Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 12 Maret 2025

Kontroversi SP3 Tersangka WNA Kasus Pelecehan: RJN Apakah Hukum di Bekasi Masih Berpihak pada Korban




Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya angkat bicara mengenai penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan. Keputusan ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan tersangka, Selasa, (11/3/2025).

*Alasan Polres Metro Bekasi Kota Menghentikan Penyidikan*

Berdasarkan informasi yang disampaikan *Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono,* melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media pada Senin, 10 Maret 2025, penghentian penyidikan kasus ini dikonfirmasi oleh *Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.*

Sementara itu, *Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.,* menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan *Jaksa Penuntut Umum (JPU)* dan mengikuti petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan.

*"Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sudah menangani perkara tersebut secara prosedural sesuai dengan SOP penyidikan dan sesuai dengan petunjuk serta arahan dari JPU,"* ujarnya.  

Menurutnya, *Unit PPA Sat Reskrim* telah melakukan berbagai langkah, di antaranya:  
Menerima laporan korban  
Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Memeriksa korban, saksi, dan terlapor  Menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

*Kronologi Kasus*

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap seorang korban yang diduga dilakukan oleh WNA Afrika Selatan. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan tersangka. Namun, ketika kasus ini sampai ke Kejari Kota Bekasi untuk ditelaah lebih lanjut, JPU menyatakan petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan telah diberikan kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota.  

Dalam prosedur hukum, jika sebuah kasus dinilai tidak memenuhi unsur pidana yang cukup, maka penyidikan dapat dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini kemudian menjadi bahan diskusi hangat di kalangan publik, khususnya pegiat hukum dan media.  

*Klarifikasi Kajari Kota Bekasi*

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, untuk mendapatkan kejelasan terkait keputusan ini pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam percakapan, Imran Yusuf menegaskan bahwa SP3 bukan merupakan produk dari Kejari Kota Bekasi, melainkan wewenang penyidik kepolisian.  

*"Mungkin pihak Polres atau penyidik yang sebaiknya memberikan informasi lebih lanjut, karena yang menghentikan penyidikannya adalah rekan-rekan penyidik,"* jelas Imran Yusuf.  

Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa Kejari Kota Bekasi tidak mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini, mengingat penghentian penyidikan bukan merupakan keputusan institusinya.  

*"Kami tidak membuat rilis, Bang, karena hal ini bukan produk kami. Tapi kalau ingin berita yang lebih berimbang, bisa wawancara langsung dengan Kasi Pidum,"* tambahnya.  

Dalam upaya memberikan ruang bagi media untuk menggali informasi lebih dalam, Imran Yusuf juga menyarankan agar pewarta datang langsung ke kantor Kejari Kota Bekasi.  

*"Coba ke kantor aja, Bang,"* tutupnya singkat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: apakah keputusan SP3 ini sepenuhnya merupakan inisiatif penyidik kepolisian, ataukah ada pertimbangan lain yang turut memengaruhi? informasi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat transparansi dalam proses hukum adalah hal yang sangat krusial bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

*Reaksi Publik dan Transparansi Proses Hukum*

Keputusan penghentian penyidikan ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan apakah benar alat bukti dalam kasus ini tidak cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan, sementara yang lain memahami bahwa hukum pidana mengharuskan adanya bukti yang sahih sebelum seseorang bisa diadili.  

Transparansi dalam proses hukum menjadi isu penting dalam kasus ini. Oleh karena itu, media dan publik diharapkan terus mengawal perkembangan kasus serupa agar setiap keputusan yang diambil tetap berlandaskan asas keadilan.  

Ke depan, langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada bagaimana penyidik kepolisian dan pihak terkait menjelaskan kepada publik mengenai dasar keputusan ini. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kejelasan lebih lanjut, diharapkan pihak kepolisian dapat segera memberikan informasi yang lebih komprehensif.

