Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 19 November 2024

Doa Lintas Agama Kapolri Dan Panglima Turut Hadir di Jawa Timur




Jawa Timur || Mediagardakeadilannews
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri doa bersama lintas agama, TNI, Polri, dan masyarakat dalam rangka Pilkada Serentak 2024. Kegiatan doa lintas agama ini diisi ceramah kebangsaan oleh KH Anwar Iskandar dan tausiyah agama Islam dari Prof Dr KH Ali Maschan Moesa.

Sementara itu, doa agama Islam diisi oleh KH Jazuli Nur, agama Kristen oleh Pendeta Natael Hermawan, agama Katolik oleh Rd Yosef Eko Budi Susilo, agama Hindu oleh I Gusti Putu Raka Arthama, agama Buddha oleh Pdt Mdy Lo Ferdy Hendry Loyalty, dan agama Konghucu oleh Ongky Setio Kuncono. Total 251 tamu undangan yang hadir dalam doa lintas agama ini, terdiri dari 17 tamu VVIP, 139 tamu VIP, dan 95 tokoh agama.

Kapolri menyampaikan, kegiatan doa bersama ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan Pilkada 2024 berjalan aman dan lancar. Kegiatan ini merupakan bagian dari cooling system.

“Tentunya ini semua adalah ikhtiar dari seluruh persiapan rangkaian pengamanan yang kita laksanakan dalam Operasi Mantap Praja dan tentunya di dalam kesempatan ini kegiatan yang kita laksanakan bersama,” jelas Kapolri kepada wartawan di Jatim, Selasa (19/11/24).

Jenderal Sigit juga menyampaikan, spirit persatuan harus menjadi hal utama bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan begitu, diharapkan pilkada berjalan aman dan lancar, sehingga pembangunan bisa terus dilanjutkan.

(Red**)

Bekasi Siap Luncurkan Layanan Darurat "Patriot Siaga 112" Mulai 1 Januari 2025



Kota Bekasi || mediagardakeadilannews
Pemerintah Kota Bekasi menghadiri Sosialisasi Peraturan Wali Kota No. 32 Tahun 2024 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian (Diskominfo) di Merapi Merbabu Hotel Bekasi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder termasuk Ketua DPRD Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507 Bekasi, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. (18/10) Senin kemarin.


Layanan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.


Layanan ini juga dirancang untuk menangani berbagai kondisi darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, masalah kesehatan, dan gangguan keamanan serta ketertiban umum.

Pj. Wali Kota Bekasi menegaskan layanan yang akan diberi nama "Patriot Siaga 112" banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat."Patriot Siaga 112 dirancang dengan tiga kemudahan.

Pertama, mempermudah masyarakat mengingat nomor panggilan darurat.

Kedua, mempermudah penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi penanganan keadaan darurat dengan perangkat daerah." Tegas Gani.


Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan berbagai persiapan menjelang peluncuran layanan yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2025.

Persiapan tersebut meliputi pembuatan regulasi, pengajuan pembukaan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, penyediaan SDM dan infrastruktur, serta pelaksanaan bimbingan teknis bagi para petugas.

"Koordinasi, sinergitas, serta komitmen harus di bangun antara perangkat daerah dan pimpinan instansi dalam mendukung efektivitas layanan Patriot Siaga 112 di Kota Bekasi.” Ujar Gani.

Pemerintah Kota Bekasi mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan Patriot Siaga 112 secara bijak dan bertanggung jawab demi terciptanya penanganan kegawatdaruratan yang efektif, cepat, dan tepat.

(Franky)
Redaksi

Sabtu, 16 November 2024

Anggaran APBN,8 Partai Politik Menerima Bantuan Keuangan Tahap Kedua Dari Kemendagri Ditjen Polpum Sebesar Rp 33.622.281.250,-



Jakarta || MGKN
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menyalurkan bantuan keuangan kepada 8 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Total bantuan tahap kedua tahun 2024 ini sebesar Rp33.622.281.250 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya, Kemendagri telah menyalurkan bantuan tahap pertama pada 27 Maret 2024 kepada 9 Parpol yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019. Adapun anggaran yang diberikan pada tahap pertama sebesar Rp94.782.313.500.

“Diharapkan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai politik dapat memaksimalkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada partai politik ini secara baik dan akuntabel, dengan prioritas penggunaannya untuk pendidikan politik kader partai dan masyarakat, serta untuk operasional sekretariat partai politik,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Syarmadani di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dia berharap, dengan adanya pendidikan politik tersebut dapat meningkatkan kualitas literasi kader Parpol maupun masyarakat. Dengan demikian, nantinya dapat mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pilkada yang sedang berlangsung tahapannya saat ini sebagaimana yang diharapkan pilkada yang sedang berlangsung tahapannya saat ini sebagaimana yang diharapkan.

Di lain sisi, dia menekankan, setelah bantuan keuangan Parpol di tingkat pusat disalurkan, Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum menyalurkan bantuan tahap kedua agar segera menyelesaikannya. 

Bantuan keuangan Parpol dari Pemda tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan dukungan tersebut, diharapkan proses pendidikan politik maupun peningkatan kapasitas dan integritas para kader dan masyarakat lebih masif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Syarmadani menekankan, secara paralel Parpol diharapkan menyiapkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini perlu diperhatikan dan diserahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

“Sehingga dapat dilakukan percepatan proses pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2025,” jelasnya.

Adapun pengaturan bantuan keuangan Parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. 

Aturan ini menyebutkan, Parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(TS,Red)