Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 17 September 2022

Prihal sengketa Kepengurusan Ketua DPD Partai Golkar, Dr Fahri ; Putusan PN Bekasi Belum Final




Bekasi - Gardakeadilaannews.com - Melalui upaya hukum, sengketa kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bekasi masih sedang bergulir.

Belum ada putusan final atas pokok sengketa yang sedang diperdebatkan oleh Nofel Saleh Hilabi selaku Penggugat atau Ketua DPD Partai Golkar Terpilih pada Musda V Golkar Bekasi di Hotel Horison Bekasi.

Memang pada Kamis tanggal 15 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa atau mengadili gugatan dalam Perkara Nomor 302/Pdt.Sus/2022/PN.BKS telah memberikan atau menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi.

Demikian disampaikan oleh Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Nofel Saleh Hilabi.

"Namun putusan perkara tersebut belum menjadi akhir dari sengketa kepengurusan mengingat upaya hukum Kasasi masih tersedia untuk para pihak," jelas Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., Jum'at (16/9/2022) malam.

"Terlebih diketahui bahwa amar putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut tidak memberikan legitimasi hukum atau keabsahan posisi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi," tegasnya.

Majelis Hakim dalam putusannya, lanjut Dr. Fahri, hanya memeriksa aspek formil dari gugatan dimaksud dengan menjatuhkan putusan N.O atau gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima karena pertimbangan formil semata.

"Putusan Majelis Hakim dalam perkara dimaksud tidak memberikan legitimasi atau keabsahan atas Kepemimpinan/ Formatur DPD Partai Golkar Kota Bekasi kepada Ade Puspitasari selaku Pihak Tergugat," terangnya.

"Majelis Hakim sebatas menyatakan dasar hak gugatan Penggugat atau Nofel Saleh Hilabi yang tidak terpenuhi. Majelis Hakim belum masuk memberikan tafsir dan putusan mengenai pokok gugatan tentang Legalitas Musda dan Hasilnya," beber Dr. Fahri.

"Sehingga tidak pantas jika pihak Tergugat Ade Puspitasari menyatakan sikap sebagai pihak yang dimenangkan," imbuhnya.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi bisa dipandang memberikan kemenangan kepada pihak, tutur Dr. Fahri, apabila dalam amar putusannya memberikan penegasan tentang siapa yang sah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

"Akan tetapi pada fakta hukumnya, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dan memutus tentang Formalitas Hak Gugat dari Nofel Saleh Hilabi dan menjatuhkan Putusan Tidak Dapat Menerima Gugatan," ucap Dr. Fahri.

"Selama proses persidangan telah terungkap fakta-fakta tentang hasil Musda V Golkar Bekasi dan menetapkan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Hotel Horison Bekasi," tegas Dr. Fahri.

"Hasil Musda V tersebut telah diajukan kepada DPD Golkar Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan, akan tetapi tidak digubris," pungkas Dr. Fahri Bachmid, S.H. M.H. ( Red )

Buntut Orangtua Siswa Dipermalukan, Disdik Jabar Perintahkan Rapat Komite Sekolah Dihentikan Sementara.



Bandung – Gardakeadilannews.com -
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar untuk menghentikan sementara kegiatan rapat komite, Rabu (14/9/2022).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar untuk menghentikan sementara kegiatan rapat komite.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar untuk menghentikan kegiatan rapat komite untuk sementara waktu.

Hal itu menyusul aksi ketua komite sekolah di salah satu SMA Negeri di Kota Bandung yang mempermalukan orangtua siswa saat rapat pembahasan dana sumbangan sekolah.

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah orangtua siswa dikumpulkan oleh komite sekolah di sebuah ruangan sekolah. Kemudian, ada beberapa orangtua yang dipanggil satu per satu ke depan ruangan, mereka yang dipanggil ternyata yang belum membayar uang sumbangan sekolah.

Para orangtua tersebut merasa dipermalukan karena diumumkan di depan orangtua murid yang lain.

Instruksi tersebut telah disampaikan Dedi Supandi kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap Kepala Sekolah pada Selasa (13/9/2022).

Saya sudah instruksikan kepada KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami, ujar Dedi lewat telepon seluler, Rabu (14/9/2022)

Dedi menjelaskan, fungsi komite sekolah bukan semata meminta sumbangan dari orangtua siswa. Apalagi tugas komite sekolah telah diatur dalam Peraturan Gubernur.

Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan, katanya.

Dedi menjelaskan, anggota komite sekolah diharapkan berasal dari orangtua siswa aktif dengan melibatkan pula tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan. Itu dilakukan guna mewujudkan integritas ekosistem pendidikan di sekolah.

Dia juga mengingatkan, pengurus dan anggota Komite Sekolah harus mengacu pada Pergub, khususnya dalam Bab II di mana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya, bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.

Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran, paparnya.

Kemudian, lanjut Dedi, untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik harus teridentifikasi dan optimal penggunaannya. Sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.

Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan. Jadi ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan serta sesuai dengan peraturan, jelasnya.
Sumber:berabonews.com
 (Red)

Jumat, 16 September 2022

Lantik Pejabat Eselon I, Menag Berpesan untuk Bekerja Penuh Dedikasi dan Menjadi Teladan




Jakarta (Kemenag) - Gardakeadilannews.com -Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini melantik pejabat setingkat Eselon I yang akan mengisi 5 formasi di lingkungan Kementerian Agama

Prosesi pelantikan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.

Turut menjadi saksi dalam penandatanganan berita acara Sekjen Kemenag Nizar dan Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani.

Tampak hadir menyaksikan pelantikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi serta sejumlah pejabat eselon I, para stafsus, staf ahli, tenaga ahli Menag, dan pejabat eselon II Kemenag.

Kepada pejabat yang dilantik Menag berpesan dan menekankan agar memegang teguh sumpah jabatan yang baru saja diucapkan.

"Saudara-saudara dipromosikan dan terpilih setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, uji kompetensi dan penilaian akhir yang melibatkan unsur eksternal di luar Kementerian Agama sehingga keputusan yang ditetapkan lebih objektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan," kata Menag, Jumat (16/9/2022) .  

"Kepada para pejabat yang dilantik dan semua pejabat yang hadir, saya minta agar bekerja dengan penuh dedikasi, menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat," sambung Menag.

Pesan Menag kepada pejabat yang dilantik untuk menghindari segala perbuatan dan tingkah laku yang bertentangan dengan aturan hukum, ajaran agama dan nilai-nilai moral.

"Jaga integritas serta nama baik pribadi dan institusi dalam setiap langkah saudara-saudara.
Sebagai pejabat dan Aparatur Sipil Negara, kita harus bisa  menempatkan kepentingan untuk menjaga kesatuan negara dan bangsa serta kerukunan antarumat beragama di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, " pesan Gus Men panggilan akrab Menag Yaqut.




Menag juga meminta kepada segenap keluarga besar Kemenag untuk melangkah dalam satu barisan yang solid, yaitu barisan Kementerian Agama Republik Indonesia, bukan barisan kelompok, golongan dan sebagainya.

Berikut ini daftar nama calon pejabat Eselon I yang dilantik:

1.Faisal Menjadi Inspektur Jenderal

2. Jeane Marie Tulung menjadi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen

3. I Nengah Duija menjadi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu

4. Supriyadi menjadi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha

5 Suyitno menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan

Sumber: Humas Kemenag
(Red)