Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 08 Januari 2025

Penggunaan Dana BOS 2025, Untuk PAUD hingga SMA Se-Indonesia



DKJ Jakarta || mediagardakeadilannews.com

Aturan terkait rincian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2025 Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025, dan BOP PAUD Reguler 2025 telah dirilis.

Satuan biaya, penerima dana, dan besaran alokasi dana BOS dan BOP 2025 itu tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) No 8/P/2024.

Kemendikbud Ristek, Selasa (7/1/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menetapkan aturan tersebut pada 27 Desember 2024.

Keputusan itu menyebutkan satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya  pendidikan masing-masing daerah.

Sedangkan untuk besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk rincian besaran dana BOS 2025 bagi setiap sekolah, dapat dilihat di sini.

Sementara itu, dana BOS Reguler bisa digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.


Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 Tahun 2023.

Berikut keperluan operasional sekolah yang bisa dibiayai dana BOS Reguler:

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

– Duplikasi formulir pendaftaran

– Penerimaan peserta didik baru

– Pengumuman PPDB

– Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua

– Pendataan ulang siswa lama

– Kegiatan PPDB lainnya yang relevan.


2. Pengembangan Perpustakaan

– Penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku digitalnya

– Penyediaan buku nonteks dan buku digitalnya

– Penyediaan dan pencetakan modul serta perangkat ajar

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul

– Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran

– Biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

– Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran

– Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran

– Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah

– Pembiayaan untuk mengikuti lomba

– Pembiayaan lain yang relevan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

4. Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran

– Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, dan Asesmen Nasional (AN)

– Penyelenggaraan Survei Karakter, asesmen sekolah, atau asesmen lainnya

– Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah

5. Administrasi Kegiatan Sekolah

– Pengelolaan dan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh

– Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya

– Pembiayaan lainnya yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah.


6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

– Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan

– Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa

– Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lain untuk menjaga kesehatan siswa, pendidikan, dan tenaga kependidikan.

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pemenuhan kebutuhan daya atau jasa di sekolah.

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

– Pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah

9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

– Percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

– Pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran

– Pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

10. Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian

– Pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan

11. Kegiatan Pendukung Keterserapan Lulusan

– Pembiayaan kegiatan pendukung keterserapan lulusan.

12. Pembayaran Honor

– Pembayaran honor guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru. Besaran pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah tersebut.

(Red,**)

Senin, 06 Januari 2025

Kabupaten Bekasi kini predikatnya 'Sangat Baik



Kab Bekasi || mediagardakeadilanews.com
"Melalui keputusan dari Kemen PAN-RB tentang hasil evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah se-Indonesia tahun 2024, Kabupaten Bekasi kini predikatnya 'Sangat Baik' dengan skor 4,08," ucap Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, Sabtu (04/01/2025).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan konsep dan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kabupaten Bekasi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan mencetak skor 4,08 dalam evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024. 

Prestasi ini ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai pengakuan atas komitmen dan konsistensi Kabupaten Bekasi dalam mendorong transformasi digital di sektor pemerintahan.

Dedy menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam kurun waktu empat tahun terakhir berhasil menggenjot skor SPBE yang tadinya hanya 1,6 di tahun 2021, kemudian naik di tahun 2022 menjadi 1,71, dan di tahun 2023 kembali naik secara signifikan menjadi 3,28, dan akhirnya di tahun 2024 kini mencapai skor 4,08.
Skor 4,08 ini menunjukkan peningkatan yang berkelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tidak hanya mencerminkan peningkatan layanan berbasis elektronik & digitalisasi di berbagai bidang, tetapi juga efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik yang lebih baik.
Pj Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintahan khususnya Dinas Kominfosantik yang telah berkontribusi mendorong terselenggaranya layanan berbasis elektronik serta digitalisasi tata kelola pemerintahan dan juga kepada masyarakat Kabupaten Bekasi secara umum yang turut berkontribusi dalam pencapaian ini. 

“Hasil ini adalah bukti nyata dari sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan zaman,” ujarnya.

Kepala Dinas Kominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sendiri adalah kerangka kerja untuk menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam berbagai aspek tata kelola pemerintahan. 
Kita berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk terus berinovasi. Prestasi ini juga menandai bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang adaptif terhadap tantangan era digital serta berkomitmen menjaga keberlanjutan transformasi digital agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

"Tujuan utama SPBE adalah meningkatkan efisiensi, meningkatkan mutu pelayanan publik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong inovasi," ucap Yan Yan.

Dirinya juga menyampaikan bahwa, evaluasi SPBE dilakukan secara menyeluruh, meliputi aspek tata kelola, layanan, serta dampaknya terhadap masyarakat. Dengan skor 4.08, Kabupaten Bekasi kini berada di level “Sangat Baik”, mendekati predikat “Istimewa” yang menjadi puncak penilaian, ujarnya.

(Tomson)

Minggu, 05 Januari 2025

Langsung Kapolda Metro Pimpin Upacara PTDH Anggota yang Langgar Etika Dan Hukum


DKJ-Jakarta || mediagardakeadilannews.com

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Kamis (2/1/2025).

Dalam upacara tersebut, Irjen Pol Karyoto menyampaikan sejumlah pesan tegas kepada seluruh jajaran Kepolisian. Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang.

"Pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk mengikuti pelaksanaan upacara PTDH anggota Polda Metro Jaya yang telah melakukan pelanggaran berat," ujar Kapolda dalam sambutannya.

Irjen Pol Karyoto menekankan, menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. Ia mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi."Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. 

Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan," katanya.

Terkait pelanggaran yang dilakukan para anggota, Kapolda menyebut ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus Disersi, 1 orang kasus Tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus Perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih dan 1 orang terlibat LGBT.Dari total tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. 

Upacara PTDH untuk anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah agar memberikan efek jera.Kapolda juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.

"Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan waskat dan wasdal secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk," tegasnya.

Kapolda berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua anggota Polri."Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu," tutupnya.

Dengan adanya upacara PTDH ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merusak citra dan nama baik institusi kepolisian di masa mendatang, pungkasnya. 

(Franky,Red)