---
(Red/Hms RJN)

Sabtu, 08 Maret 2025

Dugaan Pengeroyokan ,DPO Terbitan Polsek Tambun Selatan Tertanggal 29 Oktober 2024 ; LBH Perisai Putra Bekasi Desak Polsek Tambun Selatan.



Tambun Selatan || mediagardakeadilannews com
LBH Perisai Putra Bekasi terus menanti keseriusan Polsek Tambun Selatan dalam menangkap dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan, yakni Eman (EN) dan Rohim (RM), yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP.*

*Kronologi Kejadian*  

Direktur LBH Perisai Putra Bekasi sekaligus kuasa hukum korban, *Jonggara Simanjuntak, SH,* mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada *Kamis, 27 Juni 2024 pukul 22.00 WIB.* Korban, *Mardiansyah dan Nurdin,* saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan di Desa Jejalen Jaya, sebelum diserang secara tiba-tiba oleh tersangka.  

*"Kedua tersangka membawa senjata tajam sejenis badik kecil dan langsung mengeroyok korban,"* ujar Jonggara Simanjuntak. Akibat serangan brutal itu, kedua korban mengalami luka serius dan langsung dibawa ke Polsek Tambun Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.  

Dalam kondisi berdarah, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan menjalani visum sebagai bukti laporan.  

*Penyelidikan dan Penetapan Tersangka*

Menurut *MR. Parasian Hutasoit, SH,* yang juga merupakan anggota LBH Perisai Putra Bekasi, *penyidik Polsek Tambun Selatan telah menjalankan prosedur yang benar* sebelum menetapkan status tersangka kepada EN dan RM.  

*"Para korban telah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menghadirkan empat saksi mata yang menyaksikan kejadian,"* jelasnya. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya menetapkan EN dan RM sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, hingga saat ini, kedua tersangka masih belum berhasil diamankan. *Polsek Tambun Selatan bahkan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/32/X/2024.Sek Tambun pada 29 Oktober 2024.*

*Desakan LBH Perisai Putra Bekasi*
 
Jonggara Simanjuntak menegaskan bahwa *pihaknya terus berupaya mendorong penyidik di Polsek Tambun Selatan untuk segera menangkap para tersangka.* 

*"Kami berharap Polsek Tambun Selatan lebih serius dalam menangani kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,"* ujarnya.  

Ia juga mengingatkan bahwa *premanisme tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat*, sejalan dengan *Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen memberantas tindak kekerasan dan premanisme di Indonesia.* 

Lebih lanjut, ia menaruh harapan besar kepada *Kapolsek Tambun Selatan yang baru, Kompol Wuryanti, agar segera menyelesaikan kasus ini.*

*"Kami percaya Kapolsek yang baru dapat membawa perubahan dan menuntaskan laporan yang telah dibuat klien kami sejak 28 Juni 2024,"* tutup Jonggara Simanjuntak.  

---  
 Sekadar informasi, laporan polisi terkait kasus ini teregister dengan Nomor LP/B/668/K/VI/2024/SPKT/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

(FR,Redaksi)

Jumat, 07 Maret 2025

Kasus yang Berjalan di Tempat Dari Pinjaman hingga Mobil Raib; Kasus Dugaan Penipuan Rp72 Juta di Bekasi: Setahun Berlalu


. Korban Masih Menanti Keadilan

Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com
Seorang warga Bekasi yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp72 juta masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Laporan yang sudah berjalan *lebih dari satu tahun* ini belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara pihak kepolisian masih belum memberikan kejelasan. Korban pun semakin kecewa karena merasa dipermainkan oleh sistem yang seharusnya melindunginya.* Kamis, (6/3/2025).

*Kasus yang Berjalan di Tempat: Dari Pinjaman hingga Mobil yang Raib*

Kisah ini berawal pada *14 Januari 2024,* saat *Abdul Rahman dan Sahril* meminjam uang sebesar *Rp72 juta* dari korban dengan menjaminkan satu unit *mobil Toyota Rush 2016 berwarna hitam* (B 1015 EQU). Namun, pada *27 Februari 2024,* mobil tersebut tiba-tiba *ditarik oleh pihak leasing,* meninggalkan korban dalam kerugian besar.

