Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 22 Oktober 2022

Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Desa Percontohan Program Strategis Dalam Permasalahan Sampah TPS3R.




Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) hasil dari program Corporate Social Responsibility atau CSR yang diberikan PT. Hyundai kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam kata sambutannya Ridwan Kamil mengatakan, dengan adanya TPS3R ini menandakan bahwa Kabupaten Bekasi telah naik kelas melalui tersedianya tempat pengolahan sampah terpadu. Sehingga diharapkan pemerintah secara bertahap mampu mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi.

Dengan rasa peduli secara perlahan kita semua bersatu membangun fasilitas seperti ini sehingga masyarakatnya bisa hidup dalam lingkungan yang bersih, asri, termasuk sungainya juga bebas dari sampah. Saya berharap sampah itu harus habis di desa masing-masing agar tidak semuanya di buang ke TPS.
Ridwan Kamil melihat infrastruktur dan fasilitas yang ada di Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle yang baru saja tersebut. Dirinya akan menjadikan TPS3R di Desa Wanajaya itu sebagai percontohan di seluruh wilayah Jawa Barat.


Fasilitas TPS3R yang luas, bersih dan resik sebagai tempat pengolahan sampah dan ini akan kami Duplikasi diseluruh wilayah Jawa Barat dan seluruh wilayah Kabupaten Bekasi juga. Semoga dibawah kepemimpinan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, menjadi salah satu wilayah percontohan kabupaten yang full peduli lingkungan.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan terimakasih kepada PT. Hyundai yang telah memberikan CSR-nya melalui fasilitas yang sangat bermanfaat seperti ini.
Dani menyebutkan, TPS3R ini akan menjadi program strategis untuk mengatasi permasalahan sampah yang dimulai dari desa agar meminimalisir volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kalau di desa sudah ada fasilitas seperti ini maka sampahnya akan terolah dengan baik. Maka nanti mudah-mudahan yang dibuang ke TPA tinggal sedikit, bahkan tadi konsultannya mengatakan sisanya yang 30 persen pun masih bisa diolah lagi sehingga 100 persen bisa habis di sini.
Setelah meresmikan TPS3R, Ridwan Kamil dan Dani Ramdan bersama petinggi PT. Hyundai melakukan penanaman pohon di Halaman tempat pengolahan sampah terpadu tersebut.
(Red*)

Jumat, 21 Oktober 2022

Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan Kepada Danki dan Danton Jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya



Jakarta-gardakeadilannews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si. dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si. didampingi oleh Seluruh Pejabat Utama Polda Metro Jaya memberikan arahan kepada 240 Personel jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya. Bertempat di Posko Tenda Putih Monas, Jakarta Pusat, Jumat, (21/10/2022).
Kapolda mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya yang selama kepemimpinannya, Sat Brimob Polda Metro Jaya selalu mendukung setiap kegiatan pengamanan baik pengamanan aksi unjuk rasa maupun pengamanan lainnya, sehingga dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Dalam arahannya, Kapolda juga menyampaikan kepada Sat Brimob Polda Metro Jaya agar selalu menjadi Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat serta tidak menampilkan gaya hidup mewah (hedonisme). Hal tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo kepada Pati (Perwira Tinggi) dan Pamen (Perwira Menengah) Polri pada hari jumat tanggal 14 Oktober 2022 yang lalu di Istana Negara.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita sebagai anggota Polri dilarang keras untuk menampilkan gaya hidup mewah. Termasuk para anggota Brimob, baik saat sedang berdinas maupun diluar kedinasan,” tegas Fadil.
Kapolda juga berharap agar anggota bersikap humanis, salah satunya adalah terkait penggunaan gas air mata saat kegiatan pengamanan agar sesuai dengan tingkat ancaman dilapangan dan sesuai dengan SOP yang ada.
“Semua Personel Sat Brimob Polda Metro Jaya harus benar-benar memahami dan menganalisa penggunaaan gas air mata, harus sesuai dengan SOP (Standar Operasinal Prosedur) dan Protap yang berlaku, agar akibat dari penembakan gas air mata tersebut tidak berdampak pada sekitarnya,” tutup Fadil. (Red*)

Kapolri Larang Korlantas Lakukan Tilang Manual



Jakarta-gardakeadilannews.com
Instruksi itu diberlakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Dalam telegram tersebut, jajaran Korlantas diperintahkan untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Kapolri juga memerintahkan para personel lantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, Sigit memerintahkan seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Polantas juga diperintahkan melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Berikutnya, para polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Dia mengimbau agar personelnya transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Kemudian,  melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.
Personel juga diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.
Anggota Polri juga diharuskan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.



Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.
Kapolri memerintahkan untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Sebaliknya, memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.
Korlantas Polri diperinthakan juga untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.
“Melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” demikian bunyi poin penutup dari telegram.
(Red*)