Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 07 Mei 2025

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Pimpin Apel Pengecekan Personel Dan Sarpras Ditsamapta



DKJ || mediagardakeadilannews com
Polda Metro Jaya menggelar apel pengecekan Personel dan sarana prasarana (Sarpras) yang dipimpin Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. di Lapangan Presisi Ditlantas, Selasa (6/5) pagi.

Sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya turut hadir dalam apel tersebut, di antaranya Karoops, Kabidpropam, Dirsamapta, dan Kayanma Polda Metro Jaya.

Dalam arahannya, Brigjen Djati memberikan apresiasi atas dedikasi personel Ditsamapta dalam pengamanan berbagai kegiatan, termasuk pengamanan peringatan Hari Buruh yang berlangsung kondusif.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh personel atas tugas pengamanan yang dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Situasi kamtibmas yang aman adalah hasil kerja keras kita semua,” ujar Brigjen Djati.

Ia menegaskan apel ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh personel dalam menghadapi dinamika kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Ditsamapta adalah backbone pengamanan. Harus selalu siap digerakkan kapan pun dan di mana pun,” tegasnya.

Wakapolda juga menekankan pentingnya disiplin, soliditas, dan menjaga citra institusi. Ia memperingatkan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam pelanggaran berat seperti narkoba atau judi online.

“Jika terbukti, sanksinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” katanya.

Para komandan satuan diingatkan untuk aktif mengawasi dan membina anggota di lapangan.

“Jaga kekompakan, jaga soliditas, dan jaga kehormatan institusi. Penampilan dan kesehatan juga harus tetap prima,” tutupnya.

Apel ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya memperkuat kesiapan menghadapi berbagai agenda strategis nasional dan internasional yang akan datang.(Frangky)

Senin, 05 Mei 2025

KDM Keluarkan Surat Edaran Pendidikan Gapura Panca Waluya



Kota Bandung ||mediagardakeadilannews.com
Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang mengatur pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya.
Konsep pendidikan Gapura Panca Waluya bertujuan mencetak murid sekolah yang cageur, bageur, bener, pinter, singer, atau sehat, baik, benar, pintar, gercep.
Surat edaran bernomor 43/PK.03.04/KESRA ditujukan kepada bupati/wali kota yang berwenang pada Paud - SD - SMP, Kepala Dinas Pendidikan Jabar yang mengurus SMA/SMK sederajat, serta Kantor Kementerian Agama yang menaungi pondok pesantren.
SE Gubernur Gapura Panca Waluya, di antaranya mengamanahi peningkatan sarana dan prasarana, termasuk toilet dalam kelas.
SE juga menegaskan kembali larangan studi tur yang membebani orang tua. Studi tur bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah mandiri, sistem pertanian organik, peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
SE juga melarang sekolah menggelar wisuda di semua jenjang pendidikan dasar menengah. Wisuda hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan.
Dalam surat edaran juga ditekankan sekolah menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata.
Untuk kudapan, siswa diharapkan bawa bekal makanan sendiri dari rumah agar tidak jajan di sekolah. Uang jajan disisihkan untuk ditabung.
Kemudian peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.
Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah.
Langkah ketujuh adalah peningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai NKRI. Setiap murid dianjurkan mengikuti ekstrakurikuler pramuka, paskibra, palang merah remaja, dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan.
KDM juga menegaskan bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main games online, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong, dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemdaprov, pemda kabupaten/kota, serta TNI/Polri.
Terkahir, KDM menekankan peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
(Redaksi)

Minggu, 04 Mei 2025

Masyarakat Keluhkan Acara Wisuda Sekolah, Ombudsman: Bukan Kewajiban!



Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. (FOTO: SUNNY CELINE/BENUANTA)

Kalimantan Utara || mediagardakeadilannews.com
Mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait acara wisuda untuk sekolah, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) sebut bukan kewajiban yang harus dipaksakan oleh sekolah.

Memanasnya isu mengenai larangan acara wisudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 memberikan pedoman terkait kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Hal ini pula menjadi pro dan kontra bagi orang tua siswa, siswa dan pihak sekolah bahkan masyarakat luas. Acara Wisuda yang kerap dikaitkan dengan berakhirnya masa pendidikan mahasiswa di perguruan tinggi dirasa harusnya tidak dilaksanakan di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama maupun Atas.

Mengenai hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah membenarkan adanya keluhan yang diperoleh tim kajian di bidang pendidikan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Namun hal ini masih dalam proses kajian sehingga belum dapat dipublikasikan.

Ia menjelaskan sekolah memiliki tupoksi memberikan proses belajar-mengajar sampai dengan ujian hingga menghasilkan output berupa rapor atau ijazah dan hal ini bisa diberikan tanpa melalui proses wisuda.

"Sehingga dalam hal ini wisuda bukan kewajiban bagi penyelenggara pendidikan dalam hal ini sekolah. Dan perlu kita ingat kembali surat edaran, kalau nggak salah di tahun 2023 ya, Surat edaran nomor 14 tahun kalau nggak salah 2023 tentang kegiatan wisuda tersebut. Salah satu poin yang disebutkan berkaitan dengan wisuda yang bukan merupakan kewajiban yang harus diselenggarakan oleh pihak sekolah," jelasnya, Senin (28/4/2025).

Ia menegaskan wisuda tersebut seharusnya tidak dapat dipaksakan. Hal ini harus ditekankan mengingat orang tua siswa tidak boleh mengeluarkan biaya. Selain itu, tidak boleh ada paksaan mengikuti atau diikutsertakan.

Menurutnya, harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur agar semuanya seimbang. Hal ini, bisa saja ditegaskan melalui SE tertulis dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat dan mengingatkan kembali SE sebelumnya dikeluarkan oleh kementerian.

"Kembali lagi dalam hal penyelenggaraan layanan publik, kita kembali pada hal yang fundamental, bahwasannya tidak boleh ada paksaan. Dalam hal pendidikan, pungkasnya.
(Redaksi)