Ketika korban meminta pertanggungjawaban, Abdul Rahman hanya memberikan janji-janji manis. Ia berulang kali meyakinkan korban bahwa uangnya akan dikembalikan. Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Bahkan setelah korban mengirim *dua kali surat somasi,* tidak ada itikad baik dari terlapor.

Akhirnya, pada *30 September 2024,* korban melaporkan kasus ini ke *Polres Metro Bekasi,* berharap mendapatkan keadilan. Sayangnya, setelah lebih dari satu tahun berlalu, proses hukum masih berjalan *sangat lambat* dan *tidak ada kejelasan* terkait penyelesaian kasus ini.

*Polisi Bungkam, Korban Merasa Diabaikan*

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian hanya sempat melayangkan *surat panggilan kepada satu saksi.* Namun, setelah itu, kasus ini seolah menghilang begitu saja. Korban yang terus berusaha mencari informasi *tidak mendapatkan jawaban pasti dari pihak kepolisian.*

*"Saya sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus ini ke polisi, tapi jawabannya selalu sama: masih dalam proses. Setahun berlalu, saya tetap tidak tahu sejauh mana kasus ini ditangani,"* ujar Intay (korban) dengan nada kecewa.

Lebih parahnya lagi, ketika wartawan mencoba *mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, selaku Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas), tidak ada respon atau balasan.*

Ketika wartawan mediarjn.com menghubungi AKP Akhmadi melalui pesan singkat Via Aplikasi (WhatsApp), *tidak ada tanggapan sama sekali,* *Bungkamnya pihak kepolisian semakin menambah kekecewaan korban,* yang berharap ada transparansi dalam penanganan kasus ini.

*Analisis Hukum: Dugaan Penipuan dan Penggelapan*

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan *tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,* sebagaimana diatur dalam *Pasal 376 KUHP dan Pasal 372 KUHP*, yang terjadi di *Jl. KP Cinyosog, RT 001 RW 01, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi*.

- *Pasal 372 KUHP*: Mengatur penggelapan, yaitu tindakan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
- *Pasal 376 KUHP*: Mengatur penipuan/perbuatan curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah.

Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenakan hukuman *hingga 4 tahun penjara.*

*Pengamat Hukum dan Kebijakan Pemerintah: "Setahun Berlalu, Kenapa Masih Mandek?"*

Menanggapi kasus ini, *Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya yang juga seorang pengamat hukum dan pengamat kebijakan pemerintahan,* menyoroti *lambatnya proses hukum dan minimnya transparansi dari pihak kepolisian.*


*"Setahun berlalu tanpa ada perkembangan yang jelas menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Seharusnya, pihak kepolisian memberikan kepastian hukum dalam waktu yang wajar. Jangan sampai korban merasa dipermainkan,"* tegas Hisar.

Menurutnya, lambatnya penanganan kasus seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

*"Jika tidak ada kejelasan dalam waktu yang lama, ini bukan hanya masalah bagi korban, tapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kasus ini seharusnya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan,"* tambahnya.

*Menunggu Keadilan yang Tak Kunjung Datang*

Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum. Jika dibiarkan terus berlarut-larut, bukan tidak mungkin masyarakat semakin *skeptis terhadap sistem hukum* di Indonesia.

Korban berharap agar kasusnya segera mendapatkan kepastian hukum.

*"Saya hanya ingin kejelasan. Saya percaya hukum, tapi kalau begini terus, bagaimana saya bisa yakin bahwa kasus ini benar-benar ditindaklanjuti?"* Terang Intay

Apakah kasus ini akan segera mendapatkan titik terang? Ataukah akan terus terseret dalam labirin birokrasi hukum yang berbelit?
(Red,Hms RJN)

_(Liputan ini akan terus diperbarui dengan perkembangan terbaru.)_