atlet kabupaten Bekasi,” Pintanya.

“Karena sejatinya ensensi dari pergelaran Porprov, adalah untuk menjaring bibit olahragawan potensial dan meningkatkan prestasi olahraga, yang seluruhnya dibiayai APBD, apalagi hari ini kita melihat Pj Bupati secara all out baik itu dari Jajarannya maupun terkait anggaran untuk mendukung suksesi pencapaian terget sebagai juara umum pada perhelatan Porprov ke XIV Jawa Barat 2022,” tutupnya.
( Red,*)